Sosial, Budaya, dan Demografi
( 10113 )Mega Proyek Belt and Road Bergulir
China dan Malaysia kembali menyalakan proyek kereta api OBOR (One Belt and One Road Initiative). Proyek itu sempat dibatalkan PM Mahathir Mohamad. Proyek itu mencakup pembangunan rel kereta api sepanjang 640 km. Duta Besar China mengatakan, proyek ini menandakan gelombang besar calon investor China ke Malaysia. China adalah mitra dagang terbesar Malaysia. Kedua negara memiliki ikatan budaya yang erat. Malaysia Rail Link sebagai mitra lokal dari proyek tersebut mengatakan, 70% pekerja proyek merupakan pekerja lokal. Sedangkan kontraktor domestik akan mendapat 40% dari pekerjaan sipil yang akan dilakukan.
Diskon Pajak Demi Investasi SDM
oleh : Enny Sri Hartati (Peneliti Senior INDEF)
Hasil survei Institute for Management Development 2018 menempatkan daya saing pekerja Indonesia pada peringkat ke-4 di ASEAN. Hal ini tentu tidak lagi sekedar alarm tetapi sudah menjadi ancaman serius. Pasalnya, integrasi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) tak terbatas pada perdagangan bebas, tetapi juga merambah pasar tenaga kerja. Jika tidak segera berbenah, pasar kerja Indonesia dapat diserbu Singapura, Malaysia dan Thailand. Penyebabnya antara lain : pendidikan yang rendah serta ketidaksesuaian antara pendidikan dan kebutuhan dunia usaha.
Pemerintah mencoba melakukan terobosan dengan melibatkan dunia usaha melalui kebijakan insentif pajak jumbo (super deductible tax). Pemerintah memperluas indikator untuk memperoleh insentif pajak (deduction). Peraturan Pemerintah No.45 Tahun 2019 menyebutkan pemerintah akan memberikan insentif bagi pelaku usaha yang melakukan riset, inovasi dan vokasi melalui pengurangan penghasilan kena pajak (PKP). Biaya yang dikeluarkan untuk dukungan kegiatan itu akan dikonversi dengan penurunan PKP yang dapat mengurangi pajak penghasilan (PPh).
Diskon pajak itu bertujuan mendorong dunia usaha agar berpartisipasi dalam percepatan peningkatan kualitas dan kompetensi sumber daya manusia (SDM) terutama memenuhi kebutuhan industri serta mendorong riset yang menghasilkan onovasi dan penguasaan teknologi baru. Namun mesti dikalkulasi konsekuensi kebijakan diskon pajak ini terhadap risiko target penerimaan pajak tak tercapai. Apalagi pemerintah telah merelaksasi tarif PPh Badan dari 25% menjadi 20%. Selain itu, investasi SDM memiliki jeda waktu yang cukup panjang. Detil, kejelasan dan tranparansi aturan teknis diskon pajak perlu dijabarkan dalam peraturan menteri keuangan (PMK). Aturan harus memberikan kepastian terhadap dunia usaha yang memanfaatkan program ini, sekaligus mendeteksi dan mencegah niat buruk.
Harus ada kalkulasi ekonomi yang komprehensif dalam mendorong produktivitas dan daya saing perekonomian. Dari sisi dunia usaha, super deductible tax merupakan insentf pajak berbasis biaya. Jika program itu mampu meningkatkan efisiensi yang berujung pada peningkatan produktivitas dan daya saing tentu saja akan diminati. Sebaliknya, investasi pemerintah juga harus mampu mengompensasi realisasi pajak yang lebih rendah daripada target dengan meningkatkan investasi swasta. Alhasil, kendati pengeluaran pemerintah berpotensi berkurang akibat penerimaan pajak yang turun hal itu diganti dengan peningkatkan investasi swasta dalam perekonomian.
