Sosial, Budaya, dan Demografi
( 10113 )Industri Otomotif Banting Setir Buat Ventilator
Saat ini, sejumlah rumah sakit rujukan Covid-19 mem butuhkan tambahan alat bantu pernapasan (ventilator) seiring dengan bertambahnya jumlah penderita. Ventilator ini dibutuhkan pasien untuk menghindari terjadinya gagal napas. Dalam keterangan pers yang diterima Republika, Ahad (5/4). Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan (IMATAP) Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Putu Juli Ardika, menyampaikan pihaknya sedang mendorong industri otomotif di dalam negeri untuk memproduksi ventilator yang dibutuhkan dalam penanganan pandemi Covid-19 di Tanah Air.
Ditengah penurunan penjualan ritel kendaraan, produsen otomotif sedang menindak lanjuti kerjasama dengan industri komponen dan lembaga pendidikan dan penelitian dalam melakukan reverse engineering dalam pengembangan prototipe ventilator. Berdasarkan data Gaikindo, penjualan periode Januari hingga Februari 2020 hanya mencapai 158 ribu unit (turun 6,2%) dibandingkan periode yang sama tahun lalu yakni 169 ribu unit. Hal ini sebagaimana disampaikan Ketua Umum Gaikindo Yohannes Nangoi dan Ketua Bidang Komersial Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) Sigit Kumala ditempat terpisah, melalui asosiasi, masing – masing pihak menyatakan berupaya mendorong anggotanya serta meminta dukungan dari pemerintah untuk menyediakan mitra usaha yang kompeten dalam proses produksi ini kedepannya. Mitra usaha diharapkan dapat menentukan standar bahan baku, menjabarkan blueprint teknis pembuatan ventilator, alih teknologi, sampai memodifikasi fasilitas perakitan otomotif yang ada saat ini agar industri dapat membantu merakit alat-alat yang dibutuhkan.
Pemerintah Disarankan Tarik Pembahasan RUU Omnibus Law
Sejumlah pihak menyayangkan sikap DPR yang tetap merencanakan pembahasan sejumlah rancangan undang-undang (RUU), seperti RUU KUHP dan RUU Omnibus Law Cipta Kerja.
Dalam pembuatan undang – undang, DPR dan pemerintah diharapkan tidak hanya berperan sebagai instrumen untuk menjalankan pemerintahan saja melainkan juga membuka dialog dan partisipasi publik yang lebih luas.
Ketua Konstitusi Demokrasi (Kode) Inisiatif Very Junaidi dan peneliti Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Charles Simabura termasuk pihak yang menyayangkan sikap DPR yang tetap mengotot membahas RUU KUHP dan Omnibus Law Cipta Kerja di tengah pandemi korona, keduanya menyarankan agar Presiden Joko Widodo sebagai Kepala Pemerintahan mengambil sikap tegas untuk menarik diri sementara dari pembahasan di tengah pandemi agar para menteri bisa lebih fokus dalam penanganan Covid-19.
Kementerian Siapkan Insentif bagi Produsen Ventilator
Kementerian Perindustrian (KemenPerin) memacu pembuatan alat bantu pernapasan atau ventilator di dalam negeri untuk membantu penanganan Covid-19. Sejumlah stimulus dipersiapkan untuk mempercepat produksi.
DirJen Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil KemenPerin, Muhammad Khayam, pihaknya akan berkolaborasi dengan Kementerian Kesehatan sekaligus menyiapkan beberapa kemudahan diantaranya:
- Pembiayaan untuk pengembangan purwarupa ventilator standar medis
- Memberikan kemudahan ketentuan larangan terbatas impor bahan baku atau komponen ventilator
- Pelonggaran uji performa ventilator produk lokal
Pemerintah saat ini mengandalkan tim gabungan dari institusi pendidikan dan pelaku industri untuk mewujudkan produksi ventilator lokal. Salah satunya, tim yang terdiri dari Universitas Gadjah Mada, PT Yogya Presisi Teknikatama Industri dan PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia sedang mempersiapkan pengujian dan evaluasi purwarupa mereka.
