;
Kategori

Sosial, Budaya, dan Demografi

( 10113 )

Mendorong Ekonomi atau Menjaga Kesehatan

06 Jun 2020

Aspek kesehatan dan ekonomi dijalankan pemerintah beriringan. Jika berfokus pada kesehatan saja, lumpuhnya ekonomi diyakini pemerintah bakal membuat sumber daya kesehatan bakal bertumbangan. Begitu pula sebaliknya, jika pemerintah berfokus pada roda perekonomian, wabah mudah menyebar yang ujung-ujungnya mematikan aktivitas perekonomian.

Situasi di Indonesia dengan standar WHO menunjukkan banyak perbedaan, diantaranya penambahan kasus baru di Indonesia masih fluktuatif dan belum melewati titik puncak, sedangkan WHO berpedoman penurunan minimal 50 persen selama lebih dari tiga pekan sejak puncak pandemi dan penambahan kasus terus menurun jika ingin membuka lagi roda perekonomian. Kemudian di Indonesia, angka positif, pasien rawat ICU, dan jumlah kematian tersebab oleh corona juga masih berfluktuasi, dan standar pelayanan kesehatan juga berbeda-beda di setiap daerah.

Pemerintah berupaya meningkatkan kapasitas fasilitas kesehatan dan alat tes Covid-19 dengan terus memperbanyak produksi alat kesehatan yang menunjang penanganan wabah.

Lumpuhnya aktivitas ekonomi akibat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di daerah yang terkena dampak selama dua bulan (terhitung April-Juni 2020), upaya pemulihan ekonomi bisa terjadi di kuartal IV 2020. Sedangkan, di daerah yang terkena dampak lebih dari dua bulan, upaya pemulihan ekonomi bisa terjadi di kuartal III-IV 2021.

Dampak Covid-19 pada sektor produksi di Kuartal 2-3 terlihat pada sektor Pariwisata, transportasi, akomodasi, makanan, dan minuman. Perdagangan menurun tajam, dan manufaktur merosot.

Pada Kuartal 4 diharapkan aktivitas pariwisata mulai hidup kembali, perdagangan meningkat, dan manufaktur mulai beraktivitas Kembali.
Sedangkan, dampak pada sektor konsumsi yaitu PSBB menurunkan konsumsi masyarakat secara signifikan, dan menyebabkan kemiskinan dan pengangguran, khususnya sektor nonformal.

Pada kuartal 2 dan 3, Pemerintah memberikan stimulus konsumsi kepada masyarakat berupa program bansos dan subsidi energi, serta di sektor pariwisata, restoran, hotel, dan transportasi. Pemerintah juga memberikan stimulus kepada Usaha–Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) diantaranya berupa penundaan pokok dan bunga kredit, subsidi bunga kredit, dan penjaminan kredit modal kerja.

Pada sektor industri dan BUMN, insentif yang diberikan diantaranya berupa insentif perpajakan industri, dana talangan ke BUMN, penyaluran kredit modal kerja BUMN, dan dana talangan program biodiesel B30.

New Normal = Latah & Salah Kaprah ?

03 Jun 2020

Gara-gara wabah Covid-19, istilah ini tiba-tiba populer: new normal. Banyak orang menyebutnya, mulai dari pejabat teras hingga rakyat jelata. New normal dimaknai sebagai keadaan saat ini, setelah beberapa perubahan dramatis telah terjadi. New normal adalah situasi tak biasa, yang menggantikan keadaan yang biasa. 

Oxford Dictionary menyebut “the new normal” sebagai “a previously unfamiliar or atypical situation that has become standard, usual, or expected.” 

Dalam konteks wabah Covid-19, situasi kehidupan saat ini sebenarnya sangatlah tidak biasa alias tidak normal. Orang tinggal di rumah, tidak melakukan aktivitas rutin yang sebelumnya dilakukan di luar rumah. Tidak sekolah. Tidak pergi ke tempat ibadah. Tidak dine-in di restoran, cukup pesan antar atau take-away. Juga tidak jalan-jalan pelesiran. Bahkan tidak pergi ke kantor, melainkan kerja dari rumah atau work from home

Kebiasaan semacam itu, sebelum pandemi Covid-19, pasti dianggap tidak normal. Di masa lalu, seorang karyawan yang bekerja dari rumah, meski outcome atau hasil unjuk kerjanya jelas, pasti dipersalahkan oleh Manajer HRD. Dulu, tidak absen ke kantor berarti tidak masuk kerja. 

