;
Kategori

Sosial, Budaya, dan Demografi

( 10118 )

Dorong Ekonomi UKM Dekranasda Sumut Serahkan Bantuan Usaha

02 Nov 2020

Pemerintah Provinsi Sumut melalui Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Sumut dan Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Sumut memberikan bantuan kepada pelaku UKM di 33 kabupaten / kota.

Hal itu sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2020 tentang Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Secara simbolis bantuan diserahkan Ketua Dekranasda Sumut Nawal Edy Rahmayadi kepada Ketua Dekranasda kabupaten di Posko Satgas Penanganan Covid-19 Sumut, Jalan Sudirman No 41 Medan, Jumat (23/10).

“Kami berharap UKM mampu bertahan di masa sulit ini dan me ningkatkan kemampuan ekonomi menjalankan usahanya. Selain itu juga ada sebagian perajin kriya yang bisa alih usaha untuk mempertahankan perekonomiannya,” kata Ketua Dekranasda Sumut Nawal Edy Rahmayadi, usai acara memberikan bantuan secara simbolis.

Ada 600 paket yang diberikan untuk pelaku  usaha binaan Dekranasda, Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga (UP2K) PKK, usaha kecil binaan Bhayangkari daerah Sumut dan Dharma Pertiwi Sumut Bantuan yang diberikan berupa peralatan  memasak seperti tabung gas dan perlengkapannya, kuali, gelas. pisau, dandang dan lainnya. Ada juga bahan makanan seperti gula, tepung terigu, minyak goreng dan juga bubuk teh dan juga gerobak untuk berjualan.

Plt Kepala Dinas Koperasi dan UKM Ridha Haykal Amal mengatakan, saat ini Pemprov Sumut dan Dekranasda fokus pada pelaku usaha kuliner karena mayoritas ibu rumah  tangga bergerak di bidang ini. Selain itu, kuliner juga masih memiliki daya tarik yang cukup besar bagi masyarakat.


Upah Bukan Faktor Penentu

02 Nov 2020

Kebijakan yang dituangkan melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan itu diikuti 30 provinsi yang menetapkan upah minimum 2021 sama dengan upah minimum 2020.

Kementerian Ketenagakerjaan mencatat, 30 provinsi mengikuti arahan Menaker. Namun, ada empat provinsi yang tetap menaikkan UMP 2021, yaitu Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Sulawesi Selatan. Sementara DKI Jakarta, upah minimum dinaikkan bersyarat, yakni untuk kegiatan usaha yang tidak terdampak Covid-19. Untuk usaha yang terdampak, tidak perlu menaikkan upah.

Saat dihubungi, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, Keputusan penetapan UMP memang merupakan ranah pemerintah provinsi. “Apabila ada daerah yang tidak berpedoman pada SE, itu tentu sudah berdasarkan kajian mendalam mengenai dampak Covid-19 terhadap perlindungan pekerja dan kelangsungan usaha di daerah bersangkutan,” katanya.

Peneliti Institufe for Development on Economics and Finance (Indef) Ahmad Heri Firdaus, Minggu (1/11/2020), mengatakan, “Faktor upah buruh memang diperhatikan, tetapi yang lebih penting bagi industri itu adalah kepastian regulasi, birokrasi efisien, serta kualitas dan kapasitas sumber daya manusia (SDM) untuk memenuhi produktivitas usaha,” kata Heri saat dihubungi.

Data Survei Angkatan Kerja Nasional 2019 (Sakernas 2019) oleh Kemenaker menunjukkan, mayoritas pekerja di Indonesia menerima upah di bawah standar minimum. Di DKI Jakarta, pada 2019, ada 51 persen pekerja yang menerima upah di bawah upah minimum provinsi. Di Surabaya dan sekitarnya, proporsi yang tidak digaji sesuai dengan standar minimum ini bahkan mencapai sekitar 60 persen pekerja.

Selain upah, perlindungan dan jaminan sosial untuk pekerja juga kerap tidak dipenuhi. BP Jamsostek mencatat, per Juli 2020, tenaga kerja yang memiliki jaminan perlindungan sosial baru 53 persen atau 49,7 juta orang dari total 92,4 juta tenaga kerja yang seharusnya menjadi peserta BP Jamsostek.


Temuan Vaksin Bisa Dongkrak Penjualan Properti

02 Nov 2020

K?tua Umum Dewan Pengurus Pusat Real Estate Indonesia (REI) Paulus Totok Lusida mengatakan, perkembangan temuan vaksin di Indonesia sangat mempengaruhi penjualan di sektor properti.

