Sosial, Budaya, dan Demografi
( 10113 )Pemerintah Menjamin PLN Tidak Akan Rugi
Presiden Joko Widodo telah mengumumkan akan memberikan keringanan berupa subsidi listrik bagi masyarakat miskin. Pemerintah akan menggratiskan pemakaian listrik golongan pelanggan 450 volt ampere (VA) selama tiga bulan ke depan, terhitung mulai April hingga Juni 2020. Golongan pelanggan 900 VA juga akan mendapatkan diskon tagihan 50% di periode yang sama.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjamin kebijakan tagihan listrik bagi golongan pelanggan 450 VA dan 900 VA tidak akan merugikan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana dalam video conference tak menampik kebijakan ini akan memberikan dampak pada perusahaan setrum pelat merah tersebut. Rida menjelaskan, pemerintah mengalokasikan anggaran sekitar Rp 3,5 triliun untuk menambah subsidi pada dua kelompok pelanggan tersebut. Dana itu sudah tersedia, sehingga PLN hanya perlu menunggu pengalokasian. Berdasarkan data per 2019, penerima subsidi golongan 450 VA sebanyak 23,89 juta pelanggan. Sementara golongan 900 VA sebanyak 7,25 juta pelanggan.
Direktur Utama PT PLN Zulkifli Zaini mengungkapkan kesiapannya untuk menjalankan kebijakan pemerintah tersebut. PLN mendukung penuh kebijakan pemerintah untuk memberikan keringanan biaya listrik. Adanya kebijakan tersebut diharapkan dapat meringankan beban masyarakat terdampak akibat pandemi global Covid-19 yang mengakibatkan lesunya perekonomian. Program pembebasan tagihan dan keringanan pembayaran listrik dimaksudkan untuk melindungi masyakarat yang paling terdampak pandemi.
Pelanggan Listrik Golongan Bawah Mendapat Insentif
Pemerintah memberi pembebasan dan diskon tagihan listrik kepada pelanggan listrik keluarga miskin. Kebijakan ini tergabung dalam paket stimulus ekonomi ketiga dalam upaya penanggulangan wabah corona (Covid-19).
Dalam kebijakan tersebut, pemerintah memberi pembebasan tagihan atau gratis penggunaan listrik kepada 24 juta pelanggan listrik 450 volt Ampere (VA) selama tiga bulan. Adapun untuk tujuh juta pelanggan listrik 900 VA, pemerintah memberi diskon tarif sebesar 50 persen. Manajemen PT PLN (Persero) menyatakan akan menjalankan kebijakan pemerintah tersebut. Vice President Public Relations PT PLN Persero) Dwi Suryo Abdullah mengatakan perhitungan biaya yang akan ditanggung akan diatur Kementerian energi dan Sumber Daya Mineral. Manajemen berharap pembebasan biaya dan diskon tagihan listrik dapat mendukung masyarakat beraktivitas di rumah masing-masing, sehingga penyebaran virus corona dapat dihambat. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana, mengatakan pilihan akan segera mengeluarkan regulasi untuk mendukung kebijakan pemerintah. Alokasi dana sebesar Rp 110 triliun merupakan kompensasi pembebasan tarif listrik kepada pelanggan yang masuk dalam paket stimulus ketiga.
Antisipasi Pekerja Mudik
Pekerja informal di Jabodetabek yang pendapatanya berkurang, berpotensi pulang ke kampung halaman. Jika tidak diantisipasi hal ini bisa memperluas penyebaran Covid-19. Ahli epidemiologi dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia Pandu Riono mengemukakan bahwa perlu ada insentif yang bisa menahan mereka tetap mampu memenuhi kebutuhan hidup selain juga ada larangan pertemuan di area publik.
Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Oscar Primadi mengatakan pemerintah sejauh ini belum memberlakukan larangan pulang kampung, namun arahan terkait pembatasan sosial dan pembatasan fisik tetap menjadi acuan. Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menuturkan, rembesan pemudik ke Jawa Tengah telah diprediksi. Pihaknya mengusulkan agar sebelum keluar dari Jakarta atau Jawa Barat ada kerjasama di perbatasan untuk mencatat kondisi masing-masing.
Alat Pelindung Diri : Utamakan Kebutuhan dalam Negeri
Pemerintah melarang ekspor antiseptik, bahan baku masker, alat pelindung diri dan masker untuk sementara demi mengutamakan kebutuhan dalam negeri. Selain itu pemerintah juga memberi kemudahan impor bahan baku untuk mendorong produksi. Larangan sementara ekspor tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2020 yang dikeluarkan pada 18 Maret 2020 dan berlaku sampai 30 Juni 2020.
