KPK Ingatkan Para Menteri untuk Lapor LHKPN
Para Menteri yang baru dilantik diharap segera menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara atau LHKPN. Kepatuhan penyampaian LHKPN bisa menjadi contoh yang baik yang bisa ditiru oleh para pejabat di lingkungan kementerian terkait. Selain para menteri baru, kewajiban menyampaikan LHKPN juga berlaku untuk mantan menteri setelah selesai menjabat dalam jangka waktu 3 bulan.
Berdasarkan data KPK tahun 2019, tingkat kepatuhan kalangan eksekutif mencapai 93,42% sedangkan lembaga legislatif 100%. Tingkat kepatuhan 100% tercapai karena adanya aturan yang mewajibkan menyerahkan LHKPN sebagai syarat pelantikan.
Tags :
#NasionalPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023