;

Kemenkeu 2021 Pemberian Insentif Fiskal Lebih Selektif

Sosial, Budaya, dan Demografi R Hayuningtyas Putinda 22 Jun 2020 Investor Daily, 18 Juni 2020
Kemenkeu 2021 Pemberian Insentif Fiskal Lebih Selektif

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan, kebijakan penerimaan perpajakan 2021 tetap diarahkan untuk mendukung upaya pemulihan dan transisi ekonomi pascapandemi Covid-19. Meski demikian, insentif perpajakan akan diberikan secara lebih selektif, tepat, dan terukur yaitu untuk meningkatkan produktivitas, daya saing dan investasi, mendorong transformasi ekonomi, serta mengantisipasi perubahan ekonomi global.

Kepala Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (PKAPBN), Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Ubaidi Socheh Hamidi mengatakan, kebijakan umum perpajakan 2021 tersebut disusun juga dengan memperhatikan kinerja rasio pendapatan negara terhadap produk domestik bruto (PDB) yang dalam tiga tahun terakhir mengalami penurunan.

Berdasarkan dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2021, tekanan terkait penurunan penerimaan negara dari sektor perpajakan juga datang dari penerapan Omnibus Law Perpajakan yang diperkirakan efektif mulai tahun depan. Secara total, perkiraan penerimaan perpajakan yang hilang akibat pemberlakuan Omnibus Law Perpajakan adalah 0,5% hingga 0,6% dari PDB.

Terkait dengan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dari dampak pandemi Covid-19, pemerintah tahun ini menyiapkan insentif perpajakan yang cukup besar yaitu Rp 129,66 triliun. Ini terdiri atas insentif usaha sebesar Rp 120,61 triliun dan insentif perpajakan di bidang kesehatan sebesar Rp 9,05 triliun.

Secara terpisah, Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan, pemerintahan akan melakukan redesain penganggaran 2021. Sistem pengelolaan keuangan akan dibuat menjadi satu paket mulai dari perencanaan pembangunan, penganggaran, maupun implementasi laporan untuk audit. Langkah redesain penganggnaran akan dijalankan secara bersama sama dengan seluruh kementerian dan lembaga (K/L). Adapun langkah redesain anggaran dilakukan berdasaskan tiga undang-undang yaitu UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, dan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.


Download Aplikasi Labirin :