;
Kategori

Sosial, Budaya, dan Demografi

( 10113 )

Pilkada Saat Pandemi Bisa Jegal Pemulihan Ekonomi

22 Sep 2020

Pelaksanaan pilkada langsung di tengah pandemi berisiko meningkatkan jumlah kasus baru Covid-19. Potensi lonjakan kasus baru Covid-19 berpeluang menghambat proses pemulihan ekonomi secara menyeluruh. "Penyelenggaraan pilkada pada masa Covid-19 memang mengkhawatirkan karena lokasi pemilihan bisa menjadi sentral penularan baru," ujar Shinta Widjaja Kamdani, Wakil Ketua Umum Kadin kepada KONTAN, Senin (21/9).

Ketua Kebijakan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sutrisno Iwantono juga berharap pemerintah menunda pelaksanaan pilkada di saat kasus Covid-19 sedang melejit karena bisa membawa mudarat. "Namun kalau pemerintah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap mau jalan, ya, kami tidak bisa apa-apa. Kewenangan ada di tangan mereka," tandas dia.

Ketua Asosiasi Kimia Dasar Anorganik Indonesia (Akida) Michael Susanto Pardi mengingatkan, saat ini yang diinginkan pebisnis adalah langkah nyata pemerintah dalam menekan laju Covid-19. Jika pilkada tetap digelar di tengah pandemi, dia khawatir akan banyak pelanggaran protokol kesehatan sehingga pandemi berlangsung semakin lama. “Karena hal ini lebih kompleks dari kepentingan ekonomi," kata dia.

Head of Investment Research Infovesta Utama Wawan Hendrayana menyatakan, upaya pemerintah dalam menangani kesehatan dan mencegah wabah Covid-19 menjadi fokus utama investor. "Kegiatan yang berpotensi menyebarkan Covid-19 menjadi katalis negatif bagi bursa saham," tandas dia.

Sebagai catatan, kemarin (21/9), pemerintah dan DPR sepakat untuk melanjutkan pelaksanaan pilkada langsung  di 270 daerah dengan janji untuk menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Alarm Protokol Kesehatan Berbunyi

21 Sep 2020

Otoritas Bea dan Cukai China menemukan paparan virus korona tipe baru pada kemasan luar produk dari produk ikan dari Indonesia. Temuan ini menjadi alarm bagi pelaku usaha dan industri untuk memperketat penerapan protokol saat menangani dan memproses produk pangan.

Guru Besar Rekayasa Proses Pangan IPB University sekaligus Vice ChairpersonCodex Alimentarius Purwiyatno Hariyadi menilai, penerapan protokol kesehatan dalam penanganan dan pemroses produk pangan, termasuk kemasannya, mesti diperketat. "Artinya, ada food handler (orang yang menangani produk pangan) yang terkena Covid-19, namun tidak bergejala. Hal ini dicegah dengan tes rutin sesuai standar WHO karena pengecekan suhu tubuh saja tidak cukup." katanya saat dihubungi, Minggu (20/9/2020).

Kepala Pusat Pengendalian Mutu BKIPM-KKP Widodo Sumiyanto, akhir pekan lalu, menyampaikan,  investigasi dilakukan untuk mencari akar masalahan dan sejauh mana pengendalian Covid-19 oleh PT PI. Hasil investigasi akan diserahkan kepada Otoritas China yang menunggu penjelasan dari Pemerintah Indonesia.

Secara terpisah, Ketua Komite Tetap Pengembangan Ekspor Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Handito Joewono menilai, temuan paparan virus korona tipe baru pada kemasan luar produk ekspor perikanan mesti ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat.

Menurut data Badan Pusat Statistik, nilai ekspor pertanian pada Januari-Agustus 2020 mencapai 2,4 miliar dolar AS atau tumbuh 8,59 persen secara tahunan. Sementara, nilai ekspor industri makanan tumbuh 10,82 persen menjadi 18,65 miliar dollar AS.

