Rekomendasi Revisi UU Pilkada : Napi Korupsi Disepakati Tak Bisa Jadi Calon
Komisi II DPR bersama Kementerian Dalam Negeri sepakat merekomendasikan revisi Undang-Undang Pemilu dan UU Pilkada masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas 2020). Revisi UU Pilkada juga harus segera diselesaikan agar tidak menganggu tahapan pilkada. RUU Pilkada juga harus diselesaikan agar tidak menganggu tahapan pilkada.
Selain itu, larangan narapidana korupsi untuk menjadi calon kepala daerah ataupun calon anggota legislatif juga diusulkan masuk dalam revisi dua undang-undang tersebut. Mengenai larangan tersebut, Wakil ketua Komisi II fraksi PKB Nihayatul Wafiroh dan anggota komisi II fraksi PKS Mardani Ali Sera mengusulkan agar hal tersebut diatur di dalam Undang-Undang. Sebelumnya larangan itu hanya diatur dalam peraturan KPU sehingga rentan digugat dan dibatalkan oleh Mahkamah Agung.
Tags :
#RUUPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023