Paulus menjelaskan, pemulihan sektor properti nampak dari penjualan di kuartal III-2020 yang langsung melonjak. Menurutnya, itu tercermin dari penjualan perumahan Sumarecon dan Ciputra yang laku keras.

“Jadi trennya meningkat, bahkan lebih dari sebelum adanya PSBB, naik berlipat-lipat, di atas 100 persen,” ujarnya dalam webinar baru-baru ini.

Tren pemulihan ini, Kata Paulus, akan berlanjut di kuartal IV-2020 sebab pasar terus melihat perkembangan vaksin Covid-19 di Indonesia yang memang dikabarkan memiliki progres yang baik.

Oleh sebab itu, ia meyakini, ketika vaksin sudah resmi ditemukan dan vaksinasi dilakukan secara massal, maka ekonomi Indonesia akan kembali bergeliat, termasuk di sektor properti.


Alokasi Bujet Vaksin Korona Sudah Siap

23 Oct 2020

Pemerintah mengalokasikan anggaran lebih dari Rp 20 triliun. Anggaran terbesar untuk membeli vaksi senilai Rp 18 triliun. Anggaran lain untuk persiapan vaksinasi sebesar Rp 3,7 triliun. Rencananya penyuntikkan vaksin akan dilakukan kepada sebanyak 160 juta penduduk dalam setahun ke depan untuk mencapai herd immunity, atau terciptanya kekebalan masyarakat terhadap virus Covid-19.

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo dalam Media Workshop BPJS Kesehatan, Kamis (22/10). Menurut Yustinus selain untuk mengantisipasi vaksinasi, anggaran tahun depan target bidang kesehatan dalam penanganan Covid-19 serta mendukung penguatan sistem kesehatan nasional antara lain untuk sarana prasarana, litbang dan PCR yang terbagi ke Kementerian Kesehatan Rp 1,1 triliun dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Rp 0,1 triliun.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Virus Korona Covid-19 Wiku Adi Sasmito menegaskan pemerintah akan sangat berhati-hati dalam masalah vaksin. Wiku menjelaskan, hingga saat ini belum ada negara yang mampu memproduksi vaksin Covid-19 secara massal. Meskipun demikian Indonesia saat ini terus berupaya untuk mendapatkan dan memproduksi vaksin secara mandiri di dalam negeri.

Beberapa kerjasama pemerintah untuk mendapatkan vaksin telah dilakukan dengan produsen seperti Sinovac, Sinopharm/GN 42, Cansino, AstraZeneca dan Ginexin.

Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) meminta pemerintah memegang prinsip kehati-hatian dalam kebijakan vaksinasi virus Covid-19.  “Perlu diadakan persiapan yang baik dalam pemilihan jenis vaksin serta persiapan pelaksanaannya,” ujar Zubairi Djoerban, Ketua Satgas Covid-19 PB IDI, Kamis (22/10).

Zubairi meminta pemerintah memenuhi syarat mutlak bagi vaksin yang akan digunakan. Syarat ini meliputi efektivitasnya, imunogenitas serta keamanannya. Hal ini dibuktikan dari hasil yang baik pada saat uji klinik fase 3 yang sudah dipublikasikan.

Ia mencontohkan vaksin Sinovac yang diuji coba di Brazil sudah dilaksanakan ke 9.000 relawan . Namun hasilnya baru akan dikeluarkan segera setelah selesai dilakukan vaksinasi pada 15.000 relawan. “Negara tetap menunggu data hasil uji klinis fase 3, “ terang Zubairi.


Rp 51,2 Triliun untuk Program JKN 2021

23 Oct 2020

Pemerintah akan menganggarkan Rp 51,2 triliun untuk program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam APBN 2021. Program Alokasi JKN tersebut sekitar 30,1 persen dari anggaran kesehatan sebesar Rp 169,7 triliun di tahun 2021.

“Kalau kita lihat, nanti akan ada bantuan iuran JKN bagi peserta bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) kelas III Rp 2,4 triliun, jadi keberlanjutan subsidi. Lalu bantuan iuran untuk PBI 96,8 juta itu Rp 48,8 triliun dalam APBN 2021,” ujar Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Yustinus Prastowo dalam Media Workshop BPJS Kesehatan, Kamis (22/10).

Adapun, target prioritas di bidang kesehatan untuk 2021 dalam penanganan Covid-19 serta mendukung penguatan sistem kesehatan nasional antisipasi lain antisipasi pengadaan vaksin Covid-19 untuk 160 juta orang atau Rp 18 triliun, antisipasi pelaksanaan imunisasi 160 juta orang Rp 3,7 triliun, layanan pengendalian penyakit TB 145 Rp 2,8 triliun, sarana prasarana, litbang dan PCR yang terbagi atas Kemenkes Rp 1,1 triliun dan BPOM Rp 0,1 triliun. Penyediaan obat TB, HIV / AIDS dan vaksin 24 paket Rp 2,77 triliun.


