;

UU Cipta Kerja : Terus Dag-Dig-Dug Menanti Aturan Turunan

07 Oct 2020 Kompas
UU Cipta Kerja : Terus Dag-Dig-Dug Menanti Aturan Turunan

Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi UU oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam sidang paripurna pada 5 Oktober 2020 membuat mereka resah. Tak hanya sejumlah pasal terkait ketenagakerjaan dalam omnibus law tersebut, mereka juga mengkhawatirkan peraturan-peraturan turunannya.

Misalnya, Pasal 59 dan Pasal 65 RUU Cipta Kerja tentang ketentuan pekerja kontrak (perjanjian kerja untuk waktu tertentu) dan pekerja alih daya (outsourcing). Pasal 59 UU Nomor 13 tentang Ketenagakerjaan yang diadopsi dalam RUU Cipta Kerja itu hanya mengatur batas waktu penyelesaian pekerja kontrak diatur ”dalam waktu yang tidak terlalu lama”. Dalam UU Ketenagakerjaan disebutkan, pekerja hanya boleh dikontrak paling lama tiga tahun (dua tahun dengan perpanjangan satu tahun).

Kini, batasan waktu itu tidak diatur dalam RUU Cipta Kerja. Ketentuan lebih lanjut mengenai jangka waktu dan batas waktu kontrak serta jenis dan sifat pekerjaan yang bisa dikontrak diatur dengan peraturan pemerintah (PP). ”Ini menyebabkan pengusaha dapat leluasa menafsirkan frasa ’tidak terlalu lama’ yang berakibat pada semakin minimnya kepastian kerja bagi buruh. Peluang menjadi pekerja tetap minim,”kata Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia Timboel Siregar, Selasa (6/10/2020).

Sementara itu, Staf Ahli Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Elen Setiadi beralasan, durasi kerja kontrak tidak perlu diatur lagi, berhubung aspek keamanan dan perlindungan bekerja untuk buruh kontrak akan diatur lewat pemberian kompensasi terhadap pekerja yang kontraknya selesai.

Wakil Ketua Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia Jumisih mengatakan, ”cek kosong” lewat PP itu memberikan ketidakpastian kerja bagi buruh. “Bisa dibayangkan bagaimana nasib pekerja akibat RUU Cipta Kerja kali ini. Semakin banyak buruh terancam terus-menerus menjadi buruh kontrak atau outsourcing tanpa batas. Padahal, harapan untuk kepastian kerja itu adalah harapan mereka untuk hidup dan menafkahi keluarga,” katanya.


Download Aplikasi Labirin :