Sosial, Budaya, dan Demografi
( 10113 )Awasi Dampak Kejar Tayang
Pemerintah menargetkan sebagian besar peraturan pelaksanaan turunan UU Cipta Kerja selesai paling lambat 20 November 2020. Aturan turunan UU mencakup 40 peraturan pemerintah (PP) dan 4 peraturan presiden (perpres).
Pemerintah juga perlu menitikberatkan perhatian pada isu-isu yang banyak disoroti, seperti ketenakerjaan dan lingkungan. Terlepas dari segala polemiknya, penyusunan UU Cipta Kerja untuk memperbaiki perekonomian Indonesia sehingga komunikasi dan sosialisasi dengan berbagai pihak sangat diperlukan.
Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso, dalam keterangan tertulisnya, mengatakan, hingga saat ini sudah ada 24 rancangan PP yang pembahasannya telah selesai. Sisanya, 16 rancangan PP baru selesai draf awal dan memasuki tahap sinkronisasi antarkementerian/lembaga.
Pemerintah membuka ruang partisipasi publik dalam penyusunan dan perumusan rancangan PP dan perpres turunan UU Cipta Kerja. Publik yang ingin memberikan masukan bisa datang langsung ke Posko Cipta Kerja di Kantor Kemenko Perekonomian Jakarta atau melalui portal resmi UU Cipta Kerja.
Menurut Susiwijono, peran aktif dan masukan dari masyarakat sangat diperlukan. Selain membuka akses partisipasi, pemerintah menggelar sosialisasi dan konsultasi publik di berbagai wilayah dengan menghadirkan perwakilan kementerian/lembaga yang menjadi penanggung jawab substansi.
Aturan minuman alkohol bisa menekan industri
Sejumlah pelaku usaha menanggapi beragam rencana pelarangan minuman berakohol yang disertai sanksi pidana bagi pelanggarnya. Ketentuan ini tertuang dalam draf RUU Larangan Minuman Beralkohol yang disodorkan legislator di Senayan.
Komisaris Utama PT Delta Djakarta Tbk, Sarman Simanjorang menilai , “ Kalau RUU-nya bersifat melarang, sama saja pelan-pelan mematikan industri minuman beralkohol dalam negeri, yang sudah puluhan tahun berada di Indonesia,” ungkap dia saat dihubungi KONTAN, Minggu (15/11).
Hal itu sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 74/2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, yang intinya menata penjualan minuman beralkohol di tempat tertentu. Dengan demikian, sebenarnya urgensi RUU ini tak mendesak, namun semuanya kembali ke DPR, sebut Sarman.
Pengawasan Tata Kelola Lobster Diperkuat
Pemerintah akan memperkuat pengawasan tata kelola lobster untuk menekan penyalahgunaan dan penyelewengan usaha pemanfaatan lobster. Muncul indikasi, tata kelola lobster bermasalah dari hulu hingga hilir.
Ekspor benih lobster diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Wilayah Negara RI. Sejak izin ekspor benih lobster dibuka pada Mei 2020, muncul sejumlah indikasi penyimpangan yang disuarakan sejumlah kalangan.
Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan Drama Panca Putera menyampaikan, pengawasan tata kelola lobster akan diarahkan untuk meningkatkan kepatuhan pelaku usaha. Apabila ditemukan pelanggaran, akan dikenai sanksi administrasi sesuai ketentuan yang berlaku. Sanksi administrasi bisa berupa teguran, pembekuan izin, pencabutan izin, dan pembayaran denda.
Pekan lalu, KKP membuat kesepakatan dengan pelaku usaha lobster, yang terdiri dari nelayan dan kelompok usaha bersama, pembudidaya, eksportir, serta instansi terkait seperti Badan Reserse Kriminal Polri. Kesepakatan itu terkait pelaksanaan pengawasan tata kelola lobster, termasuk penindakan jika terjadi penyimpangan tata kelola lobster.
Jatim Yakin Investasi Naik
Penerapan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja diyakini bakal berdampak positif bagi iklim penanaman modal atau investasi, khususnya di Jawa Timur.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DFMPTSP) Jatim Aris Mukiyono menganggap UU Cipta Kerja sebagai kebijakan reformasi yang sangat penting. Sejumlah mekanisme perizinan usaha yang membutuhkan prasyarat khusus, bakal dibuat secara paralel. Contohnya dalam mengurus izin analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).
Kemudahan perizinan usaha itu, ungkap Aris, bakal membangkitkan gairah perekonomian di Jatim. “Dari sisi investasi itu sangat mendukung sekali untuk menaikkan ekonomi,” jelasnya.
Dijelaskan pula, UU Cipta Kerja, bakal merevisi tiga Undang-undang mengenai penanaman modal. Di antaranya, UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda), UU 28/2009 tentang Pajak Daerah atau Retribusi Daerah dan UU 25/2007 tentang Penanaman Modal.
UU Cipta Kerja bakal merevisi sebuah poin mengenai Norma, Standar, Prosedur, Kriteria (NSPK) yang diatur dalam UU 23/2014 tentang Pemda, NSPK merupakan mekanisme yang mengontrol proses perizinan daerah.