Penambang Liar Rambah 2 Hektar Lahan

23 Oct 2020

Satreskrim Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) menyebut, penambangan tanpa izin (peti) batu bara di Desa Madang. Kecamatan Padang Batung, sudah merambah dua hektar lahan di sekitar situs sejarah Benteng Madang. Aktivitas penambangan ilegal tersebut baru dilaporkan pengacara PT Antang Gunung Meratus (AGM) pada 6 Oktober 2020 melalui surat laporan ke Polres HSS.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminalitas (Kasat Reskrim) Polres HSS, AKP Bala Putra Dewa, menuturkan, surat Pengacara PT AGM yang menjadi dasar penyelidikan pihaknya.

“Memang hasil pengecekan ke lokasi yang ada di sekitar dua hektare lahan sudah dibuka. Namun saat ke lapangan, tidak ada kegiatan aktivitas penambangan lagi. Saat dilokasi sudah dilakukan tindakan koordinator keamanan PT AGM dan Bagian Objek Vital Polda Kalsel. Lokasi sudah diberi garis polisi,” jelas kasat reskrim.

Disebutkan, area yang dibuka penambang ilegal tersebut berada dalam kawasan izin PKP2B PT AGM, yang lokasinya sangat dekat dengan situs sejarah Benteng Madang.

Pada Rabu kemarin, DPRD Kabupaten HSS memantau lokasi penambangan batu bara tanpa izin di Desa Madang tersebut. Dipimpin Ketua DPRD H Achmad Fahmi, serta dua wakil Ketua HM Kusasi dan Rodi Maulid serta lima anggota dewan lainnya, mereka menyaksikan sendiri bukaan lahan yang mengandung batu bara telah dikeruk menggunakan alat berat.

HM Kusasi menyesalkan sikap PT Antang Gunung Meratus (AGM) selaku pemilik izin PKP2B yang seolah tutup mata terkait adanya penambangan ilegal di daerah sekitar situs sejarah Benteng Madang tersebut.  “Barangkali ini tidak rahasia lagi, karena itu tugas mereka. Mereka pasti tahu, karena penambangan menggunakan alat sebelum itu pasti memakan waktu,” duga Kusasi.


Sistem Pensiun Nasional Mendesak Direformasi

22 Oct 2020

Reformasi sistem mendesak untuk menciptakan keadilan sosial dan keberlanjutan ekonomi nasional. Menurut Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio N Kacaribu, Rabu (21/10/2020), saat ini sebagian besar penduduk bekerja di sektor informal yang belum terjamah sistem pensiun.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, per Februari 2020, sekitar 56,99 juta orang (43,5 persen) bekerja di sektor formal dan 74,04 juta orang (56,5 persen) bekerja di sektor informal. Berdasarkan data yang diolah dari BPJS Ketenagakerjaan, PT Asabri, dan PT Taspen, program jaminan sosial pensiun baru mencakup 37 persen dari pekerja formal atau 16 persen dari total pekerja.


Plt Ketua Partai Golkar Sumut Kukuhkan Bappilu dan Badan Saksi Nasional Pilkada di Sumut

22 Oct 2020

Plt. Ketua Umum DPD Partai Golkar Sumut H Doli Kurnia Tanjung mengukuhkan Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) dan Badan Saksi Nasional Partai Golkar menghadapi Pilkada yang akan digelar secara serentak 9 Desember 2020.

Pengukuhan itu dilakukan Doll Kurnia Tanjung lewat virtual yang dihadiri Ketua Harian DPD Partai Golkar Sumut H A Yasir Ridho Lubis dan Sekretaris H Amas Muda Siregar SH dan pengurus lainnya di Sekretariat Partai Golkar Jalan Wahid Hasyim Medan, Rabu (21/10) sore.

“Kita berharap para pengurus dan kader Golkar yang terus gencar turun menggandeng rakyat. Dekati dan bantu rakyat, sebab di masa pandemi Covid-19 saat ini, rakyat butuh perlindungan,” sebutnya.

Pengukuhan dengan tagline “Kesehatan Pulih, Ekonomi Bangkit dan Pilkada Menang” tersebut telah menetapkan sejumlah nama, yakni Kepala dan Sekretaris Bappilu Sumut, H Zainuddin Purba SH dan Dr (C) Muazzul SH MHum. Sedangkan Badan Saksi Nasional tingkat Partai Golkar Sumut, Ketua H Solahuddin Nasution SE MSI dan Sekretaris Irfan Fadila Mawi SH.

