;
Kategori

Sosial, Budaya, dan Demografi

( 10113 )

Kembali ke Level Pra-Pandemi pada 2021

02 Dec 2020

Laporan OECD menunjukkan bahwa produksi dunia pada tahun ini mengalami penurunan 4,2% karena terdampak aturan karantina (lockdown) yang diterapkan selama berbulan-bulan. Aturan tersebut memperlambat penyebaran virus corona, tetapi telah menganggu perekonomian global. OECD memprediksi ekonomi dunia pulih dengan tingkat pertumbuhan 4,2% pada 2021. Dia mengatakan bahwa dukungan akan membuahkan hasil yang baik dalam beberapa bulan mendatang. 

Tiongkok kemungkinan menjadi satu-satunya negara dengan kekuatan ekonomi terbesar kedua di dunia yang lolos dari kontraksi tahun ini Negeri Tirai Bambu itu membukukan pertumbuhan ekonomi sebesar 1,8% dan diperkirakan melonjak 8,0% pada 2021.        Di sisi lain, ekonomi Amerika Serikat (AS) pada tahun ini akan berkontraksi sebesar 3,7% dan hanya tumbuh 3,2% pada 2021. Sementara itu, zona euro akan mengurangi kerugiannya setelah sempat kontraksi 7,5% pada 2020 dan diprediksi tumbuh 3,6% pada 2021. Jepang diperkirakan mengalami hal yang sama yakni kontraksi 5,3% pada 2020, kemudian diikuti dengan kenaikan 2,3% pada 2021. 

OECD pun mendesak pemerintah untuk memfokuskan upaya-upayanya pada barang dan jasa penting, seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur fisik dan digital sebagai dasar untuk pertumbuhan. Mereka juga menyerukan tindakan tegas untuk membalikkan peningkatan kemiskinan dan ketidaksetaraan pendapatan dan kembali ke kerja sama internasional

Pemerintah Bebaskan Pajak Impor Vaksin Covid-19

01 Dec 2020

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar-Lembaga Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Syarif Hidayat menyebutkan, pemberian fasilitas fiskal itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 188/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai serta Perpajakan Atas Impor Pengadaan Vaksin Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Dalam PMK tersebut, jelas Syarif, pemerintah memberikan fasilitas fiskal atas impor vaksin, bahan baku vaksin, dan peralatan yang diperlukan dalam produksi vaksin, serta peralatan untuk pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanganan Covid-19. 

Selain itu, fasilitas juga dapat diberikan melalui pusat logistik berikat (PLB) atau pengeluaran dari kawasan berikat (KB) atau gudang berikat (GB), kawasan ekonomi khusus (KEK), dan kawasan bebas, serta perusahaan penerima fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE). Menurut Syarif dengan penerbitan PMK ini, pemerintah berharap dapat memberikan kepastian hukum dan kesempatan kepada berbagai pihak untuk memenuhi kebutuhan vaksin dalam rangka penanganan Covid-19.

Sementara itu, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memprediksi, dengan melibatkan peran swasta, proses vaksinasi Covid-19 di Indonesia memerlukan waktu sekitar sembilan bulan. Sedangkan bila tanpa keterlibatan swasta, waktu yang dibutuhkan bisa jauh lebih lama. Menurut dia, saat ini, fasilitas kesehatan yang dimiliki BUMN hanya mampu melakukan vaksinasi sebanyak 2,3 juta per bulan. Sementara penugasan yang diberikan oleh negara adalah harus melakukan vaksinasi sebanyak 75 juta. Dengan menggandeng swasta, ia yakin, proses vaksinasi akan berlangsung lebih cepat. Dengan ini, inovasi dan transformasi pun terjadi. Ekosistem yang sehat melalui kerja sama BUMN dan swasta akan memperkuat proses vaksinasi.

Penyelundupan Benih Lobster Masih Terjadi

01 Dec 2020

Pemerintah diminta mengkaji ulang kebijakan ekspor benih lobster yang membuka celah pelanggaran dan diminta mengembangkan budidaya lobster di Indonesia.

Kebijakan ekspor benih lobster diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp).

Peneliti Kebijakan Kelautan dan Perikanan LIPI, Anta Maulana Nasution, menyampaikan, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 12/2020 membuka jalan bagi pengelolaan, penangkapan benih lobster, dan peningkatan kapasitas pembudidaya lobster.

Dalam kesempatan terpisah, anggota Penasihat Ahli Menteri Kelautan dan Perikanan, Effendi Gazali, berpendapat, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020 terkait kebijakan ekspor benih lobster sudah dibuat detail dengan mempertimbangkan kepentingan nelayan dan pembudidaya.

