;
Kategori

Sosial, Budaya, dan Demografi

( 10113 )

Pembukaan Akses Kapal Asing Mengancam Sumber Daya Ikan

14 Oct 2020

Pemberian perizinan berusaha kapal penangkap ikan berbendera asing diatur dalam RUU Cipta Kerja, yakni terkait perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan juncto Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009. Dalam Pasal 27 RUU Cipta Kerja (draf versi 812 halaman), kapal penangkapan ikan berbendera asing yang melakukan penangkapan ikan di zona ekonomi eksklusif Indonesia wajib memiliki perizinan berusaha dari pemerintah pusat.

RUU Cipta Kerja Pasal 27 juga menghapuskan ketentuan pada UU Perikanan yang mewajibkan kapal perikanan berbendera asing yang menangkap ikan di ZEEI menggunakan anak buah kapal (ABK) berkewarganegaraan Indonesia paling sedikit 70 persen dari jumlah ABK. Selain itu, mengubah definisi nelayan kecil, yakni tanpa batas ukuran kapal.

Direktur Kerja Sama Internasional dan Reformasi Kebijakan Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) Stephanie Juwana mengemukakan, pembukaan akses penangkapan ikan oleh kapal asing di ZEEI dapat memperburuk kondisi stok ikan untuk kepentingan nasional.

Pembukaan izin kapal asing juga dinilai tidak memenuhi persyaratan Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Ratifikasi UNCLOS.

Penolakan RUU Cipta Kerja juga disampaikan Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) Susan Herawati.”Ini memberikan kesempatan besar asing untuk melakukan investasi dan eksploitasi ikan besar-besaran,” katanya.

Ketua Dewan Pengurus Pusat Aliasi Nelayan Indonesia Riyono mengemukakan, dihapuskannya ketentuan kapal berbendera asing wajib menggunakan ABK dalam negeri membuat semakin sulit mengontrol pemanfaatan ZEEI. Operasi penangkapan ikan asing di ZEEI dikhawatirkan akan melanggar zona tangkap kapal dalam negeri dan nelayan lokal.

Secara terpisah, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan Mohammad Zaini mengemukakan, ketentuan kapal ikan asing telah diatur sebelumnya di Undang-Undang Perikanan sebagai bentuk ratifikasi UNCLOS. Namun, pemerintah sudah tidak lagi memberikan izin bagi kapal ikan berbendera asing.

CEO IOJI Mas Achmad Santosa menilai, Indonesia harus becermin dari dampak positif larangan seluruh kapal ikan asing pada tahun 2014-2019. Pada 2000-2014, izin kapal asing yang merajalela menjadi preseden buruk bagi stok sumber daya ikan dan memukul daya saing kapal nasional. ”Apabila kapal penangkapan ikan asing memang tidak diizinkan beroperasi di ZEEI, aturan itu seharusnya dihapuskan saja dari UU Cipta Kerja. Jangan sampai ada akal-akalan,” katanya.


Mengejar Target Produksi Vaksin Covid-19

14 Oct 2020

Sejumlah perusahaan farmasi bersiap memproduksi vaksin Covid-19 dengan menggandeng mitra di luar negeri. Uji klinis vaksin diperkirakan selesai pada awal tahun depan, lalu diikuti dengan produksi massal.

PT Kalbe Farma Tbk merupakan salah satu calon produsen vaksin bekerja sama dengan Genexine Inc., perusahaan obat asal Korea Selatan. Direktur Utama Kalbe Farma, Vidjongtius, menyatakan Genexine sedang menjalankan uji klinis tahap pertama di Korea Selatan.

Vidjongtius menyatakan Kalbe mulai mengimpor vaksin pada kuartal III 2021. Vaksin yang dikirim berupa barang jadi. Produsen lainnya adalah PT Bio Farma, yang menggandeng perusahaan asal Cina, Sinovac Biotech Ltd. Sinovac berkomitmen memasok 3 juta dosis vaksin hingga Desember 2020.

