Sosial, Budaya, dan Demografi
( 10113 )Kebijakan Upah Minimum, Industri Padat Karya Kian Terbebani
Penetapan upah minimum sektoral kota/kabupaten (UMSK), di samping upah minimum provinsi (UMP), dinilai memberatkan pelaku industri padat karya dan melemahkan daya saing produknya. Formula penetapan upah pun dinilai perlu disesuaikan dengan menjadikan produktivitas sebagai dasar perhitungan. Formula peningkatan upah dengan dasar produktivitas menjadi solusi bagi pekerja dan pengusaha. Dengan dasar itu, pendapatan pekerja akan meningkat sejalan dengan peningkatan produksi.
penyesuaian terhadap formulasi kenaikan upah pekerja sebagaimana diatur dalam PP No. 78/2015 tentang Pengupahan sudah saatnya direalisasikan. Pasalnya, kondisi industri sudah jauh berbeda dengan 5–10 tahun lalu yang menjadi rujukan dari kebijakan itu.
Pembentukan Ibu Kota Baru Mulai tahun Depan
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan memulai pengembangan area ibu kota negara (IKN) baru di Kalimantan Timur pada semester kedua tahun depan. Direktur jenderal Cipta Karya, Danis Hidayat Sumadilaga, memastikan pengembangan jalan dan saluran air menjadi proyek pembuka. Kementerian masih akan menyelaraskan detail desain dengan rencana induk Bappenas. Namun, kata Danis, area penunjang dapat dikerjakan lebih awal lantaran banyak memanfaatkan infrastruktur existing.
Beberapa target yang akan dikerjakan adalah jalur non-tol alias arteri sepanjang 71 kilometer di inti IKN, persisnya di lahan seluas 2.000 hektare yang mengiris Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Penajam Paser Utara. Ada pula rencana pembangunan jalur pejalan kaki dan sepeda, serta sistem air untuk perkiraan populasi 2 juta orang. Hingga 2024, pengeluaran negara untuk megaproyek itu tidak melebihi 20 persen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Merujuk catatan Bappenas hingga September lalu, pemerintah sudah mengalokasikan Rp 1,96 triliun dari APBN 2020 untuk pemindahan IKN. Dana patungan dari delapan kementerian dan lembaga itu mencakup kajian serta penyiapan regulasi, termasuk infrastruktur dasar yang dikerjakan PUPR. Menteri PUPR mengatakan kalau return rate bagus, financial bagus, maka akan diberikan ke swasta. Adapun Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia bidang Infrastruktur, Erwin Aksa, meminta pemerintah mengurangi kebutuhan impor bahan baku infrastruktur IKN tersebut.
Daya Saing Industri, Penyederhanaan Regulasi Mendesak
Pelaku industri nasional berharap penyederhanaan regulasi melalui undang-undang besar atau omnibus law dapat terealisasi dalam waktu dekat.
Kebijakan itu diharapkan dapat memuluskan aliran investasi ke sektor manufaktur yang selama ini tersendat akibat tidak sinkronnya regulasi dan belum adanya kepastian hukum bagi investor.
Penurunan realisasi investasi itu pun menjadi salah satu faktor yang memengaruhi kinerja manufaktur nasional, sektor yang berkontribusi signifikan bagi ekonomi Indonesia. Sejak tahun lalu beberapa pelaku industri sudah merealisasikan penanaman modal. Namun, investasi itu masih terkendala oleh sejumlah hambatan akibat kuranngya kepastian hukum. Kendati integrasi layanan perizinan melalui online single submission atau OSS sudah berjalan, para investor tak kunjung bisa memulai pengembangan usahanya di daerah. Implementasi OSS saat ini kurang efektif lantaran pelaku usaha masih dihadapkan pada ketidakpastian dalam berbagai proses perizinan turunan di daerah. Banyaknya regulasi yang tidak sinkron dan terkait proses perizinan usaha itu dinilai perlu disederhanakan dengan omnibus law.
