Perjelas Definisi UMKM
Mengacu pada RUU Cipta Kerja Pasal 97 dan 104, pelaku UMKM dan koperasi diberi porsi paling sedikit 40 persen dari hasil produk dalam negeri untuk pengadaan barang/jasa pemerintah.
Ketua Umum Asosiasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun saat dimintai pandangan menilai positif perihal dukungan bagi UMKM di RUU Cipta Kerja. Dukungan itu, antara lain, soal kemudahan dan kecepatan perizinan serta sertifikasi halal.
Secara umum, RUU Cipta Kerja kluster UMKM dan koperasi dinilai dapat menjawab persoalan yang dihadapi pelaku UMKM. Ikhsan mencontohkan banyak UMKM yang tidak mampu apabila harus memenuhi ketentuan sebelumnya mengenai upah minimum regional. Akumindo dilibatkan dan dimintai masukan saat penggodokan RUU Cipta Kerja.
Secara terpisah, peneliti dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Maxensius Tri Sambodo, berpendapat, tantangan pengembangan ada pada sumber daya serta kapabilitas koperasi dan UMKM dalam menciptakan nilai tambah dari kesempatan yang diberikan kepada mereka.
Ketua Umum DPP Himpunan Pengusaha Mikro dan Kecil Indonesia (Hipmikindo) Syahnan Phalipi mengatakan, Hipmikindo mengikuti sekitar enam kali forum tentang pembahasan RUU Cipta Kerja bidang UMKM. Mereka juga berharap nantinya dilibatkan dalam penyusunan PP.
Berdasarkan data Kemenkop dan UKM, per akhir 2018, ada 64,194 juta UMKM di Indonesia yang menyerap 116,978 juta tenaga kerja. Berdasarkan data di laman yang sama, ada 123.048 koperasi aktif di Indonesia dengan 22,463 juta anggota.
Postingan Terkait
Pemerintah Siap Sasar Pajak Pedagang Online
Arus Modal Asing Bersiap Masuk
Danantara Gencar Himpun Pendanaan
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023