Sosial, Budaya, dan Demografi
( 10113 )INDUSTRI ALAT KESEHATAN - Ada Mafia di Sekitar Kita?
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menuding industri alat kesehatan (alkes) didominasi oleh para mafia dan trader yang menjebak pada kondisi short term policy karena tidak sanggup memenuhi kebutuhan dalam negeri saat penanggulangan pandemi virus corona di Indonesia. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bergerak meminta klarifikasi khususnya pada Kementerian BUMN terkait dengan pernyataan tersebut. Sekretaris Jenderal Gabungan Alat Kesehatan Indonesia (Gakeslab) Randy H. Teguh justru kebingungan siapa yang dimaksud mafia oleh para pejabat negara tersebut. Dia mengakui industri alkes memang belum memiliki struktur yang kokoh di dalam negeri. Randy pun mengemukakan terdapat hambatan utama yakni terkait soal perizinan. Namun, dia mengapresiasi pemerintah yang telah menjawab tantangan perizinan tersebut dengan Online Single Submission atau OSS. Namun, di luar perizinan usaha banyak sekali persoalan investasi untuk industri alkes yang masih ditemui, membuat industri alkes multinasional enggan membuka pabrik di sini malah lebih memilih Vietnam atau Malaysia.
Industri alkes asing khawatir tingkat kenaikan upah di Indonesia yang setiap tahun terjadi. Selain itu, alkes asing juga sanksi dengan sistem produksi dan sistem pengadaan, yang berupa e-catalog, yang sudah hampir 2 tahun tidak bisa diakses produk dalam negeri. Randy mencontohkan ketika produksi dilakukan di dalam tidak serta merta bisa dituntut untuk mendapat harga yang murah mengingat bahan baku yang digunakan juga harus melalui importasi. Randy memaparkan investasi untuk industri alkes lebih baik diarahkan pada penyedia bahan baku atau alat medis berteknologi tinggi. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mencatat pada Januari-Februari 2020, pendaftaran izin usaha industri yang mengalami lonjakan sangat tinggi adalah industri hand sanitizer dan disinfektan, industri baju pelindung, serta masker nonmedis. Mengenai persoalan yang dihadapi industri obat dan alkes, salah satunya ketersediaan bahan baku, pemerintah mengatakan sudah mendapatkan komitmen dari India untuk merelaksasi kegiatan ekspor bahan bakunya ke Indonesia. Agus menyebutkan pemerintah terus mendorong kemandirian dalam negeri. Alasannya, Indonesia dipercaya memiliki SDA seperti kekayaan herbal yang bisa dimanfaatkan untuk obat. Untuk pengembangan APD, industri nasional mampu memproduksi 18,4 juta APD. Untuk itu sisa dari APD yang tak digunakan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri akan dialokasikan ekspor ke Amerika Serikat dan Jepang.
BUMN Kebut Produksi Alat Kesehatan
Direktur Utama Indofarma Arief Pramuhanto mengatakan perusahaannya bekerja sama dengan Universitas Indonesia (UI) dan PT Pindad untuk memproduksi ventilator atau alat bantu pernapasan. Indofarma memperkirakan bisa memproduksi 50 persen dari kebutuhan sekitar 30 ribu unit hingga September 2020. Setidaknya 70 persen bahan baku sudah tersedia di dalam negeri. Untuk pembuatan masker secara besar-besaran, Indofarma sedang memesan mesin dari Cina yang akan datang pada awal Mei nanti. Pada pertengahan bulan depan, perusahaan ini menargetkan bisa memproduksi masker medis sekitar 250 ribu helai per hari.
Sekretaris Perusahaan PT Pindad Herryawan Roosdyanto juga mengatakan pihaknya akan memproduksi ventilator. Adapun produk anak perusahaan PT Pindad Enjiniring Indonesia (PT PEI) adalah cairan disinfektan dan perlengkapan alat pelindung diri, serta sedang mengajukan proses uji coba kelaikan alat ke Balai Pengamanan Fasilitas Kesehatan (BPFK). Direktur Produksi PT Dirgantara Indonesia (PTDI) Muhammad Ridlo Akbar mengabarkan juga akan memproduksi ventilator bersama Institut Teknologi Bandung dan menargetkan produksi hingga 500-unit alat bantu pernapasan tiap pekan.