Co-Founder dan Direktur Umum Aruna, Utari Octavianty, menuturkan,"Kewaspadaan ditingkatkan untuk segala tahapan produksi, pengolahan, pengemasan, sampai dengan logistik. Komunikasi perlu ditingkatkan untuk memastikan penanganan produk mematuhi protokol standar kesehatan," kata Utari.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV DPR Daniel Johan menilai, temuan paparan virus menandakan Indonesia perlu segera mengonsolidasikan tiga badan karantina di bawah KKP, Kementerian Pertanian, serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sesuai amanat Undang- Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Kelautan dan Perikanan Yugi Prayanto mengemukakan, pihaknya meminta asosiasi dan pelaku usaha perikanan untuk lebih teliti dan mengikuti standar protokol kesehatan yang ketat. "(Perusahaan) akan rugi sendiri kalau reputasi tercemar," katanya.

Pembangkit Energi Fosil Wajib Memakai Sumber Energi Baru Terbarukan (EBT)

18 Sep 2020

Mengacu draf RUU EBT terbaru yang diperoleh KONTAN tertanggal 10 September 2020, calon beleid ini meliputi 14 bab dan 59 pasal. RUU EBT masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2019-2024 dan menjadi Prolegnas Prioritas pada tahun ini.

Salah satu ketentuan yang disorot adalah pengaturan serupa pajak karbon (carbon tax) terkait dengan kewajiban pemenuhan Standar Portofolio Energi Terbarukan (SPET) bagi badan usaha penyedia listrik dan bahan bakar minyak (BBM) yang bersumber dari energi fosil atau energi tak terbarukan.

SPET adalah standar minimum bagi badan usaha yang membangkitkan listrik dari sumber energi tak terbarukan untuk membangkitkan listrik dari sumber EBT. Kewajiban itu tertuang di Pasal 41 RUU EBT. Kelak, badan usaha pemilik pembangkit non-EBT harus mencampur sumber pembangkit dengan bahan bakar nabati.

Sekretaris Jenderal Masyarakat Kelistrikan Indonesia (MKI) Andri Doni menilai, usulan SPET berfungsi serupa pajak karbon.  Dengan aturan ini, kelak pemilik PLTU wajib membangkitkan listrik dari sumber EBT seperti solar PV (PLTS) atau minihidro dengan persentase tertentu. "Fungsinya hampir sama dengan carbon tax. Seandainya tidak bisa membangun pembangkit energi bersih, mereka (badan usaha tersebut) bisa membeli sertifikat reneweble," terang dia.

Ketua Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI), Surya Dharma membeberkan, pada prinsipnya SPET mewajibkan badan usaha yang menggunakan energi fosil untuk menyediakan dan melaporkan rencana penyediaan energi terbarukan hingga mencapai target yang ditentukan oleh pemerintah. "Badan usaha yang tidak mampu memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud, bisa dikenakan sanksi," ungkap dia dalam paparan di Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VII DPR RI, Kamis (17/9).

Adapun sanksi yang diusulkan berupa denda yang dikenakan pada badan usaha dimaksud, yang bisa ditentukan berdasarkan biaya emisi karbon dioksida dan biaya pemulihan lingkungan sebagai dampak dari penyediaan energi fosil. Jika tidak, badan usaha yang tak memenuhi SPET dapat membeli sertifikat energi terbarukan.

Revisi UU Bank Indonesia Tak Terbendung

18 Sep 2020

Badan Legislasi (Baleg) DPR terus maju jalan mematangkan revisi Undang-Undang (UU) No 6/2009 tentang Bank Indonesia (BI). Kemarin (17/9), Baleg kembali membahas draf revisi UU BI dan naskah akademiknya. Satu poin yang paling disorot ialah rancangan UU BI ini masih menyisakan agenda untuk memangkas independensi bank sentral.

