Pemerintah Diminta Jujur dan Terbuka
Perwakilan Gerakan Kesejahteraan Nasional (Gekkanas) dan Ketua Umum Federasi Pekerja Seluruh Indonesia Indra Munaswar, Minggu (11/10/2020), mengatakan, simpang-siur informasi yang terjadi terkait RUU Cipta Kerja belakangan menjadi tidak terbendung. Pertama, pemerintah dan DPR sendiri mengatakan belum ada draf RUU yang final. Kedua, mengacu ke draf paling akhir versi rapat paripurna DPR pada 5 Oktober 2020, pemerintah sejauh ini dinilai belum mengklarifikasi duduk persoalan secara komprehensif dan jujur.
Sebagaimana diketahui, Sabtu (9/10/2020), Presiden Joko Widodo angkat bicara untuk mengklarifikasi sejumlah isu di RUU Cipta Kerja yang dinilai berkembang menjadi hoaks di tengah publik. Penjelasan Presiden saat itu banyak menyoroti isu-isu di kluster ketenagakerjaan.
Isu yang disoroti Presiden adalah penghapusan upah minimum provinsi (UMP), upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum sektoral provinsi (UMSP). Presiden mengatakan, isu itu tidak benar karena pada faktanya upah minimum regional (UMR) tetap ada.
Selain itu, Presiden juga mengatakan, isu PHK sepihak itu tidak benar, karena faktanya perusahaan tidak bisa mem-PHK secara sepihak. Isu lain yang diklarifikasi Presiden adalah perihal penghapusan cuti serta penghapusan jaminan sosial dan kesejahteraan pekerja. Presiden menegaskan, RUU tidak menghapus kedua hal itu.
Berdasarkan data Kementerian Koordinator Perekonomian, ada 35 peraturan pemerintah dan 4 peraturan presiden yang harus diselesaikan tiap K/L dalam waktu satu bulan, sesuai arahan Presiden.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengklaim tidak ada penghapusan sanksi. Namun, draf RUU Cipta Kerja justru menghapus Pasal 184 UU Ketenagakerjaan tentang sanksi untuk pengusaha yang mem-PHK pensiunan tanpa jaminan pensiun dan uang pesangon. Sebelumnya, pengusaha bisa dipidana penjara 1-5 tahun atau denda Rp 100-Rp 500 juta.
Sekretaris Kemenaker Anwar Sanusi mengatakan, pemerintah akan segera membahas rancangan peraturan turunan. Untuk itu, akan dibuka forum tripartit nasional yang melibatkan serikat pekerja, buruh dan pengusaha. Untuk isu ketenagakerjaan, ada 3-5 rancangan PP yang harus disiapkan.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023