Sosial, Budaya, dan Demografi
( 10113 )Tiga BUMN Produksi Alat Bantu Pernapasan
Tiga perusahaan negara, yaitu PT Len Industri, PT Pindad, dan PT Dirgantara Indonesia (PTDI), akan memproduksi massal alat bantu pernapasan atau ventilator. Direktur Utama Pindad Abraham Mose menyatakan perusahaan sedang menunggu lisensi dari Badan Pengamanan Fasilitas Kesehatan (BPFK). Pindad memiliki tiga jenis ventilator yang siap diproduksi. Salah satunya dibuat menggunakan ambu bag. Adapun dua lainnya berupa fully featured ventilator dan ventilator portabel yang merupakan hasil kerja sama dengan Universitas Indonesia. Abraham menyatakan hasil produksi akan lebih dulu disalurkan ke rumah sakit milik Pindad yang memiliki 70 kamar dan tiga ruang isolasi.
Direktur Produksi PTDI Ridlo Akbar mengatakan perseroan tidak merancang sendiri alat bantu pernapasan, melainkan menggandeng Institut Teknologi Bandung serta Institut Teknologi Sepuluh Nopember. PTDI menargetkan produksi hingga 500 unit alat bantu pernapasan tiap pekan. Sedangkan untuk PT LEN menggandeng Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) untuk menyiapkan rancangan industri purwarupa ventilator. BPPT tengah menunggu hasil uji dari BPFK. Direktur Utama PT LEN Zakky Gamal menargetkan produksi ventilator hingga 50 unit per hari pada Mei.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menuturkan hingga saat ini belum ada satu pun perusahaan lokal yang memproduksi ventilator. Bahan baku menjadi salah satu penyebab industri ini belum hadir di Indonesia. Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil Kementerian Perindustrian Muhammad Khayam mengatakan salah satu stimulus dari pemerintah adalah berupa pembiayaan untuk pengembangan purwarupa ventilator yang sesuai dengan standar medis melalui metode rekayasa balik. Stimulus lain yang akan diberikan berupa kemudahan ketentuan larangan terbatas impor bahan baku atau komponen ventilator. Kementerian Perindustrian juga akan berkolaborasi dengan Kementerian Kesehatan untuk memberi relaksasi uji performa ventilator produk lokal.
Bappenas Lanjutkan Rencana Induk Ibu Kota Negara
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) berusaha mengejar penyelesaian rencana induk pemindahan ibu kota negara. Deputi Pengembangan Regional Bappenas Rudy Soeprihadi Prawiradinata mengatakan, meski pemerintah tengah menghadapi pandemi Covid-19, lembaganya harus meneruskan sebagian pekerjaan yang sudah direncanakan agar megaproyek itu tak tertunda terlalu jauh. Rudy menambahkan, kelanjutan proyek pemindahan pusat pemerintahan itu sama sekali tak mengusik alokasi dana untuk pengendalian Covid-19. Rudy memastikan pengerjaan yang tidak krusial bisa ditunda.
Sejak akhir tahun lalu, pemerintah menyusun regulasi ibu kota baru yang akan berada di sekitar Kabupaten Kutai Kartanegara dan Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, namun pembangunan infrastruktur dasar tertunda karena wabah merebak. Meski tertunda, Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan perencanaan ibu kota baru tak perlu dihentikan. Dengan begitu, persiapan menuju groundbreaking bisa dilakukan pada tahun ini, atau selambat-lambatnya tahun depan.Kepala Komunikasi Publik Kementerian PUPR, Endra Saleh Atmawidjaja, mengatakan lembaganya masih melanjutkan penyusunan desain kawasan inti ibu kota seluas 5.644 hektare. Menurut dia, Kementerian PUPR belum mengalokasikan dana untuk pembangunan infrastruktur dasar di ibu kota baru.
Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR Hedy Rahadian ikut menambahkan, unitnya juga masih mematangkan rencana jaringan jalan di kawasan ibu kota baru.
