Sosial, Budaya, dan Demografi
( 10113 )DPR Panggil Mendikbud Soal Dana Pelatihan Guru
Mundurnya Dikdasmen PP Muhammadiyah dalam program organisasi penggerak Kemendikbud sampai ditelinga komisi X DPR RI. Salah satu alasan Muhammadiyah mundur karena merasa tidak jelasnya kriteria organisasi yang lolos dalam program Ini dan menerima dana pelatihan dari pemerintah, anehnya ada lembaga CSR yang justru lolos ujar Wakil Ketua Komisi X Dede Yusuf.
Program Organisasi Penggerak sendiri adalah program Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang mendorong hadirnya sekolah penggerak yang berkelanjutan dengan melibatkan peran serta organisasi. Dalam program ini organisasi yang lolos akan mendapatkan bantuan dana sesuai dengan kategori, mulai dari Rp. 1 miliar hingga Rp. 20 miliar. Dede pun mengatakan DPR akan meminta klarifikasi menteri (Pendidikan Dan Kebudayaan) terkait hal ini mengingat dana yang digelontorkan mencapai 400 miliar.Memulihkan Konsumsi dan Investasi
Penanganan aspek kesehatan serta program bantuan sosial ke masyarakat merupakan kunci utama keberhasilan pemulihan ekonomi nasional. Pemulihan ekonomi juga di topang realisasi investasi. Namun, dimasa pandemi Covid-19, tantangan untuk menarik investasi padat karya ke Indonesia cukup berat. Untuk memadukan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi, pemerintah membentuk Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020.
Menurut Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia Shinta W Kamdani, Rabu (22/7/2020), pengusaha menyambut baik pembentukan komite baru yang menggabungkan penanganan kebijakan kesehatan dan ekonomi itu. Shinta menambahkan penanganan kesehatan tetap menjadi kunci pemulihan ekonomi. “Kalau kita tidak bisa mengendalikan Covid-19, ekonomi tetap lama pulihnya”.
Berdasarkan data Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPM), realisasi investasi penanaman modal dalam negeri (PMDN) pada semester I-2020 naik 13,2 persen secara tahunan menjadi Rp 207 triliun. Sementara, penanaman modal asing (PMA) turun 8,1 persen secara tahunan menjadi Rp 195,6 triliun pada Januari-Juni 2020.
Kepala BKPM Bahlil Lahadalia memaparkan, sebagian besar investasi didominasi sector tersier. Sebab, ruang gerak untuk mendorong investasi padat karya dimasa pandemi Covid-19 terbatas. Investasu menghadapi tantangan terberat pada triwulan II-2020 ketika pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diberlakukan.
Direktur Eksekutif CORE Indonesia Mohammad Faisal berpendapat, Prospek investasi selama pandemi Covid-19 tertekan cukup dalam, baik yang bersumber dari pemerintah maupun swasta. Prospek ekonomi yang suram tahun ini juga mendorong pemerintah memangkas belanja besar-besaran, terutama belanja modal.
Berharap Subsidi bagi Bisnis Aviasi
Pemerintah memastikan kemudahan perjalanan dinas pegawai negeri sipil ke daerah wisata prioritas akan diikuti oleh stimulus lain yang bisa mendongkrak kinerja penerbangan domestik.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto mengatakan ini merupakan opsi yang paling memungkinkan untuk membantu maskapai. Sebelum perjalanan dinas diaktifkan kembali, pemerintah sudah menaikkan batas keterisian pesawat hingga 70 persen. Ada pula stimulus pajak penghasilan (PPh) pasal 21, 23, dan 25, serta pelonggaran kewajiban penerimaan negara bukan pajak (PNBP). PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk juga akan menerima dana talangan hingga Rp 8,5 triliun untuk menjaga kelangsungan bisnis.
Sembari menunggu dana cair, Garuda tengah berdiskusi dengan Kementerian BUMN agar bisa memperoleh bridging berupa dana pinjaman dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Kebijakan yang diklaim bisa memecah kelesuan bisnis penerbangan itu berawal dari beredarnya surat Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi yang berisi instruksi untuk tujuh lembaga negara, termasuk Kementerian Perhubungan, mengatur skema perjalanan dan anggaran dinas.
Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Alvin Lie, menyatakan kebijakan itu berlawanan dengan upaya mencegah penularan wabah. Alvin menilai momen perjalanan dinas tidak tepat di tengah derasnya pengeluaran negara untuk mitigasi Covid-19. Selain itu, anggaran tugas tersebut berpotensi disalahgunakan oleh aparat sipil yang mengadakan kegiatan di tempat wisata.
Senada, ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance, Bhima Yudisthira Adhinegara, menilai dari sektor akomodasi, kegiatan pemerintah hanya akan dinikmati hotel berbintang dan sama sekali tak membantu industri kecil di daerah tujuan.
Pelaksana tugas Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Nurul Ichwan, memastikan pegawainya tak berwisata saat melakukan perjalanan dinas.
Insentif bagi UMKM tak tepat
PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) memperpanjang insentif listrik bagi pelanggan tertentu, yang semula berakhir Juni 2020 menjadi September 2020. Insentif diberikan kepada pelanggan rumah tangga serta sektor bisnis dan industri. PLN membebaskan tarif pelanggan golongan 450 volt ampere dan diskon tarif 50 persen bagi golongan 900 VA. Saat ini, pelanggan bisnis dan industri golongan 450 VA sebanyak 455.443 pelanggan.
Namun, dampak insentif dinilai tidak signifikan bagi kelompok UMKM saat ini. Menurut Co-founder UKM Indonesia.id Dewi Meisari, perpanjangan subsidi listrik tersebut dapat berdampak signifikan pada usaha skala mikro dan kecil. Adapun usaha skala menengah biasanya menggunakan daya listrik di atas golongan itu. Namun, menurut Dewi, hal ini bisa dikompensasi dengan penguatan sosialisasi tarif khusus bisnis bagi pelaku UMKM yang perlu dibarengi fleksibilitas persyaratan bagi UMKM. Sependapat dengan hal ini, Ketua Umum Asosiasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Indonesia (Akumindo) M Ikhsan Ingratubun yang juga berpendapat bahwa insentif yang paling pas bagi UMKM saat ini adalah kemudahan di sisi permodalan agar UMKM dapat bangkit kembali.
Adapun Ketua Forum Komunikasi Asosiasi Pengusaha (Forkas) Jawa Timur Nur Cahyudi berpendapat, insentif yang dibutuhkan UMKM saat ini adalah kesempatan memasarkan produk secara dalam jaringan dapat berupa pelatihan, mulai dari memotret produk hingga cara memasarkan produk di pasar daring. Sementara Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri Indonesia Sanny Iskandar berpendapat relaksasi ini yang dibutuhkan adalah menghapus tarif minimum pada rentang jam tertentu serta keringanan tarif saat beban puncak.
Pasar Masker Kian Banter
Kebutuhan masker di masa pandemi korona masih tinggi. Hal ini membuka peluang bagi pelaku industri untuk merangsek ke bisnis masker. Alhasil, pasar alat penutup mulut dan hidung itu menjadi lebih kompetitif.
PT Tata Global Sentosa, Produsen popok merek Pokana membidik target menjadi runner up pangsa pasar masker medis nasional. Hal ini di konfirmasi Direktur Utama PT Tata Global Sentosa, Ananta, yang menceritakan motivasi memproduksi masker dari keprihatinan terhadap pandemi di Indonesia serta investasi untuk membangun fasilitas produksi masker di Bandung berkapasitas produksi 50 juta potong masker per bulan yang dijalankan 15 lini produksi dan beroperasi sejak April 2020.
Pemain lainnya adalah Wings Corp yang disampaikan Product Manager Wingscare Protector Stella Eidelina serta PT Polytron yang dikonfirmasi Product Manager PT Polytron, Bambang Athung. PT Ricky Putra Globalindo Tbk (RICY), Produsen underwear juga turut memproduksi masker non-medis jenis kain. Namun Direktur RICY, Tirta Heru Citra, mengakui permintaan masker mulai menurun dan tak sekencang saat awal pandemi.
