;

Jamin Ketersediaan dan Harga Reagen

Ekonomi Mohamad Sajili 07 Oct 2020 Kompas
Jamin Ketersediaan dan Harga Reagen

Ketua Kompartemen Jaminan Kesehatan Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia Daniel ibowo, di Jakarta, Selasa (6/10/2020), mengatakan, batas biaya tertinggi yang ditetapkan pemerintah Rp 900.000 untuk layanan tes PCR telah dijalankan sejumlah rumah sakit. Untuk menetapkan batas biaya tertinggi itu, pemerintah diminta menjamin kepastian harga reagen yang kini masih bervariasi.

Batas biaya tertinggi tes PCR atas permintaan sendiri atau mandiri diatur dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor 3713 Tahun 2020. Batas biaya tertinggi ini tidak berlaku untuk penelusuran kontak atau rujukan kasus Covid-19 ke RS yang mendapat bantuan pemerintah atau bagian penjaminan pembiayaan pasien Covid-19.

Ketua SatuanTugas Covid-19 Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Zubairi Djoerban berpendapat, tarif tertinggi yang diatur pemerintah akan cukup untuk kebutuhan layanan di RS jika pemerintah membantu ketersediaan reagen untuk ekstraksi dan PCR. “Nilai Rp 900.000 hanya cukup untuk biaya sarana, seperti disinfeksi dan sterilisasi; biaya alat; bahan habis pakai; serta alat pelindung diri. Jika tidak ada subsidi dari pemerintah, harga tes PCR semestinya Rp 1,2 juta,” katanya.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Abdul Kadir mengatakan, batas tarif tertinggi diharapkan dijalankan semua faskes, baik rumah sakit, klinik, maupun laboratorium, yang melayani tes PCR. Terkait pengadaan dan harga reagen bervariasi, Kemenkes akan mengupayakan standardisasi harga.


Download Aplikasi Labirin :