Sosial, Budaya, dan Demografi
( 10113 )OECD: Insentif Bisa Disalahgunakan
Dalam riset berjudul: “Tax Administration; Privacy, Disclosure and Fraund Risk Related to Covid-19”, The Organization for Economic and Development (OECD) memperingatkan adanya risiko penyalahgunaan insentif pajak yang digelontorkan berbagai negara sebagai stimulus perekonomian akibat dampak pandemi korona (Covid-19).
Ada tiga potensi risiko: Pertama, risiko kecurangan identitas, dalam hal ini kesalahan memperoleh dan menggunakan data individu, badan usaha, atau badan pemerintah. Kedua, risiko individu atau badan usaha yang dengan sengaja memalsukan informasi untuk mengurangi pembayaran pajak, atau mendapatkan pengembalian pajak. Ketiga, risiko kecurangan internal oleh orang-orang yang berada di dalam administrasi.
OECD menyarankan, semua pembayaran elektronik dapat dilacak secara memadai dan juga perlu membuat penilaian risiko baru yang ditimbulkan selama insentif pajak berlangsung. Pemerintah telah menyiapkan anggaran insentif pajak sebesar Rp 123,01 triliun untuk dunia usaha.
Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Hestu Yoga Saksama memastikan, account representative (AR) sudah mengetahui latar belakang wajib pajak pemohon insentif. Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam turut sependapat dengan OECD menurutnya, ada atau tidaknya Covid-19, insentif pajak dapat menciptakan peluang untuk disalahgunakan, ia berpendapat klausul anti-penyalahgunaan dan pengawasan penting untuk disertakan dalam beleid insentif.
ALIRAN DANA JIWASRAYA - DARI MEJA KASINO HINGGA KONSER COLDPLAY
Upaya salah satu tersangka kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mengajukan eksepsi atas kasus yang menjeratnya berakhir sia-sia. Hakim memutuskan pokok perkara harus disidangkan. Dalam sidang lanjutan pada Rabu (24/6), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta resmi menolak eksepsi Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk. (MYRX), Benny Tjokrosaputro. Menurut Rosmina, persidangan sudah memasuki pokok perkara. Keterlibatan Benny dalam kasus korupsi tersebut juga sudah jelas. Oleh sebab itu, majelis memutuskan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera menghadirkan saksi-saksi dalam sidang lanjutan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan satu tersangka baru dalam kasus tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), yakni Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fakhri Hilmi. Kejaksaan juga menetapkan 13 Manajer Investasi (MI) yang mengelola dana Jiwasraya sebagai tersangka korporasi.
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna mengestimasi kerugian negara dalam kasus Jiwasraya mencapai Rp16,8 triliun. Jika mengacu ke berkas dakwaan jaksa, yang masih akan dibuktikan dalam persidangan, duit dari Jiwasraya yang beredar ke tangan para terdakwa juga untuk pembelian barang-barang pribadi, seperti mobil, rumah, dan apartemen.
Menurut berkas dakwaan Kejagung, dana terkait Jiwasraya yang diterima Benny Tjokrosaputro mengalir ke pembelian sejumlah tanah berupa sejumlah lahan di kawasan Lebak, Banten serta Kuningan, Jakarta. Tanah di Kuningan kemudian digunakannya untuk membangun apartemen South Hill. Benny juga diketahui membeli unit apartemen jadi di St. Regis Residence Singapura. Sedangkan di Banten, Benny memiliki proyek perumahan terpadu yang terus berkembang.
Adapun, mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim hanya disebut menerima uang dan saham senilai Rp5,52 miliar dari Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro. Terkait dana yang dialokasikan untuk membeli aset dan tanah, setidaknya dapat disita kembali jika pengadilan menyatakan bersalah.
Meski begitu, Jaksa menyebut sebagian uang juga digunakan para terdakwa untuk keperluan rekreasi dan berfoya-foya. Heru Hidayat disebutkan menggunakan uang Jiwasraya, kali ini untuk berjudi di beberapa lokasi. Jika ditotal, tak kurang dari Rp45 miliar dihabiskan Heru untuk berjudi di berbagai tempat.
Adapun Hary Prasetyo, eks Direktur Keuangan Jiwasraya, mendapat fasilitas wisata sebesar Rp65,82 juta ke Melbourne, Australia dalam rangka menonton konser Coldplay. Fasilitas tersebut diterimanya selain uang dan saham senilai Rp2,44 miliar dari Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro.