Demi mencegah penularan Covid-19 yang lebih luas, orang tidak datang ke kantor, melainkan kerja dari rumah. Apalagi orang takut sakit. Dan takut mati. Maka pasca-Covid nanti, bisa jadi sebagian kebiasaan tersebut akan tetap dilakukan. Jadilah ia new normal. Situasi normal baru. 

Bisa jadi kehidupan sehari-hari akan berubah drastis. Yang biasanya cuek tidak pakai masker, sekarang menjadikan masker sebagai aksesori wajib saat keluar rumah. Hand sanitizer akan menjadi bekal wajib saat bepergian. Driver taksi, boleh jadi, akan memasang kaca pembatas dengan penumpang (seperti di Hong Kong dan Jepang), agar “terisolasi” dari kemungkinan terpapar droplet atau percikan penumpang manakala batuk atau bersin. 

Tapi bukan cuma rutinitas harian semacam itu. Pola kerja boleh jadi akan banyak berubah. Bisnis juga berubah, karena perubahan perilaku konsumen yang menjalani kehidupan normal baru. Pandemi ini telah dan akan men-drive perubahan ekonomi, terlebih difasilitasi oleh perkembangan teknologi yang pesat akhir-akhir ini. 

Menurut Prof Bambang PS Brodjonegoro, Menteri Riset dan Teknologi, keadaan new normal dalam konteks kehidupan post-Covid-19 adalah kombinasi antara pelaksanaan protokol kesehatan oleh masyarakat dan perilaku ekonomi digital. Prof Bambang menyebutnya sebagai less-contact economy. Less-contact economy akan efektif manakala Indonesia siap dengan peningkatan utilisasi teknologi digital, didukung oleh investasi infrastruktur teknologi informasi yang menjangkau seluruh anak bangsa di pelosok Indonesia. 

Sayangnya, belakangan ini banyak pihak latah menggunakan istilah new normal. Tak cuma latah, bahkan salah kaprah. Kita sering mendengar ada rencana kebijakan tahapan-tahapan new normal. Aneh pula ada yang mencetuskan perlunya pelatihan new normal

Rasanya, narasi new normal tidak relevan, mengingat tujuan sebenarnya adalah mengaktifkan kembali ekonomi yang mati suri. Alih-alih, kampanye tahapan reopening ekonomi akan lebih tepat sasaran. Apalagi bila memang pemerintah yakin, pandemi Covid-19 sudah terkendali. 

Di banyak negara lain, reopening ekonomi memang ada prakondisinya. Mereka melakukannya setelah kasus Covid-19 mulai flattening alias melandai. Bukan di saat kasus penularan masih tinggi. 

Namun demikian, menjelaskan dengan gamblang tujuan dan tahapan reopening ekonomi saja rasanya tidak cukup. Masyarakat butuh ketenangan secara psikologis. Untuk yang ini, bolehlah mencontoh cara China. Setelah membuka kembali ekonomi, China menerapkan sistem pelacakan pasien berbasis teknologi tracking yang efektif. Teknologi itu bukan cuma melacak, sekaligus memantau penyebaran virus, serta menganalisis data tentang tingkat penularan dan pergerakan pasien yang terinfeksi. 

Meski ada isu privasi, jika cara ini bisa diadopsi, maka langkah antisipasi pemerintah akan jauh lebih kuat. Hal itu akan memberikan ketenangan bagi masyarakat, sehingga tak perlu ketakutan beraktivitas terbuka kembali. 

Sebaliknya, tanpa kesungguhan untuk memastikan bahwa wabah itu semakin terkendali, langkah membuka ekonomi akan sia-sia saja. Bila salah langkah, bisa jadi malah akan menimbulkan ongkos ekonomi yang lebih mahal, dan pulih dalam waktu lebih lama.

