Sosial, Budaya, dan Demografi
( 10113 )Mafia Tanah, BPN Umumkan PPAT Resmi
Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan mempublikasikan daftar Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk mencegah aksi mafia tanah yang berkedok PPAT palsu.
Langkah itu dilakukan Kementerian ATR/BPN untuk menindaklanjuti adanya temuan tertangkapnya mafia tanah di Jakarta. Modus yang digunakan dalam aksi tersebut bisa terbilang sangat rapi, karena menggunakan PPAT palsu lengkap dengan papan nama PPAT yang palsu juga. Kementerian itu telah melakukan langkah-langkah pemberantasan mafia tanah, baik upaya pencegahan maupun penindakan. Pertama, akan dilakukan penguatan regulasi, alas-alas hak lama akan dibatasi masa berlakunya. Kedua, melalui sertifikasi seluruh bidang tanah di Indonesia melalui Program Prioritas Nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
DKI Tak Pastikan Upah Minimum Naik 8,5 Persen
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta, Andri Yansyah, mengatakan pemerintah belum bisa memastikan persentase kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2020. Alasannya, pemerintah Jakarta masih harus mengkaji hasil survei tentang kebutuhan hidup layak (KHL) di Ibu Kota. Menurut Andri, pemerintah Jakarta memang sudah menerima Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor 308 Tahun 2019 yang memerintahkan peningkatan upah minimum di Ibu Kota hingga 8,51 persen. Namun pemerintah provinsi bersama Dewan Pengupahan Daerah masih akan mengkaji surat edaran tersebut.
Bila merujuk pada instruksi Menteri Tenaga Kerja, upah minimum DKI Jakarta seharusnya naik sekitar Rp 335 ribu atau naik dari Rp 3,94 juta menjadi Rp 4,27 juta. Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri DKI Jakarta Bidang Ketenagakerjaan, Heber Lolo Simbolon, mengatakan pengusaha sebenarnya berkeberatan atas keputusan pemerintah untuk meningkatkan UMP. Alasannya, perekonomian masih lesu. Sejumlah bidang usaha bahkan berada dalam kondisi sangat buruk. Heber mencontohkan pengusaha retail dan konvensional tengah kehilangan pasar akibat perkembangan dunia digital.
Pekerja Belum Puas,Berat Bagi Pebisnis
Kenaikan upah minimum provinsi sebesar 8,51% (dalam 5 tahun terakhir mencapai lebih dari 40%) dianggap cukup memberatkan bagi pengusaha lantaran tidak sebanding dengan produktivitas. Sebaliknya, serikat pekerja menilai kenaikan tersebut masih sangat jauh dari layak. Keluhan terutama terjadi di daerah-daerah industri yang sudah dianggap memiliki upah tinggi seperti Karawang dan Bekasi. Menurut Wakil Ketua Kadin Bidang Ketenagakerjaan gaji di Karawang lebih besar dibandingkan dengan gaji pekerja di Johor, Malaysia, dan Vietnam. Dalam perhitungan Bisnis, jika besaran UMP 8,51% diterapkan di Karawang, upah para pekerja di daerah itu pada 2020 diproyeksikan Rp4.594.324 dari sebelumnya Rp 4.234.010 tahun ini.
Kementerian Ketenagakerjaan memutuskan kenaikan upah minimum regional 2020 naik 8,51%, mengacu pada besaran inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional. Dalam surat edaran menteri nomor B-M/308/HI.01.00/2019 yang ditujukan kepada Gubernur Se-Indonesia, besaran inflasi nasional yang dimaksud adalah 3,39% dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,12%. Di sisi lain keberatan di kalangan pekerja tak kalah kerasnya. Menurut Ketua Asosiasi Serikat Pekerja, Mirah, harusnya ada 84 item komponen hidup layak yang harus dimasukkan dalam formula penghitungan upah tersebut. Mirah mengatakan kenaikan UMP idealnya mencapai 20%. Menanggapi masalah ini, Rektor Universitas Indonesia mengatakan dengan kenaikan upah, hanya ada 2 pilihan bagi perusahaan dengan produk nilai tambah rendah, yaitu bangkrut atau melakukan pemutusan hubungan kerja, lalu mengganti tenaga kerja dengan mesin.
Kenaikan UMP 2020 Masih Memantik Polemik
Kementerian Tenaga Kerja akhirnya menetapkan acuan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 sebesar 8,51%. Besaran kenaikan upah ini langsung memantik protes, baik buruh dan pengusaha. Besaran acuan kenaikan UMP ini ditetap lewat surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-M/308/HI.01.00/X/2019. Penghitungan angka kenaikan 8,51% berdasarkan akumulasi dari tingkat inflasi nasional dan pertumbuhan produk domestik bruto tahun 2019. Inflasi nasional sampai September 2019 tercatat 3,39% dan pertumbuhan ekonomi nasional 5,12%. Tata cara penghitungan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Inflasi nasional sampai September 2019 tercatat 3,39% dan pertumbuhan ekonomi nasional 5,12%. Tata cara penghitungan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Penetapan upah ini penting karena menyangkut kemampuan daya beli 55,3 juta pekerja formal di Indonesia. Jika penghasilan buruh tidak naik dengan layak, susah untuk berharap pertumbuhan ekonomi melaju tinggi yang selama ini lebih banyak ditopang dari konsumsi.
