Sosial, Budaya, dan Demografi
( 10113 )Pemerintah Segera Pajaki Netflix Hingga Amazon
Setelah berhasil memungut pajak dari Google mulai Oktober nanti, otoritas pajak akan mengincar pajak dari Amazon, Spotify, Netflix, dan kawan-kawannya. Langkah tersebut ditempuh lewat RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian. Lewat RUU tersebut, pemerintah mengatur pemajakan atas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Ada dua poin dalam RUU itu. Pertama, pemungutan dan penyetoran PPN sebesar 10% atas impor barang dan jasa tidak berwujud. Nantinya Subjek Pajak Luar Negeri bisa menunjuk perwakilannya di Indonesia untuk memungut PPN. Kedua, mengatur pengenaan pajak atas penghasilan terkait dengan transaksi elektronik yang dilakukan di Indonesia oleh subjek pajak luar negeri yang tidak memiliki badan usaha di Indonesia (physical presence). Direktur CITA mengatakan, pemerintah harus merumuskan tujuan yang jelas dalam memajaki ekonomi digital. Sebab, sistem perpajakan tidak semata tentang penerimaan negara, tetapi juga harus memenuhi unsur keadilan.
Subsidi BBM dan LPG 3 Kg Juga Digunting
Selain memangkas subsidi listrik, pemerintah dan DPR menyepakati pemotongan subsidi BBM dan gas elpji tabung 3 kg. Alasannya ada perubahan asumsi harga minyak Indonesia ( ICP) dari US$ 65 menjadi US$ 63 per barel. Selain itu, pemerintah akan membuat kebijakan distribusi tertutup bagi elpiji 3 kg agar tepat sasaran. Maklum, selama ini pemerintah kerepotan mengendalikan perdagangan bebas gas elpiji tabung melon. DPR meminta pemerintah menerapkan distribusi tertutup by name by address mulai tahun depan. Selain itu, DPR meminta pemerintah tidak menerapkan kebijakan kurang bayar subsidi pada tahun depan. Kalau kurang bayar, pemerintah harus menaikkan barang yang disubsidi tersebut.
Pemakaian Produk Lokal Didorong
Pemerintah mewajibkan kementerian, pemerintah daerah, dan badan usaha memakai produk dalam negeri. Optimalisasi penggunaan produk dalam negeri diatur dalam keputusan presiden nomor 24 tahun 2018 tentang tim nasional peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN).
P3DN juga diharapkan mengurangi ketergantungan impor serta melindungi nilai tukar rupiah. Sepanjang Januari-Juli 2019 neraca perdagangan Indonesia defisit 1,9 miliar dollar AS.
Menurut Menteri Perindustrian Airlangga Hartanto beberapa sektor yang diprioritaskan untuk P3DN antara lain sektor penunjang migas yang saat ini memiliki tingkat komponen dalam negeri (TKDN) 25,25% sd 75%, industri ketenagalistrikan dengan TKDN 7% sd 80%, industri alat mesin pertanian 25% sd 62%, serta alat kesehatan yang mencapai TKDN 6,26% sd 98,52%. Semakin tinggi pencapaian TKDN, semakin banyak komponen dalam negeri yang digunakan.
Beberapa alasan TKDN tidak diterapkan antara lain takut terhadap sanksi organisasi perdagangan dunia (WTO). Padahal negara lain dinilai menerapkan hal serupa untuk mendorong penggunaan produk dalam negeri.
Tarif BPJS Kesehatan Tahun Depan Naik 100%
DPR memberi lampu hijau kepada pemerintah untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020. Cara ini merupakan solusi paling instan untuk menutup defisit dana program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Pemerintah juga harus membenahi data peserta mandiri. Maklum selama ini banyak peserta mandiri yang menunggak pembayaran. Kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan menuai kecaman dari buruh. Pebisnis juga keberatan dengan kenaikan ini. Pengusaha dan buruh merasa kenaikan ini akan menambah beban mereka.
LHKPN : Komitmen Legislator Terpilih Ditagih
Komitmen pribadi anggota legislatif atau legislator terpilih dalam pencegahan dan pembrantasan korupsi di lembaga negara ditagih melalui penyampaian bukti laporan harta kekayaan penyelenggara negara. Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelumnya menetapkan dan mengumumkan 575 nama anggota DPR dan 136 anggota DPD terpilih hasil pemilu 2019. Data KPU menunjukan, dari 575 anggota DPR terpilih 90 diantaranya belum menyerahkan bukti LHKPN. Jumlah paling banyak dari partai PDI-P yakni 57 orang. Adapun dari 136 anggota DPD terpilih, 31 orang diantaranya belum menyerahkan bukti LHKPN. Secara terpisah, Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto mengatakan sebagian besar dari 128 anggota DPR terpilih PDI-P telah menyerahkan LHKPN ke KPK namun ada yang bukti laporanya belum diserahkan ke KPU. Jika masih ada yang belum melaporkan akan ditegur.
Peneliti Network for Decracy and Electoral Integrity (Netgrit) Ferry Kurnia Rizkyansyah mengatakan inisiatif KPU yang dituangkan dalam ketentuan untuk tidak melantik anggota Dewan terpilih yang tidak menyerahkan LHKPN adalah komitmen yang baik. Kini komitmen yang sama harus ditunjukan oleh setiap anggota.
Optimisme Sambut Pemindahan Ibu Kota
Hasil jajak pendapat Kompas menunjukan lebih dari separuh responden setuju ibu kota pindah dari Jakarta ke Kalimantan Timur. Jika ditelisik lebih jauh, alasan terbanyak dari responden yang mengaku setuju adalah karena Jakarta dinilai sudah tidak memenuhi persyaratan sebagai Ibu kota. Hanya saja tidak sedikit pula responden jajak pendapat yang kurang meyakini dan tidak meyakini akan terjadi pemerataan ekonomi atau infrastruktur di luar Jawa dengan pindahnya ibukota ke Kaltim.