Beda lagi dengan Syahmirwan. Dia disebutkan menikmati fasilitas paket golf di Bangkok, Thailand senilai Rp100 juta hingga rafting di Yogyakarta senilai Rp70 juta dan menikmati berbagai fasilitas golf dan karaoke di Lombok pada 2014 dan 2017 serta ke Hong Kong.
Tabungan Perumahan Rakyat Pertaruhan Dana Rakyat
Program Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera yang akan dilaksanakan pada awal 2021 menuai pro dan kontra. Kewajiban menjadi peserta Tapera dinilai membawa konsekuensi bagi pekerja dan perusahaan. Selain itu, dana Tapera akan digunakan untuk investasi membiayai kebutuhan anggaran negara. Regulasi itu mengatur, pekerja dengan penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta. Dana Tapera dibayar oleh pekerja atau buruh perusahaan sebesar 2,5 persen dari gaji atau upah serta pemberi kerja 0,5 persen. Pekerja mandiri menanggung sepenuhnya, 3 persen.
Tahap awal yang dimulai Januari 2021 mengatur pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera adalah aparatur sipil negara (ASN) maupun ASN eks peserta Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Taperum-PNS). Tahap kedua, 2022-2023, lingkup kepesertaan diperluas mencakup pekerja di perusahaan badan usaha milik negara, daerah, dan desa serta TNI-Polri. Tahap ketiga berlaku untuk pekerja swasta, sektor informal, dan pekerja mandiri, paling lambat tujuh tahun sejak PP Tapera diberlakukan.
Program perumahan bagi masyarakat berpenghasilan menengah bawah telah digulirkan sejak Orde Baru. Namun, hingga 2019, tingkat kekurangan (backlog) rumah mencapai 11,4 juta unit dengan laju kebutuhan bertambah 800.000 unit setiap tahunnya. Kekurangan rumah selama ini didominasi pekerja berpenghasilan tak tetap (85 persen dari total pekerja), termasuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah; pekerja informal; serta karyawan kontrak. Serta juga dialami segmen masyarakat menengah bawah yang sulit menjangkau kredit perbankan, tetapi tidak tergolong penerima bantuan subsidi.
Di tengah tantangan, Badan Pengelola Tapera berencana mengelola dana Tapera untuk investasi dengan menunjuk 5 perusahaan manajemen investasi, berasal dari swasta dan afiliasi dengan BUMN, serta bank kustodian. Namun Pengelolaan ini menuai keraguan dan menuai sorotan terkait transparansi dan pengawasan untuk mencegah penyimpangan. Bagi sebagian kalangan, bergulirnya Tapera dinilai tidak pas di tengah dampak pandemi Covid-19. Dimana pemungutan dana Tapera menambah beban keuangan pekerja dan pengusaha. Di sisi lain, Tapera berpotensi tumpang tindih dengan manfaat layanan tambahan perumahan bagi pekerja peserta Jaminan Hari Tua di BP Jamsostek.
Pemerintah perlu becermin pada pengelolaan dana Taperum-PNS sejak 1993 sampai dileburnya Taperum-PNS ke Tapera pada 2018. Taperum-PNS memotong gaji PNS setiap bulan. Karena potongannya kecil, bantuan yang diterima tidak terasa. Akibatnya, banyak PNS tidak mengambil jatah untuk membeli rumah. Sementara itu, PNS yang sudah pensiun juga cenderung sulit mencairkan Taperum karena prosedur yang dinilai berbelit, terutama bagi yang di daerah.
Inilah pertaruhan dana rakyat. Pemerintah harus membuktikan kredibilitas pengelolaan dana itu dan membuktikan bahwa Tapera berikhtiar mengatasi kekurangan rumah rakyat, bukan sekedar untuk membiayai negara.
Tapera: Target Awal untuk 5000 pegawai negeri
Program Tabungan Perumahan Rakyat ditetapkan mulai efektif berjalan pada 2021 dengan sasaran awal 4,2 juta orang aparatur sipil negara. Terkait itu, badan pengelola menargetkan penyaluran pembiayaan perumahan Rp 1 triliun untuk 5.000 pegawai negeri sipil tahun depan sebagaimana dinyatakan Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana Tapera Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Ariev Baginda Siregar. Program ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera yang mengacu pada UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat dan UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.Pekerja dengan penghasilan minimal sebesar upah minimum wajib menjadi peserta Tapera. Iuran dibayar oleh pekerja atau buruh perusahaan sebesar 2,5 persen dari gaji/upah serta pemberi kerja 0,5 persen. Sementara pekerja mandiri menanggung sepenuhnya simpanan sebesar 3 persen. Pada tahap awal, pekerja yang wajib menjadi peserta adalah aparatur sipil negara (ASN).