Menanggapi penetapan kenaikan upah oleh Kementerian Tenaga Kerja ini, Ketua Departemen Komunikasi dan Media Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menegaskan, UMP baru akan ditetapkan 1 November mendatang. Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek), sepakat, UMP musti dirundingkan dengan buruh sebelum ditetapkan. Ia berharap ada perundingan lanjutan untuk menentukan angka kenaikan UMP 2020 sesuai harapan buruh. Berdasar hitungan buruh, mengacu 84 item kebutuhan hidup layak yang diatur UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, kenaikan UMP 2020 minimal 20%. Buruh juga mendesak pemerintah mencabut PP No. 78 tahun 2015 yang telah menghilangkan hak buruh untuk berunding dengan pengusaha dan pemerintah. Aturan itu juga menyebabkan Indonesia jadi negara dengan upah buruh murah dengan kesejahteraan yang rendah.Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) mengaku pengusaha tak keberatan dengan angka 8,51%.
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, kenaikan upah 8,51% sesuai perkiraan pengusaha karena sesuai dengan PP 78 tahun 2015. Meski begitu, kata dia, kenaikan 8,51% berat karena pengusaha menghadapi kesulitan di tengah pelambatan ekonomi serta daya saing yang masih lemah. Makanya, pengusaha minta perjanjian bilateral dengan para buruh agar mereka tak mengalami kesulitan dalam, menaikkan upah di tahun depan.
Opini : Insentif Pajak untuk Riset
Peraturan Pemerintah No 45 Tahun 2019 yang didasarkan pada kebijakan yang dikenal dengan istilah "insentif pajak super", salah satunya mengenai insentif PPh yang diberikan kepada wajib pajak yang melakukan kegiatan riset dan pengembangan di Indonesia. Kebijakan tersebut sejalan dengan studi organisasi kerjasama ekonomi dan pembangunan (OECD).
Secara konseptual insentif PPh merupakan bentuk dukungan tidak langsung dari pemerintah terhadap kegiatan riset dan pengembangan. Layaknya sebuah kebijakan PP 45/2019 memerlukan petunjuk pelaksaan dan teknis. Dalam literatur sekurang-kurangnya terdapat 3 aspek desain kebijakan yang perlu diatur, antara lain :
- Bentuk insentif PPh. Di Indonesia, insentif PPh diberikan dalam bentuk pengurangan biaya dari penghasilan bruto dan bukan kredit pajak seperti yang berlaku di AS dan Australia. Besaran maksimum biaya kegiatan riset dan pengembangan riset yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah sebesar 330% (pasal 29C). Di Singapura jumlah ini adalah 250% (section 14D jo 14DA Income Tax Act). Jenis Biaya Riset dan Pengembangan di Indonesia meliputi biaya operasional (gaji, barang habis pakai, dan pelatihan) dan biaya modal (seperti : mesin, bangunan dan fasilitas riset). Di Singapura, biaya modal dikecualikan (section 14D jo section 14DA Income Tax Act), kecuali biaya modal yang diatur dengan/berdasarkan ketentuan section 19 jo. section 19A jo 19C Income Tax Act. Di Indonesia Belum mengatur Sifat Insentif. Di AS kredit pajak diberikan secara inkremental sebesar 20% dari selisih antara biaya riil dan jumlah tertentu (base amount), yang dihitung berdasarkan section 41 Internal Revenue Code.
- Definisi Riset. Definisi riset yang dapat diberikan insentif PPh (pasal 29C) hanya mengatur insentif PPh diberikan untuk kegiatan riset dan pengembangan tertentu. Sebagai perbandingan di Inggris, riset dan pengembangan tidak didefinisikan secara khusus tetapi disesuaikan dengan definisi di Generally Accepted Acoounting Principles (GAAP), ditambah dengan kegiatan appraisal dan eksplorasi minyak serta gas bumi. Sebaliknya di Australia bersifat spesifik yang terdiri atas kegiatan riset pengembangan inti dan pendukung.
- Persyaratan Khusus Pemberian Insentif PPh. Pasal 29C PP 45/2019 belum mengatur syarat subyektif dan obyektif yang mejustifikasi pemberian insentif PPh.
Kebocoran Data
Pertengahan September 2019, blog teknologi Bleeping Computer mengungkapkan puluhan juta data pribadi penumpang maskapai penerbangan Malindo Air dan Thai Lion Air bocor disebuah forum daring. Jenis data pribadi yang bocor meliputi KTP, nomor paspor, nomor telepon, alamat tempat tinggal dan email. Data itu disimpan dalam dokumen cadangan (back up) yang dibuat Mei 2019.
Sekitar 2% diantara data pribadi yang bocor merupakan data warga negara Indonesia. Akhir pekan terakhir September, Malindo akhirnya menyatakan bahwa mantan karywan GoQuo bertanggung jawab atas kebocoran data tersebut.
