;
Kategori

Sosial, Budaya, dan Demografi

( 10113 )

Hotel-Hotel yang Pantang Menyerah

17 May 2020

Pandemi virus korona mengakibatkan banyak hotel tutup karena tingkat hunian kamar rata-rata nol. Menghadapi keadaan yang amat sulit itu, pengelola hotel tak berdiam diri. Mereka terus berinovasi. Antara lain inovasi yang ada berupa:

  • Paket menginap murah bagi keluarga
  • Paket bekerja di hotel
  • Paket pengantaran makanan untuk sahur
  • Penjualan voucer menginap di hotel berbintang dengan harga amat miring
  • Paket pembersihan rumah sesuai standar kesehatan
  • Tempat menginap tenaga kesehatan

Semua upaya itu dinilai membuat ada hotel mampu memperpanjang ”napas”. Sebagai contoh dilakukan oleh Manajemen Hotel Aryaduta Semanggi Jakarta, Santika Indonesia Hotels and Resorts, dan Hotel 88 di Bekasi, Jawa Barat.

Sebagaimana dikonfirmasi Valentia Agustadi, Group Director of Sales Aryaduta Hotel, pihaknya sudah membuat paket bekerja dari hotel (WFH) dan paket menginap dengan harga diskon. Kamar ada yang berbentuk apartemen dengan satu, dua, atau tiga kamar di dalamnya. Fasilitas yang tersedia, selain ruang keluarga dan ruang makan, juga ada dapur dan alat masak standar maupun alat masak lain jika tamu membutuhkan.  Aryaduta juga menawarkan paket pembersihan rumah bagi masyarakat umum dengan luas rumah minimal 100 meter persegi untuk memberdayakan staf bagian pembersihan kamar dan peralatannya dengan peminatnya pada April kemarin cukup banyak meski Mei agak menurun.

Meski baru berusia dua tahun, Hotel 88 Bekasi tak mau kalah berinovasi di tengah pandemi. Hegar Sangku Kelana, Sales Manager Hotel 88 Bekasi, yang dihubungi secara terpisah menyampaikan, pihaknya membuat paket menginap berbonus pembersihan rumah tamu. Selain dengan protokol kesehatan untuk menghindari pertemuan antar orang, pihak hotel juga memberikan masker dan minuman kesehatan tradisional dan cek suhu badan. Hasilnya tamu mencapai 30 persen dari kapasitas total 70 kamar. Satu lagi yang ditawarkan hotel 88 Bekasi pada Ramadhan ini adalah pengantaran makanan berbuka puasa dalam radius 3 km dari hotel.

Sementara Santika Group of Hotels and Resort lewat L Sudarsana, GM Corporate Marcomm & Business Development Santika, mengatakan sedang menyiapkan menjual voucer menginap berharga miring di semua hotel dalam manajemen mereka yang memiliki 114 hotel meliputi brand Amaris, Santika, Amaya, Kanaya, hingga Anvaya. Voucher ini akan dijual lewat Santika Indonesia Online Travel Fair di aplikasi MySantika dan laman resmi mysantika.com, mulai 25 Mei hingga 6 Juni 2020.Namun, saat ini sebagian besar hotel itu ditutup karena tamu sepi. Selain Hotel Santika Premier di Slipi, Jakarta Barat, yang tetap melayani tamu, Hotel Santika di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, malah penuh tamu sepanjang April lalu. Seluruh kamar hotel itu disewa untuk

Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran menyambut gembira bermacam upaya itu. Ia paham, pukulan terhadap bisnis hotel dan restoran yang sangat berat membuat para anggotanya tak henti berinovasi. Maulana menyebut, 1.600-an hotel di Indonesia sejak Maret memilih tak lagi beroperasi. Angka itu belum mencakup semua hotel dan restoran di Indonesia karena tak semua pemilik melaporkan usahanya ke PHRI. Tak hanya tutup, sebagian besar pemilik hotel dan restoran sudah merumahkan karyawan karena tak ada pemasukan. Para karyawan yang dirumahkan ada yang masih dibayar, ada juga yang tidak lagi mendapat gaji. Tergantung kebijakan manajemen. Para karyawan grup Hotel Santika yang dirumahkan, misalnya, masih mendapat gaji pokok.