Benny Tjokro Disidang Pekan Depan

02 Jun 2020

Perkara penempatan dana investasi milik PT Asuransi Jiwasraya segera memasuki tahap persidangan. Rencananya, sebanyak lima orang tersangka kasus korupsi itu disidang mulai Rabu, 3 Juni 2020.

Enam orang tersangka yang berkas perkaranya lengkap dan siap disidangkan yakni Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, Syahmirwan, Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro, dan Joko Hartono Tirto. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan mengenai sistem sidang bagi kelima tersangka, belum diputuskan apakah akan dilakukan secara langsung atau melalui persidangan teleconference akibat pandemi virus corona. 

Adapun, berkas satu tersangka lainnya yakni Joko Hartono Tirto baru dilimpahkan pada Rabu (27/5). Dengan dilimpahkannya perkara terdakwa Joko Hartono, penanganan menjadi wewenang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, baik status penahanan terdakwa maupun berkas perkara dan barang buktinya. 

Pertengahan Mei lalu, kuasa hukum Benny Tjokrosaputro, Bob Hasan meminta Kejagung mengedepankan asas disparitas dalam menyidik kasus dugaan korupsi Asuransi Jiwasraya. 

Dia menilai, Benny Tjokro seharusnya diperlakukan sama seperti pengendali emiten lain yang sahamnya dipegang Jiwasraya, baik langsung maupun tak langsung.

Belum Semua Sektor Siap

02 Jun 2020

Penerapan protokol kesehatan di lingkungan kerja mensyaratkan perubahan operasionalisasi perusahaan. Sejauh ini belum semua perusahaan dan sektor usaha siap menerapkannya, termasuk perusahaan pelat merah. Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan proses transisi ke kehidupan normal baru di tengah pandemi Covid-19 tidak bisa dilakukan dengan cepat dan mudah. Banyak penyesuaian yang harus ditempuh. Menurut dia, transisi menuju kehidupan normal baru akan lebih berat dan berlangsung cukup lama sampai vaksin Covid-19 ditemukan. Setidaknya, dalam empat hingga lima bulan ke depan, masyarakat, perkantoran, dan industri harus terbiasa dengan kondisi normal baru.

Kementerian BUMN mengimbau perusahaan pelat merah memanfaatkan teknologi. Pelaku usaha/industri diminta menyiapkan protokol kesehatan baru yang lebih ketat untuk tetap beroperasi di tengah pandemi. Beberapa di antaranya perkantoran wajib menyediakan ruang khusus, bahkan fasilitas karantina mandiri, untuk mengobservasi pekerja dengan gejala Covid-19. Khusus bidang usaha yang berkaitan dengan layanan publik, perlu protokol lebih ketat berupa pemasangan pembatas kaca bagi pekerja yang melayani pelanggan.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W Kamdani menyatakan, pihaknya tengah mempersiapkan gugus tugas, prosedur standar operasi, dan protokol kesehatan di setiap sektor. Sekretaris Jenderal Masyarakat Transportasi Indonesia Harya S Dillon menambahkan, pelonggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tidak bisa dilakukan dengan gegabah, khususnya di bidang transportasi publik perlu diprioritaskan terkait wacana pelonggaran PSBB dan kebijakan pemulihan ekonomi nasional. Terobosan drastis dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat wajib dilakukan untuk menjalankan operasionalisasi usaha di tengah normal baru yang penuh risiko.

Sedangkan di sektor energi memerlukan rencana cadangan terkait persoalan kesehatan pekerja. Kesehatan pekerja yang terganggu dapat menimbulkan masalah dalam hal pasokan energi. Dua perusahaan BUMN di sektor energi siap menerapkan normal baru itu. Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform Fabby Tumiwa mengatakan perusahaan BUMN mesti menyiapkan rencana cadangan. Misalnya, PT Perusahaan Listrik Negara atau PLN (Persero) atau perusahaan pembangkit listrik harus mengeluarkan biaya ekstra untuk kesehatan pekerja dan fasilitas kerja. Seandainya dalam satu regu pekerja ada yang positif Covid-19, perusahaan harus menyiapkan regu operator cadangan agar pasokan listrik tak terganggu karena karantina.

