;
Kategori

Sosial, Budaya, dan Demografi

( 10113 )

Merintis Jalan Perbankan Berteknologi Blockchain

25 Nov 2019

Sejak era digital mulai bergulir semua industri mulai mendapatkan sentuhan termsuk Industri perbankan dengan hadirnya blockchain. Perbankan sangat mengutamakan ketelitian dan konsistensi data diyakini akan mengadopsi blockchain untuk meningkatkan bisnisnya. 

Dalam kompetisi Financial Hackaton (Finhacks) ke-4 tahun 2019 yang digelar oleh PT Bank Central Asia Tbk (BCA), tema teknologi blockchain dijadikan tajuk utama. Blockchain merupakan serangkaian catatan data abadi yang dikelola oleh sekelompok komputer yang tidak dimiliki oleh satu entitas. Masing-masing blok data ini diamankan dan diikat satu sama lain menggunakan prinsip kriptografi. BCA Finhacks 2019 #blockchaininnovation ini merupakan kompetisi bagi developer TI, blockchain enthusiasts, usaha rintisan, dan pelajar. Yang ingin dicapai adalah bagaimana blockchain dapat memberikan added value dalam memberikan kemudahan dan kenyamanan solusi perbankan dan finansial kepada masyarakat luas, khususnya dalam peningkatan efisiensi, penghematan biaya, dan pengurangan risiko. 

Dari semua peserta telah terpilih 15 finalis yang terbagi menjadi tiga kategori yaitu Interbank Settlements And Payments, Identity Management, dan Financial Inclusion. Beragam inovasi dihasilkan mulai dari chatbot yang terintegrasi dengan media sosial sampai dengan aplikasi untuk BPJS yang memudahkan rumah sakit, asuransi, dan pasien.

Omnibus Law Perpajakan, Kala Kendali Kembali ke Pusat

25 Nov 2019

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mulai melakukan gebrakan. Hambatan perizinan dibabat dan pajak harus makin bersahabat. Jokowi telah menyiapkan dua peluru sekaligus. Pertama, penyederhanaan puluhan regulasi dalam rancangan undang-undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja. Kedua, penyederhaan ketentuan perpajakan melalui RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan Untuk Penguatan Perekonomian. Adapun, terkait RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian, selain tujuh substansi yang mengatur kewajiban perpajakan di tingkat pusat, cakupan juga akan mengatur kembali kewenangan pemerintah pusat dalam menetapkan pajak daerah. Pemerintah juga perlu memastikan pelaksanaan kebijakan ini tak menimbulkan konflik baru antara pusat dan daerah. Apalagi bertentangan dengan konsep otonomi daerah (desentralisasi) sebagai salah satu cita-cita reformasi. Namun setelah hampir 15 tahun berjalan, pelaksanaan otonomi daerah mulai dipertanyakan. Ketidakpastian timbul. Tujuan-tujuan untuk mempercepat kesejahteraan di bawah rezim desentralisasi tak sepenuhnya tercapai. Praktik birokrasi yang korup kemudian berimbas pada iklim investasi tidak kondusif. Investasi enggan masuk, sehingga target-target untuk pemerataan pembangunan dengan menciptakan sumber ekonomi baru tak bisa tercapai.

BUMN Dinilai Paling Tertutup

22 Nov 2019

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan badan publik yang dinilai paling menutup diri soal informasi publik. Dari 109 BUMN yang dimonitor Komisi Informasi Pusat (KIP), hanya 10 perusahaan yang dinilai dengan kategori cukup informatif hingga informatif. Artinya lebih dari 90% tidak transparan.

Tahun ini KIP memonitor 355 badan publik yang melipu antara lain kementerian, lembaga negara, BUMN, perguruan tinggi, lembaga non struktural, pemerintah provinsi dan partai politik. Dari 355 badan publik itu hanya 34 yang informatif.  Di bawahnya 38 badan publik yang dinilai menuju informatif dan 53 badan publik lain cukup informatif. Selebihnya 41 badan publik dinilai kurang informatif dan 189 badan publik lainnya tidak informatif (93 nya merupakan BUMN). 

Regulasi Bermasalah, Perda Pungutan Disoal

21 Nov 2019

Sebanyak 235 peraturan daerah (perda) terkait pungutan dalam bentuk pajak dan retribusi bermasalah. Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) menemukan, perda itu bermasalah dari sisi yuridis, substansi, hingga prinsip. Permasalahan ini tidak terlepas dari banyaknya peraturan di level pusat yang saling bertentangan. Selain perda soal pungutan, KPPOD juga menemukan sejumlah masalah di sektor lain. Di antaranya 63 perda terkait perizinan, 7 terkait dengan ketenagakerjaan, dan 42 perda urusan lain-lain. Total perda yang bermasalah mencapai 347. Dalam rangka menyelesaikan permasalahan ini, menurutnya, perlu ada langkah perbaikan regulasi, baik di level pusat maupun daerah. Disharmoni antarkementerian dan lembaga menjadi penyebab timbulnya perda bermasalah. Pemerintah segera melakukan evaluasi perda yang dinilai menghambat investasi setelah norma-norma dari omnibus law UU Cipta Lapangan Kerja disepakati.

