Omnibus Law Perizinan, Pemerintah Terapkan Sistem Closed List
Omnibus law perizinan akan berbentuk closed list. Sehingga, pemerintah daerah maupun kementerian dan lembaga tidak dapat menambah jenis izin maupun pungutan baru di luar yang telah ditentukan oleh pemerintah pusat.
Penegasan ini memberikan kepastian kepada calon investor, bahwa pemda tidak akan menarik pungutan baru dengan dalih memperlancar perizinan. Adapun tarif maksimal dari seluruh jenis pajak baik yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota juga telah ditentukan.
Hal yang sama berlaku pada retribusi.
Ke depan, juga akan ada standardisasi retribusi sehingga tarif yang dikenakan semakin terukur dan pasti.
Dengan demikian ada kepastian hukum serta menjadi pintu masuk bagi penyederhanaan jumlah dan jenis izin.
Penerapan sistem ini juga menjadi upaya pemerintah dalam memperbaiki online single submission (OSS) yang sejauh ini masih belum maksimal karena banyaknya benturan perizinan antara pusat dan daerah.
Reformasi lain yang dilakukan terkait omnibus law perizinan adalah memberikan kewenangan penuh kepada presiden untuk menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK).
Postingan Terkait
Ketahanan Investasi di Sektor Hulu Migas
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023