Sosial, Budaya, dan Demografi
( 10113 )Badan POM Kawal dan Jaga Keamanan, Khasiat serta Mutu Vaksin Covid-19
Badan POM sebagai bagian dari Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) memperhatikan arahan Presiden Joko Widodo tentang perlunya kehati-hatian terkait rencana vaksinasi Covid-19 kepada masyarakat luas. Vaksin Covid-19 harus melalui tahap penelitian yang baik dan benar sebelum dinyatakan siap dan aman diberikan kepada masyarakat.
Badan POM memiliki standar dalam pemberian izin penggunaan vaksin, yaitu harus melalui proses uji klinik atau uji kepada manusia untuk pembuktian keamanan, khasiat dan mutunya. Mutu produk juga harus dijamin melalui evaluasi persyaratan mutu dan pemastian pembuatan vaksin sudah sesuai dengan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB).
Berdasarkan data WHO per 19 Oktober 2020, terdapat 154 kandidat vaksin yang sedang pada tahap uji praklinik dan 44 kandidat vaksin Covid-19 yang sudah memasuki tahap uji klinik.
Di antara kandidat vaksin Covid-19 tersebut, yang sudah memasuki tahap uji klinik fase ketiga, antara lain yang dikembangkan oleh Sinopharm, Sinovac Biotech, AstraZeneca dan Universitas Oxford, Novavax, Moderna, Pfizer dan BioNTech, serta Gamaleya Research Institute.
“Di Indonesia sedang dilakukan uji klinik vaksin Covid-19 yang dikembangkan Sinovac. Hasil sementara atau interim untuk jangka tiga bulan akan selesai pada akhir tahun dan laporannya akan diberikan kepada Badan POM pada awal Januari 2021. Uji klinik ini juga sudah lebih dulu dilakukan di Brasil,” jelas Togi.
Dalam proses pendistribusian vaksin Covid-19 nanti, Badan POM secara berkesinambungan juga berperan mengawasi rantai distribusi untuk memastikan mutu vaksin. “Setelah proses pemberian vaksin dilaksanakan, Badan POM terus melakukan pengawasan untuk aspek keamanan melalui program kegiatan pemantauan efek samping atau yang dikenal dengan farmakovigilans,” ujarnya.
Dikatakan Togi, tenaga kesehatan diharapkan dapat memantau dan melaporkan kemungkinan Kejadian Ikutan Pasca-imunisasi (KIPI) yang dialami masyarakat setelah menerima vaksin. Apabila terdapat peningkatan frekuensi efek samping, Badan POM berhak meninjau kembali aspek khasiat dan keamanan vaksin tersebut. Hasil pemantauan ini dikaji bersama para ahli di bidangnya.
“Jika ditemukan bahwa risiko menjadi lebih besar daripada manfaatnya, hasil keputusan Badan POM berdasarkan pemantauan tersebut akan ditindaklanjuti dengan melakukan komunikasi risiko. Kalau memang ditemukan adanya risiko keamanan yang tinggi, akan dilakukan pencabutan persetujuan penggunaan darurat,” kata Togi.
RUU Cipta Kerja Mengubah Kekhususan dan Meniadakan Orientasi Ekspor
Di dalam Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja, kawasan ini tidak harus berorientasi ekspor. UU Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus menyebutkan, berbasis kegiatan, bukan zona tertentu. Kegiatan usaha berupa produksi dan pengolahan, logistik dan distribusi, pengembangan teknologi, pariwisata, pendidikan, kesehatan, energi, dan atau ekonomi lain.
Berdasarkan data Dewan Nasional KEK per Februari 2020, ada 11 KEK yang telah beroperasi dan 4 KEK dalam tahap pembangunan. Sebagian besar KEK difokuskan pada pengolahan sumber daya alam, seperti kelapa sawit, bauksit, karet, kayu, nikel dan bijih besi, perikanan, serta perkebunan.
Dalam RUU Cipta Kerja, daya tarik KEK juga ditingkatkan melalui berbagai kemudahan dan pemberian insentif, seperti pembebasan atau penangguhan bea masuk untuk impor bahan baku, bebas pajak pertambahan nilai atau pajak penjualan atas barang mewah untuk barang konsumsi, dan kemudahan perizinan.
Sekretaris Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus Enoh Suharto Pranoto mengatakan, RUU Cipta Kerja mengubah kekhususan yang selama ini dilekatkan pada KEK. Salah satu kekhususan yang berubah tersebut perihal layanan perizinan. “Pegawai yang memberikan izin harus profesional. Perekrutan pegawai dibuka untuk non-aparatur sipil negara,” kata Enoh.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menambahkan, RUU Cipta Kerja paling tidak akan mengatasi empat hambatan investasi, termasuk di lingkup KEK. Keempat hambatan itu terkait tumpang-tindih regulasi pusat dan daerah, ketidakpastian proses birokrasi, efisiensi industri, serta koordinasi antar-pemangku kebijakan.
