Menkes Siap Respons Usulan Pembatasan
Peraturan Menteri Kesehatan terkait pedoman pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk mempercepat penanganan Covid-19 telah diterbitkan pada Jumat (3/4/2020). Dengan ini Pemda dan Gugus Tugas dapat segera mengajukan permohonan pembatasan.
Seperti yang diterangkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Oscar Primadi saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (4/4/2020). Peraturan ini mengatur secara cukup detail, misalnya, draf formulir permohonan yang dapat diisi pemerintah daerah dan Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk memberikan rekomendasi penetapan PSBB setelah melakukan kajian epidemiologis serta kajian terhadap aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, keamanan, termasuk data pendukung lainnya seperti peningkatan kasus, data penyebaran kasus, dan data kejadian transmisi local.
Hasil kajian nantinya diharapkan keluar dalam waktu paling lama dua hari sejak permohonan diterima, satu hari untuk Tim penetapan PSBB memberikan rekomendasi kepada Menteri Kesehatan dan setelahnya Menteri Kesehatan akan menetapkan PSBB di wilayah tertentu.
Namun beberapa pendapat menyatakan bahwa kebijakan ini dinilai menghambat dan terlalu birokratis seperti disampaikan Pandu Riono (Ahli epidemiologi dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia) dan Tulus Abadi (Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia - YLKI). Menurut Pandu, soal data misalnya, secara rutin sudah dilaporkan oleh daerah sehingga seharusnya tidak ada waktu lagi untuk menunda-nunda (PSBB), sejumlah hal dalam pedoman ini dinilai dapat memperlambat upaya penanggulangan kasus di daerah. Padahal, situasi penanganan penularan Covid-19 di daerah semakin darurat.
Hingga 4 April atau empat hari setelah Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB belum ada daerah yang menerapkan sesuai regulasi pusat. Jumlah kasus yang terkonfirmasi positif Covid-19 di Indonesia mencapai 2.092 kasus dengan 191 orang meninggal. Dari total kasus yang dilaporkan, wilayah dengan kasus paling tinggi adalah DKI Jakarta (1.028 kasus), Jawa Barat (247 kasus), Banten (173 kasus), Jawa Timur (152 kasus), dan Jawa Tengah (120 kasus).
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di beberapa daerah seperti Kota Surabaya melalui Muhammad Fikser (Koordinator Protokol Komunikasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19) dan Kabupaten Cirebon melalui Nanang Ruhyana (Jubir Gugus Tugas) mengkonfirmasi masing-masing daerah berencana mengajukan PSBB kepada pemerintah pusat namun masih melengkapi sejumlah kajian. Menurut Nanang Ruhyana, pihaknya masih menghitung dampak sosial dan ekonomi jika PSBB diterapkan, anggaran yang ada sekarang (Rp 7,5 miliar dari biaya tak terduga) tidak cukup jika ada PSBB.
Sedangkan untuk daerah lain, ketika dikonfirmasi terpisah ke wakil pemerintah setempat antara lain Sutarmidji (Gubernur Kalbar), Heroe Poerwadi (Wakil Wali Kota Yogyakarta), serta Nasrul Abit (Wakil Gubernur Sumbar), masing – masing mengatakan daerahnya belum berencana mengajukan PSBB karena butuh kajian terlebih dahulu agar kebijakan yang diambil efektif dan tidak menimbulkan masalah lain.
Sejauh ini langkah yang sudah diambil masing – masing daerah adalah sebagai berikut:
- Surabaya mengurangi akses masuk dengan menutup sejumlah ruas jalan, meliburkan sekolah, melakukan penyemprotan disinfektan, serta membagikan tambahan makanan bergizi
- Yogyakarta fokus pada pengawasan dan pendataan terhadap warga pendatang atau pemudik yang masuk Yogyakarta
- Kuningan dan Cirebon, Jawa Barat sejak dua minggu lalu, telah meliburkan sekolah, kampus dan tempat hiburan juga diminta tidak beroperasi, dan berdasarkan Surat Edaran Bupati Kuningan Nomor 443.1/1095/BPBD, akses keluar-masuk desa/kelurahan dan beberapa ruas jalan protokol ditutup pukul 20.00-06.00.
- Kalbar dengan himbauan agar masyarakat cuci tangan, tetap di rumah, menggunakan masker, menjaga jarak, dan menjaga kebugaran.
Postingan Terkait
Arus Modal Asing Bersiap Masuk
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023