Sedangkan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Jawa Timur Adik Dwi Putranto menilai UU Cipta Kerja bisa membuka banyak lapangan pekerjaan. “Dengan adanya omnibus law, banyak usaha usaha baru yang bermunculan nantinya. secara otomatis membuka banyak lapangan kerja,” katanya.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Timur, Arief Harsono membantah UU Cipta Kerja hanya memberikan keuntungan kepada para pengusaha. Menurutnya, itu sangat bagus bagi semua pihak. “Untuk semua pihak. Bukan untuk kamu saja sebagai pengusaha, Dinas-dinas di pemerintahan juga akan mendapatkan manfaatnya lewat undang-undang itu,” katanya, Selasa (10/11)
Dinsos Medan Anggarkan Rp 6,8 Miliar untuk Verifikasi Warga Miskin
Komisi II DPRD Medan mendorong Dinas Sosial (Dinsos) Kota Medan agar benar-benar melakukan verifikasi data warga miskin di Kota Medan, sehingga bisa terakomodir dalam mendapat bantuan sosial yang diberikan pemerintah.
“Diharapkan dana yang dianggarkan sebesar Rp.6,8 miliar di APBD Medan tahun 2021 untuk biaya verifikasi dan validasi menuju Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dapat dimanfaatkan secara maksimal,” ujar Wakil Ketua Koimsi II DPRD Medan Sudari ST usai mengikuti rapat pembahasan R-APBD Pemko Medan TA 2021 di ruang Komisi II gedung dewan, Sabtu sore (14/11/2020).
Sebelumnya, Kadis Sosial Medan Endar Sutan Lubis menyampaikan, pihaknya akan melakukan verifikasi dan validasi pemutakhiran data warga miskin di Kota Medan. Untuk biaya tersebut diajukan anggaran sebesar Rp.6,8 miliar di R-APBD 2021.
Disebutkannya, pendataan akan dilakukan ‘door to door’ di 17 kecamatan karena 4 kecamatan sudah dilakukan sebelumnya. Pihaknya memberikan target pada bulan Juni 2021 pendataan sudah rampung. Sedangkan rincian jumlah upah pendataan dianggarkan Rp.12 ribu per KK dengan sasaran sekitar 120.870 KK.
8284 UMKM Diusulkan Dapat Bantuan
Sebanyak 8.284 UMKM di Kabupaten Balangan terdaftar untuk diusulkan mendapat Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Kepala Bidang UMKM Dinas Koperasi Usaha Kecil/Mikro dan Perindustrian Kabupaten Balangan, Hairani, mengatakan data total UMKM yang mendaftar tersebut langsung diserahkan ke Dinas Koperasi UKM Provinsi Kalsel.
“Datanya sudah kami kirim ke Dinas Koperasi UKM Provinsi Kalsel sebanyak 8.284 UMKM, “ ucap Hairani, Minggu (15/11).
Pengumuman bantuan tersebut akan diberitahukan kepada pelaku UMKM melalui SMS atau situs web eform. bri. co.id/bpum. “Kemudian yang bersangkutan bisa menghubungi pihak BRI untuk pencairan, “ ujarnya.
KPPU Duga Ada Monopoli Ekspor
Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Guntur Saragih, Kamis (12/11/2020), mengatakan, KPPU telah melakukan advokasi sejak Juli 2020 dan memanggil beberapa asosiasi pengusaha kelautan dan perikanan, pembudidaya perikanan, pelaku usaha kargo, serta Direktorat Jenderal Budidaya Perikanan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Penyelidikan terhadap kasus dugaan monopoli itu berjalan sejak 8 November 2020. “Kami melihat ada potensi indikasi persaingan usaha yang tidak sehat, di mana ada kegiatan yang membuat jasa pengiriman (ekspor benih lobster) hanya terkonsentrasi pada pihak tertentu saja,” ujarnya dalam telekonferensi pers.
Guntur menyatakan, KPPU melihat tidak ada kebijakan dari pemerintah untuk sengaja menunjuk satu pelaku usaha logistik tertentu untuk menangani jasa kargo ekspor benih lobster. KPPU juga belum mengungkapkan identitas perusahaan yang diduga melakukan praktik monopoli itu.
Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan Susan Herawati mengatakan, mekanisme kontrol dari Kementerian Kelautan dan Perikanan seharusnya diperketat untuk mengontrol arus pengiriman ekspor benih lobster.
Indikasi praktik monopoli dalam bisnis ekspor benih lobster ini sudah terendus sejak lama di lapangan. “Praktik bisnis ekspor benih lobster yang bermasalah dari hulu ke hilir hanya akan memperkaya makelar, melainkan tak memedulikan nasib penangkap benih lobster,” katanya.
Harga Daging dan Telur Melonjak di Pematang Siantar
Harga daging ayam potong dan telur ayam broiler, yang diperdagangkan di pasar-pasar tradisional Pematangsiantar, Kamis (12/11) semakin melonjak. Untuk harga daging ayam potong hanya Rp 30.000 per kg, saat ini melonjak hingga mencapai Rp 35.000 per kg, telur ayam broiler dari sebelumnya Rp 1.300 per butir, menjadi Rp 1.500 per butir.