Adapun sumber dana Tapera meliputi, pertama, Dana Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Taperum-PNS) sebesar Rp 11 triliun, yakni meliputi saldo Rp 9 triliun dan dana yang harus dikembalikan kepada pensiunan PNS sebesar Rp 2 triliun. Kedua, iuran bulanan atau tabungan bulanan; serta ketiga, dana wakaf. Sebagian dana Tapera akan dikelola melalui instrumen investasi seperti deposito, surat berharga negara (SBN), obligasi korporasi, dan saham perusahaan yang masuk kategori bluechip. Berdasarkan data Kementerian PUPR, tingkat kekurangan (backlog) rumah mencapai 11,4 juta unit tahun 2019 dengan laju kebutuhan rumah setiap tahun bertambah 800.000 unit.
Secara terpisah, Ketua Umum Real Estat Indonesia Totok Lusida berpendapat, pengelolaan dana Tapera untuk investasi menuai keraguan terkait efektivitas program untuk mengatasi masalah perumahan. Di lain pihak, terjadi tumpang tindih peruntukan Tapera dengan manfaat layanan tambahan (MLT) perumahan bagi pekerja peserta Jaminan Hari Tua di BP Jamsostek. Hingga kini, total potongan atau iuran bulanan untuk pekerja mencapai 6,5 persen, sedangkan bagi pengusaha mencapai 18,74 persen. Potongan itu mencakup, di antaranya jaminan hari tua, BPJS Ketenagakerjaan, dana pensiun, cadangan pesangon, serta Tapera. Totok juga menambahkan, pengelolaan dana investasi melalui manajer investasi juga berpotensi salah kelola dan berujung kerugian bagi peserta Tapera.
Rencana Pemberian HGU 90 tahun dinilai mengada-ada
RUU Cipta Kerja seolah membawa RI kembali pada masa penjajahan Belanda, yang menempatkan tanah sebagai milik negara. Berbagai kalangan mengingatkan pemerintah dan DPR bahwa negara ”hanya” menguasai sumber daya agraria, bukan memiliki.
Rencana pemberian hak guna usaha selama 90 tahun dalam Rancangan UU Cipta Kerja dinilai tak sesuai konstitusi dan mengabaikan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria. Alasan memberikan masa berlaku hak atas tanah yang melebihi rata-rata harapan hidup penduduk RI tersebut untuk menarik investor dinilai mengada-ada padahal menurut sejumlah survei, di antaranya Forum Ekonomi Dunia, faktor korupsi dan hambatan birokrasi atau administrasi menjadi point yang menimbulkan keengganan investor menanamkan modal di Indonesia. Seharusnya, yang dilakukan adalah dengan mempermudah prosedur, bukan memperpanjang masa berlakunya.
Pendapat ini mengemuka dalam diskusi yang diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, yang menampilkan pembicara Andi Tenrisau (Staf Ahli Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Bidang Landreform dan Hak Masyarakat atas Tanah), Joko Supriyono (Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia), Dewi Kartika (Sekjen Konsorsium PembaruanAgraria),Arteria Dahlan (Komisi III dan anggota PanjaRUU Cipta Kerja DPR), dan Maria SW Sumardjono (Guru Besar Fakultas Hukum UGM).
Maria Sumardjono mengingatkan pemerintah dan DPR untuk selalu kembali pada konstitusi saat pembuatan atau penyusunan perundang-undangan, termasuk melihat putusan-putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menyarankan pemerintah meningkatkan minat investor dengan memberikan kemudahan administrasi dan memberantas pungli, seperti masukan dari Ombudsman. Keluhan pengusaha, seperti disampaikan Joko Supriyono, pelaku bisnis kesulitan mengurus HGU maupun perpanjangannya karena banyak izin dan prosedur. Maria menyarankan digulirkannya lagi langkah pada 1993 oleh Menteri Negara Agraria/Kepala BPN yang mempermudah perpanjangan HGU di Riau (Batam).
