;

RUU PSDN Munculkan Masalah Baru

RUU PSDN Munculkan Masalah Baru

DPR dan pemerintah telah menyetujui rancangan Undang-Undang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertanahan Negara menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR kamis 26 September 2019. Pengesahan ini dinilai bukanya memperkuat sektor pertanahan melainkan justru akan memunculkan masalah-masalah baru.

Permasalahan tersebut tergolong sangat prinsipil, mencakup ruang lingkup, pengaturan komponen cadangan berbasis manusia dan sumber daya baik alam maupun buatan, prinsip kesukarelaan, pengelolaan anggaran serta ancaman pidana. 

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keamanan yang terdiri dari sejumlah lembaga swadaya masyarakat diantaranya menyoroti masalah Pasal 4 ayat 2 dan 3 RUU tersebut. Ketentuan itu mengatur bisa digunakanya komponen cadangan untuk menghadapi ancaman dari dalam negeri seperti komunisme atau bahaya terorisme. Hal ini dinilai berpotensi menimbulkan konflik horisontal di masayarakat. Padahal, pembentukan dan penggunaan komponen cadangan seharusnya diorientasikan untuk mendukung komponen utama yaitu TNI dalam upaya menghadapi ancaman militer dari luar.

Tags :
#RUU
Download Aplikasi Labirin :