Menanggapi hal ini, Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini mengatakan pihaknya telah menerapkan sejumlah kebijakan dan memantau kesehatan karyawan. Hal serupa ditempuh PT Pertamina (Persero) yang menerapkan wajib penggunaan masker, sterilisasi lingkungan kerja, serta pemeriksaan dan pemantauan kesehatan pekerja. Rencana pertemuan dioptimalkan secara virtual dengan memanfaatkan teknologi.

Simalakama Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

01 Jun 2020

Keputusan menaikkan iuran Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat pada masa pandemi Covid-19 ini ibarat memakan buah simalakama. Jika dilakukan rakyat terbebani, tetapi jika sebaliknya, anggaran negara akan tergerogoti. Pada periode Januari-Maret 2020, bagi peserta yang merupakan pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP), mengalami kenaikan iuran BPJS Kesehatan berkisar 65% hingga 115% untuk setiap kelas perawatan. Baru berjalan tiga bulan, keputusan iuran baru BPJS Kesehatan tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA) pada Maret 2020 lewat putusan MA Nomor 7P/HUM/2020. Alasannya, antara lain, kondisi ekonomi global yang sedang tidak menentu saat ini dinilai sebagai aturan yang tidak tepat dan tidak sesuai dengan tuntutan rasa keadilan masyarakat. Selain itu, MA juga berpendapat defisit dana jaminan sosial yang disebabkan masih buruknya pengelolaan dan pelaksanaan program tidak boleh dibebankan kepada masyarakat.

Oleh karena itu, sejak April, iuran BPJS Kesehatan kembali ke angka yang lebih rendah mengacu pada Perpres Nomor 82 Tahun 2018. Meski demikian, masyarakat telanjur ada yang menghentikan kepesertaannya atau tidak lagi menjadi peserta JKN karena alasan tertentu. Hal ini terlihat dari jumlah peserta program JKN per akhir April 2020 yang menurun 1,2 juta peserta atau turun 0,54 persen dibandingkan kondisi per akhir Desember 2019. Penurunan terbesar terjadi pada kelompok peserta penerima bantuan iuran (PBI).

Selang sebulan setelah pembatalan kenaikan iuran BPJS oleh MA, pemerintah menerbitkan perpres baru tentang kenaikan iuran BPJS yang akan berlaku pada Juli 2020 untuk peserta PBPU dan BP kelas II (menjadi Rp 100.000) dan kelas I (menjadi Rp 150.000). Sementara iuran bagi kelas III baru akan naik pada 2021 menjadi Rp 35.000. Kenaikan iuran BPJS Kesehatan dimaksudkan untuk keberlanjutan program BPJS Kesehatan itu sendiri. Menurut pemerintah, negara tetap hadir dalam penyelenggaraan program BPJS Kesehatan pada masa Covid-19 di mana agar status kepesertaan tetap aktif pada masa pandemi, tunggakan dapat diaktifkan kembali dengan melunasi iuran paling banyak 6 bulan. Kelonggaran sisa pelunasan tunggakan juga diberikan sampai 2021. Selain itu, pemerintah tetap memberikan subsidi 100 persen bagi 132,6 orang peserta PBI yang didaftarkan pemerintah daerah. Pemerintah juga memberi subsidi bagi peserta PBPU dan BP kelas III.

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada masa pandemi Covid-19 ini kembali menimbulkan polemik di masyarakat. Pemerintah dianggap tidak berpihak ke masyarakat yang mengalami kesulitan akibat perekonomian yang melambat di kala pandemi. Termasuk, pemerintah tidak menghormati dan menjalankan keputusan MA. Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 ini bisa saja kembali digugat ke MA dengan alasan yang sama, situasi pandemi dan kondisi perekonomian global yang kian tidak menentu serta defisit dana jaminan sosial yang disebabkan buruknya pengelolaan dan pelaksanaan program tidak boleh dibebankan kepada masyarakat, kurun waktu sebulan sejak pembatalan.

Menggulirkan New Normal dari Sudut Mal

28 May 2020

Mal menjadi salah satu fokus perhatian Presiden Joko Widodo dalam konsep new normal-nya. Didampingi Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kepala Kepolisian Jenderal Idham Azis, kemarin, setelah mengunjungi Stasiun MRT Bundaran HI, Presiden menyambangi Summarecon Mall Bekasi untuk memeriksa persiapan protokol kesehatan menuju kehidupan tatanan baru yang akan diterapkan setelah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) berakhir.

