Kasus Korupsi Asuransi Jiwasraya - Kejagung Bakal Ladeni Gugatan Benny Tjokro
Tersangka kasus dugaan korupsi penempatan dana investasi milik PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Benny Tjokrosaputro mengajukan gugatan perdata terhadap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), I Nyoman Wara auditor di BPK, dan Ali Mukartono dari Kejaksaan Agung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terkait dengan hasil audit BPK yang menyebut ada kerugian negara yang nilainya mencapai lebih dari Rp10 triliun atas perkara pembobolan PT Asuransi Jiwasraya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengatakan pihak Kejagung belum menerima jadwal sidang dan materi yang digugat oleh tersangka, namun pihaknya sudah siap melawan gugatan perdata yang dilayangkan tersangka Benny Tjokro. Benny meminta agar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membatalkan hasil audit BPK tersebut.
Dalam kasus korupsi ini, Kejagung telah menetapkan enam orang tersangka, dan menargetkan dapat melimpahkan tahap pertama berkas tiga orang tersangka, salah satunya Benny Tjokro untuk segera diadili pada April 2020.
Tags :
#HukumPostingan Terkait
KPK Selidiki Dugaan Aliran Dana Rp 2 Miliar
Penetrasi Asuransi Swasta Masih Meluas
KPK Dalami Kasus Gratifikasi di Lembaga Negara
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023