Belasan Perusahaan Berstatus Tersangka Pembakar Hutan
Pemerintah
terus berupaya memadamkan kebakaran hutan. Bersamaan dengan itu, polisi juga
mengejar perusahaan yang dianggap bertanggung jawab atas kebakaran hutan.
Teranyar, Polda Kalimantan Tengah menetapkan tersangka baru yakni PT Gawi
Bahandep Sawit Mekar. Polisi menyebut korporasi tersebut gagal dalam
mengendalikan kebakaran di arealnya. Sebelumnya sudah ada 15 korporasi yang
menjadi tersangka kebakaran hutan dan lahan. Kelima belas tersangka itu
adalah PT Adei Plantation, PT Sumber Sawit Sejahtera, PT Hutan Bumi Lestari,
PT Mega Anugerah Sawit, PT Monrad Intan Barakat, PT Borneo Indo Tani, PT
Surya Agro Palma, PT Sepanjang Inti Surya Usaha, PT Sweet Indo Lampung, PT
Indo Lampung Perkasa, PTPN 7, PT Paramitra Mulya Lampung, dan PT Sweet Indo
Lampung.
Tags :
#HukumPostingan Terkait
Prospek Perbaikan Ekonomi di Paruh Kedua Tahun
Produksi Tembakau Sintetis dari Kamar Kos
Geopolitik Memanas, Bisnis Bank Emas Mengkilap
Peluang Bisnis PT Garuda Indonesia
Mengawasi Langkah Strategis Danantara
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023