Izin Perusahaan Diperketat
Pemerintah melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia memperketat pemberian izin perusahaan penempatan pekerja migran bisa lebih baik. Beberapa poinya antara lain :
- perusahaan harus mendaftar melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (online single submission/OSS) serta menyertakan modal minimal Rp 5 miliar dan deposito Rp 1,5 miliar pada bank pemerintah untuk mendapat surat izin perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (SIP3MI)
- perusahaan juga harus menyertakan rencana kerja penempatan dan perlindungan dalam kurun tiga tahun
Berharap Tak Ada Sengketa Lahan lewat UU Pertanahan
Panja pemerintah dan DPR menargetkan pembahasan RUU Pertanahan kelar September. Dari 15 bab, 6 bab sudah selesai dibahas yang mencakup hampir separuh pasal yang ada dalam RUU ini. Diantaranya, pertama, soal bank tanah. Kedua, semua lahan di Indonesia wajib memiliki sertifikat sebagai identitas. Ketiga, pemberian hak guna bangunan (HGB) untuk tempat tinggal WNA khusus apartemen. Adapun 9 bab tersisa akan dipercepat pembahasannya. Pembahasan meliputi, pertama, opsi pemberian HGB sekali atau dua kali saja. Kedua, luasan lahan yang bisa dimanfaatkan pelaku usaha. Ketiga, keberadaan pengadilan tanah..
Ombudsman : Lemahnya Pengawasan Penyebab Maraknya HP Ilegal
Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian berencana membuat peraturan yang membatasi peredaran HP ilegal dengan memblokir IMEI yang tidak tercatat dalam database. Rencananya dalam melakukan rencana tersebut, kementerian perdagangan menggandeng Qualcomm untuk menyediakan mesin validasi bernama DIRBS (device identification, registration and blocking system). Diyakini teknologi ini palling sakti memberantas peredaran HP ilegal dan telah digunakan oleh India, Turki dan Kolombia serta negara lainnya. Komisioner Ombudsman memastikan lembaganya tengah melakukan pengawasan terhadap regulasi post border yang dibuat oleh Pemerintah.
[Opini] Pajak Digital Pasca Fukuoka
oleh: Yustinus Prastowo, Direktur Eksekutif CITA
Pada pertemuan bertajuk G-20 Ministerial Symposium on International Taxation di Fukuoka Jepang, pemajakan ekonomi digital menjadi salah satu topik penting yang dibahas. Sayangnya kesepakatan tak mudah tercapai. Ada tarik menarik kepentingan antara negara produsen digital products dan negara yang menjadi konsumen digital products. AS dan China misalnya, meski sedang perang dagang, mereka memiliki pandangan yang sama terkait regulasi perpajakan ekonomi digital. Sedangkan negara-negara Eropa berdiri pada posisi agresif dalam isu pemajakan ekonomi digital karena perkembangan ekonomi digitalnya lebih lambat dibandingkan AS dan Asia Pasifik.
Indonesia sendiri perlu merumuskan tujuan yang jelas dalam memajaki ekonomi digital, apakah orientasi penerimaan negara atau membangun sistem perpajakan yang ideal. Indonesia bisa berpikir untuk meninggalkan kepentingan partikular dan lebih memilih pajak yang adil untuk kepentingan bersama (bonum communae). Pemerintah bisa memilih opsi marketing intangible. Opsi ini adil mengingat yang dicurigai melakukan treaty abuse bukan hanya perusahaan digital saja, melainkan juga perusahaan konvensional, termasuk yang masuk digitalisasi.
Lambat, RUU Perlindungan Data Pribadi
Wacana mengenai diperlukanya Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi digulirkan sejak 2012. Namun hingga kini UU tersebut belum kunjung terbit. Padahal UU tersebut diperlukan untuk melindungi warga negara Indoneis ditataran domestik atau nasional.
