;

Maskapai Penerbangan Sekarat

Maskapai Penerbangan Sekarat

Maskapai penerbangan nasional berada di ujung tanduk lantaran jumlah penumpang tak kunjung bertumbuh meski pemerintah sudah melonggarkan aturan bepergian di masa transisi normal baru. Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero), Irfan Setiaputra, mengatakan pihaknya tak bisa lagi mengandalkan penerbangan domestik, terutama penerbangan antarwilayah di Pulau Jawa. 

Meski potensi pasarnya besar, kata Irfan, bisnis penerbangan jarak dekat anjlok karena ada syarat dokumen kesehatan yang harus dipenuhi penumpang. Pada akhir Juni lalu, pemerintah memperpanjang masa berlaku surat bebas Covid-19 menjadi 14 hari, dari awalnya 7 hari untuk tes polymerase chain reaction (PCR) dan 3 hari untuk rapid test. Aturan ini tidak sinkron dengan kebijakan pemerintah daerah.

Irfan mengungkapkan bahwa pendapatan Garuda turun hingga 90 persen. Penyebab terbesarnya adalah kehilangan momentum libur peak season pada Idul Fitri karena larangan mudik hingga lenyapnya pendapatan dari penerbangan haji dan umrah.

Kondisi serupa menimpa Lion Air. Presiden Direktur Lion Air, Edward Sirait, mengatakan frekuensi penerbangan pada tiga maskapai dalam grup usahanya hanya 25 persen dari kapasitas normal. Lion Grup pun sempat beberapa kali membekukan operasi karena kesulitan mengerek jumlah penumpang.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Novie Riyanto, mengatakan pihaknya sudah menerbitkan berbagai stimulus, dari pelonggaran batas keterisian (okupansi) pesawat hingga 70 persen, perpanjangan layanan lisensi personel perawatan pesawat, stimulus pajak penghasilan (Pph) pasal 21, 23, dan 25, serta pelonggaran setoran penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Namun dia mengakui operator masih menunggu sejumlah insentif lain, seperti diskon biaya parkir pesawat yang tak beroperasi.

Sekretaris Jenderal Indonesia National Air Carriers Indonesia (INACA), Bayu Sutanto, memperkirakan maskapai hanya sanggup bertahan hingga September jika jumlah penumpang tak bertambah.

Anggota Ombudsman Republik Indonesia bidang transportasi, Alvin Lie, mengatakan selain permintaan yang belum pulih, maskapai nasional tak bisa mengandalkan rute asing hingga tahun depan akibat pembatasan mobilitas di beberapa negara.

Download Aplikasi Labirin :