Deregulasi Perizinan, Omnibus Law Perizinan Usaha
Perizinan usaha telah menjadi permasalahan utama dalam iklim investasi di Indonesia. Sulitnya perizinan usaha tidak semata menjadi kendala bagi calon investor baru tetapi juga bagi pelaku usaha existing. Akibatnya banyak calon investor yang enggan masuk dan celakanya existing business juga mulai melirik peluang relokasi investasi ke Vietnam dan Kamboja. Pada 2018 yang lalu pemerintah telah berupaya mensiasatinya dengan menerbitkan Online Single Submission (OSS). Bank Dunia menyatakan bahwa di Indonesia terdapat terlalu banyak peraturan. Terkait dengan regulasi perizinan usaha, pada periode 2015-2019 pemerintah telah menerbitkan sebanyak 6.300 peraturan menteri, di daerah ada setidaknya 1.084 peraturan daerah tentang pajak dan retribusi, dan menurut pemerintah setidaknya ada 72 undang-undang yang mengatur dan/atau menjadi dasar dari diterbitkannya aturan terkait dengan perizinan usaha. Pada akhirnya dengan omnibus law untuk perizinan usaha, diharapkan dapat mendorong terjadinya reformasi birokrasi perizinan usaha.
Pasokan BBM Logistik, Pebisnis Truk Desak Penghapusan Subsidi
Sejumlah asosiasi pengusaha mengkhawatirkan pasokan bahan bakar minyak jenis tertentu (JBT) Solar yang tidak menentu pascapencabutan kuota oleh Badan Pengelola Hilir (BPH) Migas. Subsidi pun diminta untuk dicabut guna mendapatkan kepastian usaha angkutan barang. Yang menjadi masalah setelah pencabutan surat edaran adalah stok Solar yang tidak cukup sehingga antrean truk di SPBU terjadi, karena stok tidak cukup untuk kebutuhan di seluruh Indonesia. Subsidi Solar dalam jangka panjang tidak sehat untuk aktivitas logistik, apalagi moda transportasi lain yang sama-sama mengantar logistik seperti kapal laut dan kereta api tidak mendapat subsidi BBM.
Alokasi dana subsidi BBM, lanjutnya, lebih baik dialihkan pada hal yang lebih efektif seperti pengurangan bunga bank, pembelian truk baru, fasilitas asuransi kesehatan untuk sopir, dan lain-lain. Dampak Solar bersubsidi ini sangat besar, karena 85% angkutan barang menggunakan jalur darat atau trucking dan semuanya memakai Solar bersubsidi.
Kebakaran Hutan dan Lahan, Pembayaran Denda Karhutla Masih Seret
Dari 9 korporasi yang wajib membayar denda sebagai sanksi kasus kebakaran hutan dan lahan pada 2015 dengan nilai total Rp3,15 triliun, hingga kini baru 1 korporasi yang telah menunaikan kewajibannya. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menemui kendala untuk mengeksekusi pembayaran denda akibat kebakaran hutan dan lahan yang terjadi sejak 2015 silam. Dari catatan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum KLHK, ada 9 kasus karhutla yang sudah inkrah di pengadilan. Dari seluruh kasus ini, memiliki nilai gugatan dengan total Rp3,15 triliun. Akan tetapi uang yang dikembalikan kepada negara baru Rp78 miliar dari PT BMH. PT KA yang lahan konsesinya terbakar di Nagan Raya, Aceh, akan dieksekusi dan berjanji akan membayarkan Rp360 miliar. Sementara 7 korporasi lainnya masih berproses. Di sisi lain, Ditjen Gakkum KLHK masih melakukan penyegelan di beberapa wilayah. Data terakhir yang dirilis, total ada 64 lahan konsesi yang telah disegel dan 8 korporasi sudah ditetapkan sebagai tersangka. Diantaranya, PT JJP, PT WAJ, PT WA, PT SPS, PT NSP, PT RKK, dan PT PU.
RUU PSDN Munculkan Masalah Baru
DPR dan pemerintah telah menyetujui rancangan Undang-Undang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertanahan Negara menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR kamis 26 September 2019. Pengesahan ini dinilai bukanya memperkuat sektor pertanahan melainkan justru akan memunculkan masalah-masalah baru.
Permasalahan tersebut tergolong sangat prinsipil, mencakup ruang lingkup, pengaturan komponen cadangan berbasis manusia dan sumber daya baik alam maupun buatan, prinsip kesukarelaan, pengelolaan anggaran serta ancaman pidana.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keamanan yang terdiri dari sejumlah lembaga swadaya masyarakat diantaranya menyoroti masalah Pasal 4 ayat 2 dan 3 RUU tersebut. Ketentuan itu mengatur bisa digunakanya komponen cadangan untuk menghadapi ancaman dari dalam negeri seperti komunisme atau bahaya terorisme. Hal ini dinilai berpotensi menimbulkan konflik horisontal di masayarakat. Padahal, pembentukan dan penggunaan komponen cadangan seharusnya diorientasikan untuk mendukung komponen utama yaitu TNI dalam upaya menghadapi ancaman militer dari luar.
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