Direktur jenderal Aplikasi Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Semuel Abrijani Pengerapan menyebutkan ada 32 peraturan perlindungan data pribadi yang dilekuarkan kementrian/lembaga yang membawahi sektor industri tertentu. Semuel mengakui kelambatan dalam penyusunan rancangan UU perlindungan data pribadi. Tahapan saat ini tinggal menyinkronkan naskah akademik serta rancangan di tingkat kementerian dan lembaga. Selanjutnya bisa diserahkan ke DPR.
Menurut Anggota komisi I DPR, Meutya Hafid dalam perumusan UU perlindungan data pribadi, Indonesia harus mencontoh negara yang memiliki kebijakan perlindungan data yang kuat. Dari sisi pelaku usaha, perusahaan berskala besar umumnya sudah memiliki kesadaran pentingnya perlindungan data pribadi. Sementara pelaku UMKM masih perlu diedukasi mengenai perlindungan data pribadi secara berkelanjutan.
Perbaiki Iklim Bisnis
Peningkatan produktivitas mesti ditopang sejumlah hal antara lain kebijakan yang tepat dan kompetensi pekerja. Selain itu, iklim bisnis juga mesti diperbaiki. Kebijakan yang tepat diantaranya berkaitan dengan vokasi dan insentif.
Bussiness Development Director PT Pusat Studi Apindo M.Aditya Warman menyampaikan kebijakan tepat yang memayungi pemberdayaan kompetensi pekerja akan memiliki daya ungkit kuat dalam mendongkrak produktivitas. Kebijakan bagus dan kompetensi tinggi membutuhkan iklim usaha yang memberi nilai tambah baik dari pengusaha kepada pkerja maupun dari pemerintah kepada pengusaha. Dengan menyinergikan ketiga aspek yang terkait tersebut maka pekerja akan tertarik untuk mengembangkan diri dalam mengejar kompetensi. Pemerintah juga akan terdorong membuat kebijakan yang kondusif untuk meningkatkan produktivitas dunia usaha.
Pemerintah mesti memiliki program yang tepat sasaran untuk menciptakan tenaga kerja terdidik atau terlatih. Hal ini penting agar Indonesia mampu memenuhi kebutuhan tenaga kerja berkompetensi.
Praktisi Bongkar Skandal Invetasi KCN, Negara Berpotensi Rugi Rp 55 T
Kantor Jasa Penilai Publik, Immanuel, Johny & Rekan (KJPP IJR) PT Sucofindo merilis potensi kerugian negara apbila perjanjian konsesi selama 70 tahun antara PT Karya Citra Nusantara (KCN) dengan Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) V Marunda tidak dibatalkan. Dari sisi penilaian aset atau appraisal yang telah dilakukan KJPP IJR dapat diprediksi potensi kerugian PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) senilai Rp 55,8 triliun. Kronologisnya, PT KTU menjadi pemengang lelang yang diselenggarakan oleh PT KBN. Mereka sepakat untuk membuar perusahaan bersama yang diberi nama KCN. Namun sampai saat in KCN belum sama sekali melakukan penyetoran atas saham baik berupa uang ataupun bangunan Pier I hingga saat ini Pelanggaran PT KTU adalah mengubah status pelabuhan Marunda dari pelabuhan khusus menjadi pelabuhan umum dan mengajukan sertifikat pengelolaan atas nama KCn. Dua hal ini yang dianggap pelan-pelan akan mengakuisisi aset (mencuri aset) negara.
Subsidi Pajak 2020 Untuk Manufaktur
Kemkeu bakal memperbesar anggaran subsidi pajak tahun depan. Ini dilakukan sejalan dengan prioritas pemerintah dalam meningkatkan daya saing untuk mendorong pertumbuhan ekonomi ke depan. Pemerintah akan mengarahkan subsidi pajak 2020 untuk sektor prioritas seperti manufaktur, perdagangan, panas bumi hingga obligasi pemerintah. Namun besaran subsidi pajak belum diketahui. Subsidi pajak merupakan bagian kecil dari belanja pajak yang dianggarkan Rp 155 triliun tahun depan.
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