Berdasarkan penelitian Colliers International, hotel merupakan bisnis properti yang paling babak belur akibat Covid-19. Kondisi ini terjadi karena banyak tamu yang membatalkan atau menunda perjalanan karena anjuran untuk tetap tinggal di rumah. Terutama di Bali dimana akibat langkah antisipasi Pemerintah Indonesia menutup penerbangan dari dan ke China sejak awal Februari 2020, pasar kehilangan hamper 96 persen pangsa-nya.

Pendiri Arma Hotel and Resort Bali, Agung Rai, yang terpaksa menutup hotel karena tak ada tamu juga memanfaatkan tabungan untuk membayar gaji 120 karyawannya, ia mengaku pihaknya mengantisipasi hal ini setelah kasus Bom Bali. Selain memberikan penghasilan berupa uang tunai, pengelola juga berusaha berbagi bahan pangan seperti beras dan sayur-sayuran kepada karyawan. Bahan pangan itu berasal dari sawah dan kebun yang dikelola Arma Hotel and Resort Bali.

Menurut Agung Rai, banyak kegiatan pariwisata yang dibatalkan di Bali dan berdampak pada sepinya hotel,  termasuk festival musik jazz berskala internasional, Ubud Village Jazz Festival. Ia mengatakan, Covid-19 bukanlah krisis pertama yang menimpa pariwisata dan kehidupan masyarakat di Bali. Sebelum wabah virus korona baru, setidaknya ada dua kejadian luar biasa yang pernah terjadi, yaitu letusan Gunung Agung pada 1963 dan Bom Bali pada 2002.

Meski demikian, Rai mengingatkan pentingnya pariwisata d Bali memiliki kemandirian dan ketahanan pangan. Masa karantina ini seharusnya menjadi momen untuk kembali membangun citra Bali sebagai tujuan pariwisata yang ramah terhadap alam. Membangun pariwisata itu bukan berarti mengorbankan pertanian dan perkebunan, melainkan harus menyatu dengan pembangunan pariwisata sehingga dapat mengantisipasi krisis.

Untuk melewati kesulitan, efisiensi dan inovasi menjadi kunci utama!


OJK Terbitkan Kebijakan untuk Tindak Lanjuti Perppu 1 Tahun 2020

17 May 2020

Otoritas Jasa Keuangan telah menerbitkan lima Peraturan OJK (POJK) pada 21 April 2020 sebagai tindak lanjut kewenangan OJK dalam pelaksanaan Perppu No 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan. Adapun peraturan yang diterbitkan dijabarkan sebagai berikut:

  • POJK Nomor 14/POJK.05/2020 Tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non bank
  • POJK Nomor 15/POJK.04/2020 Tentang Rencana Dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
  • POJK Nomor 16/POJK.04/2020 Tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik
  • POJK Nomor 17/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha
  • POJK Nomor 18/POJK.03/2020 Tentang Perintah Tertulis Untuk Penanganan Permasalahan Bank

Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 ini sebagai landasan bagi Bank dan Perusahaan Pembiayaan dalam melakasanakan restrukturisasi kredit/pembiayaan. Di sisi lain, Pemerintah akan menerbitkan stimulus lanjutan kebijakan subsidi bunga kepada debitur terdampak covid-19 dan dikatakan OJK akant terus mendukung upaya pemerintah dalam menjalankan kebijakan stimulus tersebut dan bersama-sama menyiapkan ketentuan pelaksanaan program stimulus lanjutan ini. 

RUU Minerba Segera Disahkan di Paripurna DPR

17 May 2020

Indonesia segera memiliki payung hukum yang memberi kepastian investasi di sektor pertambangan mineral dan batu bara. Hal ini seiring disepakatinya naskah revisi Undang-Undang No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dalam Rapat Kerja Komisi VII dengan pemerintah yang berlangsung kemarin. Naskah yang disepakati tersebut kemudian dibawa ke Rapat Paripurna DPR. RUU Minerba memberi jaminan perpanjangan operasi bagi pemegang Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Pemberian perpanjangan operasi itu mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara. Menteri dapat menolak permohonan perpanjangan operasi bila KK dan PKP2B tidak menunjukkan kinerja pengusahaan pertambangan yang baik.