Kepala Bidang I Promosi Produk Asosiasi Produsen Alat Kesehatan Indonesia (Aspaki), Erwin Hermanto bilang, saat ini pasar masker cukup kompetitif dari sisi harga dan cukup padat dari jumlah sektor pelaku usaha. Terutama di sektor ritel untuk penggunaan masyarakat umum. Sementara di pasar medis seperti rumah sakit kompetisi juga cukup ketat karena banyak produk masker impor murah serta suplai produksi masker dalam negeri. Mengacu data yang dihimpun Kementerian Perindustrian dan Kementerian Kesehatan, akan terjadi surplus produksi hingga Desember 2020 sebesar 1,96 miliar buah untuk masker bedah dan 377,7 juta buah masker kain.
Petani-Nelayan Belum aman
Sejumlah anggota Komisi IV DPR, dalam rapat Selasa (7/7/2020), menilai, Stimulus dan bantuan yang digulirkan pemerintah belum mengangkat kesejahteraan produsen pangan. Jaminan penyerapan hasil panen dengan harga layak jadi insentif terbaik, hal ini dirasakan di sektor pertanian serta perikanan dan kelautan dinilai belum berdampak signifikan. Para pelaku utama seperti petani dan nelayan, justru makin terimpit di tengah pandemi Covid-19. Dari data BPS Nilai tukar petani (NTP), salah satu indikator untukmengukur kesejahteraan petani, termasuk pekebun, pembudidaya ikan, dan nelayan turun di bawah 100 pada Mei dan Juni 2020.
Kementerian Kelautan dan Perikanan menggulirkan anggaran percepatan pemulihan ekonomi mulai April hingga akhir tahun, meliputi 23 jenis program. Ketua Harian Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Dani Setiawan, berpendapat, survei KNTI di lima wilayah, yakni Semarang, Gresik, Lombok Timur, Medan, dan Aceh, menunjukkan,bantuan bahan kebutuhan pokok tidak optimal. Penyaluran bantuan tidak merata, terutama karena problem pendataan.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menyebutkan, sejumlah upaya antara lain, penyaluran bahan pokok, produk ikan olahan, alat kesehatan,sarana prasarana produksi, penyaluran kredit, serta pendidikan dan pelatihan sesuai arahan Presiden Joko Widodo. Pemerintah juga memfasilitasi digitalisasi pemasaran ikan. Kementerian Kelautan dan Perikanan mengklaim penyaluran beberapa program bantuan telah selesai, pendanaan 269 nelayan senilai Rp 9,67 miliar serta akad kredit 74 debitor senilai Rp 9,52 miliar. Sementara program safari gemar ikan dari Rp8,62 miliar telah terealisasi Rp 5,56 miliar (64,47 persen). Adapun di sektor perikanan budidaya, baru tersalur 41 ton atau Rp 950 juta (13 persen). Sementara stimulus perlindungan usaha pembudidaya kecil, berupa Asuransi senilai Rp 3,5 miliar baru terealisasi Rp 93,98 juta atau 2,6 persen. Program pengembangan usaha garam rakyat baru terealisasi Rp 5,24 miliar atau 22,83 persen dari target Rp 22miliar.
Menurut Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, realisasi anggaran mencapai 42,72 persen dari Rp 2,65 triliun. Pemerintah juga berencana memberikan bantuan langsung tunai untuk petani mulai Mei 2020. Rencana ini belum jelas hingga kini. Namun, menurut Ketua Umum Perkumpulan Insan Tani dan Nelayan Indonesia Guntur Subagja, bantuan langsung tunai hanya berdampak sesaat. Ia mengharapkan bantuan yang berkesinambungan bagi petani yang berorientasi pada daya produksi dan daya beli petani. Bisa berupa pembelian produk pertanian dengan harga layak. Hal senada juga disampaikan Ketua Kontak Tani Nelayan Andalan, Winarno Tohir dan Sekretaris Umum Dewan Pengurus Pusat Serikat Petani Indonesia Agus Ruli Ardiansyah,
Aturan Subsidi Bunga UMKM Dilonggarkan
Kementerian Keuangan (Kemkeu) resmi menyederhanakan skema pemberian subsidi bunga atau subsidi margin bunga bagi kredit usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang terdampak pandemi Covid-19. Beleid ini tertuang di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 85/PMK.05/2020 yang merevisi PMK Nomor 65 yang diterbitkan Kemkeu Juni 2020.