Jenama Lokal Insiatif Geliatkan Ekonomi
Berbagai inisiatif menggeliatkan usaha bermunculan. Upaya itu guna menjaga usaha, membuka peluang usaha, dan mempertahankan pekerja yang pada umumnya menyasar para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang berpotensi atau sudah gulung tikar karena kondisi usaha yang melesu selama pandemi. Upaya ini sebagai alternative mengimbangi langkah kebijakan stimulus yang ditempuh pemerintah. Pemilik-pemilik jenama atau merek lokal, misalnya, akan menggelar Hari Belanja Brand Lokal pada 25-27 April 2020 yang digagas Pendiri Hypefast Achmad Alkatiri, Pendiri Brodo Muhammad Yukka Harlanda, Pendiri Torch.id Ben Wiriawan, Managing Director Ria Miranda Pandu Rosadi, dan Pendiri Cottonink Carline Darjanto
Ben memaparkan saat dihubungi, Kamis (16/4/2020), di Jakarta., “Anjloknya penjualan mereka (UMKM) tergolong parah atau di atas 30 persen. Di sisi lain, kami tidak ingin merumahkan karyawan yang hidup dari brand lokal”. Ia menambahkan, perdagangan daring tak terdampak signifikan oleh pandemi. Sayangnya, sebanyak 70 persen yang dijajakan adalah produk impor. Public Relations and Media Relations Hari Belanja Brand Lokal Indonesia Bonita Ayu laras menambahkan, produk dengan jenama lokal pun mengandalkan penjahit, jasa pengemasan, bahkan tenaga administrasi dari dalam negeri.
Disi lain, sejumlah platform e-dagang menginisiasi gerakan itu dengan berbagai program, diantaranya: 1) Program ”Stimulus Dukungan Covid-19 100 Miliar Shopee” seperti dikonfirmasi Direktur Shopee Indonesia Handhika Jahja; 2) Bukalapak memiliki program ”One Click Online”. Program berupa ajakan bagi masyarakat untuk menambah pemasukan dengan menjadi pelapak seperti dilansir Head of Corporate Communications Bukalapak Intan Wibisono; 3) Tokopedia membuat kampanye #JagaEkonomiIndonesia guna mengajak masyarakat menjadi wirausaha untuk menyediakan kebutuhan masyarakat melalui
Menyelamatkan UMKM
Pemerintah telah mengumumkan sejumlah insentif untuk menjaga roda bisnis usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) diantaranya berupa relaksasi kredit , perpajakan dan penerapan Kartu Prakerja. Meski sudah mulai berjalan beberapa program insentif, sejauh ini masih ditemukan sejumlah kendala dilapangan bahkan beberapa belum terealisasi. Presiden Joko Widodo menginstruksikan Percepatan eksekusi insentif kepada jajaran kabinetnya dalam rapat terbatas, Rabu (15/4). Pada kesempatan yang sama, Presiden juga memerintahkan pemberian insentif tambahan, yaitu pemberian pinjaman baru dan pemberian bantuan sosial untuk usaha mikro dan ultra mikro. Pasalnya, UMKM di Indonesia berperan penting karena menyerap lebih dari 100 juta tenaga kerja dan berkontribusi sekitar 60% terhadap produk domestik bruto (PDB).
Adapun, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menuturkan, ada delapan program yang sedang dipersiapkan bagi sektor UMKM, yang salah satunya adalah penghapusan pajak bagi UMKM dalam 6 bulan kedepan yang sedang dibahas dengan Ditjen Pajak sebagaimana konfirmasi Direktur Peraturan Perpajakan Direktorat Jenderal Pajak Yunirwansyah menerangkan, implementasi skema tersebut akan tertuang dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 23/2018.
Terkait dengan program relaksasi kredit, konfirmasi datang dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Melalui Corporate Secretary Rully Setiawan dan Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication PT Bank Central Asia Tbk. Hera F. Haryn ditempat masing-masing, mengatakan, perseroan telah melakukan percepatan penawaran dan proses restrukturisasi dengan menyesuaikaan kondisi debitur.
Di lain pihak, Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) 2B OJK Bambang W. Budiawan menyatakan, saat ini perusahaan pembiayaan masih dalam tahap veri?kasi data lapangan agar insentif yang diberikan tepat sasaran. Namun, Direktur Sales dan Distribusi PT Mandiri Tunas Finance (MTF) Harjanto Tjitohardjojo meyakini, penyaluran kredit ke sektor UMKM bakal tetap turun kendati pemerintah memberikan sejumlah stimulus kepada kelompok usaha tersebut, hal ini karena daya beli menurun dan multifinance menaikkan DP untuk menjaga kualitas kredit . Ekonom BCA David E. Sumual menilai, hingga saat ini tidak ada masalah dalam penerapan program relaksasi kredit UMKM sepanjang telah mengikuti arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Adapun, Ketua Bidang Pengkajian dan Pengembangan Perbanas Aviliani menuturkan, menambah insentif subsidi kredit kepada UMKM tanpa perhitungan yang matang tidak akan memberi efek signifikan pada ekonomi riil, lantaran permintaan yang melemah dan justru berpotensi menimbulkan potensi moral hazard. Sementara itu, Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun berharap insentif dari pemerintah dapat dilakukan secara merata dan tidak hanya menyasar usaha ultra mikro. Dia mencontohkan, pembebasan tarif listrik yang masih belum menyentuh usaha kecil dan menengah. Dan pendapat ini juga didukung Ekonom Indef Bhima Yudhistira yang mengatakan pemerintah sebaiknya memberikan diskon tarif listrik sebesar 50%— 70% bagi UMKM pelanggan 900 VA dan 1.300 VA. Selain itu, harga LPG 3 kg juga diusulkan untuk diturunkan.