Regulasi Investasi, Konsep Omnibus Law Perlu Dikaji Ulang
Sejumlah pakar hukum menyarankan kepada pemerintah untuk mengkaji ulang skema omnibus law yang tengah disusun. Omnibus law tidak bisa diposisikan menjadi UU payung. Apabila omnibus law bersifat umum maka regulasi tersebut perlu mencabut ketentuan yang saling bertentangan. Namun, hal ini berpotensi menimbulkan masalah apabila omnibus law berhadapan dengan aturan khusus yang mengesampingkan aturan umum. Pemerintah dan DPR perlu menjamin sasaran omnibus law adalah perubahan, pencabutan, atau pemberlakuan dari fakta yang terkait tetapi terpisah dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Permasalahan hukum di Indonesia bukanlah banyaknya regulasi, tetapi terkait dengan disharmoni antaraturan. Munculnya omnibus law menurutnya lebih disebabkan adanya persaingan antarnegara untuk menciptakan regulasi ramah investasi.
Produktivitas Dipersoalkan
Pro dan kontra soal upah minimum masih terjadi. Disatu sisi, kenaikan upah dinilai membebani pengusaha dan industri, tetapi disisi lain nilai riil upah tidak naik walaupun nilai nominal upah naik. Tantanganya kini bagaimana mendongkrak prduktivitas seiring dengan kenaikan upah.
Ekonom Indef DIdik J Rachbini berpendapat, konsep perhitungan upah dengan menggunakan komponen inflasi dan pertumbuhan ekonomi kurang tepat. Acuan perhitungan upah semestinya adalah produktivitas. Menurut pengajar fakultas hukum Universitas Airlangga M Hadi Shubhan, kenaikan upah minimum harus dipertahankan tetapi pemerintah perlu memberikan stimulus kepada industri agar tetap bergairah. Selain itu kompinen hidup layak perlu dikaji baik dari sisi kualitas maupun kuantitas agar tetap relevan dengan kebutuhan pekerja.
Hingga Jumat (1/11/2019) sedikitnya 20 provinsi telah menetapkan upah minimum untuk tahun 2020 dan telah melaporkan ke Kementerian Ketenagakerjaan.
Jumlah Penunggak Bakal Bertambah
Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019, yang salah satu isinya ialah kenaikan iuran peserta BPJS Kesehatan hingga dua kali lipat. Kenaikan iuran tersebut dimaksudkan untuk menekan defisit keuangan yang selama ini membelit lembaga tersebut. Menurut Koordinator BPJS Watch, Timboel Siregar, kenaikan iuran yang tinggi memberatkan peserta mandiri atau pekerja bukan penerima upah. Dampaknya, kata dia, semakin banyak yang menunggak pembayaran iuran. Hingga 30 Juni 2019, peserta mandiri yang nonaktif mencapai 49,04 persen. Timboel mengatakan pelayanan kepada peserta program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) masih bermasalah.
Selain penunggak, Timboel menyebut dampak lain adalah penurunan kelas perawatan bagi peserta yang saat ini berada di kelas I dan II. Menurut dia, banyak peserta di level tersebut yang ingin turun kelas sejak isu kenaikan iuran mengemuka. Masalah yang muncul dari fenomena ini ialah penurunan pendapatan dari peserta mandiri. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Said Iqbal, mengatakan berbagai organisasi buruh menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Dia mengatakan penolakan itu didasari nilai UMK setiap daerah. Iqbal memberi contoh pekerja di Kebumen dan Sragen harus mengeluarkan 10 persen dari penghasilannya jika iuran BPJS Kesehatan melonjak. Selain itu ekonomm dari Indef, Bhima Yudhistira Adhinegara, berujar dampak dari kenaikan iuran hingga batas maksimal 100 persen ini juga berimbas terhadap tingkat inflasi pada awal 2020.
Kemenkeu Buru Penerimaan Pajak dari Netflix
Kementerian Keuangan menyatakan akan terus memburu sejumlah perusahaan digital raksasa berbasis internet (over the top/OTT) untuk mengatih pemenuhan kewajiban perpajakan mereka. Dari sejumlah perusahaan OTT itu, salah satunya adalah Netflix, penyedia jasa layanan media streaming digital terkemuka di dunia yang bermarkas di Los Gatos, California, Amerika Serikat. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengakui, pengenaan pajak terhadap perusahaan digital memang masih menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah. Sebab, dalam undang-undang diatur jika pajak hanya bisa diambil dari perusahaan yang memiliki bangunan secara fisik atau Bentuk Usaha Tetap (BUT). "Dalam UU yang kami usulkan, konsep mengenai digital ekonomi tidak memiliki BUT atau permanent establishment, tapi aktivitasnya banyak di Indonesia. Maka, mereka memiliki economy presence yang signifikan. Oleh karena itu, mereka wajib untuk membayar pajak," ucap Menteri Keuangan RI.
