Seimbangkan Interes Buruh dan Pengusaha
Kalangan buruh berharap "omnimbus law" menyeimbangkan kepentingan pekerja dan pengusaha. Tujuan akhirnya adalah menciptakan hubungan industrial yang sehat.
Presiden Jokowi menyatakan pemerintah akan mengajak DPR menerbitkan 2 undang-undang, yakni UU Cipta Lapangan Kerjda dan UU Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Keduanya akan menjadi omnimbus law atau satu undang-undang yang sekaligus merevisi beberapa undang-undang.
Penerbitan kedua UU tersebut diharapkan mengatasi penciptaan lapangan kerja dan pengembangan UMKM serta mampu menjembatani pekerja dan pelaku industri. Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia Timboel Siregar khawatir UU Cipta Lapangan Kerja akan lebih menitikberatkan investasi dibandingkan kepentingan soal kesejahteraan pekerja. Dua hal yang diduga akan menjadi saran utama adalah pesangon dan hubungan kerja,khususnya perjanjian kerja waktu tetap.
Tags :
#RUUPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023