RUU Cipta Kerja Mengubah Kekhususan dan Meniadakan Orientasi Ekspor
Di dalam Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja, kawasan ini tidak harus berorientasi ekspor. UU Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus menyebutkan, berbasis kegiatan, bukan zona tertentu. Kegiatan usaha berupa produksi dan pengolahan, logistik dan distribusi, pengembangan teknologi, pariwisata, pendidikan, kesehatan, energi, dan atau ekonomi lain.
Berdasarkan data Dewan Nasional KEK per Februari 2020, ada 11 KEK yang telah beroperasi dan 4 KEK dalam tahap pembangunan. Sebagian besar KEK difokuskan pada pengolahan sumber daya alam, seperti kelapa sawit, bauksit, karet, kayu, nikel dan bijih besi, perikanan, serta perkebunan.
Dalam RUU Cipta Kerja, daya tarik KEK juga ditingkatkan melalui berbagai kemudahan dan pemberian insentif, seperti pembebasan atau penangguhan bea masuk untuk impor bahan baku, bebas pajak pertambahan nilai atau pajak penjualan atas barang mewah untuk barang konsumsi, dan kemudahan perizinan.
Sekretaris Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus Enoh Suharto Pranoto mengatakan, RUU Cipta Kerja mengubah kekhususan yang selama ini dilekatkan pada KEK. Salah satu kekhususan yang berubah tersebut perihal layanan perizinan. “Pegawai yang memberikan izin harus profesional. Perekrutan pegawai dibuka untuk non-aparatur sipil negara,” kata Enoh.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menambahkan, RUU Cipta Kerja paling tidak akan mengatasi empat hambatan investasi, termasuk di lingkup KEK. Keempat hambatan itu terkait tumpang-tindih regulasi pusat dan daerah, ketidakpastian proses birokrasi, efisiensi industri, serta koordinasi antar-pemangku kebijakan.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023