Vonis Darwin Lebih Ringan
Komisaris PT Wahana Auto Ekamarga , Darwin Maspolim, dijatuhi hukuman 3 tahun penjara atas kasus suap terhadap pejabat dan pegawai di lingkungan kantor pajak setelah terbukti memberi suap sejumlah US$131.200 atau sekitar Rp1,8 miliar kepada pejabat dan pegawai pajak, yakni Yul Dirga selaku Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Tiga Jakarta serta Hadi Sutrisno, Jumari, dan Muhammad Naim Fahmi, masing-masing selaku Pemeriksa Pajak KPP PMA Tiga Jakarta.
Hukuman ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa yakni 4 tahun pidana penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.Ada sejumlah pertimbangan hakim dalam memutus per-kara ini.
Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan putusan Darwin, Senin (13/4) menyatakan Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana Dakwaan Pertama, hakim menyatakan perbuatan Darwin tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme. Namun Hakim menilai Darwin belum pernah dihukum dan bersikap sopan di persidangan.
Tags :
#HukumPostingan Terkait
Meningkatkan Pendapatan dari Pajak Digital
UMKM Masih Bisa Nikmati PPh Final Nol
Pemerintah Siap Sasar Pajak Pedagang Online
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023