Sinyal itu tersurat dalam pasal pembentukan Dewan Kebijakan Ekonomi Makro. Nama ini merupakan perubahan dari Dewan Moneter yang sempat muncul pada rancangan awal. Namun secara substansi, struktur, keanggotaan dan tugas Dewan Kebijakan Makro Ekonomi itu serupa dengan Dewan Moneter. Misalnya, dewan ini diketuai oleh Menteri Keuangan. Dewan Kebijakan Ekonomi Makro pun berwenang menentukan arah kebijakan moneter.

Calon beleid ini juga menyatakan, BI akan memiliki fungsi pendanaan pamungkas atau lender of the last resort inilah yang dinilai bakal mengekang independensi BI. Sebab sesuai UU BI saat ini dan titah konstitusi (UUD 45), BI harus independen dan bertugas menentukan area kebijakan moneter.

Selain memberi jalan lahirnya Dewan Kebijakan Ekonomi Makro, agenda revisi UU BI yang tengah digagas oleh Baleg DPR tersebut akan mengalihkan pengawasan bank dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke BI. Pasal 34 draf RUU BI menyebutkan, tugas mengawasi bank yang dilaksanakan oleh OJK dialihkan kepada BI. Pengalihan tugas mengawasi bank paling lambat 31 Desember 2023.

Gubernur BI Perry Warjiyo tak bersedia berpolemik mengenai pembahasan RUU BI karena masih awal. Ihwal independensi BI, Perry berkeyakinan bahwa pemerintah tidak akan mengutak-atik masalah ini.  "Pada 2 September 2020, Presiden Joko Widodo sudah menegaskan dan menjamin independensi BI. Saya kira itu sudah jelas," kata Perry.

Direktur Eksekutif Institute for Development on Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad menyatakan, fungsi pengawasan maupun pengaturan perbankan, pasar modal, dan industri keuangan non-bank (IKNB) harus berada satu sistem kelembagaan.

Ekonom Core Indonesia Piter Abdullah menilai, UU yang berkaitan dengan sistem keuangan memang perlu dirombak untuk mengakomodasi perubahan tugas dan tanggung jawab setiap institusi di sektor keuangan. Jika hanya UU BI yang direvisi, justru akan menghilangkan independensi BI. "Jadi UU BI, UU OJK, UU Perbankan dan UU LPS harus direvisi," kata Piter.

Operasi Senyap Mengekang Bank Sentral

16 Sep 2020

Di tengah riuh-rendah pro-kontra rencana pemerintah merilis Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) serta revisi UU Bank Indonesia (BI), diam-diam ada rencana lain yang disiapkan dan muaranya juga sama, yakni untuk mengendalikan BI. Pemerintah kini menyiapkan beleid sapu jagad alias omnibus law UU Sektor Keuangan. Tiga rencana tersebut ditengarai akan memangkas independensi bank sentral.

Seiring rencana itu, investor asing terus hengkang dari pasar keuangan. Catatan KONTAN, sejak rencana itu menyeruak tiga bulan belakangan, dana asing yang keluar mencapai Rp 29,35 triliun. Belum surut kabar ini, sumber KONTAN di parlemen membisikkan bahwa omnibus law sektor keuangan kelak akan menjadi payung hukum pengganti aturan terkait stabilitas sistem keuangan.

Pekan lalu, Menkeu Sri Mulyani, Menko Ekonomi Airlangga Hartarto, Ketua Badan Anggaran DPR Said Abdullah, serta beberapa Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) menggelar pertemuan tertutup membahas hal ini. “Semuanya memberi tone, menerbitkan Perppu akan memunculkan kesan tak ada pilihan. Maka diambil jalan tengah”, kata sumber KONTAN, Selasa (15/9).