Kasus Korupsi Asuransi Jiwasraya - Kejagung Bakal Ladeni Gugatan Benny Tjokro
Tersangka kasus dugaan korupsi penempatan dana investasi milik PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Benny Tjokrosaputro mengajukan gugatan perdata terhadap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), I Nyoman Wara auditor di BPK, dan Ali Mukartono dari Kejaksaan Agung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terkait dengan hasil audit BPK yang menyebut ada kerugian negara yang nilainya mencapai lebih dari Rp10 triliun atas perkara pembobolan PT Asuransi Jiwasraya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengatakan pihak Kejagung belum menerima jadwal sidang dan materi yang digugat oleh tersangka, namun pihaknya sudah siap melawan gugatan perdata yang dilayangkan tersangka Benny Tjokro. Benny meminta agar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membatalkan hasil audit BPK tersebut.
Dalam kasus korupsi ini, Kejagung telah menetapkan enam orang tersangka, dan menargetkan dapat melimpahkan tahap pertama berkas tiga orang tersangka, salah satunya Benny Tjokro untuk segera diadili pada April 2020.
Tambahan Insentif Pajak ke 11 Sektor Usaha
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan tekanan perekonomian akibat Covid-19 menimbulkan persoalan sosial, utamanya kemiskinan dan pengangguran. Ia menambahkan dalam skenario terberat jumlah penduduk miskin akan bertambah 378 juta orang dan pengangguran bakal naik 52 juta orang.
Untuk itu dirinya dan Menko Perekonomian sudah memutuskan
untuk menambah 11 sektor usaha yang bisa menerima insentif pajak. Sektor usaha
ini berbeda dengan yang telah mendapatkan fasilitas pada paket insentif
sebelumnya. Tujuan insentif pajak untuk memperkuat tingkat ketahanan korporasi
di tengah tekanan pandemi Covid-19, demikian disampaikan Menkeu usai sidang
kabinet paripurna di Kantor Presiden, Selasa (14/4)
Ia menambahkan, selain itu para pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja
(PHK) juga akan mendapatkan manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan dan bantuan lain juga disiapkan berupa dana desa
hingga dana dari kementerian dan lembaga (K/L) yang akan disalurkan dalam bentuk proyek-proyek padat karya.
Vonis Darwin Lebih Ringan
Komisaris PT Wahana Auto Ekamarga , Darwin Maspolim, dijatuhi hukuman 3 tahun penjara atas kasus suap terhadap pejabat dan pegawai di lingkungan kantor pajak setelah terbukti memberi suap sejumlah US$131.200 atau sekitar Rp1,8 miliar kepada pejabat dan pegawai pajak, yakni Yul Dirga selaku Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Tiga Jakarta serta Hadi Sutrisno, Jumari, dan Muhammad Naim Fahmi, masing-masing selaku Pemeriksa Pajak KPP PMA Tiga Jakarta.
Hukuman ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa yakni 4 tahun pidana penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.Ada sejumlah pertimbangan hakim dalam memutus per-kara ini.
Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan putusan Darwin, Senin (13/4) menyatakan Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana Dakwaan Pertama, hakim menyatakan perbuatan Darwin tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme. Namun Hakim menilai Darwin belum pernah dihukum dan bersikap sopan di persidangan.