Dengan ketentuan ini maka sejumlah PKP2B yang segera habis masa berlakunya mendapatkan ke-pastian investasi. Adapun perusahaan yang dimaksud yakni PT Arutmin In-donesia yang berakhir pada tahun ini, PT Kendilo Coal Indonesia pada 2021, PT Kaltim Prima Coal pada 2021, PT Multi Harapan Utama pada 2022, PT Adaro Indonesia pada 2022, PT Kideco Jaya Agung pada 2023, serta PT Berau Coal pada 2025. Disebutkan pula insentif jangka waktu operasi bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan IUPK yang terintegrasi dengan smelter maupun pengembangan dan pemanfaatan batu bara. Insentif tersebut berupa konsesi selama 30 tahun dan diberikan perpanjangan selama 10 tahun setiap kali perpanjangan setelah memenuhi persyaratan.

RUU Minerba ini pun menguatkan peran badan usaha milik negara (BUMN) dengan mendapatkan prio-ritas dalam lelang wilayah izin usaha pertambangan (IUP) dan wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK). Kemudian BUMN pun mendapat prioritas pembelian saham divestasi. Dalam beleid ini disebutkan secara tegas nilai divestasi sebesar 51% yang dilepas secara bertahap. Naskah RUU ini juga menegaskan peraturan pelaksanaan harus ditetapkan dalam waktu satu tahun sejak Undang-Undang ini berlaku. 

Menteri ESDM Arifin Tasrif mewa-kili pemerintah menyampaikan apre-siasi kepada seluruh pihak yang telah memberi masukan dan perhatian dalam menyusun RUU Minerba. Dia berharap RUU Minerba dapat menjawab perma-salahan pengelolaan pertambangan saat ini dan juga tantangan pengelolaan pertambangan di masa mendatang.


Belanja Iklan Tetap Tumbuh di Tengah Covid

17 May 2020

Belanja iklan tetap tumbuh kuartal-I tahun ini, di tengah pandemi Covid-19 namun melemah memasuki April 2020. Executive Director Nielsen Media Indonesia Hellen Katherina mengungkapkan, pergeseran perilaku dan kebutuhan konsumen selama menjalani proses di rumah saja juga memicu beberapa merek mengambil kesempatan ini untuk lebih banyak beriklan. Di antaranya Telkomsel dan Tokopedia yang melihat meningkatnya kebutuhan akan data internet dan belanja daring (online), Nutella yang mengambil peluang dari meningkatnya aktivitas sarapan di rumah, Indomie yang dipicu dari meningkatnya kebutuhan kon sumen akan stok makanan instan, dan Vidio melalui iklannya menawarkan kebutuhan inhome entertainment yang sedang banyak dicari oleh konsumen.

Hellen menerangkan, kategori layanan online, komunikasi, perawatan rambut, makanan/mi instan, kopi/teh, susu untuk pertumbuhan, vitamin/suplemen memilih menambah budget iklannya di media TV dan digital. Sementara itu, kategori jus dan iklan pemerintah/partai politik mengalokasikan bujet iklannya lebih banyak ke media digital. Sejak diberlakukan nya kebijakan work from home (WFH) dan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), kepemirsaan TV lebih tinggi.

Meskipun pada periode ramadan kali ini konsumen lebih banyak beraktivitas di dalam rumah, menurut Hellen, pemilik merek dapat memanfaatkan pergeseran perilaku yang terjadi untuk tetap berkomunikasi dengan konsumennya, tentunya dengan menyeimbangkan tujuan merek dengan mempertahankan kreatifitas untuk mendapatkan kepercayaan konsumen, serta bersiap untuk kondisi normal yang baru di masa mendatang.

Terjerat Tunggakan Klaim Rumah Sakit

17 May 2020

Pemerintah memutuskan untuk menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, khususnya untuk peserta mandiri dan peserta bukan pekerja (PBP). Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara, Kunta Wibawa Dasa, mengatakan hal ini mendesak karena lembaga jaminan kesehatan itu tak mampu membayar tunggakan utang klaim kepada rumah sakit.

