Sistem Pensiun Nasional Mendesak Direformasi
Reformasi sistem mendesak untuk menciptakan keadilan sosial dan keberlanjutan ekonomi nasional. Menurut Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio N Kacaribu, Rabu (21/10/2020), saat ini sebagian besar penduduk bekerja di sektor informal yang belum terjamah sistem pensiun.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, per Februari 2020, sekitar 56,99 juta orang (43,5 persen) bekerja di sektor formal dan 74,04 juta orang (56,5 persen) bekerja di sektor informal. Berdasarkan data yang diolah dari BPJS Ketenagakerjaan, PT Asabri, dan PT Taspen, program jaminan sosial pensiun baru mencakup 37 persen dari pekerja formal atau 16 persen dari total pekerja.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023