;

Aturan minuman alkohol bisa menekan industri

Ekonomi B.A Yumanto 16 Nov 2020 Kontan
Aturan minuman alkohol bisa menekan industri

Sejumlah pelaku usaha menanggapi beragam rencana pelarangan minuman berakohol yang disertai sanksi pidana bagi pelanggarnya. Ketentuan ini tertuang dalam draf RUU Larangan Minuman Beralkohol yang disodorkan legislator di Senayan.

Komisaris Utama PT Delta Djakarta Tbk, Sarman Simanjorang menilai , “ Kalau RUU-nya bersifat melarang, sama saja pelan-pelan mematikan industri minuman beralkohol dalam negeri, yang sudah puluhan tahun berada di Indonesia,” ungkap dia saat dihubungi KONTAN, Minggu (15/11).

Hal itu sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 74/2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, yang intinya menata penjualan minuman beralkohol di tempat tertentu. Dengan demikian, sebenarnya urgensi RUU ini tak mendesak, namun semuanya kembali ke DPR, sebut Sarman.


Tags :
#Ekonomi #RUU
Download Aplikasi Labirin :