Maria pun menyebutkan, RUU Cipta Kerja ini seolah ingin membawa Indonesia pada masa penjajahan kolonial Belanda. Saat itu, prinsipnya setiap tanah, termasuk tanah jajahan yang tanpa bukti kepemilikan, secara otomatis menjadi milik negara.
Dana untuk BUMN diawasi
Anggota III BPK, Achsanul Qosasi menjelaskan Suntikan dana tambahan bagi BUMN dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional jadi prioritas audit Badan Pemeriksa Keuangan. Audit meliputi ketepatan pemilihan BUMN penerima suntikan dana, penggunaan anggaran sesuai syarat, dan rencana bisnis BUMN. Dana tambahan bagi BUMNi tu berupa dana talangan modal kerja, penyertaan modal negara(PMN), dan dana kompensasi. Tahun ini, pemerintah menyuntikkan dana tambahan Rp118,15 triliun ke 10 BUMN terdampak Covid-19.
Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Misbah Hasan berpendapat, mestinya ada kriteria dan sanksi khusus bagi BUMN yang mendapat suntikan dana pemulihan ekonomi nasional. Kriteria khusus itu berkaitan dengan laporan kesehatan keuangan BUMN sebelum Covid-19 serta memprioritaskan BUMN terkait pangan, transportasi, dan pariwisata.
Direktur Induk Koperasi Usaha Rakyat (Inkur) dan Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (Akses) Suroto menyebutkan, jika dana yang diberikan kepada BUMN terlalu banyak, akselerasi perbaikan daya beli masyarakat menjadi lamban. Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM per 2018, ada 64.194.057 UMKM di Indonesia yang menyerap 116.978.631 tenaga kerja. Suroto menyarankan agar UMKM dan koperasi mendapat alokasi dana lebih besar dalam program pemulihan ekonomi nasional. Caranya, melalui penangguhan pokok utang, subsidi bunga, hibah, modal kerja,dan relaksasi pajak.
Berdasarkan data Kemenkeu,program pemulihan ekonominasional untuk UMKM antaralain berupa penempatan dana untuk restrukturisasi UMKM dan padat karya UMKM Rp78,78 triliun. Sementara pembiayaan investasi untuk koperasi Rp 1 Triliun.
Layanan Publik Beranjak Normal
Sebagian aparatur sipil negara mulai bekerja di kantor dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Sebagian instansi menerapkan ketentuan 50 persen pegawai bekerja di kantor, sisanya di rumah. Namun, ada pula yang meminta seluruh pegawainya bekerja di kantor. Achmad Guntur dari Humas PN Jaksel mengatakan seluruh pegawai Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), sudah masuk pada hari pertama pelaksanaan tatanan normal baru Covid-19 dan seluruh pelayanan sudah beroperasi normal dengan tetap melaksanakan protokol pencegahan penularan.
Sementara MK menerapkan kebijakan 50:50 untuk pegawai yang bekerja di rumah dan bekerja di kantor, sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai ASN dalam Tatanan Normal Baru. Ketentuan ini juga diberlakukan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dikonfirmasi Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo dalam siaran persnya menyebutkan, sistem kerja tatanan normal baru disesuaikan dengan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di setiap daerah.
Namun, terkait pelaksanaan normal baru untuk kalangan ASN, Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng mengingatkan, kebijakan itu harus dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat. Sebab, jangan sampai kebijakan tersebut malah mengancam kesehatan dan keselamatan pegawai. Ia juga meminta pemerintah memperhatikan ASN yang bekerja di garda terdepan memberikan layanan untuk masyarakat. Beberapa hari terakhir, menurut dia, layanan administrasi terkait BPJS Kesehatan, izin usaha, izin mengemudi, dan lainnya dikunjungi masyarakat.
KPK Telisik Dugaan Pencucian Uang Nurhadi Melalui Kardi
Komisi Pemberantasan Korupsi tengah mendalami keberadaan aset milik eks Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi Abdurrachman. Juru bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan, di antara langkah yang dilakukan adalah mendalami kepemilikan aset yang dikuasai oleh pegawai Mahkamah Agung, Kardi bin Watar. KPK menduga ada aset yang dikuasai Kardi yang berasal dari pemberian Tin Zuraida, istri Nurhadi.
