Pengawasan Tata Kelola Lobster Diperkuat
Pemerintah akan memperkuat pengawasan tata kelola lobster untuk menekan penyalahgunaan dan penyelewengan usaha pemanfaatan lobster. Muncul indikasi, tata kelola lobster bermasalah dari hulu hingga hilir.
Ekspor benih lobster diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Wilayah Negara RI. Sejak izin ekspor benih lobster dibuka pada Mei 2020, muncul sejumlah indikasi penyimpangan yang disuarakan sejumlah kalangan.
Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan Drama Panca Putera menyampaikan, pengawasan tata kelola lobster akan diarahkan untuk meningkatkan kepatuhan pelaku usaha. Apabila ditemukan pelanggaran, akan dikenai sanksi administrasi sesuai ketentuan yang berlaku. Sanksi administrasi bisa berupa teguran, pembekuan izin, pencabutan izin, dan pembayaran denda.
Pekan lalu, KKP membuat kesepakatan dengan pelaku usaha lobster, yang terdiri dari nelayan dan kelompok usaha bersama, pembudidaya, eksportir, serta instansi terkait seperti Badan Reserse Kriminal Polri. Kesepakatan itu terkait pelaksanaan pengawasan tata kelola lobster, termasuk penindakan jika terjadi penyimpangan tata kelola lobster.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023