Berdasarkan informasi yang dihimpun KONTAN, ada tiga hal penting yang menjadi dasar penyusunan RUU itu. Pertama, beleid ini bisa sebagai solusi dan terobosan untuk menyelesaikan hambatan regulasi yang tersebar di banyak UU bidang jasa keuangan (UU organik). Kedua, RUU ini bertujuan untuk mengembangkan dan menguatkan sektor keuangan sehingga akan masuk program legislasi nasional. Ketiga, penyusunan RUU akan diperkuat dengan naskah akademik.

Sumber KONTAN menyebut, substansi RUU Omnibus law Sektor Keuangan mirip rancangan Perppu yang sebelumnya beredar. Omnibus law akan merombak UU BI, UU Otoritas Jasa Keuangan (OJK), UU Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan, UU Keuangan Negara, dan UU Perbankan. Omnibus law sektor keuangan ini akan mengatur ulang aturan yang tak seirama, serta membagi tugas di sektor keuangan dengan memaksimalkan peran BI, LPS, OJK dan Kemkeu, termasuk di masa krisis.


Produk Vaksin

08 Sep 2020

Satu boks vaksin Covid-19 dipajang dalam pameran perusahaan farmasi asal China, Sinopharm di China International Fair for Trade in Services (CIFTIS) di Beijing pada Sabtu (5/9/2020). 

Puluhan ribu orang diharapkan mengunjungi pameran yang diikuti hampir 2.000 perusahaan asing dan asal China untuk memamerkan produk dan jasa mereka.

APBN 2021 : Postur anggaran dinamis, porsi untuk kesehatan lebih kecil

08 Sep 2020

Pagu anggaran program Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional tahun 2021. Anggaran dipastikan lebih tinggi dari pagu awal Rp 356,5 triliun dalam rancangan APBN 2021, tetapi lebih kecil dari alokasi untuk program serupa di APBN 2020.

Anggaran program Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional dalam RAPBN 2021 dialokasikan untuk bidang kesehatan Rp 25,4 triliun, perlindungan sosial Rp 110,2 triliun, dukungan sektoral kementerian/lembaga dan pemerintah daerah Rp 136,7 triliun, UMKM Rp 48,8 triliun, pembiayaan korporasi Rp 14,9 triliun, dan insentif usaha Rp 20,4 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Senin (7/9/2020), menyebutkan, anggaran program Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi tahun 2021 terus bergerak. Kebutuhannya lebih tinggi dari pagu awal dalam rancangan, tetapi alokasi masih akan berubah, seperti alokasi untuk beberapa program bantuan sosial yang akan diperpanjang tahun depan.

Secara umum alokasi anggaran Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi tahun 2021 turun signifikan dibandingkan tahun 2020 yang mencapai Rp 695,2 triliun. Anggaran mayoritas pos turun. Satu-satunya pos yang anggarannya naik adalah dukungan sektoral kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, yakni naik Rp 30,65 triliun dibandingkan tahun 2020 yang Rp 106,05 triliun..

Di sisi lain, pagu anggaran kesehatan yang menjadi tulang punggung penanganan Covid-19 justru turun, yakni dari Rp 87,55 triliun tahun 2020 menjadi Rp 25,4 triliun pada 2021. ”Anggaran kesehatan dalam program penanganan Covid-19 di luar alokasi anggaran mandatory sebesar Rp 169,7 triliun atau setara 6,2 persen dari total belanja APBN 2021,” kata Sri Mulyani.


KPK Minta Bukti Penerapan Perbaikan Kartu Prakerja

08 Sep 2020

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Pencegahan Ipi Maryati, Senin (7/9/2020), mengatakan, untuk menindaklanjuti hasil evaluasi itu, KPK bersama kementerian dan lembaga terkait telah menyusun rencana aksi perbaikan program Kartu Prakerja. ”Implementasi rencana aksi itu akan terus dipantau KPK maksimal sampai dua tahun setelah kajian,” katanya saat dihubungi di Jakarta.