Pembatasan Sosial Bersakala Besar, Pemerintah Siap Subsidi Pekerja Informal
Pemerintah berencana menanggung pendapatan pekerja informal yang terdampak pandemi COVID-19, khususnya yang berada di wilayah DKI Jakarta. Pekerja informal tersebut mencakup sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) hingga pengemudi ojek daring atau online (ojol). Pemberian subsidi pendapatan tersebut erat kaitannya dengan imbauan pemerintah untuk tidak mudik. Para perantau yang menjadi pekerja informal harus tetap bisa hidup di Jakarta.
Presidium Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia mengatakan larangan ojol membawa penumpang jika pembatasan sosial skala besar diterapkan akan memangkas pendapatan para pengemudi. Ada tiga hal yang dapat dilakukan pemerintah. Pertama, memberikan kompensasi penghasilan kepada para pengemudi berupa bantuan langsung tunai yang besarannya 50% dari penghasilan normal atau Rp100.000 per hari. Kedua, meminta kepada aplikator untuk menonaktifkan fitur penumpang dan terus melakukan sosialisasi aplikasi layanan order makanan dan barang. Ketiga, pihak aplikator menerapkan potongan penghasilan maksimal 10% atau kalau perlu tanpa ada potongan pendapatan. Saat ini, pendapatannya masih dipotong 20%.
Percepat Pemeriksaan Spesimen secara Massal
Presiden Jokowi menginstruksikan pemeriksaan spesimen terkait Covid-19 dilakukan lebih cepat dan massal. Kecepatan pemeriksaan secara massal jadi kunci memutus rantai penularan penyakit itu dan mempercepat perawatan pasien agar korban jiwa tidak terus bertambah.Sejauh ini rencana tes massal dengan alat tes cepat belum bisa direalisasikan pemerintah. Sebanyak 500.000 unit alat tes telah didistribusikan tetapi validitasnya tak sama.
Hari ini, usulan penetapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk Jakarta akan diserahkan ke Menteri Kesehatan. Sejumlah wilayah lain juga tengah berproses untuk penetapan PSBB. Daerah yang mengajukan usulan itu antara lain Kota Tegal, Kabupaten Fakfak, dan Kota Timika.
Penindakan Masih Lemah
Aksi ambil untung besar di tengah pandemi Covid-19 kembali marak. Ini menunjukan lemahnya pengawasan dan penindakan. Kementerian Perdagangan, selaku pengawas tata niaga mengaku kesulitan menindak pedagang perorangan yang mengambil untung besar di tengah pendemi Covid-19. Vice President of Corporate Communication Tokopedia Nuraini Razak menuturkan apabila terdapat mitra yang menjual produk dengan harga, judul dan deskripsi tak wajar dikategori kesehatan (termasuk masker dan bahan pokok); Tokopedia akan menutup akun toko itu secara permanen dan melarang penanyangan produk terkait. Hingga kini ribuan toko sudah ditutup dan puluhan ribu produk dilarang tayang. Public Relation Lead Shopee Aditya Maulana Noverdi mengatakan Shopee memiliki tim internal yang khusus memantau aplikasi pada harga, judul dan deskripsi. Apabila ada penjual yang menyalahi aturan akan diambil langkah tegas. Hingga saat ini, Shopee telah menutup lebih dari 3.000 toko yang melambungkan harga jauh diatas pasaran.
Pemerintah dan kalangan industri berupaya untuk memenuhi kebutuhan APD dan Ventilator. Ketua Kadin Indonesia Rosan Perkasa Roeslani mengatakan bahwa Kadin terus mendorong produksi APD dalam negeri. Terkait impor bahan baku APD, industri terbantu dengan mulai berproduksinya pabrik di China. Namun untuk ventilator masih ada kendala. Namun sejumlah pemain besar industri otomotif bersiap merespon permintaan pemerintah untuk memproduksi ventilator.