Di Jakarta, mal direncanakan buka lebih cepat ketimbang Bekasi. Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Jakarta mengumumkan sebanyak 67 mal siap kembali beroperasi pada 5 Juni mendatang, disusul enam lokasi lain pada 8 Juni.

Ketua APPBI Jakarta Ellen Hidayat mengatakan agenda itu didasarkan pada Keputusan Gubernur Nomor 489 Tahun 2020 yang menyatakan DKI akan memasuki masa transisi kehidupan new normal jika pembatasan sosial tak lagi diperpanjang. Berbagai protokol kesehatan juga tengah disiapkan.

Ellen mengatakan ada kemungkinan tidak semua gerai buka kembali secara serentak. Mereka masih menunggu arahan pemerintah DKI soal kepastian izin operasi bagi sejumlah penyedia jasa hiburan yang dinilai sulit menerapkan aturan jaga jarak, seperti salon, bioskop, dan arena permainan anak.

DKI belum memutuskan masa akhir penerapan pembatasan sosial. Gubernur DKI Anies Baswedan mengatakan kepastian perpanjangan PSBB akan mengacu pada pemantauan angka penularan Covid-19 oleh para ahli. 

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menilai pembukaan mal sebelum masalah pandemi selesai hanya akan menimbulkan kluster penularan baru penyebaran Covid-19. Menurut dia, pemerintah sebaiknya menyelesaikan terlebih dulu pekerjaan rumah utama, yaitu menekan penularan virus corona.

Alvin Lie, anggota Ombudsman, khawatir pembukaan mal akan membuat penumpukan pengunjung, seperti saat awal pemerintah membuka penerbangan komersial secara terbatas pada 14 Mei lalu. Dia meminta pemerintah daerah bersama pengelola membuat simulasi secara detail.

Ada Risiko Longgarkan PSBB

27 May 2020

Pemerintah mulai mengantisipasi skenario normal baru di BUMN. Namun, ada saran agar pelonggaran pembatasan sosial diterapkan dengan pertimbangan matang. Jika krisis kesehatan sudah bisa ditangani, perekonomian bisa membaik lagi. Kondisi ekonomi yang terpuruk adalah risiko yang mesti dihadapi. Namun, jika memaksakan diri untuk merelaksasi PSBB, ada risiko kondisi ekonomi akan ambruk dalam jangka panjang.  Relaksasi PSBB secara terburu-buru akan memunculkan potensi kasus Covid-19 gelombang kedua.

Hal itu sebagaimana disampaikan Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics Mohammad Faisal mengenai rencana Kementerian BUMN mengaktifkan perusahaan BUMN secara penuh mulai 25 Mei 2020. Menurutnya, sekarang sudah banyak yang melanggar dan kasus terus bertambah, apalagi ketika nanti dilonggarkan. Rencana untuk pulih pada 2021 bisa jadi tidak tercapai karena masih bergelut dengan virus.

Menteri BUMN Erick Thohir mengirim surat perihal Antisipasi Skenario The New Normal BUMN kepada direktur utama BUMN yang antara lain menyebutkan dalam rangka mengantisipasi lebih dini skenario normal baru pada BUMN, dirut BUMN wajib membentuk gugus tugas penanganan Covid-19. Gugus tugas itu fokus pada antisipasi skenario normal baru. Ada lima fase dalam tahapan pemulihan kegiatan secara bertahap. Fase terakhir pada 13 dan 20 Juli 2020, yakni evaluasi fase 4 untuk seluruh sektor. Pada awal Agustus 2020, seluruh sektor beroperasi secara normal dengan tetap mempertahankan protokol kesehatan dan kebersihan yang ketat.