Setelah satu bulan berlalu, ada beberapa aspek yang dinilai sudah diakomodasi lewat revisi Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 11 Tahun 2020.

Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Mugiharso mengatakan, pemerintah sudah melakukan perbaikan tata kelola yang dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020 dan Peraturan Menko Perekonomian Nomor 11 Tahun 2020. ”Perubahan ini menjaga tata kelola agar secara akuntabilitas bisa dipertanggungjawabkan bersama-sama,” ujarnya.

Namun, Ipi mengatakan, KPK juga membutuhkan bukti implementasi rencana aksi itu di lapangan. Misalnya terkait evaluasi tata kelola pelatihan daring. KPK mencatat, ada 250 pelatihan yang terindikasi memiliki konflik kepentingan dengan platform digital yang berperan ganda sebagai penyedia pelatihan. KPK juga menemukan, 89 persen dari sampel pelatihan yang dikaji tersedia gratis di internet.

Ipi menyatakan, ”Platform dan lembaga pelatihan hanya boleh memilih satu peran. Kalau bertindak sebagai platform, tidak bisa menjadi lembaga pelatihan atau sebaliknya,” katanya.

Selain itu, dari pelatihan yang terindikasi memiliki konflik kepentingan, baru platform Ruangguru yang mundur dan memilih menjadi penyedia pelatihan lewat SkillAcademy. Kajian Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat, setidaknya ada dua platform digital lain yang terindikasi juga memiliki peran rangkap.

Head of Communication Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja Louisa Tahutu mengatakan, pemerintah mencoba semaksimal mungkin untuk mengimplementasikan poin-poin perbaikan yang ada di dalam permenko. Namun, proses tersebut butuh waktu.


Insentif Prakerja Terhambat

07 Sep 2020

Bantuan insentif bagi pekerja lewat program Kartu Prakerja tidak bisa disalurkan secara cepat. Alasannya, terkendala prasyarat peserta mesti menyelesaikan kelas pelatihan dalam jaringan. Hingga kini, sebanyak 3 juta orang telah menerima Kartu Prakerja dari 15,9 juta orang pendaftar. Angka itu melampaui separuh kuota yang disiapkan pemerintah, yakni 5,6 juta orang. Masih ada tempat bagi 2,6 juta pekerja di dalam program ini.

Namun, setelah empat bulan bantuan insentif bagi pekerja baru terserap 20,35 persen dari pagu anggaran. Dari 3 juta peserta program, baru 849,921 orang yang sudah menyelesaikan pelatihan daring pertama. Adapun bantuan uang baru diberikan kepada 610,563 peserta.

Direktur Riset Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Piter Abdullah, Minggu (6/9), mengatakan sejak awal program Kartu Prakerja, keberadaan kelas pelatihan daring sudah disorot. “Kembali lagi pada apa yang diucapkan Presiden mengenai pentingnya sense of crisis. Pemerintah seharusnya paham kondisi masyarakat yang terkena PHK. Mereka kehilangan pemasukan, butuh uang untuk kebutuhan hidup. Hal-hal seperti ini seharusnya tidak dipersulit, “kata Piter.

Ekonom Institute for Development on Economics and Finance (Indef), Abra Talattov, mengatakan, pemerintah perlu merumuskan langkah-langkah untuk mempercepat penyaluran bantuan insentif bagi peserta Kartu Prakerja. Abra mengatakan, evaluasi dan revisi terhadap paying hukum pelaksanaan program seharusnya bisa kembali dilakukan sesuai tantangan terkini.

Sekertaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia Timboel Siregar menyampaikan, “Seharusnya pemerintah memberi pilihan, apakah mau mengambil pelatihan terlebih dahulu atau tidak. Pelatihan jangan dijadikan syarat mendapat insentif, ujung-ujungnya hanya formalitas,” kata Timboel.