Pekerja Terdampak Covid-19 Bertambah
Dirjen Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Kementerian Ketenagakerjaan Bambang Satrio Lelono, Senin (13/4) mengatakan berdasarkan data yang dihimpun asosiasi dunia usaha, industri dan dinas ketenagakerjaan menunjukkan pekerja formal yang terkena PHK jumlahnya 212.394 dan yang dirumahkan, jumlahnya 1.205.191. Jadi totalnya lebih dari 1,4 juta. Sedangkan pekerja informal yang terdampak Covid-19 sudah mencapai sekitar 282.000. Ia menambahkan, dari BPJS Ketenagkerjaan menunjukkan jumlah pekerja formal yang dirumahkan ada sekitar 454.000, sedangkan yang di-PHK ada sekitar 537.000. Sehingga total mencapai 2,8 juta
Satrio melanjutkan, data dari Kemenaker dan BPJS Ketenagakerjaan akan dikirimkan ke project management office (PMO) program kartu prakerja. Sehingga tenaga kerja yang di-PHK bisa segera menjadi peserta program kartu prakerja. Data yang dikirimkan juga akan diverifikasi dengan data di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) dan Kementerian Sosial, sehingga lebih tepat sasaran, karena yang sudah mendapat kartu prakerja ini tidak akan mendapat bansos jenis lainnya. Diharapkan bansos bisa tersebar secara merata untuk orang-orang yang terkena dampak Covid-19Pembahasan Omnibus Law Dilanjut
Seolah memanfaatkan momentum pandemi, DPR RI bakal memulai pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja bersama dengan pemerintah setelah selesai masa reses pada Maret 2020. Rancangan regulasi yang sempat tenggelam dari diskursus publik akibat wabah COVID-19 akhirnya kembali muncul ke permukaan.
Wakil Ketua Badan Legislatif DPR Ahmad Baidowi mengatakan belum ada tanggal pasti untuk pembahasan RUU Cipta Kerja dengan pemerintah. Salah satu urgensi pembahasan rancangan beleid ini adalah perannya dalam membantu pemulihan perekonomian setelah pandemi COVID-19 reda. Namun, masih terdapat miskoordinasi antarkementerian dan lembaga (K/L) yang mengganjal pembahasan aturan turunan dari RUU Cipta Kerja, contohnya pada ayat baru dalam UU Ketenagakerjaan. Lewat Pasal 88E yang diselipkan dalam UU Ketenagakerjaan, menyebut bahwa upah minimum sektor industri padat karya ditetapkan tersendiri oleh gubernur. Formula yang digunakan bakal diatur melalui PP, namun pemerintah pun tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai variabel yang bakal digunakan.
Berdasarkan catatan Bisnis, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan upah minimum yang diatur khusus bagi sektor industri padat karya diperlukan dalam rangka mengakomodasi angkatan kerja yang memiliki keterampilan rendah. Harapannya, dengan upah minimum khusus, semakin banyak angkatan kerja yang terserap dan mengakomodasi kebutuhan industri padat karya yang banyak gulung tikar.
Ada pula pasal teknis terkait perizinan yang masuk dalam RUU Cipta Kerja yang justru tidak dipahami maksudnya oleh kementerian/lembaga terkait, yaitu usulan revisi atas Pasal 350 Ayat 5 dari UU Pemda, tertulis bahwa kepala daerah dapat mengembangkan sistem pendukung pelaksanaan sistem perizinan berusaha secara elektronik sesuai standar yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Ekonom senior Indef Enny Sri Hartati mengatakan, kondisi pandemi sekarang tidak memungkinkan pemerintah dan DPR untuk melakukan pembahasan intensif untuk membedah dan menjawab berbagai polemik dalam rancangan beleid itu. Kalau RUU-nya tidak berpolemik, bisa. Masalahnya semua bab ada polemiknya.
RUU Cipta Kerja juga bukan jawaban atas pemulihan ekonomi seusai wabah COVID-19 terjadi di Indonesia karena aturan ini memiliki tujuan untuk menyelesaikan masalah secara jangka panjang, sedangkan pemulihan ekonomi adalah masalah jangka pendek. Lebih baik pemerintah bersama DPR lebih fokus untuk membahas Perppu No. 1/2020 yang saat ini juga penuh polemik dan memiliki potensi moral hazard yang tinggi.
Insentif PPN dan PPh tangani Covid
JAKARTA. Pemerintah memberikan insentif bebas pajak untuk penanganan wabah virus corona (Covid-19). Khususnya, untuk mendorong ketersediaan peralatan kesehatan.
Empat Insentif tertuang di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28/PMK.03/2020 yang ditanda tangani Menkeu pada 6 April 2020 tentang Pemberian Fasilitas Pajak Terhadap Barang dan Jasa yang Diperlukan Dalam Rangka Penanganan Pandemi Covid-19 dan berlaku April 2020 hingga September 2020
Direktur
Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Hestu
Yoga Saksama menjelaskan Pembebasan PPh Pasal 22 Impor dan PPh Pasal 21 tidak
perlu surat keterangan bebas, cukup melalui email resmi KPP yang bersangkutan
tempat Wajib Pajak terdaftar
Ekonom Center of Reform on Economic (Core) Indonesia Yusuf Rendy Manilet mengingatkan pemerintah untuk segera merealisasikan insentif yang dijanjikan, termasuk insentif pajak yang sebelumnya diumumkan karena diyakini akan berdampak terhadap psikologis pengusaha.
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023