Kunta mengatakan kondisi saat ini lebih sulit dari tahun sebelumnya, karena anggaran pemerintah juga menipis untuk penanganan pandemi Covid-19. Karena itu, Kunta mengatakan kenaikan iuran dapat menjaga keberlangsungan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). 

Kementerian Keuangan memproyeksikan defisit BPJS Kesehatan mencapai Rp 6,9 triliun di akhir tahun ini. Kunta mengatakan angka tersebut sudah termasuk peralihan atau carry over defisit 2019 yang mencapai Rp 15,5 triliun. 

Kunta mengatakan ada beberapa rangkaian kebijakan jangka menengah hingga panjang antara lain rasionalisasi manfaat program sesuai dengan kebutuhan dasar kesehatan, penerapan satu kelas perawatan yang terstandarisasi di semua fasilitas kesehatan, dan penyederhanaan tarif. 

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fahmi Idris, mengatakan utang klaim rumah sakit pelan-pelan dilunasi, agar cash flow lancar dan pelayanan bisa lebih baik. Fahmi mengatakan lembaganya juga memperbaiki exclusion dan inclusion error, ketika ada masyarakat tidak mampu yang seharusnya mendapatkan bantuan iuran tapi tidak dapat, begitu juga sebaliknya.

Pelaksana tugas Deputi 2 Kantor Staf Presiden, Abetnego Tarigan, mengatakan pandemi Covid-19 menempatkan pemerintah pada dilema. Di satu sisi, kata dia, pemerintah sadar jika kenaikan iuran terjadi tengah penurunan kondisi ekonomi masyarakat.

Anggota Komisi Kesehatan Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Saleh Partaonan Daulay, juga meminta pemerintah mencari skema pembiayaan lain dan menyempurnakan pelaksanaan program yang belum efisien. Saleh juga menyoroti ketidakpekaan pemerintah yang mengumumkan kenaikan iuran di tengah situasi pandemi.

Pemerintah Siapkan 5 Skenario Pasca-PSBB

13 May 2020

Pemerintah menyiapkan lima skenario pemulihan ekonomi setelah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berakhir namun tetap memper tahankan protokol dan standar kebersihan serta kesehatan yang ketat. Skenario ini diantaranya : 

1) 8 Juni, toko, pasar dan mal diperbolehkan buka. Bisnis yang melibatkan kontak fisik langsung, seperti salon dan spa, belum boleh beroperasi. 2) 6 Juli, restoran, kafe, bar, dan tempat gym, dibuka secara bertahap. Demikian juga dengan kegiatan outdoor lebih dari 10 orang, Traveling ke luar kota serta Kegiatan di tempat ibadah. 3) 20 dan 27 Juli, membuka tempat atau kegiatan ekonomi dalam skala besar. 4) Akhir Juli atau awal Agustus 2020, seluruh kegiatan ekonomi diharapkan sudah dibuka, 5) Selanjutnya dilakukan evaluasi berkala, sampai vaksin Covid­19 bisa ditemukan.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengkonfirmasi seputar informasi tersebut seraya menegaskan, skenario pemulihan ekonomi pasca­PSBB yang beredar di kalangan pers masih dalam kajian. Dimana pemerintah sedang mempersiapkan protokol masing­masing sektor sesuai protokol yang digariskan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Perhubungan, Carmelita Hartoto yang dihubungi Investor Daily secara terpisah, mengungkapkan, dunia usaha menghadapi situasi sulit akibat pandemi Covid­19. Namun, pihaknya sudah menggelar rapat dengan pemerintah perihal permintaan stimulus yang dibutuhkan, mulai stimulus fiskal hingga moneter, termasuk pengurangan biaya operasional di bandara dan pelabuhan diantaranya berikut juga stimulus sebesar Rp 1.600 triliun kepada pemerintah, atau sekitar 10% terhadap produk domestik bruto (PDB) yang angka tersebut sama dengan stimulus yang diberikan negara­negara lain dalam menghadapi Covid­19

Anggaran sebesar itu, menurut Carmelita Hartoto, setidaknya akan menjaga ekspektasi masyarakat dan pelaku pasar bahwa pemerintah punya kapasitas likuiditas yang dibutuhkan. Dia menambahkan, dana sebesar itu dapat digunakan utamanya untuk jaring pengaman sosial, tambahan fasilitas kesehatan, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta pemulihan ekonomi di sektor industri padat karya dan strategis.