Ketua Tim Riset Uji Klinis Vaksin Covid-19 Universitas Padjadjaran, Kusnandi Rusmil, menyatakan saat ini ada 600 relawan yang telah disuntik vaksin Sinovac sebanyak dua kali. Sedangkan 800 orang lainnya telah disuntik satu kali. Kusnandi mengatakan masih membutuhkan 1.620 relawan untuk uji klinis tahap 3.

Indonesia tengah mengembangkan antivirus sendiri yang diberi nama vaksin Merah-Putih. Menteri Riset dan Teknologi Bambang Brodjonegoro menyatakan kandidat vaksin yang diteliti Lembaga Biologi Molekular Eijkman merupakan salah satu yang paling cepat kemajuannya. Pengujian bibit vaksin Eijkman ditargetkan selesai pada awal tahun depan.

Pemerintah sudah menjalin komunikasi dengan lima perusahaan swasta untuk turut memproduksi vaksin tersebut, antara lain PT Kalbe Farma, PT Sanbe Farma, PT Biotek Farmasi Indonesia, PT Tempo Scan Pacific Tbk, dan Daewoong Pharmaceutical Co.

Menurut Bambang, harga jual vaksin Merah-Putih bakal jauh lebih murah dibanding vaksin impor. Salah satunya lantaran kebutuhan biaya riset pengembangan bibit antivirus serta uji klinisnya ditanggung negara.

Peluang Bisnis Baru Mengekor Vaksin Korona

14 Oct 2020

Indonesia sedang menyiapkan skenario vaksinasi korona terhadap 160 juta penduduk. Dari sini, peluang bisnis terbuka lebar, mulai dari pengadaan jarum suntik hingga sistem rantai dingin (cold chain).

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengklaim, saat ini PT Indofarma Tbk (INAF) mampu memproduksi 100 juta jarum suntik. Kapasitas produksi bisa naik menjadi 300 juta jarum suntik.

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, pemerintah mengalkulasi kelompok prioritas sasaran vaksin Covid-19 mencapai 160 juta. Jumlah itu setara 80% estimasi total penduduk Indonesia. Dengan asumsi setiap orang perlu dua dosis vaksin, maka totalnya mencapai 320 juta dosis.

Potensi bisnis yang tak kalah menyehatkan adalah sistem rantai dingin, yang meliputi freezer, lemari es, alarm suhu dan lain-lain. Soal distribusi rantai dingin, Indofarma menyiapkan anak usahanya di bidang logistik, PT Indofarma Global Medika (IGM).

Presiden Direktur PT Indofarma Global Medika, Indra Dewantara menyatakan pihaknya memiliki infrastruktur dan pengalaman mendistribusikan produk vaksin. IGM juga telah mengantongi sertifikat Cold Chain Product (CCP). Secara umum, Indra mengatakan saat ini kontribusi distribusi vaksin cukup membantu penjualan IGM.


270 Juta Vaksin Disiapkan

13 Oct 2020

Pemerintah menyiapkan 270 juta vaksin Covid-19 sampai dengan kuartal keempat tahun  2020. Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin Covid-19 dapat segera diikuti dengan persiapan pengadaan dan strategi distribusi vaksin.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto menyampaikan, vaksin Covid-19 tersebut di antaranya diproduksi perusahaan farmasi Cansino, Sinovac, Sinopharm, dan AstraZeneca.

Khusus AstraZeneca, Pemerintah Indonesia telah mencapai kesepakatan dan komitmen untuk pengadaan hingga 100 juta. Vaksin yang disiapkan pada tahap awal oleh AstraZeneca ialah sebanyak 50 juta dari total 100 juta vaksin yang diproduksi secara keseluruhan bagi Indonesia.

Pada rapat terbatas kemarin, Presiden Joko Widodo memberikan perhatian pada 12 kabupaten/kota di Indonesia dalam penanganan pandemi Covid-19. ”Saya minta dua minggu ke depan ini diprioritaskan untuk 12 kabupaten/kota yang memiliki kasus aktif lebih dari 1.000, yang menyumbang 30 persen dari total kasus aktif nasional,” tutur Presiden.