PUPR Gulirkan Stimulus Perumahan Rp 1,5 Triliun
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengalokasikan anggaran bagi stimulus fiskal subsidi perumahan sebesar Rp1,5 triliun yang diperuntukan bagi 175.000 rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) melalui proses Kredit Pemilikan Rumah (KPR), sebagai salah satu antisipasi dampak ekonomi akibat Virus Covid-19 sesuai Kebijakan Stimulus Fiskal Presiden RI Joko Widodo.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR Eko D. Heripoerwanto mengatakan, bentuk stimulus fiskal tersebut berupa pengalokasian dana untuk Subsidi Selisih Bunga (SSB) dan tetap memberikan Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) untuk KPR, yang diharapkan akan operasional pada 1 April 2020 melalui Bank pelaksana yang telah bekerja sama dengan Kementerian PUPR, yaitu Bank BTN, Bank BNI, dan Bank BRI. Peluang kerja sama bagi bank lain masih terbuka, sehingga MBR mendapatkan kesempatan seluas-luasnya untuk mengakses subsidi perumahan ini. Eko menambahkan, dua skema pembiayaan ini dihadirkan kembali karena keduanya merupakan subsidi yang banyak diterima masyarakat diantara skema lainnya.
Manfaat yang didapatkan MBR dari SSB, yaitu pembayaran angsuran KPR dengan suku bunga sebesar 5% per tahun selama 10 tahun. Khusus untuk pembelian rumah tapak, MBR akan mendapatkan manfaat tambahan yaitu pemberian sebagian uang muka KPR melalui SBUM sebesar Rp 4 juta dan khusus untuk Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat mendapat SBUM sebesar Rp10 juta. Adapun persyaratan untuk mendapat subsidi, antara lain merupakan warga negara Indonesia (WNI) berpenghasilan maksimal Rp8 juta, belum punya rumah, dan belum pernah mendapat subsidi. Eko menyatakan, dengan adanya stimulus fiskal subsidi perumahan melalui SSB dan SBUM pada tahun 2020 ini, target Pemerintah dalam pemberian fasilitasi bantuan pembiayaan perumahan kepada sebanyak 330.000 rumah tangga MBR diharapkan dapat tercapai.
Indonesia Produksi 17 Juta Unit Gaun Medis Per Bulan
Petugas kesehatan yang ada di garda terdepan penanganan coronavirus disease atau Covid-19 tak perlu lagi khawatir kekurangan alat pelindung diri atau APD. Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 bersama berbagai lembaga kini dapat memproduksi alat pelindung diri terstandar dengan bahan baku lokal. Dilansir dari Kompas, Wiku Adisasmito (Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19) pada Sabtu (4/4/2020), menyampaikan beberapa poin dalam penyediaan APD standard, diantaranya:
- Bahan baku APD gaun medis selama ini tergantung dari impor dengan jumlah terbatas dan hanya dapat digunakan sekali pakai
- Saat ini Indonesia memiliki inovasi bahan baku alternatif untuk memproduksi APD, yakni poliuretan (polyurethane) dan polyester (polyester)
- Bahan ini dapat digunakan berulang dengan proses pencucian secara benar, sehingga tidak menimbulkan banyak sampah yang bisa mencemari lingkungan
- Bahan ini dapat digunakan untuk pembuatan berbagai tipe baju gaun medis, baik jenis gaun terusan maupun jenis jumpsuit coverall
- Untuk kapasitas produksi APD nasional, diperkirakan mampu mencapai 17 juta gaun medis per bulan (melebihi kebutuhan nasional sekitar 5 juta gaun medis per bulan) dengan melibatkan setidaknya 31 perusahaan tekstil dan 2.900 industri garmen nasional
- Dengan kemampuan dan kapasitas produksi APD, Indonesia tidak perlu lagi mengimpor bahan baku APD, diperkirakan Indonesia bisa mengekspor untuk membantu negara lain
Informasi mengenai bahan baku yang sesuai standard WHO ini turut dikonfirmasi oleh Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia yang menyatakan bahwa ketersediaannya cukup melimpah di Indonesia dan diproduksi oleh industri tekstil dalam negeri. Untuk menentukan standar dan pemenuhan produksi APD ini juga telah melibatkan kerja sama dengan berbagai lembaga, antara lain WHO di Indonesia, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perindustrian, Asosiasi Pertekstilan, Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia, Perhimpunan Pengendalian Infeksi Indonesia, serta ahli teknik kimia Institut Teknologi Bandung. Aturan perizinan produksi pun telah disepakati Kementerian Perindustrian, Kementerian Kesehatan, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Berdasarkan data Ikatan Dokter Indonesia, hingga hari ini, tercatat ada setidaknya 16 dokter yang meninggal, baik yang terkonfirmasi positif Covid-19 maupun yang dirawat dengan status pasien dalam pengawasan. Sementara itu, kasus Covid-19 di Indonesia pun terus meningkat dengan data terakhir pada Jumat (3/4/2020) mencapai 1.986 kasus. Setidaknya ada tiga kategori APD standard berdasarkan pada tingkat perlindungan:
- APD tingkatan perlindungan pertama digunakan pada lokasi atau kondisi yang relatif kurang berisiko dengan jenis APD antara lain masker, sarung tangan kerja, atau pun berbahan karet sekali pakai serta gaun. Salah satu petugas yang juga diwajibkan memakai APD ini adalah sopir ambulans.
