Sosial, Budaya, dan Demografi
( 10113 )Rekomendasi Revisi UU Pilkada : Napi Korupsi Disepakati Tak Bisa Jadi Calon
Komisi II DPR bersama Kementerian Dalam Negeri sepakat merekomendasikan revisi Undang-Undang Pemilu dan UU Pilkada masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas 2020). Revisi UU Pilkada juga harus segera diselesaikan agar tidak menganggu tahapan pilkada. RUU Pilkada juga harus diselesaikan agar tidak menganggu tahapan pilkada.
Selain itu, larangan narapidana korupsi untuk menjadi calon kepala daerah ataupun calon anggota legislatif juga diusulkan masuk dalam revisi dua undang-undang tersebut. Mengenai larangan tersebut, Wakil ketua Komisi II fraksi PKB Nihayatul Wafiroh dan anggota komisi II fraksi PKS Mardani Ali Sera mengusulkan agar hal tersebut diatur di dalam Undang-Undang. Sebelumnya larangan itu hanya diatur dalam peraturan KPU sehingga rentan digugat dan dibatalkan oleh Mahkamah Agung.
Koran Mati 20 Tahun Lagi?
Internet bukanlah akhir dari koran cetak. Meski demikian, koran harus berubah dengan mengonsentrasikan diri pada berita-berita yang berbobot dan berkedalaman. Philip Meyer, profesor emeritus university of north Carolina dalam bukunya Vanishing Newspaper (2004) memprediksi koran akan mati pada 2043. Pada 1990 Bill Gates juga meramal bahwa koran akan berakhir pada 2000 tetapi meleset.
Menurut Budayawan sekaligus Jurnalis Senior Sindhunata, kalau koran (cetak) bisa mengoreksi dirinya dengan baik dalam dua puluh tahun mendatang perhitungan Meyer itu tidak akan terbukti. Tapi, Jurnalis Jerman Heribert Prantl koran sendiri malah mempercepat kematianya. Pendek kata, yang dipikirkan pemilik koran hanyalah sektor mana yang bisa mendatangkan uang.
Prantl mengatakan koran justru bisa mengonsentrasikan diri pada hal-hal dan nilai-nilai seperti analisis, penggalian latar belakang, komentar tajam, pencarian bahasa yang berbobot dan menarik, investigasi hal-hal yang mendasar serta pendalaman dan kedalaman. Hal-hal dan nilai-nilai itu jelas tidak diperhatikan dunia interner karena internet lebih memburu kecepatan dan aktualitas. Senada dengan hal tersebut Sindhunata juga mengatakan, untuk bisa menjalankan itu koran membutuhkan jurnalis-jurnalis dan redaktur-redaktur tangguh yang bisa menawarkan kedalaman, analisis, dan latar belakang atas peristiwa-peristiwa yang terjadi hingga membuat pemaca merasa amat membutuhkanya.
Omnibus Law Perizinan, Pemerintah Terapkan Sistem Closed List
Omnibus law perizinan akan berbentuk closed list. Sehingga, pemerintah daerah maupun kementerian dan lembaga tidak dapat menambah jenis izin maupun pungutan baru di luar yang telah ditentukan oleh pemerintah pusat.
Penegasan ini memberikan kepastian kepada calon investor, bahwa pemda tidak akan menarik pungutan baru dengan dalih memperlancar perizinan. Adapun tarif maksimal dari seluruh jenis pajak baik yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota juga telah ditentukan.
Hal yang sama berlaku pada retribusi.
Ke depan, juga akan ada standardisasi retribusi sehingga tarif yang dikenakan semakin terukur dan pasti.
Dengan demikian ada kepastian hukum serta menjadi pintu masuk bagi penyederhanaan jumlah dan jenis izin.
Penerapan sistem ini juga menjadi upaya pemerintah dalam memperbaiki online single submission (OSS) yang sejauh ini masih belum maksimal karena banyaknya benturan perizinan antara pusat dan daerah.