Head of Corporate Communications Bio Farma Iwan Setiawan mengatakan perusahaan segera memproduksi alat tes corona berbasis polymerase chain reaction (PCR), yang saat ini jumlahnya masih kurang di dalam negeri. Perusahaan akan bekerja sama dengan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi serta perusahaan start-up Nusantics. Produksi perangkat tes PCR itu didukung gerakan Indonesia Pasti Bisa, yang diinisiasi East Ventures. Iwan mengatakan produksi PCR masih menunggu bahan baku yang diperkirakan akan datang pada pekan ini. Direktur Industri Tekstil, Kulit, dan Alas Kaki Kementerian Perindustrian, Elis Masitoh, mengatakan beberapa industri garmen mendiversifikasi produknya untuk membuat alat pelindung diri berupa baju hazmat mencapai 1,8 juta unit. Namun produksi tersebut tidak terserap oleh pemerintah meski sudah sesuai dengan standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Industri Alas Kaki Hanya Bisa Bertahan Tiga Bulan
Direktur Eksekutif Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) Firman Bakri kepada Investor Daily di Jakarta, Rabu (22/4) mengatakan Industri alas kaki nasional hanya mampu bertahan hingga tiga bulan ke depan untuk mempertahankan karyawan tanpa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan belum termasuk dengan kewajiban untuk Tunjangan Hari Raya (THR) di masa pandemi virus corona (Covid-19). Anjloknya permintaan produk alas kaki hingga pembatalan order dari buyer membuat utilisasi pabrik merosot tajam.
Firman mengungkapkan, penurunan penjualan produk alas kaki di dalam negeri membuat kapasitas produksi pabrik merosot tajam menjadi hanya 41%. Penurunan penjualan, lanjut Firman, terutama terjadi di pasar domestik namun industri orientasi ekspor masih banyak menyelesaikan sisa ordernya, sehingga jumlah karyawan bekerja masih cukup banyak. Aprinsindo berharap, pemerintah dapat mempercepat penanganan wabah Covid-19 hingga tuntas. Dan diharapkan juga memberikan sejumlah insentif untuk menyelamatkan industri melalui insentif pajak, stimulus dana kemudahan perizinan serta menjaga pasar domestik, khususnya pasar offline untuk menjaga nilai tambah pada sektor distribusi dan padat karya,
Sebelumnya, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita memprediksi pertumbuhan industri manufaktur tahun ini hanya berkisar 2,5-2,6% sementara itu, apabila mengikuti proyeksi terburuk Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund/IMF), ekonomi Indonesia hanya tumbuh 0,5%. Agus menambahkan, Pandemi Covid-19 menghantam kinerja 60% sektor industri sehingga pertumbuhan industri manufaktur tertekan, berdasarkan data per Selasa (21/4) industri tekstil sudah merumahkan sekitar 1,5 juta karyawan. Namun, ada juga perusahaan TPT yang mampu melakukan diversifikasi produk.Pemulihan Bergantung Durasi Pembatasan Sosial
Menurut Kepala Ekonom PT Bank CIMB Niaga Tbk Adrian Panggabean dan Kepala Riset Praus Capital Alfred Nainggolan, krisis ekonomi tahun ini berbeda dengan krisis yang dihadapi Indonesia tahun 1998 dan 2008. Krisis yang disebabkan oleh pandemi Covid-19 saat ini memiliki tiga dimensi, yaitu virus korona, pengendalian penyebaran virus, dan dampak ekonominya.
Sejumlah analisis menunjukkan, vaksin Covid-19 diperkirakan butuh waktu 12-18 bulan untuk dapat diterapkan ke manusia. Artinya, kemungkinan pandemi Covid-19 baru selesai semester I-2021. Semakin lama PSBB, pemulihan ekonomi perlu waktu yang lebih lama. Disisi lain, pemulihan ekonomi bisa berlangsung lebih cepat jika ada kerja sama global yang dilakukan banyak negara. Sayangnya, penuntasan krisis kali ini tampak lebih sulit lantaran timbulnya polarisasi, seperti Rusia dengan negara anggota OPEC (Organisasi Negara-negara Pengekspor Minyak), persaingan China dengan Amerika Serikat, ataupun kelompok negara kaya dengan negara miskin
Sedangkan didalam negeri, soal dampak pandemi bagi emiten BUMN, menurut Alfred, pemulihannya bakal lebih lama dibandingkan dengan krisis sebelumnya. Kinerja BUMN yang kurang baik beberapa tahun terakhir menjadi salah satu penyebabnya. Kebijakan pembelian kembali saham BUMN bergantung pada reaksi pasar yang cenderung menunggu (wait and see)Karantina Wilayah
Demi mengekang penyebaran virus korona (Covid-19), pemerintah akhirnya menaikkan standar pengawasan di jalur keluar masuk transportasi darat, laut dan udara tepat di hari pertama puasa Ramadan, Jumat (24/4), pemerintah resmi melarang penggunaan sarana transportasi selama masa mudik Lebaran tahun 2020. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 25/ 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Aturan ini menindaklanjuti kebijakan pemerintah melarang mudik dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19 sebagaimana disampaikan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati.