- APD tingkatan perlindungan kedua digunakan oleh dokter, perawat, petugas laboran, radiografer, farmasi, dan petugas kebersihan ruang pasien Covid-19. APD pada tingkatan ini digunakan saat tenaga medis, dokter, dan perawat di ruang poliklinik memeriksa pasien dengan gejala infeksi pernapasanan. APD yang digunakan berupa masker bedah tiga lapis, gaun, sarung tangan karet sekali pakai dan pelindung mata. APD untuk analis, radiografer, farmasi, dan petugas kebersihan di ruangan itu pun berbeda.
- APD tingkat perlindungan ketiga diperuntukan untuk dokter, perawat, dan petugas laboran di ruang prosedur dan tindakan operasi pada pasien dengan kecurigaan atau sudah terkonfirmasi Covid-19. Dokter dan perawat yang menangani pasien Covid-19 secara langsung diharuskan menggunakan masker N95 atau ekuivalen, gaun khusus, sepatu boot, pelindung mata atau face shield, sarung tangan bedah karet steril sekali pakai, penutup kepala, dan apron.
Menurut Achmad Yurianto (Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19), APD ter-standard menjadi bagian penting agar tenaga kesehatan bisa menangani pasien dengan baik, namun menekankan juga peran kita semua mencegah jangan sampai terjadi penularan. Hingga Jumat ini gugus tugas sudah mendistribusikan lebih dari 300.000 APD ke berbagai provinsi yang terdampak Covid-19 dengan data pendistribusian APD sebagai berikut:
- DKI Jakarta sebanyak 85.000 unit APD
- Jawa Barat sebanyak 55.000 unit APD
- Jawa Timur sebanyak 25.000 unit APD
- Jawa Tengah sebanyak 20.000 unit APD
- Bali sebanyak 12.500 unit APD
- DI Yogyakarta sebanyak 10.000 unit APD
- Banten sebanyak 10.000 unit APD
- Untuk daerah di luar Jawa dan Bali sebanyak 5.000 lebih unit APD
Menkes Siap Respons Usulan Pembatasan
Peraturan Menteri Kesehatan terkait pedoman pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk mempercepat penanganan Covid-19 telah diterbitkan pada Jumat (3/4/2020). Dengan ini Pemda dan Gugus Tugas dapat segera mengajukan permohonan pembatasan.
Seperti yang diterangkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Oscar Primadi saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (4/4/2020). Peraturan ini mengatur secara cukup detail, misalnya, draf formulir permohonan yang dapat diisi pemerintah daerah dan Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk memberikan rekomendasi penetapan PSBB setelah melakukan kajian epidemiologis serta kajian terhadap aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, keamanan, termasuk data pendukung lainnya seperti peningkatan kasus, data penyebaran kasus, dan data kejadian transmisi local.
Hasil kajian nantinya diharapkan keluar dalam waktu paling lama dua hari sejak permohonan diterima, satu hari untuk Tim penetapan PSBB memberikan rekomendasi kepada Menteri Kesehatan dan setelahnya Menteri Kesehatan akan menetapkan PSBB di wilayah tertentu.
