Ekspor Masker Capai 4,56 M Dolar AS
Kementerian Perdagangan (Kemendag) memperkirakan kontribusi nilai ekspor alat pelindung diri (APD) dan masker bisa mencapal 4,56 miliar dolar AS hingga akhir 2020.
Ini seiring kebijakan pemerintah yang membuka kembali keran ekspor alat kesehatan tersebut. Pemerintah sempat melarang ekspor alat kesehatan melalui penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 34 Tahun 2020 tentang Larangan Sementara Ekspor Antiseptik. Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri, dan Masker.
Namun, Kemendag memutuskan membuka kembali ekspor alat kesehatan tersebut dengan penerbitan Permendag Nomor 57 Tahun 2020 tentang Ketentuan Ekspor Bahan Baku Masker, Masker, dan Alat Pelindung Diri.
Hal tersebut dikarenakan adanya peningkatan kapasitas produk dan diversifkasi produk pada sektor industri dalam negeri, sehingga kebutuhan terhadap APD dan masker pun mulai tercukupi untuk skala nasional.
Negara tujuan ekspornya beragam, antara lain Korea Selatan, Jepang, Amerika Serikat, AfrIka Selatan, Belanda, Perancis, Australia, Singapura, dan Hong Kong.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023