KPK Telisik Dugaan Pencucian Uang Nurhadi Melalui Kardi
Komisi Pemberantasan Korupsi tengah mendalami keberadaan aset milik eks Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi Abdurrachman. Juru bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan, di antara langkah yang dilakukan adalah mendalami kepemilikan aset yang dikuasai oleh pegawai Mahkamah Agung, Kardi bin Watar. KPK menduga ada aset yang dikuasai Kardi yang berasal dari pemberian Tin Zuraida, istri Nurhadi.
Sosok Kardi muncul lantaran diduga sering bertemu dengan Tin Zuraida. Seorang penegak hukum mengatakan mereka berdua bertemu pada 1 Juni lalu di satu tempat. Setelah pertemuan dengan Kardi, Tin menuju rumah di Jalan Simprug Golf 17 Nomor 1. Tim KPK yang sebelumnya membuntuti Tin menggeledah rumah tersebut dan menemukan Nurhadi serta Rezky Herbiyono.
KPK telah memperpanjang masa penahanan terhadap Nurhadi dan Rezky mulai 22 Juni hingga 31 Juli mendatang. Perpanjangan ini dilakukan karena penyidik memerlukan waktu untuk menyelesaikan berkas perkara. Saat ini keduanya ditahan di Rumah Tahanan KPK Cabang C1, Jakarta Selatan, di belakang gedung Merah Putih.
Kuasa hukum Nurhadi, Maqdir Ismail, menyatakan KPK memiliki kewenangan sebagai penyidik asal untuk mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang.
Tags :
#HukumPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023