Namun beberapa pendapat menyatakan bahwa kebijakan ini dinilai menghambat dan terlalu birokratis seperti disampaikan Pandu Riono (Ahli epidemiologi dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia) dan Tulus Abadi (Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia - YLKI). Menurut Pandu, soal data misalnya, secara rutin sudah dilaporkan oleh daerah sehingga seharusnya tidak ada waktu lagi untuk menunda-nunda (PSBB), sejumlah hal dalam pedoman ini dinilai dapat memperlambat upaya penanggulangan kasus di daerah. Padahal, situasi penanganan penularan Covid-19 di daerah semakin darurat.
Hingga 4 April atau empat hari setelah Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB belum ada daerah yang menerapkan sesuai regulasi pusat. Jumlah kasus yang terkonfirmasi positif Covid-19 di Indonesia mencapai 2.092 kasus dengan 191 orang meninggal. Dari total kasus yang dilaporkan, wilayah dengan kasus paling tinggi adalah DKI Jakarta (1.028 kasus), Jawa Barat (247 kasus), Banten (173 kasus), Jawa Timur (152 kasus), dan Jawa Tengah (120 kasus).
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di beberapa daerah seperti Kota Surabaya melalui Muhammad Fikser (Koordinator Protokol Komunikasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19) dan Kabupaten Cirebon melalui Nanang Ruhyana (Jubir Gugus Tugas) mengkonfirmasi masing-masing daerah berencana mengajukan PSBB kepada pemerintah pusat namun masih melengkapi sejumlah kajian. Menurut Nanang Ruhyana, pihaknya masih menghitung dampak sosial dan ekonomi jika PSBB diterapkan, anggaran yang ada sekarang (Rp 7,5 miliar dari biaya tak terduga) tidak cukup jika ada PSBB.
Sedangkan untuk daerah lain, ketika dikonfirmasi terpisah ke wakil pemerintah setempat antara lain Sutarmidji (Gubernur Kalbar), Heroe Poerwadi (Wakil Wali Kota Yogyakarta), serta Nasrul Abit (Wakil Gubernur Sumbar), masing – masing mengatakan daerahnya belum berencana mengajukan PSBB karena butuh kajian terlebih dahulu agar kebijakan yang diambil efektif dan tidak menimbulkan masalah lain.
Sejauh ini langkah yang sudah diambil masing – masing daerah adalah sebagai berikut:
- Surabaya mengurangi akses masuk dengan menutup sejumlah ruas jalan, meliburkan sekolah, melakukan penyemprotan disinfektan, serta membagikan tambahan makanan bergizi
- Yogyakarta fokus pada pengawasan dan pendataan terhadap warga pendatang atau pemudik yang masuk Yogyakarta
- Kuningan dan Cirebon, Jawa Barat sejak dua minggu lalu, telah meliburkan sekolah, kampus dan tempat hiburan juga diminta tidak beroperasi, dan berdasarkan Surat Edaran Bupati Kuningan Nomor 443.1/1095/BPBD, akses keluar-masuk desa/kelurahan dan beberapa ruas jalan protokol ditutup pukul 20.00-06.00.
- Kalbar dengan himbauan agar masyarakat cuci tangan, tetap di rumah, menggunakan masker, menjaga jarak, dan menjaga kebugaran.
THR Wajib Dibayarkan
Perusahaan diminta tetap membayar THR para pekerja di tengah pandemi Covid-19. Hingga 1 April 2020 sudah ribuan pekerja dirumahkan dan mengalami pemutusan hubungan kerja. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto mengatakan bahwa persoalan pembayaran THR ini juga sudah dibahas dengan presien Joko Widodo.
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah mengemukakan bahwa pengusaha yang kesulitan membayar THR harus berdialog dengan pekerja atau serikat pekerja untuk menyepakati pembayaran THR. Ada 2 opsi yang bisa ditempuh : pertama, pembayaran bisa dilakukan bertahap jika perusahaan tidak mampu membayar THR sekaligus. Kedua, pembayaran THR bisa ditangguhkan sampai jangka waktu tertentu jika perusahaan tidak mampu membayar THR tepat waktu.
Hingga 1 April 2020, Kemenaker mencatat 9.183 pekerja telah dirumahkan dari 153 perusahaan. SEbanyak 2.311 pekerja mengalami PHK dari 56 perusahaan. PHK harus dihindari dengan segala daya upaya meskipun kondisi perusahaan sedang meradang karena Covid-19.
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