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga, mengatakan, surat itu meminta 140 perusahaan BUMN bersiap menghadapi pelonggaran PSBB. Namun, penerapannya tetap harus sesuai dengan kebijakan dan kondisi PSBB di setiap wilayah. Deputi Bidang SDM, Teknologi, dan Informasi Kementerian BUMN Alex Denni mengatakan, lima fase itu merupakan ilustrasi pedoman umum yang harus selesai dibuat pada 25 Mei 2020. Namun, penerapannya tetap harus berpatokan pada kebijakan penanggulangan bencana dan kebijakan pemerintah daerah masing-masing.

Lima Skenario Tahapan the new normal BUMN

27 May 2020

Kementerian Badan Usaha Milik Negara meluruskan jadwal penerapan skenario pelonggaraan pembatasan sosial berskala besar di lingkungan perusahaan pelat merah. Jadwal yang menyatakan karyawan BUMN di bawah usia 45 tahun kembali bekerja disebut masih berupa kajian. Skenario penerapan ”normal baru” masih menunggu kebijakan pemerintah pusat dan daerah. Deputi Bidang Sumber Daya Manusia, Teknologi, dan Informasi Kementerian BUMN Alex Denni mengatakan, BUMN diminta menjadi contoh penggerak kembalinya dunia usaha ke kegiatan normal baru (new normal). Oleh karena itu, Menteri BUMN Erick Thohir mengirim surat perihal Antisipasi Skenario The New Normal BUMN kepada direktur utama BUMN.

Namun, Alex mengatakan, lampiran surat yang menggambarkan tahapan pemulihan kegiatan secara bertahap dalam lima fase masih berupa kajian yang belum resmi dirilis pemerintah. Lampiran surat yang menggambarkan tahapan pemulihan kegiatan secara bertahap dalam lima fase masih berupa kajian yang belum resmi dirilis pemerintah. Ada lima fase dalam tahapan pemulihan kegiatan secara bertahap. Fase terakhir jatuh pada 13 dan 20 Juli 2020, yakni evaluasi fase 4 untuk seluruh sektor. Pada awal Agustus 2020, seluruh sektor beroperasi secara normal dengan tetap mempertahankan protokol kesehatan dan kebersihan yang ketat. Fase-fase itu sejalan dengan tahapan pemulihan kegiatan ekonomi yang dibuat Kementerian Koordinator Perekonomian. Meski demikian, Alex membenarkan, perusahaan BUMN memang sedang bersiap menghadapi kondisi normal baru karena pemerintah tengah mempertimbangkan pelonggaran PSBB.

Meski demikian, sejumlah perusahaan BUMN sudah mulai mempersiapkan skenario normal baru diantaranya PT Kereta Api Indonesia (Persero) sebagaimana di konfirmasi Direktur Utama PT KAI Didiek Hartyantyo demikian juga PT Pertamina (Persero) yang dikonfirmasi Direktur Utama-nya Nicke Widyawati. Saat ini masing – masing sedang menyusun protokol skenario normal baru di seluruh kegiatan operasional. Pertamina mengatur mulai dari hulu, pengolahan, distribusi, sampai pelayanan menggunakan pembayaran digital terhadap publik di SPBU di seluruh Indonesia.

Insentif Rp 25 Triliun bagi Orang Kaya

27 May 2020

Pemerintah telah merancang stimulus untuk meningkatkan laju konsumsi rumah tangga, saat pandemi Covid-19 mulai mereda. Rancangan ini masuk dalam desain Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk penanganan dampak korona. Salah satunya, stimulus yang menyasar masyarakat kelas menengah atas, lewat dukungan sektor pariwisata. Antara lain, diskon tiket, hotel, restoran, hingga voucher makanan lewat aplikasi online. Untuk rencana program ini, pemerintah mengusulkan anggaran Rp 25 triliun.

Menggenjot konsumsi masyarakat kelas atas memang menjadi jurus jitu untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Selama ini, konsumsi rumah tangga menjadi penyumbang terbesar produk domestik bruto (PDB). Dari data Badan Pusat Statistik, kelompok masyarakat 20% teratas memegang peranan penting terhadap konsumsi rumah tangga dimana menyumbang 45,36% pengeluaran secara nasional. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu mengatakan, apabila kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diperlonggar pada kuartal III-2020 dengan asumsi penyebaran virus sudah tidak terlalu masif, maka insentif ini akan dijalankan. Namun, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menegaskan, implementasi dari stimulus tersebut akan sangat tergantung dengan keadaan darurat, artinya meskipun ditargetkan efektif pada kuartal III atau kuartal IV-2020, tetapi implementasinya akan sangat bersifat dinamis mengikuti pola perkembangan penyebaran virus di dalam negeri.

Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Riza Annisa Pujarama menilai, apabila kebijakan tersebut diimplementasikan dalam waktu dekat, maka dapat dipastikan tidak akan berjalan efektif. Sebab awareness masyarakat golongan menengah ke atas mengenai pandemi Covid 19 lebih tinggi, sehingga akan lebih rasional dalam hal berwisata jika kesehatan adalah taruhannya. Menurutnya, jika kurva penyebaran Covid-19 mulai menurun, kelompok masyarakat ini akan lebih percaya dan merasa aman. Saat itulah, konsumsi mereka akan terkerek naik.

Mengapa bantuan tunai

26 May 2020

Estimasi OECD menyebut pandemi dan pembatasan sosial atau lockdown telah menyurutkan ekonomi sebesar 2 persen produk domestik bruto tiap bulan. Dalam angka nominal Indonesia, artinya ekonomi kehilangan Rp 300 triliiun. Sudah lebih dari dua bulan masa pandemi Covid-19, pemerintah telah bergerak menyiapkan dan menyalurkan bantuan sosial dalam bentuk barang (sembako). Sayangnya, bantuan itu salah sasaran. Meski ini isu lama dan klasik, ternyata belum dapat diselesaikan oleh Indonesia. Jika derajat salah sasaran hanya 5 persen, kiranya masih dapat diterima. Akan tetapi, jika salah sasarannya pada level 20 persen, semua pihak akan dirugikan.

Di tengah karut-marut salah sasaran bantuan sosial sembako (barang), berbagai usulan telah muncul, yaitu perlunya bantuan disalurkan dalam bentuk tunai yang langsung diterima oleh penerima manfaat. Perkumpulan Prakarsa dan Indobignet telah menganjurkan bantuan tunai universal. Alasannya karena bantuan tunai lebih sederhana, cepat disalurkan, dan kecil kemungkinannya untuk dikorupsi. Selain itu, ada baiknya pemerintah belajar dari sejarah dan asal-usul bantuan langsung tunai (BLT), lebih spesifiknya tentang bagaimana bantuan tunai kepada warga dilaksanakan di beberapa negara. Setidaknya, hal itu akan memberi kita pencerahan tentang tiga hal: (i) siapa yang layak menerima, (ii) bagaimana bentuk penyalurannya, dan (iii) atas dasar apa bantuan tunai dapat efektif dan berdampak luas sesuai target dan rencana sebelumnya.

Pada 1999, lebih dari 20 tahun, Prof Bruce Ackerman dan Prof Anne Alstot dari Universitas Yale mengajukan ide usulan tentang pembagian dana untuk warga negara yang disebut stake, sebagai wujud kesetaraan kesempatan dan kesetaraan politik. Sebelumnya, tahun 1997, Edmund Phelps, ekonom Universitas Columbia dan peraih Nobel Ekonomi, telah menganjurkan adanya subsidi upah kepada pekerja yang menerima upah rendah. Dua tahun sebelumnya, tahun 1995, Prof Philippe van Parijs, dari Universitas Katolik Louvain Belgia, telah menganjurkan jaminan pendapatan dasar untuk semua warga, yang disebut basic income dalam rangka memperbaiki sistem negara kesejahteraan (welfare state) terutama di negara-negara maju meski ekonomi Eropa berjalan normal.

Ketiga usulan memiliki kesamaan pandangan bahwa keadilan sosial mengharuskan negara membantu mereka yang tertinggal dalam sistem pasar dan sistem kesejahteraan yang ada. Ketiganya merancang usulan agar dukungan negara sebaiknya dalam bentuk tunai yang langsung diterima di rekening penerima manfaat. Namun, ketiganya memuat perbedaan-perbedaan signifikan dalam tiga aspek: besaran manfaat, frekuensi (sekali atau setiap bulan), dan cakupan penerima manfaat.