Demi memudahkan impor, pemerintah mempercepat dan mempermudah impor keperluan alat kesehatan dan alat pelindung diri (APD). Sebelumnya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai juga telah memberikan sejumlah insentif pada barang-barang impor untuk penanggulangan Covid-19. Insentif berupa pembebasan bea masuk dan cukai, PPN dan PPnBM, pengecualian pajak penghasilan impor serta pengecualian ketentuan niaga impor. Keringanan ini diberikan untuk tujuan non komersial.
Analisis Ekonomi : Mata Pencarian Rakyat Banyak dan Covid-19
Oleh : Agus Kuncoro - Rektor Universitas Indonesia
Pada 12 Maret 2020, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengumumkan penyakit Covid-19 yang disebabkan virus korona baru sebagai pandemi. Bagi Indonesia, hal ini langsung membawa ekspektasi negatif ke pemodal atau investor portofolio luar negeri. Dalam sebulan IHSG terkoreksi sekitar 34% per 20 Maret 2020. Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS juga melemah dari Rp 13.375 per dollar AS menjadi Rp 16.000 per dollar AS pada 20 Maret 2020.
Berita baiknya sebagai akibat permintaan minyak dunia dan perang minyak antara Arab Saudi dan Rusia, harga minyak merosot drastis seitar 51 dollar AS per barel pada medio Februari 2020 menjadi kurang dari 29 dollar AS per barel pada medio Maret 2020. Indonesia dapat menggunakan kesempatan ini untuk mengurangi tekanan inflasi melalui harga bahan bakar minyak dalam negeri. Tentu saja dengan catatan Bank Indonesia tetap dapat menstabilkan rupiah.
Dari segi pelaku sektor industri, perekonomian Indonesia didominasi oleh UMKM yaitu sekitar 99,99% dari total unit usaha yang ada. Bagi usaha mikro, akses kesempatan agar ada yang membeli produk mereka mungkin lebih penting daripada bantuan tunai atau kredit
Wabah Virus Corona, Manfaatkan Teknologi untuk Sidang dan Pemeriksaan Saksi
Wabah virus corona yang menjangkiti saat ini memunculkan imbauan agar masyarakat untuk tidak bepergian dalam kurun waktu tertentu dan membatasi interaksi dengan orang lain. Imbauan agar masyarakat membatasi diri itu bisa efektif diterapkan di institusi yang sudah menerapkan pekerjaan dengan mengadopsi teknologi informasi. Masalahnya, tidak semua pekerjaan dan aktivitas bisa dilakukan dengan perangkat teknologi terutama yang terkait dengan bidang hukum. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), misalnya, masih melakukan penyidikan dan persidangan kendati mekanismenya dilakukan secara ketat. Para penasihat hukum tersangka yang berurusan dengan lembaga antirasuah itu, masih bisa melakukan kunjungan.
Akan tetapi, sejalan dengan langkah pemerintah untuk menekan penyebaran virus corona dengan imbauan social distancing atau membatasi interaksi dan tidak bepergian, penegak hukum perlu memikirkan mekanisme persidangan dan penyelidikan melalui perangkat teknologi. Dalam kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP), belum diatur penggunaan perangkat teknologi seperti tele conference. Namun, peraturan lain sudah memungkinkan penggunaan alat elektronik seperti UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dan UU No. 15 Tahun 2003 tentang pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Pemeriksaan saksi dan tersangka ataupun persidangan secara jarak jauh dengan perangkat teknologi mestinya mulai dipikirkan dalam kondisi wabah virus corona seperti saat ini.
Situasi seperti sekarang ini, memang pilihan sulit untuk menunda persidangan atau melakukan pemeriksaan tersangka. Jika ditunda, tersangka atau terdakwa dilanggar dua haknya sekaligus, hak asasi manusia dan kepastian hukum.
Pemerintah Siagakan Anggaran Bencana dan Pinjaman Multilateral
Kementerian Keuangan menyiapkan skema pembiayaan lanjutan untuk penanggulanganwabah virus corona (Covid-19). Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan masih ada pos anggaran yang bisa disiapkan jika skema tersebut masih ada kekurangan.
