Kasus Korupsi Asuransi Jiwasraya - Kejagung Buru Tersangka Baru
Kejaksaan Agung membidik tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penempatan aset milik PT Asuransi Jiwasraya. Lembaga itu mulai melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap para terdakwa yang saat ini dalam status menghadapi persidangan.
Dua terdakwa yang diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) yakni Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat. Keduanya, bersama empat terdakwa lainnya sudah menjalani sidang pertama pada pekan lalu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengatakan tim penyidik masih bekerja memeriksa para saksi dan mengumpulkan alat bukti, setelah enam terdakwa diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Dia memastikan tim penyidik akan menemukan tersangka baru dalam kasus korupsi Asuransi Jiwasraya yang telah merugikan keuangan negara hingga Rp16,9 triliun.
Pada Selasa kemarin, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi Kejagung untuk melakukan pemeriksaan terhadap Benny Tjokro dan Heru Hidayat.
Selain Benny Tjokro dan Heru Hidayat, empat terdakwa lain yang saat ini menjalani proses sidang yakni Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo, eks Kepala Divisi Investasi PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan, dan mantan Direktur Utama Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim.
Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat didakwa dengan pasal memperkaaya diri sendiri dan pihak lain serta dakwaan tindak pidana pencucian uang.
Tags :
#HukumPostingan Terkait
Penetrasi Asuransi Swasta Masih Meluas
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023