Ackerman dan Alstot menganjurkan pembagian dana ditujukan untuk semua warga (kaum muda) yang memasuki usia 18 tahun ke atas, yaitu ketika seseorang ada di persimpangan jalan antara melanjutkan kuliah (jika memiliki dana dan biaya) atau bekerja, apa pun pekerjaan yang tersedia di pasar kerja, termasuk pekerjaan berupah rendah (low-paying job). Van Parijs mengajukan jaminan tunai kepada semua warga negara, dan diberikan dalam bentuk jaminan tunai bulanan; karena banyak warga yang mestinya berhak atas jaminan sosial, tetapi ternyata tak memperolehnya (ibu rumah tangga, perempuan kepala rumah tangga); banyak warga yang memerlukan uang tunai, tetapi yang diterima barang dan jasa (pekerja dengan upah murah). Adapun Phelps mengusulkan bantuan tunai (upah) untuk semua karyawan-pekerja (formal) berupah rendah, dan dana bantuan disalurkan melalui perusahaan. Jika seorang karyawan mestinya bergaji 6 dollar per jam, dan perusahaan hanya membayar 4 dollar, pemerintah yang membayar sisanya.

Sayangnya, ragam ide dan usulan bantuan tunai langsung itu belum mampu memberikan pelajaran sepenuhnya kepada kita jika kasusnya BLT diberikan saat pandemi skala besar seperti sekarang ini. Malapetaka skala raksasa ini baru pertama kali dalam sejarah modern umat manusia. Pertama kalinya dalam sejarah Indonesia modern. Dengan demikian, tugas bantuan sosial bukan saja sebagai jaring pengaman sosial, melainkan juga sekaligus untuk memelihara daya beli warga negara dan selanjutnya membantu persiapan pemulihan ekonomi lebih cepat pascapandemi. Meski demikian, setidaknya kita belajar dua soal mengenai bantuan sosial, yaitu cakupan penerima dan bentuk penyaluran bantuan. Dari keduanya, kita dihadapkan pada dua pilihan, jika bantuan sosial hanya untuk kelompok masyarakat tertentu (targeted), ketersediaan dan kemutakhiran data harus benar-benar tersedia. Sebuah syarat yang mewah bagi Indonesia hari-hari ini dan kemungkinan besar akan gagal dipenuhi. Lain halnya bantuan sosial ditujukan untuk semua warga (universal), maka persoalan data penerima jadi lebih mudah. Kita lebih mampu dan siap.

Indonesia tak sendiri dalam pergulatan melawan krisis melalui bantuan sosial yang luas dan ambisius. Jepang dan as telah melansir dana tunai kepada semua warganya, lepas dia kelas menengah atau golongan kurang mampu. Di AS, Termasuk untuk mendanai lebih dari 22 juta karyawan yang telah mengajukan klaim tunjangan pengangguran akibat PHK atau dirumahkan. Bahkan dikatakan pemerintah paket bantuan ekonomi ini yang terbesar dalam sejarah AS.

Pertama, semua bantuan dalam bentuk barang/sembako dihentikan dan dialihkan dalam bentuk tunai, kecuali bantuan beasiswa/SPP dan listrik. Pada saat yang sama, patokan Rp 105 triliun untuk bantuan sosial perlu dibuka hingga Rp 150 triliun-Rp 250 triliun agar bisa menjangkau dan melindungi daya beli dan ekonomi warga dalam skala lebih luas. Kedua, akan lebih berdampak jika dan hanya jika cakupan dan jumlah penerima manfaat menjadi lebih luas dari sekadar data penerima Program Keluarga Harapan (PKH). Maka, data penerima Bantuan Iuran/PBI (Jaminan Kesehatan Nasional) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (Kemensos) dapat menjadi acuan dan rujukan. Ketiga, agar bantuan lebih cepat diterima, tidak dikorupsi, atau macet, pilihan dalam bentuk tunai menjadi sangat tepat karena mudah dan cepat dapat disalurkan kepada semua rekening penerima manfaat. Konsorsium bank pemerintah dan swasta serta kantor pos dan sebagainya dapat diajak kerja sama menjadi mitra untuk menjangkau semua penerima manfaat.