Di sisi lain, Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Makanan Olahan dan Industri Peternakan, Juan Permata Adoe dan Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Kelautan dan Perikanan, Subaskoro ditempat terpisah menyampaikan apresiasi pemerintah dalam mengatasi penyebaran Covid-19 serta mendukung usulan Ketua Kadin.

Mereka menyampaikan para pengusaha berharap pemerintah dan Bank Indonesia (BI) menerapkan kebijakan fiskal dan moneter yang lebih agresif, seperti memperluas pelonggaran kuantitatif (quantitative easing/QE) demi meningkatkan money supply untuk membantu agar ekonomi terus bergerak. Ia menambahkan juga bahwa dunia usaha juga berharap pemerintah terus mempermudah perizinan investasi contohnya penghapusan atau penundaan biaya­biaya pajak maupun penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Bujet Pemulihan Ekonomi Nasional Rp 150 Triliun

13 May 2020

Pemerintah segera merealisasikan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Ini sebagai respons pemerintah terhadap dampak virus korona baru (Covid-19) terhadap perekonomian. Terlebih, pandemi masih berlanjut sampai sekarang. Anggaran yang disiapkan senilai Rp 150 triliun dan telah tertuang di Pasal 11 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Covid-19.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat virtual dengan Komisi XI DPR menyataka, PEN menjadi fokus pemerintah untuk menjaga dunia usaha yang saat ini sedang terpuruk. Terutama, bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sangat merasakan dampak penurunan aktivitas ekonomi lantaran ada kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Program ini berforkus pada kebutuhan modal kerja, juga ada pembebasan cicilan utang dan subsidi bunga. Saat ini, kabinet mengkaji seberapa besar kebutuhan modal kerja yang dibutuhkan untuk menyambung hidup atau nyawa UMKM. Namun Menkeu menuturkan bahwa pemerintah tidak bisa sendirian menutupi anggaran pemulihan ekonomi yang sangat besar itu. Sebab, jumlah UMKM di Indonesia lebih dari 60 juta unit.

Di sisi lain, Bank Indonesia (BI) optimistis Program PEN yang menjadi fokus pemerintah mampu mengungkit perekonomian Indonesia di tengah pandemi Covid-19. Meski pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal II-2020 akan tertekan hingga ke level 0,4%, Perry optimistis, pertumbuhan ekonomi kuartal ketiga dan keempat mulai menanjak dengan proyeksi masing-masing sebesar 1,2% dan 3,4%. Tahun depan, ekonomi Indonesia bisa meroket ke level 6,6% hingga 7,1%, dengan catatan defisit fiskal menyempit di kisaran 3%-4% dari produk domestik bruto (PDB).

Ketua Komisi XI DPR Dito Ganinduto mendukung pelaksanaan program PEN, termasuk upaya pemberdayaan pelaku ekonomi terutama UMKM, serta UMi. Namun, pemerintah harus memperhatikan prinsip kesinambungan dan kemampuan keuangan negara, serta mengedepankan transparansi, akuntabilitas, serta keadilan. Dan perlu adanya konsultasi dengan Komisi XI DPR.

Problematika Tafsir Perppu Covid-19

10 May 2020

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Negara memberikan payung hukum bagi dilakukannya upaya luar biasa negara dalam menghadapi dampak pandemi Covid-19. Namun, pro dan kontra mewarnai diskursus di ruang publik atas keluarnya perppu tersebut. Setidaknya ada dua hal yang dapat dikaji dari keluarnya perppu tersebut, yakni dari sisi materi atau substansi, dan dari sisi formil atau prosedur hukum keluarnya perppu tersebut. Merujuk kepada konstitusi, perppu harus mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam persidangan yang berikut. Jika tidak mendapatkan persetujuan, perppu itu harus dicabut.