Ekspor Masker Capai 4,56 M Dolar AS
Kementerian Perdagangan (Kemendag) memperkirakan kontribusi nilai ekspor alat pelindung diri (APD) dan masker bisa mencapal 4,56 miliar dolar AS hingga akhir 2020.
Ini seiring kebijakan pemerintah yang membuka kembali keran ekspor alat kesehatan tersebut. Pemerintah sempat melarang ekspor alat kesehatan melalui penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 34 Tahun 2020 tentang Larangan Sementara Ekspor Antiseptik. Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri, dan Masker.
Namun, Kemendag memutuskan membuka kembali ekspor alat kesehatan tersebut dengan penerbitan Permendag Nomor 57 Tahun 2020 tentang Ketentuan Ekspor Bahan Baku Masker, Masker, dan Alat Pelindung Diri.
Hal tersebut dikarenakan adanya peningkatan kapasitas produk dan diversifkasi produk pada sektor industri dalam negeri, sehingga kebutuhan terhadap APD dan masker pun mulai tercukupi untuk skala nasional.
Negara tujuan ekspornya beragam, antara lain Korea Selatan, Jepang, Amerika Serikat, AfrIka Selatan, Belanda, Perancis, Australia, Singapura, dan Hong Kong.
Kenaikan Cabai dan Bawang Merah Picu Inflasi di Sumut 0,47%
Kenaikan harga cabai merah dan bawang merah dalam beberapa tahun lalu memicu terjadinya inflasi di Sumatera Utara selama Oktober 2020 sebesar 0,47%. Lima kota IHK (Indeks Harga Konsumen) di Sumut menempatkan cabai merah dan bawang merah di urutan teratas sebagai komoditi yang memberikan andil inflasi terbesar.
“Jadi selama Oktober 2020, seluruh kota IHK di Sumatera Utara inflasi, yaitu Sibolga sebesar 1,04 % Pematangsiantar sebesar 0,46%, Medan sebesar 0,45%, Padangsidimpuan sebesar 0,52%; dan Gunung Siantar sebesar 0,71% Dengan demikian, gabungan 5 kota IHK di Sumatera Utara pada inflasi Oktober 2020 0, 47%,” ungkap Kepala Bidang Statistik Distribusi Badan Pusat Statistik (BPS) Sumatera Utara Dinar Butarbutar didampingi Kabid Statistik Produksi BPS Sumut Dwi Pranoto dalam live streaming, Senin (2/11).
Disebutnya, komoditas utama penyumbang inflasi selama Oktober 2020 di Sumatera Utara juga daging ayam ras, cabai hijau, ikan dencis, minyak goreng, dan jeruk. Bulan Oktober 2020, inflasi tercatat 0,45% atau peningkatan IHK dari 102,71 pada September 2020 menjadi 103,17 pada Oktober 2020.
Inflasi terjadi karena adanya peningkatan harga yang ditunjukkan, yaitu kelompok makanan, minuman, dan tembakau sebesar 1,32%, kelompok perlengkapan, peralatan, pemeliharaan rutin rumah tangga sebesar 0,01%, kelompok kesehatan sebesar 0,31%, kelompok transportasi sebesar 0,15% kelompok penyediaan makanan dan minuman / restoran sebesar 0,02% dan kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 0,41%. Sedangkan kelompok pengeluaran perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga mengalami penurunan indeks 0,04%.
Dari 24 kota IHK di Pulau Sumatera, 23 kota inflasi dan hanya 1 kota yang mengalami deflasi. Inflasi tertinggi di Sibolga sebesar 1,04% dengan IHK sebesar 104,43 dan terendah di Bengkulu sebesar 0,02% dengan IHK 103,82.
RUU Cipta Kerja Mengubah Kekhususan dan Meniadakan Orientasi Ekspor
Di dalam Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja, kawasan ini tidak harus berorientasi ekspor. Berdasarkan data Dewan Nasional KEK per Februari 2020, ada 11 KEK yang telah beroperasi dan 4 KEK dalam tahap pembangunan. Sebagian besar KEK difokuskan pada pengolahan sumber daya alam, seperti kelapa sawit, bauksit, karet, kayu, nikel dan bijih besi, perikanan, serta perkebunan.
Dalam RUU Cipta Kerja, daya tarik KEK juga ditingkatkan melalui berbagai kemudahan dan pemberian insentif, seperti pembebasan atau penangguhan bea masuk untuk impor bahan baku, bebas pajak pertambahan nilai atau pajak penjualan atas barang mewah untuk barang konsumsi, dan kemudahan perizinan.