Namun ada beberapa angkutan yang dikecualikan, seperti Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia; kendaraan dinas operasional berpelat dinas, TNI dan Polri; kendaraan dinas operasional petugas jalan tol; kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah; serta mobil barang/logistik dengan tidak membawa penumpang. Larangan berlaku untuk kendaraan yang keluar masuk wilayah seperti PSBB, Zona Merah Penyebaran Covid-19, dan wilayah aglomerasi yang telah ditetapkan PSBB, seperti Jabodetabek.UMM Bahas The New Normal Setelah Covid-19
Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) mengadakan seminar dalam jaringan (daring) bertemakan "The New Normal di Indonesia setelah Covid-19". Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Arum Martikasari mengatakan, krisis yang dialami masyarakat sangat berdampak besar, perusahaan besar, UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) juga ikut terdampak.
Karakter Indonesia yang sedikit keras kepala ditunjukkan mengingat masih banyak masyarakat sulit menerapkan imbauan jaga jarak. Menurut Arum, masyarakat Indonesia memiliki karakter komunal yang sangat kuat. Merasa kurang puas apabila belum bertemu orang secara langsung. Hal yang pasti, Arum menilai, telah terjadi pergeseran karakter pada generasi milenial. Mereka mulai semangat kembali ke nilai-nilai lokal yang diajarkan di masa lalu. Ajaran gotong-royong dan saling membantu kembali dilakukan demi keselamatan bersama.
ADB Setujui Utang ke RI untuk Korona US$ 1,5 Miliar
Asian Development Bank (ADB) menyetujui utang senilai US$ 1,5 miliar untuk mendukung upaya pemerintah Indonesia dalam menanggulangi dampak pandemi Covid-19 yang menyasar sektor kesehatan masyarakat, sosial, dan perekonomian. Dalam keterangannya, Kamis (23/4) Presiden ADB Masatsugu Asakawa mengatakan, dukungan anggaran dari ADB diharapkan bisa membantu membantu pemerintah mengatasi tantangan Covid-19 dengan berfokus kepada kelompok miskin dan rentan miskin, termasuk kaum perempuan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawari mengatakan, pemerintah
sangat menghargai cepatnya respons ADB dan eratnya komunikasi dengan pemerintah
untuk membantu kebutuhan mendesak di Indonesia. Menurutnya, dukungan dari ADB
akan sangat membantu pemerintah dalam melaksanakan langkah-langkah menyeluruh
untuk memitigasi dampak pandemi ini.
Stimulus & Potensi Moral Hazard
Pandemi COVID19 telah meluluhlantahkan urat nadi perekonomian dunia dan secara tidak terduga mengubah tatanan perekonomian global. Negara maju yang sangat mumpumi teknologi kedokterannya seperti Amerika Serikat dan Eropa dibuat tidak berdaya dan membuat dunia makin cemas. Indonesia menyadari bila pandemi ini tidak segera dihentikan akan sangat merusak roda perekonomian. Dunia usaha akan mati dan berujung pada kolapsnya sektor perbankan, karena nasabah tidak mampu membayar bunga dan pinjamannya. Pemerintah bergerak cepat mengeluarkan kebijakan antisipatif melalui Perppu No. 1/2020, yang isinya adalah Pemerintah memberikan stimulus untuk pemulihan ekonomi nasional bagi pelaku usaha di sektor riil dan sektor keuangan.
Otoritas Jasa Keuangan juga meluncurkan stimulus untuk sektor perbankan dan industri perusahaan pembiayaan melalui POJK No. 11/POJK.03/2020. POJK ini mengatur dua relaksasi, yaitu relaksasi penilaian kualitas aset dan relaksasi restrukturisasi kredit/pembiayaan. Hasil Survei Kegiatan Dunia Usaha mengindikasikan aktivitas bisnis menurun signifikan pada kuartal I/2020. Pertumbuhan saldo bersih tertimbang turun signifikan (-5,6%) pada kuartal I/2020. Indonesia membutuhkan stimulus fiskal dan moneter yang superagresif seperti yang dilakukan banyak negara lain. Perppu dan POJK yang diterbitkan harus dilaksanakan dengan penuh kehati-hatian. Potensi terjadinya penyalahgunaan atau moral hazard cukup terbuka.