Secara substansi, beberapa hal yang menimbulkan polemik diantaranya: Melakukan pergeseran anggaran tanpa persetujuan DPR melalui ketentuan di dalam Pasal 2; Pasal 27 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) menjamin pelaksana tidak dapat dikenai tuntutan perdata ataupun pidana, pasal ini dilniai memberikan imunitas kepada pelaksana anggaran yang memicu minimnya akuntabilitas pengelolaan anggaran dalam penanganan Covid-19; Pasal 4-Pasal 10 memuat sejumlah ketentuan tentang RUU Perpajakan, Hasil kajian Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif, antara lain menyebutkan ketentuan ini merupakan salah satu rancangan regulasi yang belum dibahas di DPR; Pasal 12 Ayat (2) di dalam memberikan ruang perubahan postur dan/atau rincian APBN untuk diatur dalam peraturan presiden (perpres), bukan melalui UU APBN Perubahan. Ketentuan itu dinilai melanggar Pasal 23 dan Pasal 20A Ayat (1) UUD 1945, yang secara tidak langsung mengurangi peran anggaran DPR; Pasal 3 Perppu No 1/2020, Pengaturan dan realokasi serta refocussing (pemusatan kembali) anggaran di daerah juga dipandang telah mengeleminasi fungsi anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Dimana pemerintah daerah diberikan kewenangan melakukan realokasi dan pengaturan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tanpa persetujuan DPRD.

Ketua Kode Inisiatif Veri Junaidi mengatakan, terkait dengan pasal-pasal yang dinilai bertabrakan dengan sejumlah UU, bahkan konstitusi, DPR sebaiknya segera meninjau perppu itu dalam proses legislative review. Veri berpendapat, perppu sangat kental dengan kepentingan perekonomian semata. Semestinya, perppu lebih berperspektif keadilan, hak asasi manusia, dan kesehatan. Ketidakpuasan publik terhadap isi Perppu No 1/2020 antara lain ditunjukkan dengan diajukannya uji materi perppu ke Mahkamah Konstitusi. Mereka yang mengajukan antara lain dua mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, yakni Din Syamsuddin dan Amien Rais, serta Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (UI) Sri Edi Swasono. Pemohon di antaranya menguji Pasal 27 Perppu No 1/2020 yang dinilai memberikan ”imunitas” kepada penyelenggara anggaran negara.

Dorongan untuk segera membahas Perppu No 1/2020 itu dapat ditafsirkan macam-macam, terutama bila melihat substansi Pasal 22 UUD 1945. Pasal itu mengatakan, perppu harus mendapatkan persetujuan DPR dalam persidangan yang berikut. Jika tidak mendapatkan persetujuan, perppu itu harus dicabut. Dalam praktiknya, perppu itu diserahkan kepada DPR pada 2 April 2020 oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yassona H Laoly. Perppu itu sendiri baru ditetapkan pada 31 Maret 2020. Artinya, dua hari perppu keluar, pemerintah langsung mengajukan RUU Penetapan Perppu No 1/2020 menjadi UU. Pada saat itu, DPR baru saja membuka masa sidang ketiga, yakni pada 30 Maret 2020.

Para ahli dan anggota DPR berbeda pendapat tentang bisa tidaknya perppu itu dibahas di dalam masa sidang ketiga ini. Hal ini membawa polemik perppu tidak lagi secara materiil, tetapi juga formil. Sebab, alasan adanya ”kegentingan yang memaksa” sebagai landasan keluarnya perppu ini dipertanyakan. Menurut pengajar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Charles Simabura, asumsi sederhana perppu keluar ialah negara dalam kondisi genting, yang misalnya ditandakan dengan ketidakmungkinan parlemen bersidang, sementara pada saat bersamaan diperlukan hukum. Untuk membentuk hukum itu, di tengah kondisi genting tersebut, logikanya tidak bisa dilakukan dalam kondisi cepat bilamana menunggu parlemen membahasnya dalam kondisi normal. Adapun hukum yang ada sudah tidak memadai.