Beberapa pos anggaran tersebut, kata Askolani, di antaranya dialokasikan untuk penanganan bencana. Dalam APBN 2020, pemerintah mengalokasikan anggaran bencana sebesar Rp 5 triliun. Dari jumlah tersebut, dana sudah terpakai Rp 1,25 triliun untuk penanganan bencana banjir pada awal tahun. Selain itu menurut Askolani, ada alokasi cadangan beras pemerintah senilai Rp 20 triliun. Ada juga cadangan untuk penanganan stabilisasi harga yang dipersiapakan untuk menangani efek buruk corona yang berkepanjangan. Pemerintah diperkirakan bakal menggelontorkan dana Rp 27,7 triliun melalui dua paket stimulus yang sudah dicanangkan. Dirjen PPR Kementerian Keuangan, Luky Alfirman, mengatakan penerbitan surat utang bisa dijadikan opsi pembiayaan. Menurut Luky masih ada opsi pinjaman luar negeri dari lembaga multilateral. Asian Development Bank mengkonfirmasi ada paket bantuan tahap awal senilai US$ 6,5 miliar untuk mengatasi keperluan mendesak dari negara-negara aggotanya, termasuk Indonesia, dalam menghadapi pandemi virus corona.
Raja Belanda : Maaf atas Kekerasan Belebihan
Raja Belanda Willem-Alexander dan Ratu Maxima mengunjungi Indonesia untuk meningkatkan hubungan kedua negara. Raja juga meminta maaf atas kekerasan berlebihan Belanda di masa lalu.
Ada empat kontrak besar yang dibukukan antara Belanda dan Indonesia melalui kunjungan persahabatan Raja dan Ratu Belanda. Empat kesepakatan itu antara lain ialah perusahaan FrieslandCampina (Frisian Flag) yang menandatangani nota kesepahaman dengan BKPM untuk membangun pabrik di Indonesia. Kontrak lain ialah perusahaan Belanda HyET, bekerjasama dengan PT Pertamina untuk membuat perusahaan patungan dan membangun pabrik fleksibel panel surya di Indonesia. Selain itu ada 27 kontrak kerjasama dibidang agrikultur dan pangan, kesehatan, maritim, penerbangan dan lainnya.
Hasil Audit Diumumkan Pekan Ini, Alur Skandal Jiwasraya Segera Terbuka
Badan Pemeriksa Keuangan masih harus menyelesaikan sejumlah temuan terkait dengan audit kerugian negara PT Asuransi Jiwasraya. Auditor negara itu akan mengumumkan hasil pemeriksaan pada pekan ini.
Kejaksaan Agung (Kejagung) memperkirakan nilai kerugian dalam penempatan dana investasi di Asuransi Jiwasraya mencapai Rp13,7 triliun. Belakangan, dari hasil pemeriksaan nilai kerugian negara membengkak hingga sekitar Rp17 triliun.
Kejagung menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah Komisaris Utama PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Direktur Utama Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Asuransi Jiwasraya Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto. Aset yang disita yakni tanah dan rumah di Jalan Mas Murni Jakarta Selatan; Jalan Puri Casablanca, Jakarta Selatan; Jalan Mas Murni Permata Hijau Jakarta Selatan; Jalan Hang Jebat Raya, di Simprug Golf Jakarta Selatan; serta di Jalan Denpasar Raya, Jakarta Selatan. Selain itu, jaksa penyidik juga menyegel satu unit apartemen yakni Apartemen Ambassade Residences LT-6 Unit H, Jakarta Selatan.
Kasus ini murni kejahatan korporasi. Seharusnya korporasi Jiwasraya dijadikan tersangka dalam kasus itu. Dan juga perkara tersebut bukanlah perkara tindak pidana korupsi, melainkan perkara tindak pidana penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kajian Ibu Kota Baru Belum Final
Aktivis lingkungan mempertanyakan kajian lingkungan hidup strategis lokasi ibu kota baru yang disusun pemerintah. Kajian itu dinilai masih mengabaikan daya dukung lingkungan. Dinamisator jaringan advokasi tambang (Jatam) Kaltim Pradarma Rupang mengatakan setidaknya terdapat 90 lubang tambang di sekitar lokasi ibu kota baru. Jika terjadi pembangunan besar-besaran ia khawatir wilayah sekitarnya akan semakin rentan bencana.
Direktur Lingkungan Hidup Kementerian PPN/Bappenas Medrizalzam mengatakan pemerintah masih menampung berbagai masukan untuk melengkapi KLHS. Masukan publik akan menjadi bahan evaluasi untuk penyusunan perencanaan jangka panjang pembangunan ibu kota negara. Pihaknya mengatakan kajian pemerintah belum final.
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









