;
Kategori

Sosial, Budaya, dan Demografi

( 10113 )

Perlindungan Produk & Merek, UU Perdagangan Online Dibutuhkan

22 May 2019

Perlindungan terhadap merek dan produk-produk yang diperdagangkan dalam perdagangan elektronik (dagang-el) di Tanah Air dinilai belum maksimal. Hingga kini belum ada payung hukum positif yang lebih tinggi berupa undang-undang (UU) yang memberikan sanksi seperti hukum pidanan atau perdata serta sanksi denda bagi pelanggar merek yang mengedarkan produk palsu dengan beriklan melalui perdagangan online atau dagang-el, seperti di media sosial atau website. Pentingnya payung hukum ini sejalan dengan pola konsumsi masyarakat dalam berbelanja online yang makin meningkat. Dalam dagang-el, setiap pedagang bisa dengan mudah menutup identitasnya sehingga lebih leluasa untuk menjual produk-produk palsu. Tantangan ke depan menghadapi produk palsu sangat besar di Indonesia, mengingat pengguna internet saat ini mencapai 150 juta pengguna dengan 355,5 juta pelanggan seluler. 

Data Pribadi : Mendesak Regulasi

20 May 2019

Simulasi singkat tentang bagaimana pengelola teknologi finansial pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi melakukan credit scoring calon nasabah. Hanya dalam hitungan 2-3 detik lebih dari 200 jenis informasi pribadi bisa dikumpulkan oleh mesin, mulai dari tanggal lahir, tempat tinggal, hingga perilaku belanja dalam jaringan.

Kemajuan itu menyajikan dua sisi, positif sekaligus negatif. Positifnya teknologi digital yang terhubung dengan internet membuat segenap proses berlangsung lebih cepat serta menjangkau lebih banyak orang dan wilayah yang lebih luas. Di sektor keuangan misalnya, semakin banyak orang bisa menjangkau layanan jasa keuangan baik bank maupun non bank. Negatifnya, data pribadi yang berserak di dunia maya rentan dimanfaatkan untuk dimonetisasi tanpa sepengetahuan pemilik data bahkan dijadikan celah oleh pelaku kejahatan.

Konstitusi Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara RI 1945 sebenarnya telah menjamin perlindungan hak privasi. Akan tetapi, Indonesia belum memiliki regulasi dan lembaga yang secara spesifik melindungi data pribadi. Dengan pertumbuhan jumlah pengguna internet yang pesat, perlindungan data pribadi menjadi semakin penting. Dalam konteks perekonomian global, perlindungan data pribadi menjadi instrumen penting perdagangan internasional. Jaminan perlindungan menjadi kebutuhan mitra kerjasama ekonomi internasional.

Oleh karena itu, rancangan undang-undang perlindungan data pribadi yang telah digulirkan pada 2016 perlu diprioritaskan penyelesaiannya.

BRTI Minta Jual-Beli Data Pribadi Dihentikan

20 May 2019

Ketua Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Ismail, meminta penyalahgunaan dan praktik jual-beli data pribadi di Indonesia agar dihentikan. Sebab, kegiatan tersebut merupakan tindakan pelanggaran hukum yang meresahkan masyarakat dan pelakunya dapat dikenakan tuntutan hukum pidana dan denda sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia. Hal tersebut disampaikannya menanggapi kasus laman temanmarketing.com yang telah terang-terangan menyediakan dan menawarkan jasa penjualan database nomor handphone, nasabah, jasa SMS massal, jasa SMS masking, jasa WhatsApp Blast, jasa SMS broadcast khusus situs judi online, jasa SEO premium khusus judi online dan jasa database beeting pemain judi online. Menindaklanjuti hal ini, BRTI dan Kemenkominfo akan meminta kepada penyedia platfor e-commerce maupun media sosial untuk menurunkan promosi, iklan, atau gerai yang melakukan jual beli data pribadi melalui saluran yang dimiliki.

Tolak Bayar Pajak Melawan Hukum dan Pro Pengemplang

20 May 2019

Ketidakpuasan terhadap pelaksanaan pemilu Presiden 2019 memunculkan ajakan untuk menolak membayar pajak. Seruan ini, tentu bisa mengganggu penerimaan pajak. Menkeu menjelaskan bahwa masyarakat memiliki hak dan kewajiban, salah satunya adalah kewajiban membayar pajak. Kewajiban membayar pajak bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, sehingga warga negara yang tidak membayar pajak berarti melanggar undang-undang.