Kepala Bappilu Sumut Zainuddin Purba usai pengukuhan meminta kepada seluruh Ketua Partai Golkar Kabupaten / Kota se-Sumut yang sudah terbentuk Bappilunya agar dapat melakukan komunikasi dan kordinasi dengan Bappilu Sumut.


Darurat Penyerapan Garam

21 Oct 2020

Kementerian Kelautan dan Perikanan mencatat, per 16 Oktober 2020, sisa stok garam nasional mencapai 702.870 ton. Produksi garam rakyat tercatat 510.625 ton, sementara produksi PT Garam (Persero) mencapai 118.876 ton.

Kementerian Kelautan dan Perikanan bahkan merevisi target produksi garam nasional dari 2,5 juta ton menjadi 1,5 juta ton. Kendati produksi turun, harga garam di petambak justru anjlok, antara lain, karena stok garam sisa tahun lalu belum terserap pasar.

Penumpukan stok garam antara lain terjadi di Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT). Pada pertengahan Oktober 2020, stok garam mencapai 15.000 ton. Sementara 102 gudang penuh terisi. Hambatan penyerapan garam dinilai berlangsung sejak tahun 2019.

Kebijakan impor garam dinilai turut menghambat penyerapan garam. Pada panen 2018, harga garam Rp 1.200-Rp 1.500 per kilogram (kg), tetapi kini anjlok menjadi Rp 500-Rp 700 per kg.

Direktur Utama PT Garam Achmad Didi Ardianto menyatakan, pihaknya menargetkan produksi garam tahun ini mencapai 380.000 ton. Namun, kondisi cuaca dan badai karena faktor La Nina turut menekan produksi garam.

Jumlah stok garam di PT Garam saat ini sekitar 200.000 ton. Dia menilai, selain pengendalian impor, kunci penyerapan garam adalah peningkatan kualitas. “Kami masih terus berupaya menjual kepada pihak-pihak pengguna yang masih percaya garam lokal,” kata Didi.

Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Safri Burhanuddin, mengemukakan, “Kita pertegas dulu agar garam industri yang diimpor tidak bocor ke pasar. Hak kewenangan impor hanya di industri pemakai. Perusahaan yang mengimpor akan diaudit dan pelanggar akan dikenai sanksi administratif,” katanya.


Mayoritas Tarif Pajak dan Retribusi Daerah Ditetapkan Pusat

20 Oct 2020

Dalam Pasal 156 A RUU Cipta kerja disebutkan, pemerintah pusat dapat mengubah tarif pajak dan retribusi yang ditetapkan pemerintah daerah dengan menetapkan tarif pajak dan retribusi yang berlaku secara nasional. Tarif yang berlaku nasional mencakup tarif atas jenis pajak provinsi dan pajak kabupaten serta obyek retribusi.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan, “Pajak dan retribusi yang akan ditetapkan secara nasional adalah pajak dan retribusi yang dipungut daerah berbeda-beda antara satu dan lain serta menimbulkan ketidakpastian investasi,” dalam telekonferensi pers APBN edisi September 2020, Senin (19/10/2020).

Dalam UU No 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disebutkan, ada 5 jenis pajak yang bisa dipungut pemerintah provinsi, 11 jenis pajak kabupaten/kota, dan 3 obyek retribusi. UU hanya menetapkan batas minimum dan maksimum tarif pajak dan retribusi sehingga setiap daerah bisa memungut pajak dan retribusi berbeda.

Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng menambahkan, penetapan tarif pajak dan retribusi yang berlaku secara nasional tidak hanya memperkecil ruang fiskal daerah, tetapi membatasi reformasi di daerah. Beberapa daerah memanfaatkan tarif batas atas dan bawah justru untuk menarik investasi.

Beberapa jenis tarif pajak yang memungkinkan berlaku secara nasional adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Sementara pajak hotel, restoran, hiburan, dan retribusi tetap wewenang pemda.

Peneliti Indef, Mirah Midadan, mengatakan, ada sejumlah pasal terkait kemudahan perizinan berusaha di RUU Cipta Kerja yang justru dapat mengancam keberlangsungan petani, pekebun kecil, serta kepentingan nasional.

Pasal 15 Undang-Undang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, misalnya, diubah di RUU Cipta Kerja sehingga pemerintah tidak diwajibkan lagi untuk mengutamakan produk pertanian dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan pangan nasional.