;

Belasan Perusahaan Berstatus Tersangka Pembakar Hutan

Belasan Perusahaan Berstatus Tersangka Pembakar Hutan

Pemerintah terus berupaya memadamkan kebakaran hutan. Bersamaan dengan itu, polisi juga mengejar perusahaan yang dianggap bertanggung jawab atas kebakaran hutan. Teranyar, Polda Kalimantan Tengah menetapkan tersangka baru yakni PT Gawi Bahandep Sawit Mekar. Polisi menyebut korporasi tersebut gagal dalam mengendalikan kebakaran di arealnya. Sebelumnya sudah ada 15 korporasi yang menjadi tersangka kebakaran hutan dan lahan. Kelima belas tersangka itu adalah PT Adei Plantation, PT Sumber Sawit Sejahtera, PT Hutan Bumi Lestari, PT Mega Anugerah Sawit, PT Monrad Intan Barakat, PT Borneo Indo Tani, PT Surya Agro Palma, PT Sepanjang Inti Surya Usaha, PT Sweet Indo Lampung, PT Indo Lampung Perkasa, PTPN 7, PT Paramitra Mulya Lampung, dan PT Sweet Indo Lampung.

Tags :
#Hukum
Download Aplikasi Labirin :