Mayoritas Tarif Pajak dan Retribusi Daerah Ditetapkan Pusat
Dalam Pasal 156 A RUU Cipta kerja disebutkan, pemerintah pusat dapat mengubah tarif pajak dan retribusi yang ditetapkan pemerintah daerah dengan menetapkan tarif pajak dan retribusi yang berlaku secara nasional. Tarif yang berlaku nasional mencakup tarif atas jenis pajak provinsi dan pajak kabupaten serta obyek retribusi.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan, “Pajak dan retribusi yang akan ditetapkan secara nasional adalah pajak dan retribusi yang dipungut daerah berbeda-beda antara satu dan lain serta menimbulkan ketidakpastian investasi,” dalam telekonferensi pers APBN edisi September 2020, Senin (19/10/2020).
Dalam UU No 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disebutkan, ada 5 jenis pajak yang bisa dipungut pemerintah provinsi, 11 jenis pajak kabupaten/kota, dan 3 obyek retribusi. UU hanya menetapkan batas minimum dan maksimum tarif pajak dan retribusi sehingga setiap daerah bisa memungut pajak dan retribusi berbeda.
Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng menambahkan, penetapan tarif pajak dan retribusi yang berlaku secara nasional tidak hanya memperkecil ruang fiskal daerah, tetapi membatasi reformasi di daerah. Beberapa daerah memanfaatkan tarif batas atas dan bawah justru untuk menarik investasi.
Beberapa jenis tarif pajak yang memungkinkan berlaku secara nasional adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Sementara pajak hotel, restoran, hiburan, dan retribusi tetap wewenang pemda.
Peneliti Indef, Mirah Midadan, mengatakan, ada sejumlah pasal terkait kemudahan perizinan berusaha di RUU Cipta Kerja yang justru dapat mengancam keberlangsungan petani, pekebun kecil, serta kepentingan nasional.
Pasal 15 Undang-Undang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, misalnya, diubah di RUU Cipta Kerja sehingga pemerintah tidak diwajibkan lagi untuk mengutamakan produk pertanian dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan pangan nasional.
Postingan Terkait
Meningkatkan Pendapatan dari Pajak Digital
UMKM Masih Bisa Nikmati PPh Final Nol
Pemerintah Siap Sasar Pajak Pedagang Online
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023