Perbaikan Sistem Antisuap

18 Nov 2019

Indeks risiko penyuapan berbisnis di Indonesia yang relatif stagnan menunjukan perlunya perbaikan sistem antisuap dan antikorupsi. Kehendak politik pemerintah amat dibutuhkan. 

Perbaiki Sistem Antisuap

18 Nov 2019

Indeks risiko penyuapan berbisnis di Indonesia yang relatif stagnan menunjukan perlunya perbaikan sistem antisuap dan antikorupsi. Kehendak politik pemerintah amat dibutuhkan.

Indeks risiko penyuapan dalam berbisnis yang dirilis TRACE International (November 2019) menempatkan Indonesia pada peringkat ke 90 dari 200 negara. Dalam kajian yang dilakukan sejak 2014 (minus 2015), Indonesia cenderung pada posisi yang stagnan. Stagnasi indeks risiko penyuapan Indonesia itu sejalan dengan indeks lainnya, seperti Indeks Negara Hukum yang dirilis World Justice Project (WJP). 

Skor indeks negara hukum Indonesia tahun 2019 yang meliputi pengukuran atas variabel ketiadaan korupsi, berada di posisi ke-62 dari 126 negara yang dikaji. Variabel ketiadaan korupsi di Indonesia pada 2019 menurut WJP ada di skor 0,38 (peringkat 97 dari 126 negara).

Fokus Menciptakan Lapangan Kerja

15 Nov 2019

Kalangan pengusaha dan pekerja menaruh perhatian pada rencana penerbitan UU Cipta Lapangan Kerja. salah satu isu utama yang disorot terkait undang-undang yang akan menjadi omnimbus law itu menyangkut persoalan ketenagakerjaan.

Apindo menyoroti sejumlah faktor yang selama ini dinilai meperlambat penciptaan lapangan kerja. Faktor-Faktor tersebut antara lain soal : pengupahan, pesangon, alih daya, fleksibilitas jam kerja, jaminan sosial dan tenaga kerja asing.

Beleid Impor Kapal Bekas, Pemerintah Seharusnya Pacu Industri

13 Nov 2019

Pemerintah dinilai lebih baik menstimulus pengembangan industri komponen kapal, termasuk suku cadangnya dalam negeri daripada memprioritaskan impor kapal bekas. Kebijakan yang mengutamakan terpacunya industri kapal dan komponennya di dalam negeri justru dianggap lebih bernilai agar ekonomi domestik menggeliat, bukan dengan mengimpor pasokan kapal bekas. Pemerintah masih fokus mengembangkan delapan destinasi baru wisata yang merupakan bagian dari wisata bahari dalam 10 destinasi wisata andalan nasional. Tindakan pemerintah dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 76/2019 dirasa belum tepat dan cenderung tergesa-gesa. Seharusnya orientasi kebijakan pengaturan impor kapal bekas tersebut berorientasi ganda, yakni penguatan galangan kapal nasional dan penguatan armada angkutan laut nasional, termasuk kebutuhan penyediaan armada angkutan wisata. Namun, beleid tersebut malah mengancam Industri galangan kapal nasional. Fasilitas fiskal perlu disediakan untuk mendorong tumbuhnya reindustrialisasi ketersediaan industri komponen kapal dalam negeri.

Pengusaha Keberatan Soal Upah Sektoral

12 Nov 2019

Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) menilai upah minumum sektoral selama ini menambah beban bagi pengusaha. Namun, kenaikan upah 8,5% tak cukup berarti bagi buruh. Besaran tersebut tidak dapat meningkatkan produktivitas dan kompetensi buruh.

Direktur Eksekutif Aprisindo Firman Bakri berpendapat bahwa upah minimum kota/kabupaten sudah terlalu tinggi dan tidak sesuai dengan kondisi riil alas kaki. Aprisindo menilai formula perhitungan upah provinsi atau kota/kabupaten seharusnya melihat kondisi suatu sektor yakni mengacu pada angka pertumbuhan industri sektoral. Formula perhitungan upah sekarang menggunakan angka pertumbuhan ekonomi makro. Sementara faktanya dari sisi mikro, pertumbuhan alas kaki cenderung turun.

Penyusunan Omnibus Law, Skema Pengupahan Bakal Diubah

12 Nov 2019

Skema pengupahan akan diubah sejalan dengan rencana pemerintah untuk menyusun UU Cipta Lapangan Kerja yang menjadi omnibus law kemudahan berusaha. Penentuan upah bakal dibedakan antara padat modal dengan padat karya. Padat modal menyerap tenaga kerja lebih sedikit dengan kualifikasi yang tinggi sehingga upah minimum tidak bisa disamakan. Adapun penentuan upah padat karya akan mengacu pada produktivitas. Pemerintah perlu menentukan definisi dari padat modal dan padat karya dengan baik agar tidak ada kesalahan kategorisasi. Selain itu, pemerintah juga harus menyusun tolok ukur produktivitas pekerja. Ukuran produktivitas ini perlu disepakati dengan stakeholder terkait agar tidak timbul perbedaan persepsi. Di sisi lain, omnibus law perpajakan akan segera diajukan pemerintah ke DPR. Saat ini, proses pembahasan memasuki tahap finalisasi.