”Logika yang dibangun pemerintah ialah adanya kegentingan memaksa sehingga perppu dikeluarkan. Namun, prosedur yang dijalani adalah mekanisme pengajuan RUU. Seharusnya, biarkan saja dulu perppu itu operasional beberapa waktu karena perppu bisa diajukan dan dimintakan persetujuan pada masa sidang berikutnya,” katanya. Pendapat yang sama juga dikatakan Peneliti Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Universitas Andalas, Khairul Fahmi dan anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Arsul Sani. Fahmi menambahkan, pemerintah bisa saja mengajukan revisi UU No 9/2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan atau membuat RUU APBN-P tanpa perlu mengeluarkan perppu. Sedangkan Arsul mendorong pembahasannya dilakukan dengan melibatkan DPD dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) karena ada persoalan terkait dengan konstitusionalitas perppu dan isinya yang dinilai mengambil peran anggaran DPR.

Lain lagi dengan pendapat Didik Mukrianto, anggota Badan Anggaran DPR dari Fraksi Partai Demokrat. Menurut Didik, mendasarkan Pasal 52 Ayat 1 UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, perppu secara resmi semestinya diajukan ke DPR pada masa sidang berikutnya, yang disertai dengan RUU Penetapan Perppu. Secara pribadi, Didik menolak substansi perppu itu karena inkonstitusional, melanggar prinsip negara hukum, dan tidak sesuai dengan prinsip pengelolaan pemerintahan yang baik.

Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra Desmond J Mahesa mengatakan, DPR harus menolak Perppu No 1/2020. Alasannya, perppu itu tidak memenuhi syarat ”kegentingan yang memaksa”. Dimana Putusan MK No 138/PUU-VII/2009 tanggal 8 Februari 2010 menentukan tiga syarat agar suatu keadaan secara obyektif dapat disebut sebagai kegentingan yang memaksa. Pertama, adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan suatu masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang yang berlaku. Kedua, UU yang dibutuhkan belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum dan UU yang ada tidak memadai untuk mengatasi keadaaan. Ketiga, kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat UU secara prosedur biasa karena akan memakan waktu yang cukup lama.

Terlepas dari bermacam tafsir pembahasan dan kesesuaian prosedur formil pembentukan perppu, Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, DPR memiliki waktu 90 hari untuk membahas perppu itu; apakah disetujui ataukah tidak. Dengan menghitung waktu perppu itu diserahkan ke DPR pada 2 April sedangkan masa reses DPR selanjutnya dimulai pada 12 Mei, maka pembahasan perppu itu jatuh pada masa sidang berikutnya.

Terkait polemik Perppu No 1/2020, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menuturkan bahwa pemerintah meyakini penerbitan perppu sudah sesuai perosedur perundang-undangan yang berlaku, apa pun keputusan dari DPR ataupun putusan uji materi di Mahkamah Konstitusi.

Mengenai substansi perppu, khususnya terkait hak imunitas pejabat yang dipersoalkan sejumlah pihak, menurut Mahfud, hal itu bukan merupakan hal baru. Klausul serupa sudah ada di UU Bank Indonesia, juga Pasal 50 dan 51 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Bahwa itikad baik pejabat negara tidak bisa dipidanakan, hal tersebut juga sudah ada di dalam Ketentuan Umum Perpajakan, UU Pengampunan Pajak, serta putusan MK mengenai UU Advokat.

Kini tantangannya pemerintah harus meyakinkan DPR bahwasanya perppu itu konstitusional dan tidak mengambil hak atau kewenangan DPR sehingga perppu dapat disetujui parlemen. Di satu sisi, pemerintah harus pula mempertahankan konstitusionalitas perppu di MK. Bagaimanapun, pada akhirnya dinamika politik di parlemen dan kebijakan hakim konstitusi akan sangat menentukan.

Negara akan Subsidi Bunga Kredit Rumah

10 May 2020

Negara terus menggelontorkan stimulus ke sektor keuangan. Setelah mengumumkan relaksasi kredit produktif bagi para pelaku UMKM, kini giliran kredit rumah dan kendaraan mendapat subsidi bunga dari negara. Sasarannya adalah para nasabah kredit pemilikan rumah (KPR), dan nasabah kredit kendaraan bermotor (KKB).

