UMKM, Dana Terkendala Data
Ada tantangan serius dalam membantu pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah di Indonesia terutama akibat data lengkap perihal nama dan alamat pelaku UMKM belum tersedia. Padahal, ada 64 juta pelaku UMKM di Indonesia per akhir 2018 berdasarkan data Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah.
Pada pertengahan September 2020, Badan Pusat Statistik merilis hasil survei dampak Covid-19 bagi pelaku usaha. Survei dilakukan pada 10-26 Juli 2020 terhadap 34.559 responden yang terdiri dari 6.821 usaha menengah besar, 25.256 usaha mikro kecil (UMK), dan 2.482 usaha pertanian.
Hasil survei, antara lain, menunjukkan, pendapatan 84 persen UMK cenderung menurun sejak terjadi pandemi Covid-19. Bahkan 10,1 persen UMK terpaksa berhenti beroperasi. Sebanyak 69,02 persen UMK mengharapkan bantuan modal usaha, 41,18 persen membutuhkan keringanan tagihan listrik untuk usaha, dan 29,98 persen memerlukan relaksasi atau penundaan pembayaran pinjaman.
Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM), jumlah UMKM di Indonesia sekitar 64 juta unit, sebanyak 63 juta unit di antaranya termasuk segmen mikro. UMKM menyerap 97 persen dari jumlah pekerja di Indonesia dan menyumbang 57 persen produk domestik bruto (PDB) Indonesia.
Berlandaskan data kontribusi tersebut, pemerintah mengalokasikan anggaran pemulihan ekonomi nasional sekitar Rp 695 triliun. Dari dana itu, Rp 123,46 triliun dialokasikan untuk UMKM yang disalurkan melalui enam program pemulihan ekonomi nasional UMKM.
Satuan Tugas (Satgas) Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional mencatat, hingga 2 September 2020, program pemulihan ekonomi nasional UMKM baru terealisasi Rp 58,53 triliun dari pagu Rp 123,46 triliun.
Salah satu program yang realisasinya rendah adalah subsidi bunga UMKM, yakni baru sekitar Rp 3 triliun dari pagu Rp 35 triliun. Dana Rp 3 triliun tersebut menjangkau 7,8 juta UMKM dengan total pinjaman Rp 322 triliun. Dengan demikian, diperkirakan pada akhir tahun ini, subsidi bunga UMKM kemungkinan hanya terealisasi Rp 8 triliun-Rp 10 triliun..
Banpres produktif usaha mikro yang diluncurkan pada 24 Agustus 2020 tersebut berupa hibah Rp 2,4 juta per usaha mikro. Total anggaran yang disiapkan sekitar Rp 28 triliun bagi 12 juta pelaku usaha mikro.
Berdasarkan data Kemenkop dan UKM per 10 September 2020, hibah tersebut telah tersalur Rp 13,4 triliun bagi 5,6 juta pelaku usaha mikro di 34 provinsi. Namun, kendati sudah tersalur, banpres produktif baru menjangkau 12 juta pelaku usaha mikro atau hanya 19 persen dari total sekitar 63 juta usaha mikro di Indonesia. Dengan kata lain, masih ada sekitar 51 juta pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan hibah tersebut.
Teten mengatakan, untuk menghimpun data calon penerima program banpres produktif usaha mikro, Kemenkop dan UKM menjemput data dari daerah lewat kepala dinas. Data juga dijemput, antara lain, dari koperasi, bank perkreditan rakyat, bank pembangunan daerah, Himpunan Bank Milik Negara, dan Permodalan Nasional Madani.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023