Secara berurutan, ke-12 kota tersebut adalah Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Pekanbaru, Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Padang, Jayapura, Kota Bekasi, Depok, Kabupaten Bogor, Jakarta Utara, dan Ambon.

Sementara itu, terkait penanganan di 8 provinsi prioritas juga tetap ditangani secara khusus. Bahkan, menurut Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Doni Monardo, seusai rapat terbatas, provinsi prioritas ditambah dua, yakni Aceh dan Bali.


RUU Cipta Kerja : Pajak Jadi Daya Tarik, Penerimaan Berisiko Merosot

13 Oct 2020

Pemerintah akan merelaksasi sejumlah peraturan dan mengubah sanksi administrasi pajak. RUU Cipta Kerja meliputi perubahan berbagai ketentuan dalam tiga UU terkait perpajakan, yaitu UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, dan UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Dalam RUU Cipta Kerja, reformasi perpajakan mencakup empat aspek, yaitu penghapusan pajak penghasilan atas dividen yang diinvestasikan di Indonesia, perubahan penentuan subyek pajak orang pribadi, pengaturan ulang sebagian pengertian penyerahan barang kena pajak, dan kemudahan administrasi perpajakan.

Pemerintah memberi beberapa insentif fiskal untuk meningkatkan daya tarik investasi. Salah satunya penghapusan PPh dividen dari dalam dan luar negeri yang di investasikan di Indonesia.

Sebelumnya, wajib pajak badan dalam negeri dengan kepemilikan kurang dari 25 persen dikenai tarif PPh normal dan wajib pajak orang pribadi dikenai PPh final 10 persen. Tarif PPh 26 atas penghasilan bunga dari dalam negeri yang diterima subyek pajak luar negeri dapat diturunkan lebih kecil dari 20 persen. Adapun aturan saat ini 20 persen.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo mengakui, pemberian insentif berisiko menurunkan penerimaan pajak. Risiko penurunan penerimaan sudah dipertimbangkan dan terkalkulasi dalam proyeksi APBN 2020 dan 2021.

Pemerintah juga mengubah sanksi administrasi pajak. Sanksi administrasi berupa bunga per bulan mengacu pada suku bunga yang ditentukan Menteri Keuangan dibagi 12, ditambah uplift factor  sesuai dengan tingkat kesalahan wajib pajak. Aturan saat ini, sanksi administrasi berupa bunga per bulan dengan tarif tetap 2 persen.

Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Nailul Huda, menuturkan, reformasi perpajakan di tengah pandemi Covid-19 tetap harus dilakukan. Jika tidak, potensi penerimaan akan terus merosot. Rata-rata realisasi penerimaan perpajakan dalam satu dekade terakhir sekitar 93 persen dari target. Titik terendah pada 2015 yang hanya 83,29 persen.


Perjelas Definisi UMKM

13 Oct 2020

Mengacu pada RUU Cipta Kerja Pasal 97 dan 104, pelaku UMKM dan koperasi diberi porsi paling sedikit 40 persen dari hasil produk dalam negeri untuk pengadaan barang/jasa pemerintah.

Ketua Umum Asosiasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun saat dimintai pandangan menilai positif perihal dukungan bagi UMKM di RUU Cipta Kerja. Dukungan itu, antara lain, soal kemudahan dan kecepatan perizinan serta sertifikasi halal.

Secara umum, RUU Cipta Kerja kluster UMKM dan koperasi dinilai dapat menjawab persoalan yang dihadapi pelaku UMKM. Ikhsan mencontohkan banyak UMKM yang tidak mampu apabila harus memenuhi ketentuan sebelumnya mengenai upah minimum regional. Akumindo dilibatkan dan dimintai masukan saat penggodokan RUU Cipta Kerja.

Secara terpisah, peneliti dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Maxensius Tri Sambodo, berpendapat, tantangan pengembangan ada pada sumber daya serta kapabilitas koperasi dan UMKM dalam menciptakan nilai tambah dari kesempatan yang diberikan kepada mereka.