Reformasi lain yang dilakukan terkait omnibus law perizinan adalah memberikan kewenangan penuh kepada presiden untuk menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK).
Ada Dugaan Fraud, Polisi Sigi Duniatex
Bareskrim
Polri mulai menggelar investigasi terhadap PT Delta Merlin Dunia Textile
(DMDT), PT Delta Dunia Textile (DDT), PT Delta Merlin Sandang Textile (DMST),
PT Delta Dunia Sandang Textile (DDST), PT Delta Setia Sandang Asia Textile
(DSSAT) dan Perusahaan Dagang dan Perindustrian Damai alias Damaitex.
Sejumlah bank yang menjadi kreditur mendukung langkah Bareskrim Polri yang
mulai investasi kepada Duniatex Group. Investigasi dilakukan lantaran
Duniatex diduga melakukan fraud, penggelapan, pengabaian, dan pencucian uang.
Belasan Perusahaan Berstatus Tersangka Pembakar Hutan
Pemerintah
terus berupaya memadamkan kebakaran hutan. Bersamaan dengan itu, polisi juga
mengejar perusahaan yang dianggap bertanggung jawab atas kebakaran hutan.
Teranyar, Polda Kalimantan Tengah menetapkan tersangka baru yakni PT Gawi
Bahandep Sawit Mekar. Polisi menyebut korporasi tersebut gagal dalam
mengendalikan kebakaran di arealnya. Sebelumnya sudah ada 15 korporasi yang
menjadi tersangka kebakaran hutan dan lahan. Kelima belas tersangka itu
adalah PT Adei Plantation, PT Sumber Sawit Sejahtera, PT Hutan Bumi Lestari,
PT Mega Anugerah Sawit, PT Monrad Intan Barakat, PT Borneo Indo Tani, PT
Surya Agro Palma, PT Sepanjang Inti Surya Usaha, PT Sweet Indo Lampung, PT
Indo Lampung Perkasa, PTPN 7, PT Paramitra Mulya Lampung, dan PT Sweet Indo
Lampung.
Kado Pahit Bagi Petani
Pemerintah dan DPR akhirnya mengesahkan Undang-Undang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan. Pemerintah dan DPR mengklaim UU itu untuk melindungu petani. Akan tetapi sejumlah organisasi dan lembaga petani serta akademisi berpendapat sebaliknya.
Sejumlah pasal yang dinilai kontroversial oleh koalisi kedaulatan benih petani dan pangan dalam RUU Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan :
- Pasal 27 Ayat 3
- Pasal 95 Ayat 2
- Bab XVIII mengenai sanksi administratif
Pasal-pasal itu adalah sebagian dari 22 pasal dalam draf RUU Budidaya Pertanian Berkelanjutan yang dinilai kontroversial oleh koalisi kedaulatan benih petani dan pangan.
Bulog Duga ada Penyimpangan
Perum Bulog menilai ada sejumlah penyimpangan terkait penyaluran bantuan pangan non tunai. Selain menghambat distribusi beras milik perseroan, penyimpangan dinilai merugikan masyarakat penerima bantuan. Direktur Utama Perum Bulog Budi Waseso menyampaikan temuan tim bahwa ada 300 e-warong "siluman" yang tidak terdaftar di Kementerian Sosial yang bekerjasama dengan oknum penyalur untuk mengintimidasi penerima BNPT.
Temuan lainya adalah penyalahgunaan uang bantuan. Sejumlah penerima BNPT menarik tunai uang bantuan melalui e-waroeng dengan imbalan antara Rp 50.000 sd Rp 80.000,-. Tim juga menemukan kemasan palsu beras berlogo Bulog yang mempengaruhi kualitas beras yang seharusnya.