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo bilang, ada enam poin utama yang tertera di dalam revisi PMK ini.
- Simplifikasi penyaluran subsidi bunga dengan tidak lagi menggunakan virtual account (VA),
- Penggantian kriteria penyalur,
- Dimungkinkannya penagihan subsidi oleh penyalur,
- Penambahan opsi penyampaian data debitur
- Penegasan batasan waktu pelaksanaan subsidi di pasal 9
- Mempertajam peran Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan kejaksaan.
Meskipun demikian, penyederhanaan ini tak menyebabkan minat UMKM untuk memanfaatkan program tersebut meningkat sebab masih keberatan dengan salah satu persyaratannya, yakni kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagaimana diutarakan Ketua Umum Asosiasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Akumindo) Ikhsan Ingratubun. Ia berpendapat aturan tersebut menjadi jebakan sebab apabila UMKM memiliki NPWP maka harus mengisi laporan pajak yang cukup rumit, setelah itu jika tidak membayar pajak maka akan di kejar oleh petugas pajak.
RUU Cipta Kerja : Kemudahan Investasi Abaikan Dampak
RUU Cipta Kerja berpotensi mengabaikan dampak jangka panjang terhadap lingkungan. Proses pembahasan regulasi mengabaikan realitas dan persoalan empiris yang ada, terobosan kemudahan investasi yang ditawarkan hanya akan menumpuk masalah.
Menteri Negara Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan Hidup periode 1978-1993 Emil Salim menyatakan bahwa jalur pembangunan di Indonesia selama ini menunjukan ciri-ciri eksploitasi sumber daya alam. Kehadiran RUU cipta kerja memperparah eksploitasi itu dengan dalih mempermudah masuknya investasi, memperbaiki iklim usaha dan memperbanyak lapangan kerja.
Menurut Guru Besar Kebijakan Hutan IPB University Hariadi Kartodiharjo, RUU cipta kerja mengabaikan persoalan empiris yang muncul di lapangan akibat masuknya investasi seperti eksploitasi lingkungan, konflik dengan warga, pelanggaran tata ruang serta celah korupsi perizinan.
Industri Farmasi Siap Memenuhi Konten Lokal
Pemerintah mulai memacu implementasi konten lokal atau tingkat komponen dalam negeri (TKDN) terhadap produk farmasi. Upaya pemerintah tersebut diwujudkan melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16/2020 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai TKDN Produk Farmasi. Metode penghitungan konten lokal produk farmasi berbasis pada proses (processed based) dengan menggunakan pembobotan meliputi kandungan bahan baku sebesar 50%, proses penelitian dan pengembangan 30%, proses produksi sebesar 15%, serta proses pengemasan sebesar 5%.
Direktur Eksekutif Gabungan Pengusaha Farmasi (GP Farmasi) Dorojatun Sanusi mengatakan, peraturan tersebut terbit melalui proses yang panjang. Pihak-pihak yang terlibat antara lain Kementerian Perindustrian, Kementerian Kesehatan dan GP Farmasi sehingga penilaian itu berdasarkan kesepakatan bersama. Kebijakan penilaian ini ditujukan untuk pengadaan barang dan jasa pemerintah, termasuk di dalamnya tender dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Sekretaris Perusahaan PT Phapros Tbk (PEHA) Zahmilia Akbar, menilai, metode penghitungan TKDN produk farmasi menguntungkan industri karena berpedoman pada detail proses produksi. Phapros saat ini masih menghitung level TKDN produk yang mereka produksi, sehingga belum dapat membeberkan detailnya lebih lanjut. Manajemen Phapros optimistis penerapan konten lokal akan menaikkan daya saing industri farmasi di dalam negeri.