Stimulus harus diprioritaskan ke sektor yang mengandalkan kepada kekuatan domestik (bahan baku lokal tinggi dan untuk pasar domestik) dengan keterkaitan yang tinggi ke sektor lain dan penyerapan tenaga kerjanya tinggi. Kemudian, nasabah yang dipilih harus divalidasi yang benar-benar terpukul oleh dampak negatif pandemik dengan kriteria yang terukur dan jelas, punya niat baik dan kooperatif, serta masih memiliki prospek yang baik. Dalam melaksanakan misi pemerintah ini, ada tiga hal yang akan dialami oleh bank, yaitu penurunan pendapatan bunga, penurunan likuiditas akibat tertundanya pembayaran angsuran pokok dan bunga, serta berujung pada penurunan kemampuan bank dalam menyalurkan kredit.
Restrukturisasi ini dapat dilaksanakan melalui beberapa skema, mulai dari penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu pinjaman, dan penundaan pembayaran bunga dan pokok sampai dengan penyertaan modal sementara. Pemerintah melalui Perppu telah membuka ruang melalui penyertaan modal negara, penempatan dana, dan kegiatan penjaminan. Penggunaan uang negara ini perlu mendapatkan rambu-rambu yang jelas. Intinya, jangan sampai tujuan mulia ini menjadi kontra produktif. Jangan sampai upaya penyelamatan sektor riil gagal total dan justru menciptakan masalah baru di perbankan. Pencegahan dan antisipasi terjadinya moral hazard menjadi syarat mutlak tanpa toleransi agar Indonesia bisa terbebas dari pandemi COVID-19.
KPPU Denda Anak Usaha Charoen Pokphan
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda sebesar Rp 2,25 miliar kepada PT Sarana Farmindo Utama (SMU) karena terlambat memberikan notifikasi akuisisi. SMU yang 99,97% sahamnya dimiliki oleh PT Charoen Pokphan Indonesia Tbk, kelompok usaha peternakan unggas. Dari hasil proses persidangan ditemukan fakta bahwa terlapor melakukan keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan atas saham mayoritas, sebanyak 20.290.000 lembar saham, yang mengakibatkan SMU sebagai pemegang saham mayoritas. KPPU menyatakan seharusnya terlapor wajib melakukan pemberitahuan atas transaksi pengambilalihan saham PT Prospek Karyatama karena transaksi tersebut mengakibatkan terjadinya perubahan pengendali.
PT Sarana Farmindo Utama terlambat melakukan notifikasi melebihi batas waktu pemberitahuan sejak pengambilalihan saham berlaku secara efektif yuridis dan menyalahi ketentuan Pasal 5 ayat (1) PP Nomor 57 Tahun 2010. Berdasarkan fakta-fakta pada persidangan, majelis komisi menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010, sehingga menghukum terlapor membayar denda sebesar Rp 2,25 miliar yang harus disetor ke kas negara.
Memanfaatkan Peluang Bisnis dari Wabah Korona
JAKARTA. Pandemi virus korona merusak iklim bisnis dan perekonomian, tapi sejumlah perusahaan berusaha memanfaatkan potensi bisnis yang ada. Sebagai contoh, Produsen gawai Advan menjamah bisnis kesehatan melalui produk baru Advan Infrared Thermometer yang mengantongi CE sertifikasi berstandar Eropa dan terdaftar di Kementerian Kesehatan dalam keterangan tertulis CEO Advan, Chandra Tansri yang di claim mampu mengukur suhu tubuh dalam waktu satu detik saja.
Sedangkan PT Kreasi Mandiri Wintor Indonesia (KMWI) pemilik Alat Mekanis Multiguna Pedesaan (AMMDes) mengembangkan mobil disinfektan. KMWI untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19, sebuah kendaraan yang memiliki tangki berkapasitas 600 liter dan mampu menjangkau daerah yang selama ini sulit dijangkau kendaraan besar sebagai fasilitas penyemprotan cairan disinfektan dan penjernih air sebagaimana di jelaskan Presiden Direktur KMWI, Reiza Treistanto dalam keterangan tertulis, Minggu (19/4)
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