Ketua Umum DPP Himpunan Pengusaha Mikro dan Kecil Indonesia (Hipmikindo) Syahnan Phalipi mengatakan, Hipmikindo mengikuti sekitar enam kali forum tentang pembahasan RUU Cipta Kerja bidang UMKM. Mereka juga berharap nantinya dilibatkan dalam penyusunan PP.

Berdasarkan data Kemenkop dan UKM, per akhir 2018, ada 64,194 juta UMKM di Indonesia yang menyerap 116,978 juta tenaga kerja. Berdasarkan data di laman yang sama, ada 123.048 koperasi aktif di Indonesia dengan 22,463 juta anggota.


Vaksin Covid-19 Masuk Indonesia Mulai November

13 Oct 2020

Pengadaan vaksin ini ditargetkan bisa terealisasi November 2020. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan telah menggelar pertemuan dengan pimpinan tiga perusahaan produsen vaksin Covid-19 yakni Cansino, G42/Sinopharm, dan Sinovac pada Sabtu (10/10) dalam kunjungan kerjanya ke China.

Cansino menyanggupi 100.000 vaksin (single dose) pada bulan November 2020, dan sekitar 15 juta-20 juta untuk tahun 2021. Sementara itu, G42/Sinopharm menyanggupi 15 juta dosis vaksin (dual dose) tahun ini, yang 5 juta dosis akan mulai datang pada November 2020.

Selanjutnya, Sinovac menyanggupi 3 juta dosis vaksin hingga akhir Desember 2020, dengan komitmen pengiriman 1,5 juta dosis vaksin (single dose vials) pada minggu pertama November 2020. Dan 1,5 juta dosis vaksin (single dose vials) lagi pada minggu pertama Desember 2020, plus 15 juta dosis vaksin.

Selanjutnya pada tahun 2021, Sinopharm juga mengusahakan 50 juta (dual dose), Cansino 20 juta (single dose), Sinovac 125 juta (dual dose). Single dose artinya satu orang hanya membutuhkan 1 dosis vaksin, sementara dual dose membutuhkan 2 kali vaksinasi untuk satu orang.

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang juga Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, Indonesia membutuhkan sekitar 320 juta dosis vaksin untuk 160 juta orang.

Sementara itu, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengatakan, “Pada tahap awal, kami akan memberikan prioritas vaksin kepada mereka yang di garda terdepan, yaitu medis dan paramedis, pelayanan publik, TNI/Polri, dan seluruh tenaga pendidik,” kata dia.


Facebook Bantu UKM Indonesia

12 Oct 2020

Pelaku usaha kecil dan menengah menyambut bantuan platform media sosial Facebook dan berenca mengakses bantuan itu. Facebook membantu Rp 12 miliar untuk 400 UKM di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi. Country Director Facebook untuk Indonesia Pieter Lydian menyatakan bahwa pihak facebook mendengar tantangan yang dihadapi pemilik UKM dan ingin memberi dukungan bermanfaat termasuk finansial untuk membantu mereka bangkit kembali, menata ulang strategi dan memulihkan usahanya.

Pemerintah Diminta Jujur dan Terbuka

12 Oct 2020

Perwakilan Gerakan Kesejahteraan Nasional (Gekkanas) dan Ketua Umum Federasi Pekerja Seluruh Indonesia Indra Munaswar, Minggu (11/10/2020), mengatakan, simpang-siur informasi yang terjadi terkait RUU Cipta Kerja belakangan menjadi tidak terbendung. Pertama, pemerintah dan DPR sendiri mengatakan belum ada draf RUU yang final. Kedua, mengacu ke draf paling akhir versi rapat paripurna DPR pada 5 Oktober 2020, pemerintah sejauh ini dinilai belum mengklarifikasi duduk persoalan secara komprehensif dan jujur.

Sebagaimana diketahui, Sabtu (9/10/2020), Presiden Joko Widodo angkat bicara untuk mengklarifikasi sejumlah isu di RUU Cipta Kerja yang dinilai berkembang menjadi hoaks di tengah publik. Penjelasan Presiden saat itu banyak menyoroti isu-isu di kluster ketenagakerjaan.