Sekretaris Perusahaan PT Kimia Farma Tbk (KAEF) Ganti Winarno, menyatakan, mengaku telah lama mempersiapkan implementasi TKDN produk farmasi. Pada tahun 2016, Kimia Farma sudah merampungkan pembangunan pabrik bahan baku obat di Cikarang yang memproduksi delapan jenis material dan memiliki kapasitas produksi 30 ton per tahun. saat ini mereka telah melakukan komersialisasi beberapa item bahan baku obat.
Berdasarkan laporan keuangan KAEF di kuartal I 2020, penjualan bersih bahan baku farmasi senilai Rp 79,38 miliar. Porsinya memang rendah, hanya 3% dari total pendapatan bersih KAEF saat itu, namun pertumbuhan penjualan segmen produk tersebut mencapai 54% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya Rp 51,54 miliar.
Presiden Direktur PT Dexa Medica, Ferry Soetikno, mengatakan saat ini mereka masih mengkaji peraturan konten lokal tersebut. Dari sisi penelitian, sebenarnya sejak tahun 2005 manajemen Dexa telah mendirikan Dexa Laboratories of Biomolecular Sciences (DLBS). Fasilitas itu fokus meneliti bahan baku obat dari biodiversitas Indonesia atau Obat Modern Asli Indonesia (OMAI).
Maskapai Penerbangan Sekarat
Maskapai penerbangan nasional berada di ujung tanduk lantaran jumlah penumpang tak kunjung bertumbuh meski pemerintah sudah melonggarkan aturan bepergian di masa transisi normal baru. Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero), Irfan Setiaputra, mengatakan pihaknya tak bisa lagi mengandalkan penerbangan domestik, terutama penerbangan antarwilayah di Pulau Jawa.
Meski potensi pasarnya besar, kata Irfan, bisnis penerbangan jarak dekat anjlok karena ada syarat dokumen kesehatan yang harus dipenuhi penumpang. Pada akhir Juni lalu, pemerintah memperpanjang masa berlaku surat bebas Covid-19 menjadi 14 hari, dari awalnya 7 hari untuk tes polymerase chain reaction (PCR) dan 3 hari untuk rapid test. Aturan ini tidak sinkron dengan kebijakan pemerintah daerah.
Irfan mengungkapkan bahwa pendapatan Garuda turun hingga 90 persen. Penyebab terbesarnya adalah kehilangan momentum libur peak season pada Idul Fitri karena larangan mudik hingga lenyapnya pendapatan dari penerbangan haji dan umrah.
Kondisi serupa menimpa Lion Air. Presiden Direktur Lion Air, Edward Sirait, mengatakan frekuensi penerbangan pada tiga maskapai dalam grup usahanya hanya 25 persen dari kapasitas normal. Lion Grup pun sempat beberapa kali membekukan operasi karena kesulitan mengerek jumlah penumpang.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Novie Riyanto, mengatakan pihaknya sudah menerbitkan berbagai stimulus, dari pelonggaran batas keterisian (okupansi) pesawat hingga 70 persen, perpanjangan layanan lisensi personel perawatan pesawat, stimulus pajak penghasilan (Pph) pasal 21, 23, dan 25, serta pelonggaran setoran penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Namun dia mengakui operator masih menunggu sejumlah insentif lain, seperti diskon biaya parkir pesawat yang tak beroperasi.
Sekretaris Jenderal Indonesia National Air Carriers Indonesia (INACA), Bayu Sutanto, memperkirakan maskapai hanya sanggup bertahan hingga September jika jumlah penumpang tak bertambah.
Anggota Ombudsman Republik Indonesia bidang transportasi, Alvin Lie, mengatakan selain permintaan yang belum pulih, maskapai nasional tak bisa mengandalkan rute asing hingga tahun depan akibat pembatasan mobilitas di beberapa negara.
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