Sosok Kardi muncul lantaran diduga sering bertemu dengan Tin Zuraida. Seorang penegak hukum mengatakan mereka berdua bertemu pada 1 Juni lalu di satu tempat. Setelah pertemuan dengan Kardi, Tin menuju rumah di Jalan Simprug Golf 17 Nomor 1. Tim KPK yang sebelumnya membuntuti Tin menggeledah rumah tersebut dan menemukan Nurhadi serta Rezky Herbiyono.
KPK telah memperpanjang masa penahanan terhadap Nurhadi dan Rezky mulai 22 Juni hingga 31 Juli mendatang. Perpanjangan ini dilakukan karena penyidik memerlukan waktu untuk menyelesaikan berkas perkara. Saat ini keduanya ditahan di Rumah Tahanan KPK Cabang C1, Jakarta Selatan, di belakang gedung Merah Putih.
Kuasa hukum Nurhadi, Maqdir Ismail, menyatakan KPK memiliki kewenangan sebagai penyidik asal untuk mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang.
Kasus Korupsi Asuransi Jiwasraya - Kejagung Buru Tersangka Baru
Kejaksaan Agung membidik tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penempatan aset milik PT Asuransi Jiwasraya. Lembaga itu mulai melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap para terdakwa yang saat ini dalam status menghadapi persidangan.
Dua terdakwa yang diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) yakni Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat. Keduanya, bersama empat terdakwa lainnya sudah menjalani sidang pertama pada pekan lalu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengatakan tim penyidik masih bekerja memeriksa para saksi dan mengumpulkan alat bukti, setelah enam terdakwa diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Dia memastikan tim penyidik akan menemukan tersangka baru dalam kasus korupsi Asuransi Jiwasraya yang telah merugikan keuangan negara hingga Rp16,9 triliun.
Pada Selasa kemarin, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi Kejagung untuk melakukan pemeriksaan terhadap Benny Tjokro dan Heru Hidayat.
Selain Benny Tjokro dan Heru Hidayat, empat terdakwa lain yang saat ini menjalani proses sidang yakni Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo, eks Kepala Divisi Investasi PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan, dan mantan Direktur Utama Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim.
Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat didakwa dengan pasal memperkaaya diri sendiri dan pihak lain serta dakwaan tindak pidana pencucian uang.
Kemenkeu 2021 Pemberian Insentif Fiskal Lebih Selektif
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan, kebijakan penerimaan perpajakan 2021 tetap diarahkan untuk mendukung upaya pemulihan dan transisi ekonomi pascapandemi Covid-19. Meski demikian, insentif perpajakan akan diberikan secara lebih selektif, tepat, dan terukur yaitu untuk meningkatkan produktivitas, daya saing dan investasi, mendorong transformasi ekonomi, serta mengantisipasi perubahan ekonomi global.
Kepala Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (PKAPBN), Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Ubaidi Socheh Hamidi mengatakan, kebijakan umum perpajakan 2021 tersebut disusun juga dengan memperhatikan kinerja rasio pendapatan negara terhadap produk domestik bruto (PDB) yang dalam tiga tahun terakhir mengalami penurunan.
Berdasarkan dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2021, tekanan terkait penurunan penerimaan negara dari sektor perpajakan juga datang dari penerapan Omnibus Law Perpajakan yang diperkirakan efektif mulai tahun depan. Secara total, perkiraan penerimaan perpajakan yang hilang akibat pemberlakuan Omnibus Law Perpajakan adalah 0,5% hingga 0,6% dari PDB.
Terkait dengan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dari dampak pandemi Covid-19, pemerintah tahun ini menyiapkan insentif perpajakan yang cukup besar yaitu Rp 129,66 triliun. Ini terdiri atas insentif usaha sebesar Rp 120,61 triliun dan insentif perpajakan di bidang kesehatan sebesar Rp 9,05 triliun.
Secara terpisah, Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan, pemerintahan akan melakukan redesain penganggaran 2021. Sistem pengelolaan keuangan akan dibuat menjadi satu paket mulai dari perencanaan pembangunan, penganggaran, maupun implementasi laporan untuk audit. Langkah redesain penganggnaran akan dijalankan secara bersama sama dengan seluruh kementerian dan lembaga (K/L). Adapun langkah redesain anggaran dilakukan berdasaskan tiga undang-undang yaitu UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, dan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