Hilirisasi Riset agar Terkoordinasi
Badan Riset Nasional diharapkan bisa mengoordinasi semua jenis riset, termasuk di perguruan tinggi menuju hilirisasi hasil riset. Hal itu bertujuan agar pendanaan riset lebih efisien dan penelitian tak sporadis.
Menristek dan Dikti Mohamad Nasir menyatakan Badan Riset Nasional akan berada di bawah Presiden, sementara Dewan Riset Nasional dikoordinasi oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Saat ini masih tahap penggodokan.
Wujud riset mulai dari pengkajian, riset dasar, pengembangan, penerapan, hingga inovasi. Komersialisasi hasil riset menjadi faktor penting agar riset benar-benar nyata dirasakan masyarakat, tidak sekadar menjadi dokumentasi negara
Nasir mengungkapkan, tercatat dana murni untuk riset hanya Rp 10 triliun, sisanya digunakan untuk keperluan lain. Pada tahun 2018, dana riset naik menjadi Rp 41,6 triliun yang kini difokuskan untuk hilirisasi hasil riset, inovasi, dan paten agar bisa diserap pasar.
Laporan Transaksi Keuangan, Tindak Pidana Perpajakan Melonjak
Tren tindak pidana perpajakan terus meningkat di tengah upaya pemerintah mewujudkan transparansi di sektor keuangan. Peningkatan indikasi adanya tindak pidana perpajakan merupakan dampak dari intensitas kerja sama antara PPATK dengan Direktorat Jenderal Pajak. Kedua lembaga memang cukup intens melakukan kerja sama memerangi berbagai kejahatan perpajakan untuk meminimalisir praktik-praktik kejahatan perpajakan.
Karena menggunakan sektor keuangan, jelasnya, transaksi-transaksi tersebut kemudian diidentifikasi oleh lembaga intelijen keuangan. Setelah diidentifikasi, kalau ditemukan adanya indikasi kejahatan pajak, PPATK bakal memberikan data kepada penyidik Ditjen Pajak.
Berdasarkan data PPATK yang dipublikasikan belum lama ini menunjukkan bahwa sampai Juni 2019 jumlah laporan keuangan mencurigakan yang terkait dengan dugaan pidana perpajakan mencapai 738 laporan. Tindak pidana perpajakan merupakan predicat crime dari tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dengan peran dari PPATK yang mampu mengidentifikasi jumlah rekening atau transaksi-transaksi yang dianggap tidak wajar, ditambah dengan peran Ditjen Pajak, bukan tidak mungkin peran lembaga tersebut dalam mengatasi kejahatan perpajakan lintas negara akan semakin efektif. Namun demikian, dominasi kasus yang masih terdiri dari kasus-kasus konvensional, misalnya faktur fiktif dan perilaku wajib pajak (WP) yang tidak menyetorkan pajak yang dipungut dan dipotong. Sebagai sebuah kejahatan yang sudah sangat lazim dan terkesan primitif, seharusnya jenis kejahatan tersebut bisa diatasi.
RT dan RW Jadi Penagih Tunggakan Iuran BPJS
BPJS Kesehatan mencoba mengatasi defisit dengan mengurangi tunggakan iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Salah satu upaya yang dijajal adalah dengan menggandeng Ketua RT dan Ketua RW. Langkah ini diujicobakan di Depok. Kelurahan Mekarjaya ditetapkan sebagai pilot project Desa JKN. Uji coba ini dimaksudkan untuk meningkatkan peran pemerintah daerah dalam mendukung keberlangsungan likuiditas BPJS Kesehatan. Indikator keberhasilan Desa JKN ini antara lain perluasan kepesertaan, peningkatan kolektabilitas iuran dan peningkatan kualitas pelayanan. Apabila dianggap berhasil, Desa JKN akan dikembangkan ke wilayah-wilayah lain secara nasional. Namun demikian, upaya penagihan harus dilakukan secara baik agar tidak menimbulkan konflik horizontal di masyarakat.
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