Isu yang disoroti Presiden adalah penghapusan upah minimum provinsi (UMP), upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum sektoral provinsi (UMSP). Presiden mengatakan, isu itu tidak benar karena pada faktanya upah minimum regional (UMR) tetap ada.

Selain itu, Presiden juga mengatakan, isu PHK sepihak itu tidak benar, karena faktanya perusahaan tidak bisa mem-PHK secara sepihak. Isu lain yang diklarifikasi Presiden adalah perihal penghapusan cuti serta penghapusan jaminan sosial dan kesejahteraan pekerja. Presiden menegaskan, RUU tidak menghapus kedua hal itu.

Berdasarkan data Kementerian Koordinator Perekonomian, ada 35 peraturan pemerintah dan 4 peraturan presiden yang harus diselesaikan tiap K/L dalam waktu satu bulan, sesuai arahan Presiden.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengklaim tidak ada penghapusan sanksi. Namun, draf RUU Cipta Kerja justru menghapus Pasal 184 UU Ketenagakerjaan tentang sanksi untuk pengusaha yang mem-PHK pensiunan tanpa jaminan pensiun dan uang pesangon. Sebelumnya, pengusaha bisa dipidana penjara 1-5 tahun atau denda Rp 100-Rp 500 juta.

Sekretaris Kemenaker Anwar Sanusi mengatakan, pemerintah akan segera membahas rancangan peraturan turunan. Untuk itu, akan dibuka forum tripartit nasional yang melibatkan serikat pekerja, buruh dan pengusaha. Untuk isu ketenagakerjaan, ada 3-5 rancangan PP yang harus disiapkan.


Kejar Tayang Aturan UU Cipta Kerja

09 Oct 2020

Ketentuan penutup yang diatur dalam Pasal 185 RUU Cipta Kerja mengatur peraturan pelaksana berupa peraturan pemerintah (PP) dan peraturan presiden (perpres) wajib ditetapkan paling lama tiga bulan.

Rabu lalu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, meski UU mengamanatkan tiga bulan, penyusunan rancangan peraturan pemerintah (RPP) dipercepat menjadi maksimal satu bulan karena merupakan arahan dan target dari Presiden.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Kamis (8/10/2020), menyatakan, Kementerian Ketenagakerjaan akan membahas RPP dalam forum tripartit nasional yang melibatkan serikat pekerja, buruh, dan pengusaha.

Beberapa pasal yang mengambang di RUU Cipta Kerja dan dilempar ke PP, antara lain, ketentuan syarat, batas waktu, dan kompensasi untuk pekerja kontrak (perjanjian kerja dengan waktu tertentu/PKWT) dan pekerja alih daya serta skema jaminan kehilangan pekerjaan dan patungan pesangon antara pengusaha dan negara. PP juga akan mengatur tata cara penghitungan upah minimum serta ketentuan waktu kerja dan lembur buruh.

Ketentuan mengenai pekerja kontrak dan alih daya menjadi salah satu yang paling disoroti buruh. Pasal 59 UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur pekerja hanya boleh dikontrak paling lama tiga tahun (masa kontrak dua tahun dengan perpanjangan satu tahun). Kini, batasan waktu kontrak dan mekanisme perpanjangan kontrak itu tidak diatur.

Batasan jenis pekerjaan yang bisa dialihdayakan dalam Pasal 65 UU Ketenagakerjaan juga dihapus di RUU Cipta Kerja. Sebelum ada RUU Cipta Kerja, Pasal 65 juga sebelumnya mengatur perlindungan kerja bagi buruh alih daya harus sama dengan perlindungan kerja yang berlaku di perusahaan pemberi kerja.

Bukan hanya pekerja, kalangan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah juga meminta dilibatkan dalam penyusunan PP dari UU Cipta Kerja yang terkait dengan UMKM. Ketua Umum DPP Himpunan Pengusaha Mikro dan Kecil Indonesia Syahnan Phalipi, Kamis, mengatakan, dalam penyusunan PP, pemerintah perlu melihat kondisi dan melibatkan pelaku UMKM. Yang saat ini menjadi perhatian pelaku UMKM, salah satunya, adalah ketentuan pengupahan.