Kejar Tayang Aturan UU Cipta Kerja
Ketentuan penutup yang diatur dalam Pasal 185 RUU Cipta Kerja mengatur peraturan pelaksana berupa peraturan pemerintah (PP) dan peraturan presiden (perpres) wajib ditetapkan paling lama tiga bulan.
Rabu lalu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, meski UU mengamanatkan tiga bulan, penyusunan rancangan peraturan pemerintah (RPP) dipercepat menjadi maksimal satu bulan karena merupakan arahan dan target dari Presiden.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Kamis (8/10/2020), menyatakan, Kementerian Ketenagakerjaan akan membahas RPP dalam forum tripartit nasional yang melibatkan serikat pekerja, buruh, dan pengusaha.
Beberapa pasal yang mengambang di RUU Cipta Kerja dan dilempar ke PP, antara lain, ketentuan syarat, batas waktu, dan kompensasi untuk pekerja kontrak (perjanjian kerja dengan waktu tertentu/PKWT) dan pekerja alih daya serta skema jaminan kehilangan pekerjaan dan patungan pesangon antara pengusaha dan negara. PP juga akan mengatur tata cara penghitungan upah minimum serta ketentuan waktu kerja dan lembur buruh.
Ketentuan mengenai pekerja kontrak dan alih daya menjadi salah satu yang paling disoroti buruh. Pasal 59 UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur pekerja hanya boleh dikontrak paling lama tiga tahun (masa kontrak dua tahun dengan perpanjangan satu tahun). Kini, batasan waktu kontrak dan mekanisme perpanjangan kontrak itu tidak diatur.
Batasan jenis pekerjaan yang bisa dialihdayakan dalam Pasal 65 UU Ketenagakerjaan juga dihapus di RUU Cipta Kerja. Sebelum ada RUU Cipta Kerja, Pasal 65 juga sebelumnya mengatur perlindungan kerja bagi buruh alih daya harus sama dengan perlindungan kerja yang berlaku di perusahaan pemberi kerja.
Bukan hanya pekerja, kalangan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah juga meminta dilibatkan dalam penyusunan PP dari UU Cipta Kerja yang terkait dengan UMKM. Ketua Umum DPP Himpunan Pengusaha Mikro dan Kecil Indonesia Syahnan Phalipi, Kamis, mengatakan, dalam penyusunan PP, pemerintah perlu melihat kondisi dan melibatkan pelaku UMKM. Yang saat ini menjadi perhatian pelaku UMKM, salah satunya, adalah ketentuan pengupahan.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023