Di pihak lain, Br Silalahi seorang pedagang mengungkapkan, “Kondisi saat ini sangat sulit, karena harga semakin melambung, kami tidak berani memasok barang dagangan dalam jumlah yang banyak, takut tidak habis dijual, mengingat pembeli saat ini berkurang,” ujarnya.
Anggaran Covid-19 Di Daerah, Perbesar Porsi Kesehatan
Menteri Dalam Negeri M. Tito Karnavian mengatakan bahwa alokasi APBD jangan seluruhnya diarahkan untuk pemberian bantuan sosial atau bansos dalam rangka membantu kelompok masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. Tito meminta pemerintah daerah turut memberi perhatian terhadap program 3T yakni testing atau pengujian Covid-19 kepada masyarakat melalui tes PCR (polymerase chain reaction). Tito merekomendasikan pemda aktif dalam melakukan pencegahan Covid-19 dengan melakukan tes massal untuk warga, apabila penanganan atau penelusuran terhadap warga yang terindikasi terinfeksi Covid-19 bisa dilakukan secara lebih cepat, hal itu akan semakin baik untuk menjaga kesehatan warga masyarakat lainnya.
Juru bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Andisasmito mengingatkan pemda agar meningkatkan pemeriksaan warga yang terindikasi terinfeksi Covid-19. Data secara nasional mengalami peningkatan kasus positif sebesar 8,2%. Satgas Penanganan Covid-19 mengapresiasi lima provinsi yang pada pekan lalu berhasil keluar dari lima besar provinsi dengan kenaikan kasus Covid-19 tertinggi, di antaranya Sumatra Barat, Kepulauan Riau, DIY, Papua Barat dan Papua.
Sayangnya, provinsi yang sebelumnya keluar dari lima besar, kembali masuk ke jajaran tersebut. Yakni Jawa Tengah naik 919 kasus, Jawa Barat naik 833 kasus, DKI Jakarta naik 410 kasus, Kalimantan Timur naik 207 kasus, dan Kalimantan Barat naik 199 kasus. Pihaknya mendorong seluruh provinsi untuk meningkatkan angka kesembuhan.
Prospek Kinerja 2021, Emiten Kesehatan Masih Bugar
Sido mengemas
pendapat Rp. 2,25 triliun dan laba yang dapat diatribusikan kepada pemilik
entitas induk Rp. 640,8 miliar. Realisasi itu mencerminkan pertumbuhan
pendapatan 6,04% dan laba 10,78% secara tahunan. Senada pendapatan PT. Kalbe
Farma Tbk. ( KLBF ) tumbuh 1,6% year on year ( yoy ) manjadi 17,09% triliun dan
laba bersihnya naik 5,84% yoy menjadi Rp. 2,02 triliun per kuartal III/2020.
Dari kalangan emiten rumah sakit, pendapatan HEAL, meningkat 7,26% yoyo menjadi
2,88 triliun. Adapun, laba bersihnya memantul 24,57% yoy menjadi Rp. 261,65
miliar per 30 September 2020. Presiden Direktur Kalbe Farma Vidjongtlus
mengatakan target kinerja keuangan untuk tahun ini masih sesuai dengan panduan
awal yang diberikan perseroan beberapa waktu lalu, yakni pertumbuhan penjualan
4% - 6% dan laba bersih naik sekitar 8% - 10%.
Direktur PT. Itama Ranoraya Tbk. Pratoto Raharjo mengatakan perseroan membidik tender pengaduan jarum suntik sekali pakai untuk proses vaksinasi Covid – 19 massal pada 2021. Hal tersebut diharapkan menjadi salah satu pendorong pendapatan emiten berkode saham IRRA itu untuk tumbuh 15% - 20% pada tahun depan. Direktur Keuangan PT. Indofarma Tbk. Herry Triyatno mengatakan bahwa perseroan berencana untuk memaksimalkan penjualan vaksin Covid – 19 yang diproyeksikan akan mulai terdistribusi pada awal 2021. Seperti diketahui, emiten berkode sahan INAF itu menjalin kerja sama dengan PT. Bio Farma ( Persero ) dan Novavax Inc, untuk pengadaan vaksin Covid – 19 di Indonesia. Pada akhir tahun ini, IRRA menargetkan perolehan laba inti ( core net profit ) mampu tumbuh di atas 20% yoy atau mencapai Rp. 40 miliar.
Kalangan analis memberikan proyeksi bahwa emiten sektor kesehatan termasuk farmasi, rumah sakit, dan layanan kesehatan masih akan di untungkan bahkan hingga awal tahun depan. Analis Mirae Asset Sekuritas Indonesia Joshua Michael mempertahankan rekomendasi overweight terhadap sektor rumah sakit mengingat kinerja fundamentalnya dinilai bakal meningkat dalam beberapa periode ke depan.
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