Selain itu, kritik yang kemudian muncul ialah apakah otonomi daerah kurang berperan sehingga untuk pemerataan pembangunan harus melalui pemindahan ibu kota? Hasil jajak pendapat kompas juga menunjukan pandangan responden yang berimbang terhadap keyakinan bahwa ibu kota di Kaltim minim risiko gempa bumi dan tsunami.
Pendapat responden juga terbelah ketika pemindahan ibu kota dikaitkan dengan legislatif. Hasil jajak pendapat menunjukan jawaban berimbang antara responden yang yakin dan tidak yakin bahwa pemerintah dan DPR akan mampu menyelesaikan regulasi pemindahan ibu kota. Kajian Direktorat Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri menunjukan setidaknya ada lima Undang-Undang yang perlu direvisi terkait pemindahan Ibu Kota yakni UU No.29/2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan RI, UU No.24/2007 tentang Penanggulangan Bencana, UU No.3/2002 tentang Pertanahan Negara, UU No.23/2014 tentang Pemerintah Daerah dan UU No. 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Hasil jajak pendapat juga menunjukan pendapat berimbang antara responden yang yakin dan tidak yakin bahwa proses politik di parlemen terkait pemindahan ibu kota negara akan berjalan lancar. Mengingat oembahasan UU di DPR kerap berlangsung alot. Terlepas dari beragam tantangan yang harus dihadapi demi memindahkan ibu kota, lebih dari separuh responden meyakini Presiden Jokowi akan mampu merealisasikan rencana ini.
Ritel Modern, Bisnis Kesehatan & Kecantikan Kian Molek
Pertumbuhan bisnis ritel segmen kesehatan dan kecantikan pada 2019 ditaksir menembus 30% dari capaian tahun lalu, jauh di atas pertumbuhan industri ritel modern secara keseluruhan yang diyakini tak sanggup menyentuh 6% tahun ini.
Menurut data Aprindo, pertumbuhan ritel segmen kesehatan dan kecantikan pada semester I/2019 mencapai 20% secara year on year (yoy). Kinerja ritel modern segmen kesehatan dan kecantikan sangat ditopang oleh penjualan produk-produk kecantikan atau kosmetik.
Produk-produk tersebut berkontribusi 80% dari total keseluruhan penjualan perusahan ritel segmen tersebut.
Di sisi lain, Kementerian Perdagangan menyebut pertumbuhan industri ritel modern segmen kesehatan dan kecantikan masih belum memberikan pengaruh signifikan terhadap pertumbuhan industri ritel secara kseseluruhan. Kontribusi industri ritel segmen kesehatan dan kecantikan tak lebih dari 5% dari penjualan total industri ritel di Tanah Air.
Buruh dan Pengusaha Tolak Kenaikan Iuran JKN
Pengusaha dan buruh sepakat untuk menolak keinginan pemerintah untuk menaikkan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kebijakan ini untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Ketua Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP) mengangkap kaum buruh akan semakin dimiskinkan dengan kenaikan iuran ini. Tak hanya buruh, pengusaha juga mengeluh dengan kebijakan kenaikan tarif iuran BPJS. Direktur Eksekutif Apindo meminta pemerintah mengambil kebijakan non tarif untuk mengatasi defisit BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan harus aktif menagih peserta pasif yang tidak bayar. Selain itu, efisiensi operasioanl dan audit menyeluruh perlu dilakukan.
BPJS Kesehatan Defisit, Iuran Bisa Naik 100%
Pemerintah sedang mencari solusi permanen mengatasi defisit keuangan BPJS Kesehatan. Solusi serius yang dipertimbangkan adalah menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan pada Penerima Bantuan Iuran (PBI). Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mengusulkan rata-rata kenaikan iuran sebesar 47% pada peserta mandiri kelas II, serta kenaikan 50% pada peserta mandiri kelas I dan pekerja penerima upah. Sedangkan untuk PBI, DJSN mengusulkan kenaikan 87%. Ketua DJSN mengusulkan kenaikan iuran bagi pegawai swasta dengan cara menaikkan batas penghasilan maksimal dari Rp 8 juta menjadi Rp 12 juta. Sementara bagi ASN, faktor pengali adalah total penghasilan diterima (take home pay), bukan lagi berdasar gaji pokok. Kemkeu mengusulkan lebih tinggi. Peserta mandiri kelas I menjadi Rp. 160 ribu (naik 100%) dan kelas II menjadi Rp 110 ribu (naik 116%).
Kepala Bidang Advokasi BPJS Watch menilai usulan kenaikan tarif DJSN terlalu tinggi. Dia setuju bahwa harus ada kenaikan iuran, tetapi tidak langsung naik signifikan dalam waktu dekat. Anggota Komisi IX DPR, Irma Suryani, menambahkan ketimbang menaikkan tarif iuran, ia mengusulkan agar pemerintah membuat klasterisasi subsidi berdasarkan jumlah pendapatan masyarakat. Kenaikan iuran ini juga menjadi kekhawatiran pengusaha. Sebab, mereka harus menanggung 4% dari iuran pekerja.
Atasi Defisit, Perusahaan China Tawarkan Bantu BPJS
Perusahaan asuransi asal China, Ping An Insurance, memberikan saran kepada BPJS Kesehatan untuk mengatasi defisit. Perusahaan China berbasis daring ini menggunakan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelegence) untuk membantu efisiensi bisnis perusahaan. Kepala Humas BPJS Kesehatan mengatakan pihaknya terbuka untuk menjalin kerja sama dengan Pin An Insurance.
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