Sekretaris Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus Enoh Suharto Pranoto mengatakan, RUU Cipta Kerja mengubah kekhususan yang selama ini dilekatkan pada KEK. Salah satu kekhususan yang berubah tersebut perihal layanan perizinan. “Pegawai yang memberikan izin harus profesional. Perekrutan pegawai dibuka untuk non-aparatur sipil negara,” kata Enoh.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menambahkan, RUU Cipta Kerja paling tidak akan mengatasi empat hambatan investasi, termasuk di lingkup KEK. Keempat hambatan itu terkait tumpang-tindih regulasi pusat dan daerah, ketidakpastian proses birokrasi, efisiensi industri, serta koordinasi antar-pemangku kebijakan.
Rusia : Produksi Vaksin Korona Tanpa Paten
Produsen obat Rusia Pharmasyntez minta izin Kremlin untuk memproduksi versi generik dari remdesivir Covid-19 versi AS Gilead Sciences, meski tanpa paten.
Vedomosti, Senin (11/2) melaporkan, CEO Pharmasyntez Vikram Punia sejak awal tahun sudah mendekati Gilead untuk minta izin untuk memproduksi dan mendistribusikan obat tersebut. Hanya saja, Gilead tidak menanggapi permintaan. Gilead sejauh ini hanya memberikan izin produksi ke di 127 negara.
Pharmasyntez menyebut telah menyelesaikan uji klinis obat generik Remdeform terhadap 300 pasien. Maka, CEO Punia minta pemerintah Rusia untuk mengaktifkan proses lisensi memproduksi vaksin yang dipatenkan di Rusia, tanpa izin pemegang paten demi keamanan dan pertahanan nasional.
Upah Bukan Faktor Penentu
Kebijakan yang dituangkan melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan itu diikuti 30 provinsi yang menetapkan upah minimum 2021 sama dengan upah minimum 2020.
Kementerian Ketenagakerjaan mencatat, 30 provinsi mengikuti arahan Menaker. Namun, ada empat provinsi yang tetap menaikkan UMP 2021, yaitu Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Sulawesi Selatan. Sementara DKI Jakarta, upah minimum dinaikkan bersyarat, yakni untuk kegiatan usaha yang tidak terdampak Covid-19. Untuk usaha yang terdampak, tidak perlu menaikkan upah.
Saat dihubungi, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, Keputusan penetapan UMP memang merupakan ranah pemerintah provinsi. “Apabila ada daerah yang tidak berpedoman pada SE, itu tentu sudah berdasarkan kajian mendalam mengenai dampak Covid-19 terhadap perlindungan pekerja dan kelangsungan usaha di daerah bersangkutan,” katanya.
Peneliti Institufe for Development on Economics and Finance (Indef) Ahmad Heri Firdaus, Minggu (1/11/2020), mengatakan, “Faktor upah buruh memang diperhatikan, tetapi yang lebih penting bagi industri itu adalah kepastian regulasi, birokrasi efisien, serta kualitas dan kapasitas sumber daya manusia (SDM) untuk memenuhi produktivitas usaha,” kata Heri saat dihubungi.
Data Survei Angkatan Kerja Nasional 2019 (Sakernas 2019) oleh Kemenaker menunjukkan, mayoritas pekerja di Indonesia menerima upah di bawah standar minimum. Di DKI Jakarta, pada 2019, ada 51 persen pekerja yang menerima upah di bawah upah minimum provinsi. Di Surabaya dan sekitarnya, proporsi yang tidak digaji sesuai dengan standar minimum ini bahkan mencapai sekitar 60 persen pekerja.
Selain upah, perlindungan dan jaminan sosial untuk pekerja juga kerap tidak dipenuhi. BP Jamsostek mencatat, per Juli 2020, tenaga kerja yang memiliki jaminan perlindungan sosial baru 53 persen atau 49,7 juta orang dari total 92,4 juta tenaga kerja yang seharusnya menjadi peserta BP Jamsostek.
Dorong Ekonomi UKM Dekranasda Sumut Serahkan Bantuan Usaha
Pemerintah Provinsi Sumut melalui Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Sumut dan Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Sumut memberikan bantuan kepada pelaku UKM di 33 kabupaten / kota.
Hal itu sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2020 tentang Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Secara simbolis bantuan diserahkan Ketua Dekranasda Sumut Nawal Edy Rahmayadi kepada Ketua Dekranasda kabupaten di Posko Satgas Penanganan Covid-19 Sumut, Jalan Sudirman No 41 Medan, Jumat (23/10).