Urusan Lapangan Kerja Baru Digotong Rame - Rame
Jumlah angkatan kerja yang terus meningkat di Indonesia, menjadi perhatian serius pemerintahan Presiden Joko Widodo jilid kedua ini. Oleh karena itu agenda pemerintah lima tahun ke depan salah satunya menciptakan lapangan kerja seluas-luasnya. Pemerintah melibatkan seluruh kementrian di Kabinet Indonesia Maju untuk membuat program yang fokus cipta lapangan kerja.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menambahkan, penciptaan lapangan kerja bukan hanya tugas dari Kementrian Ketenagakerjaan. “Ini semua kementrian, lembaga, programnya adalah cipta lapangan kerja,” terang Ida. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menambahkan pihaknya bakal mendorong industri manufaktur. Beliau akan mencari terobosan untuk pengembangan industri manufaktur yang saat ini tengah mengalami tekanan akibat efek melemahnya perekonomian global. Agus juga berupaya akan mempercepat terlaksananya industri 4.0 yang diyakini bisa membuat industri lebih efisien dan efektif. Langkah lain adalah dengan mensinkronkan antara kebutuhan industri dengan ketrampilan dan kompetensi dari tenaga kerja. Kementrian Perindustrian diminta merumuskan silabus yang bisa menjawab tantangan jaman. Standar pendidikan vokasional yang diperlukan industri harus berdasarkan standar internasional,” papar Agus.
Menteri Periwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemparekraf) Wishnutama Kusibandio juga tengah menyiapkan upaya senada. Apalagi tahun depan kementrian ini berharap lima destinasi baru bisa beroperasi penuh, yakni Danu Toba, Likupang, Borobudur, Labuan Bajo , dan Mandalika. Dia memastikan tenaga kerja lima destinasi tersebut berasal dari daerah yang bersangkutan. Selain untuk pengembangan daerah juga mempertahankan budaya setempat. Beliau akan melihat terlebih dahulu apa yang dibutuhkan oleh industri pariwisata dengan jenis pelatihan yang ada dipusat pelatihan.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) berharap, diperiode lima tahun kedua ini, pemerintahan Presiden Jokowi tidak lagi menerbitkan banyak aturan yang justru menghambat bisnis dan investasi. Lebih baik pemerintah melaksanakan peket kebijakan ekonomi yang sudah dicanangkan dan yang tidak kalah penting adalah menyediakan pasokan bahan baku untuk industri.
KPK Ingatkan Para Menteri untuk Lapor LHKPN
Para Menteri yang baru dilantik diharap segera menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara atau LHKPN. Kepatuhan penyampaian LHKPN bisa menjadi contoh yang baik yang bisa ditiru oleh para pejabat di lingkungan kementerian terkait. Selain para menteri baru, kewajiban menyampaikan LHKPN juga berlaku untuk mantan menteri setelah selesai menjabat dalam jangka waktu 3 bulan.
Berdasarkan data KPK tahun 2019, tingkat kepatuhan kalangan eksekutif mencapai 93,42% sedangkan lembaga legislatif 100%. Tingkat kepatuhan 100% tercapai karena adanya aturan yang mewajibkan menyerahkan LHKPN sebagai syarat pelantikan.
Seimbangkan Interes Buruh dan Pengusaha
Kalangan buruh berharap "omnimbus law" menyeimbangkan kepentingan pekerja dan pengusaha. Tujuan akhirnya adalah menciptakan hubungan industrial yang sehat.
Presiden Jokowi menyatakan pemerintah akan mengajak DPR menerbitkan 2 undang-undang, yakni UU Cipta Lapangan Kerjda dan UU Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Keduanya akan menjadi omnimbus law atau satu undang-undang yang sekaligus merevisi beberapa undang-undang.
Penerbitan kedua UU tersebut diharapkan mengatasi penciptaan lapangan kerja dan pengembangan UMKM serta mampu menjembatani pekerja dan pelaku industri. Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia Timboel Siregar khawatir UU Cipta Lapangan Kerja akan lebih menitikberatkan investasi dibandingkan kepentingan soal kesejahteraan pekerja. Dua hal yang diduga akan menjadi saran utama adalah pesangon dan hubungan kerja,khususnya perjanjian kerja waktu tetap.
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