Ketua Asosiasi Perkumpulan Dunia Lobster Indonesia (Perduli) Chandra Astan mengungkapkan, regulasi ekspor benih lobster merupakan jawaban yang baik bagi negara di tengah krisis ekonomi, peningkatan kesejahteraan nelayan, dan pengembangan budidaya.

Namun, pelaksanaannya banyak terhambat, antara lain kompleksitas penyelundupan benih. Pihaknya telah berupaya mengatur tata niaga untuk menekan penyelundupan. Ia menambahkan, praktik penyelundupan benih diduga masih terjadi hingga saat ini, antara lain, melalui jalur Jambi-Pekanbaru-Palembang.


Impor Vaksin Peroleh Fasilitas Fiskal

30 Nov 2020

Pemerintah  memberikan fasilitas kepabeanan dan/ atau cukai, serta perpajakan bagi impor vaksin untuk mendukung langkah penyelesaian pandemi Covid-19. Adapun, fasilitas tersebut diberikan untuk kegiatan impor vaksin, bahan baku vaksin, peralatan yang diperlukan dalam produksi vaksin, serta peralatan untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

Kemudian, impor vaksin yang mendapatkan fasilitas kepabeanan dan/ atau cukai, serta perpajakan dapat dilakukan melalui pusat logistik berikat. Fasilitas tersebut juga diberikan terhadap pengeluaran vaksin asal impor dan/atau tempat lain dalam daerah pabean dari kawasan berikat atau gudang berikat, kawasan bebas atau kawasan ekonomi khusus, dan/atau perusahaan penerima fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) .

Bea Masuk Masker Bedah, Banjir Stok China Kacaukan Harga

27 Nov 2020

Juru Bicara Kementerian Perdagangan Fithra Faisal Hastiadi berpendapat penurunan harga ini terjadi lantaran produksi yang melimpah dari produsen utama seperti China. Hal serupa juga terjadi di Tanah Air setelah pada awal pandemi sempat mengalami kelangkaan pasokan. Dia pun menyebutkan peralihan produksi industri ke alat kesehatan di berbagai negara, termasuk Indonesia, turut menjadi penyebab.

Fithra mengatakan Kemendag terus mengkaji berbagai opsi kebijakan. Salah satunya merelaksasi ekspor masker bedah yang sejauh ini harus mengantongi persetujuan sebagaimana tertuang dalam Permendag No. 57/2020 tentang Ketentuan Ekspor Bahan Baku Masker, Masker, dan APD.

Wakil Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Anne Patricia Sutanto mengatakan penurunan harga masker bedah terjadi lantaran bahan baku yang juga turun. Untuk masker bedah, bahan baku yang dipakai adalah spunbond dan meltbown yang belum banyak diproduksi di dalam negeri.

Adapun, Kementerian Keuangan resmi memberlakukan bea masuk sebesar 20% untuk impor masker bedah dengan pos tarif 63079040. Masker bedah sebelumnya masuk dalam daftar barang yang mendapat fasilitas kepabeanan dalam rangka memenuhi keperluan penanganan pandemi Covid-19.

Selain masker bedah, terdapat 27 jenis barang yang juga dihapus dari pemberian fasilitas. Dengan demikian, alat kesehatan yang masih dibebaskan bea masuknya berjumlah 21 jenis dari yang awalnya berjumlah 73 jenis barang. Lebih lanjut, Syarif mengatakan nilai impor yang telah mendapatkan fasilitas kepabeanan sampai 25 November 2020 mencapai Rp9,11 triliun. Adapun, besaran fasilitas bea masuk bernilai Rp653,45 miliar.

Mengutip data BPS, masker bedah impor menyentuh harga US$51,2 per/kg pada April ketika total impornya mencapai US$20,13 juta dan volume 392,73 ton. Harga kemudian turun menjadi US$39,4/kg pada Juni saat nilai impor pada bulan tersebut US$9,08 juta dengan volume 230,20 ton. Artinya, penurunan harga masker bedah mencapai 74% hanya dalam waktu 2 bulan.


Inovasi Bisnis di Masa Pandemi

27 Nov 2020

Pelaku UMKM, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Banjarmasin Utara dan KPP Pratama Banjarmasin Selatan bekerja sama dengan Dinas UKM dan Tenaga Kerja Kota Banjarmasin menyelenggarakan Business Development Service dengan tema Inovasi Bisnis di Masa Pandemi, di Garden Pool Cafe Hotel Rattan Inn Banjarmasin, Kamis (26/11).

Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan KPP Pratama Banjarmasin Utara, Isman Sutarno menjelaskan, sebanyak 50 UMKM berhadir secara langsung dalam kegiatan ini.

Sampai dengan Oktober 2020, penerimaan pajak di KPP Banjarmasin Utara terealisasi sebesar 77 persen atau senilai kurang lebih Rp 400 miliar. Pihaknya yakin pada akhir tahun nanti mampu terealisasi di atas 90 persen.