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Anto Prabowo mengatakan, sejumlah beleid terkait subsidi kredit konsumsi kini masih disusun pemerintah bersama Bank Indonesia (BI), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Dimana kisi-kisi yang ada menerangkan target penerima subsidi KKB yakni nilai kredit di bawah Rp 500 juta sedangkan KPR untuk tipe rumah 21 m2 hingga 70 m2 dan diberikan selama enam bulan sejak April hingga September 2020.

Hal ini disambut baik sejumlah bankir, sebagaimana turut dikonfirmasi Direktur Konsumer Bank Rakyat Indonesia (BRI), Handayani dan Direktur Konsumer Bank CIMB Niaga, Lani Darmawan yang juga menyatakan pihaknya telah mulai restrukturisasi sejak Maret seraya berharap proses restrukturisasi dibuat seoptimal mungkin agar tak memberatkan debitur maupun bank pelaksana.  

Direktur Finance, Treasury, and Strategy Bank Tabungan Negara (BTN) Nixon L Napitupulu dalam rapat bersama Komisi VI DPR pekan lalu, menyatakan, Covid-19 praktis memukul bisnis KPR terutama segmen non subsidi wilayah zona merah yang mendekati berhenti.

Di industri multifinance, Direktur Mandiri Tunas Finance (MTF) Harjanto Tjitohardjojo juga mengaku telah diajak OJK berkoordinasi membahas hal ini.

Sedangkan Togar Pasaribu, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyatakan pihaknya telah melayangkan surat permohonan keringanan ke OJK untuk menjaga cashflow perusahaan namun sejauh ini OJK belum merespons permintaan tersebut.


Eropa Bersiap Longgarkan Aturan Lockdown Covid-19

10 May 2020

Laporan situs laman worldometers.info pada Minggu (3/5),  pukul 12.18 GMT menunjukkan 245.172 korban meninggal  dunia dan sebanyak 3.504.349  terinfeksi virus corona secara  global. Pandemi ini telah membuat   setengah dari populasi  manusia berada dalam lockdown,  dan mendorong laju perekonomian global ke arah penurunan  terburuk sejak Depresi Hebat.

Eropa bersiap melonggarkan  aturan lockdown lebih lanjut secara hati-hati,  menyusul tanda-tanda bahwa pandemi virus  corona Covid-19 mungkin melambat. Italia  yang terdampak parah oleh virus tersebut  dilaporkan menyusul Spanyol, dengan mengizinkan orang-orang berada di luar ruangan Pelonggaran karantina  bertujuan mencoba memulihkan ekonomi yang dilumpuhkan  oleh lockdown selama berpekanpekan, sekaligus untuk meredakan tekanan yang dialami populasi yang terkurung.

Setelah berada dalam karantina dua bulan di Italia, orangorang akan diizinkan untuk  berjalan-jalan di taman dan mengunjungi kerabat, meski demikian, masih  ada beberapa kebingungan soal  tingkatan pelonggaran.  Contohnya Pietro Garlanti (53 tahun), yang  berprofesi sebagai petugas  kebersihan dan Marghe Lodoli, yang memiliki tiga anak, merupakan sebagian warga yang bingung dengan aturan ini. Sementara Pemerintah  Italia menekankan bahwa tindakan pencegahan masih diperlukan.

Hal ini diikuti juga Jerman, Slovenia,  Polandia dan Hongaria bahkan di beberapa negara Asia seperti Korea Selatan dan Thailand, dengan kebijakan yang berbeda di setiap negara, pemerintah masing – masing tetap berpegang pada langkah-langkah  untuk mengendalikan penyebaran virus, dan melakukan lebih banyak pengujian untuk mencoba melacak infeksi.

Meski demikian, Para ahli tetap memperingatkan, bahwa penyakit  ini dapat menyerang sekali lagi.   memperingatkan bahwa banyak negara  yang masih belum melalui wabah terburuk mereka. Di Filipina, kemunculan tanda  terbaru tetap menjadi ancaman  serius dan mendorong pemerintah menangguhkan semua  penerbangan masuk dan keluar  negara selama sepekan, mulai  Minggu dalam upaya meringankan kepadatan fasilitas karantina.