Direktur CITA Yustinus Prastowo menuturkan, boikot pajak tidak saja buruk secara moral, tetapi merugikan kepentingan nasional, karena pajak untuk membiayai layanan publik seperti kesehatan, pendidikan, subsidi, dana desa, dan lainnya. Apalagi kondisi kepatuhan masih memprihatinkan. Dalam situasi seperti ini, ajakan memboikot pajak berarti memberi pembenaran pada perilaku mengemplang pajak.

Lokasi Ibu Kota Baru Diputuskan Tahun Ini : Publik Diminta untuk Tidak Berspekulasi

16 May 2019

Finalisasi kajian pemindahan ibu kota negara dipastikan selesai tahun ini. Lokasi ibu kota baru akan ditentukan oleh Presiden Joko Widodo sebelum pergantian tahun mendatang, pun dengan pembentukan badan otoritasnya. Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro mengatakan bahwa finalisasi kajian dan penentuan lokasi ibu kota baru diselesaikan tahun ini agar pembangunan dapat dimulai dalam satu hingga dua tahun mendatang. Namun pemerintah menargetkan paling lambat 2021 groundbreaking pembangunan ibu kota baru telah dimulai jika presiden merestui. Diharapkan tahun 2024 ibu kota baru sudah fungsional dan siap jadi pusat pemerintahan baru.

Pusat perkantoran akan menggunakan lahan seluas 2.000 hektar. Sementara total luasan ibu kota baru diputuskan seluas 40 ribu hektar yang menampung 1,5 juta penduduk. 

Pascalokasi ibu kota baru diputuskan, badan otoritas yang akan mengawal pembangunan secara bersamaan akan dibentuk. Badan tersebut akan bertanggung jawab kepada presiden. Pembentukan badan ini tentunya juga bisa melibatkan BUMN yang akan bergerak di lapangan.

Sementara untuk menjaga agar spekulan harga tanah tak berulah di lokasi yang dipilih, pemerintah melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan menerapkan pembekuan tanah yang akan digunakan sebagai lokasi pembangunan. 

Navigasi Perpajakan, Mendorong Efektivitas Penyidikan Pajak

16 May 2019

Otoritas pajak berupaya memperbaiki kinerja proses penyidikan pidana pajak supaya lebih efektif dan efisien. Apalagi, data kinerja tahun lalu menunjukkan rata-rata penyelesaian berkas perkara penyidikan pidana pajak masih jauh dari ekspektasi yakni 18 bulan. Dalam proses pengumpulan alat bukti penyidik Ditjen Pajak juga kerap menghadapi sejumlah kendala di antaranya sikap tidak kooperatif para tersangka atau calon tersangka yang melarikan diri ketika proses penyidikan tengah berlangsung. 

Oleh karena itu, untuk mendorong efektivitas penyidikan pidana pajak, otoritas telah merencanakan empat aksi. Pertama, menetapkan target P-21 untuk Kanwil Ditjen Pajak berdasarkan jumlah penyidik PNS dan anggaran penyidikan. Kedua, optimalisasi dan koordinasi dengan aparat penegak hukum. Ketiga, penyidikan tindak pidana perpajakan difokuskan kepada pengguna faktur TBTS, penerbit pajak dengan NPWP tidak valid, SPT LB berisiko tinggi, dan pengembangan kasus penyidikan yang ditangani ke kewajiban PPh dan penyidikan TPPU. Keempat, asistensi dan supervisi ke Kanwil Ditjen Pajak dalam rangka pengembangan cakupan modus operandi kasus yang disidik dan perluasan ruang lingkup wilayah penyidikan.

Kemenkominfo Tegaskan Jual-Beli Data Pribadi Melanggar Hukum

15 May 2019

Kemenkominfo menyatakan, kasus-kasus pencurian dan penjualan data pribadi adalah tindakan yang melanggar hukum. Hal tersebut disampaikannya untuk menanggapi terjadinya kasus penawaran dan penjualan data pribadi yang dilakukan oleh temanmarketing.com. Laman tersebut secara terang-terangan menawarkan jasa penjualan database nomor handphone, nasabah, nasabah, jasa SMS massal, jasa SMS masking, jasa Whatsapp Blast, jasa iklan Google adwords, jasa SMS broadcast khusus situs judi online, jasa SEO premium khusus situs judi online, jasa database beeting pemain judi online serta jasa design website. Direktur Jenderal Aplikasi dan Informastika Kemenkominfo, Semuel A Pangerapan mengakui bahwa kasus jual beli data pribadi seperti yang dilakukan oleh Temanmarketing.com belum diatur secara detail dalam UU tentang Perlindungan Data Pribadi yang saat ini masuk dalam agenda DPR melalui program legislasi nasional 2019. Akan tetapi sebenarnya hal ini sudah diatur secara gamblang dalam UU ITE Pasal 32 junto pasal 48. Sementara itu menurut, Pendiri Indonesia Cyber Security Forum, kasus penjualan data pribadi bukanlah hal baru. Kasus in sudah sering terjadi sejak kartu kredit pertama kali beredar. Penjualan bukan hanya dilakukan temanmarketing.com tetapi yang sudah 'lumrah' terjadi adalah data pribadi diperjualbelikan antarbank melalui tenaga penjualnya.