Yanti Curi Uang Nasabah Rp 5,7 M

27 Nov 2020

Kasus dugaan penggelapan enam dana nasabah yang dilakukan mantan kepala cabang Bank Mega Jalan Kyai Tamin, Kota Malang, Yanti Andarias bergulir di kepolisian. Kasus yang membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang turun tangan ini membawa Yanti sebagai tersangka dan dijerat pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan.

Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar menjelaskan, semula Yanti menawarkan kepada BS dan RS bahwa ada program cash back deposito dari Bank Mega. Program tersebut memberikan bunga 12 persen hingga 15 persen setiap tahun. “Namun program tersebut tidak ada,” ujar Hendri ketika gelar rills di Polres Malang pada Kamis (26/11).

Untuk menyakinkan dua nasabahnya itu, Yanti rutin membuat 10 bukti penyetoran deposito palsu. Dalam kurun waktu 27 Februari 2019 hingga 26 Juni 2020, Yanti mengantongi Rp 940 juta dari dua nasabah tersebut Tapi uang tersebut tidak tercatat di Bank Mega.

Barang bukti yang disita yakni 10 lembar slip penyetoran deposit Bank Mega, 57 lembar slip bukti setoran Bank BCA Rp 243.546.000, serta 29 lembar slip bukti setoran Bank BCA senilai Rp 178.425.000.

“Pengawasan kasus ini dilakukan oleh OJK pusat dan kantor pusat Bank Mega di Jakarta. Infonya mereka sudah melakukan pembahasan. Dan saat ini kami masih menunggu hasilnya,” ujar Kepala OJK Malang, Suglarto Kasmuri, pada Sabtu (21/11) lalu.


Korupsi Benur Lobster - KPK : Tak Tertutup Tersangka Baru KKP

27 Nov 2020

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan terhadap kasus suap yang melibatkan Eddy Prabowo (EP), Menteri Kelautan dan Perikanan. Sebab dalam penetapan tujuh tersangka di kasus dugaan suap perizinan ekspor benur lobster ini, baru melibatkan satu pemberi suap.

Deputi Penindakan KPK Karyoto menjelaskan, saat ini tim terus melakukan pengembangan penyidikan dengan menggali dokumen, data dari transaksi elektronik. “Akan ada yang lain, akan kami informasikan hasil penyidikan apakah ada tersangka baru atau tidak,” katanya Kamis (26/11).

Pada kesempatan itu KPK juga menyampaikan ada dua tersangka yang sebelumnya tidak termasuk dalam penangkapan, telah menyerahkan diri ke penyidik KPK. KPK telah menetapkan tujuh orang yakni EP Menteri KKP, SAF Staf khusus menteri KKP, SWD pengurus PT ACK AF staf istri menteri KKP serta SJT direktur PT DPP.


Penurunan Utilisasi Pabrikan, BM Masker Impor Disorot

26 Nov 2020

Kementerian Perindustrian menyatakan utilisasi industri masker medis nasional terus merosot dari 100% ke level 60% pada November 2020. Berdasarkan data Kemenperin, impor masker medis yang tercatat dalam Pos Tarif 6307.90.40 dan 6307.90.90 menunjukkan tren peningkatan secara volume pada Januari— Agustus 2020. Volume terbesar tercatat per Agustus 2020 yang mencapai 123.713 ton.

Sementara itu, harga masker yang diimpor per Agustus 2020 merupakan yang terendah selama 3 bulan sebelumnya atau sekitar US$25,14 per kilogram. Alhasil, saat ini masker medis lokal hanya memiliki pangsa pasar sekitar 40% dari total permintaan masker medis nasional. Sementara itu, masker medis lokal hanya berkontribusi sekitar 24% dari total pasar masker nasional.

Untuk itu, Kemenperin mengusulkan penambahan bea masuk agar pabrikan tidak menjual kembali mesin produksi masker medis. Selain menambah bea masuk masker medis impor, Elis menyampaikan pihaknya juga akan mengimbau masyarakat untuk tetap menggunakan masker walau pandemi sudah berakhir.

Harga Aneka Jenis Ikan Masih Tinggi di Pematangsiantar

26 Nov 2020

Sebagian masyarakat di Pematangsiantar mengeluhkan masih tingginya harga aneka jenis ikan basah segar yang diperdagangkan di pasar-pasar tradisional Pematangsiantar. Harga ikan basah yang masih tinggi antara lain, ikan dencis Rp 31.000 per kg, gembung kuring Rp 40.000 per kg, aso-aso Rp 38.000 per kg, mujahir Rp 30.000 per kg, lele Rp 22.000 per kg, udang Rp 80.000 per kg dan lainnya.