“Kami berharap UKM mampu bertahan di masa sulit ini dan me ningkatkan kemampuan ekonomi menjalankan usahanya. Selain itu juga ada sebagian perajin kriya yang bisa alih usaha untuk mempertahankan perekonomiannya,” kata Ketua Dekranasda Sumut Nawal Edy Rahmayadi, usai acara memberikan bantuan secara simbolis.
Ada 600 paket yang diberikan untuk pelaku usaha binaan Dekranasda, Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga (UP2K) PKK, usaha kecil binaan Bhayangkari daerah Sumut dan Dharma Pertiwi Sumut Bantuan yang diberikan berupa peralatan memasak seperti tabung gas dan perlengkapannya, kuali, gelas. pisau, dandang dan lainnya. Ada juga bahan makanan seperti gula, tepung terigu, minyak goreng dan juga bubuk teh dan juga gerobak untuk berjualan.
Plt Kepala Dinas Koperasi dan UKM Ridha Haykal Amal mengatakan, saat ini Pemprov Sumut dan Dekranasda fokus pada pelaku usaha kuliner karena mayoritas ibu rumah tangga bergerak di bidang ini. Selain itu, kuliner juga masih memiliki daya tarik yang cukup besar bagi masyarakat.
Upah Bukan Faktor Penentu
Kebijakan yang dituangkan melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan itu diikuti 30 provinsi yang menetapkan upah minimum 2021 sama dengan upah minimum 2020.
Kementerian Ketenagakerjaan mencatat, 30 provinsi mengikuti arahan Menaker. Namun, ada empat provinsi yang tetap menaikkan UMP 2021, yaitu Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Sulawesi Selatan. Sementara DKI Jakarta, upah minimum dinaikkan bersyarat, yakni untuk kegiatan usaha yang tidak terdampak Covid-19. Untuk usaha yang terdampak, tidak perlu menaikkan upah.
Saat dihubungi, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, Keputusan penetapan UMP memang merupakan ranah pemerintah provinsi. “Apabila ada daerah yang tidak berpedoman pada SE, itu tentu sudah berdasarkan kajian mendalam mengenai dampak Covid-19 terhadap perlindungan pekerja dan kelangsungan usaha di daerah bersangkutan,” katanya.
Peneliti Institufe for Development on Economics and Finance (Indef) Ahmad Heri Firdaus, Minggu (1/11/2020), mengatakan, “Faktor upah buruh memang diperhatikan, tetapi yang lebih penting bagi industri itu adalah kepastian regulasi, birokrasi efisien, serta kualitas dan kapasitas sumber daya manusia (SDM) untuk memenuhi produktivitas usaha,” kata Heri saat dihubungi.
Data Survei Angkatan Kerja Nasional 2019 (Sakernas 2019) oleh Kemenaker menunjukkan, mayoritas pekerja di Indonesia menerima upah di bawah standar minimum. Di DKI Jakarta, pada 2019, ada 51 persen pekerja yang menerima upah di bawah upah minimum provinsi. Di Surabaya dan sekitarnya, proporsi yang tidak digaji sesuai dengan standar minimum ini bahkan mencapai sekitar 60 persen pekerja.
Selain upah, perlindungan dan jaminan sosial untuk pekerja juga kerap tidak dipenuhi. BP Jamsostek mencatat, per Juli 2020, tenaga kerja yang memiliki jaminan perlindungan sosial baru 53 persen atau 49,7 juta orang dari total 92,4 juta tenaga kerja yang seharusnya menjadi peserta BP Jamsostek.
Temuan Vaksin Bisa Dongkrak Penjualan Properti
K?tua Umum Dewan Pengurus Pusat Real Estate Indonesia (REI) Paulus Totok Lusida mengatakan, perkembangan temuan vaksin di Indonesia sangat mempengaruhi penjualan di sektor properti.
Paulus menjelaskan, pemulihan sektor properti nampak dari penjualan di kuartal III-2020 yang langsung melonjak. Menurutnya, itu tercermin dari penjualan perumahan Sumarecon dan Ciputra yang laku keras.
“Jadi trennya meningkat, bahkan lebih dari sebelum adanya PSBB, naik berlipat-lipat, di atas 100 persen,” ujarnya dalam webinar baru-baru ini.
Tren pemulihan ini, Kata Paulus, akan berlanjut di kuartal IV-2020 sebab pasar terus melihat perkembangan vaksin Covid-19 di Indonesia yang memang dikabarkan memiliki progres yang baik.
Oleh sebab itu, ia meyakini, ketika vaksin sudah resmi ditemukan dan vaksinasi dilakukan secara massal, maka ekonomi Indonesia akan kembali bergeliat, termasuk di sektor properti.
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