Adapun Komisi Pengawas Persaingan Usaha menduga ada diskriminasi dalam proses kemitraan antara perusahaan platform digital dan lembaga pelatihan yang memunculkan potensi persaingan tidak sehat. Head of Communication Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja Louisa Tahutu mengatakan, Pasal 30 Ayat 7 Permenko II Tahun 2020 sudah mengatur lembaga pelatihan tidak diperbolehkan menawarkan pelatihan pada platform digital yang entitasnya sama dengan lembaga pelatihan.

Revisi UU Bank Indonesia Gergaji Independensi BI

01 Sep 2020

Rencana perombakan wenang dan fungsi BI itu akan masuk rancangan Revisi Undang-Undang (UU) No 6/2009 tentang Bank Indonesia (BI). Kemarin, (31/8), Badan Legislasi DPR mulai Menyusun draf revisi UU BI, Jika terlaksana, ini adalah kali ketiga UU BI direvisi sejak disahkan pertama kali di tahun 1999.

Secara umum, ada dua poin utama dalam rancangan revisi UU BI. Pertama, BI akan Kembali menjadi otoritas perbankan. Dengan kata lain, fungsi regulasi dan pengawasan industri perbankan, fungsi regulasi dan pengawasan industry perbankan yang saat ini di tangan Otoritias Jasa Keuangan (OJK) akan dikembalikan lagi ke BI. Proses peralihan ini ditargetkan tuntas pada 31 Desember 2023.

Poin kedua, independensi BI dalam pengelolaan kebijakan moneter bakal dipangkas. Penentuan kebijakan moneter akan diserahkan ke Dewan Moneter seperti era sebelum krisis moneter tahun 1997-1998. Selain BI, Menteri Keuangan dan Ketua OJK akan masuk dalam Dewan Moneter. Bahkan Menteri Keuangan punya otoritas besar sekaligus mengepalai Dewan Moneter dalam penentuan kebijakan moneter.

Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi menjelaskan, revisi UU BI merupakan inisiatif DPR dan masuk dalam Program Legislasi nasional 2020. Berdasarkan penyusunan awal draf RUU BI, ada 14 poin usulan yang nanti akan dibahas Bersama pemerintah. “Nanti pemerintah akan menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) ke DPR,” katanya, Senin (31/8).

Namun demikian, rencana ini masih menyulus perdebatan dan pro kontra di internal Baleg. Anggota Baleg DPR Andreas Eddy Susetyo, misalnya, mengingatkan agar harus berhati-hati dan cermat dalam membahas revisi UU BI. Oleh karena itu, DPR, BI, dan Kementerian Keuangan harus segera melengkapi draf revisi UU BI dengan naskah akademik, serta perlu sinkronisasi dengan UU No 0/2016 tentang Pencegahan dan Penangan Sistem keuangan. Tujuannya agar ada pengaturan wewenang yang jelas antara OJK, BI dan Lembaga Penjamin Simpanan.

Anggota Baleg Fraksi PAN Ali Tahir menilai, revisi UU BI bisa menimbulkan ketidakharmonisan pengawasn sector keuangan dengan moneter. Sebab, OJK sudah susah payah dibangun tetapi kemudian akan diberangus fungsinya. “Saya kaget. OJK sudah terbang tinggi, terus mesinnya harus langsung dimatikan,” katanya. Ia mengusulkan ada evaluasi OJK sebelum mengembalikan wewenang pengawasan perbankan ke BI.

Sementara Anggota Baleg Fraksi PKS Anies Byarwati mengusulkan pembentukan Panja UU BI karena berkaitan dengan hal krusial. “Kita harus berpikir jernih, OJK itu sudah ada, dan apa kita perlu perubahan radikal (Kembali ke BI)?” kata Anies.

Kepala Ekonom Center of Reform on Economics Piter Abdullah menyayangkan agenda revisi UU BI saat situasi pandemi dan krisis. Seharusnya DPR dan pemerintah focus menanggulangi Covid-19, menyelamatkan masyarakat dari krisis.