Keamanan Data Pribadi : Regulasi yang Tegas Diperlukan

15 May 2019

Jual beli data pribadi diduga tak hanya dilakukan tenaga pemasaran produk perbankan dan asuransi. Sektor ritel kini juga secara masif menghimpun data pribadi konsumenya. Padahal, belum ada regulasi yang benar-benar dapat menjamin keamanan data pribadi.

Pendaftaran kartu kredit bukan hanya satu-satunya pintu masuk menghimpun data pribadi, sekaligus pintu masuk penyalahgunaan data untuk dimonetisasi guna pemasaran produk perbankan. Di sektor ritel, permintaan data pribadi masih cukup masif dilakukan oleh kasir pada sejumlah kafe, restoran atau toko perbelanjaan. Data yang diminta meliputi nama dan nomor ponsel. Kerap kali kasir tak memberikan alasan yang jelas.

Penghimpunan data pribadi juga dilakukan di toko dan di pasar daring, aplikasi pemesanan tiket, serta angkutan daring. Pengguna aplikasi memasukan data pribadinya untuk memperoleh layanan. Namun nyaris tak diperoleh informasi terkait penggunaan data pribadi itu dikemudian hari. Perkembangan sistem belanja daring menyebakan data pribadi rentan beredar. Namun hal itu belum disadari oleh masyarakat.

Pemerintah sebenarnya menyiapkan rancangan undang-undang perlindungan data pribadi sejak 2016. Sejak 2017 dilakukan harmonisasi RUU dnegan meliatlan banyak kementerian dan lembaga terkait. Namun terhadap RUU itu masih dilakukan harmonisasi di Kemeterian hukum dan HAM karena pembahasanya cukup panjang.

Hasil pemataan lembaga studi dan advokasi masyarakat (Elsam) ditemukan aturan terkait perlindungan data pribadi disejumlah pasal yang tersebar di 30 UU seperti UU perbankan serta UU ITE. Namun dari sekian banyak pasal, belum ada yang mengatur terkait sanksi pidana bagi orang yang memperjualbelikan data pribadi.


WP Bisa Menyelesaikan Kasus Utang Pajak melalui PTUN

14 May 2019

"Selama ini masyarakat Wajib Pajak atau Konsultan Pajak mengetahui hanya Pengadilan Pajak yang berwenang mengadili pembatalan utang pajak. Tapi bisa juga mengajukan pembatalan utang pajak melalui PTUN", kata Pengacara Pajak Cuaca Teger dalam keteranganya, belum lama ini. Ia mencontohkan, PTUN Jakarta sudah menyatakan berwenang membatalkan ketetapan pajak senilai Rp 17 Miliar untuk PT PBJ. Begitu juga PTUN Medan yang menyatakan berwenang dan mulai menyidangkan tiga kasus pembatalan pajak senilai Rp 23 Miliar. Menurutnya, terdapat loope hole pada ketentuan Pasal 36 ayat (1) b UU KUP yang belum pernah digunakan sebagai upaya hukum mengurangi jumlah pajak terutang. Dengan menggunakan loope hole ini, dapat diajukan kembali pembatalan utang pajak melalui UU PTUN, sekalipun pernah diajukan keberatan menurut ketentuan Pasal 25 UU KUP. Ketentuan PMK Nomor 8/PMK.03/2013 menyatakan, apabila sudah pernah mengajukan keberatan, tidak dapat lagi mengajukan pembatalan. Namun, PMK tersebut tidak berlaku kepada pembatalan menurut UU PTUN. Melalui loope hole ini, banding atau gugatan melalu Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung (MA) dapat dibatalkan lagi melalui PTUN.

Data Pribadi Dijual Bebas

13 May 2019

Data pribadi dijual bebas untuk kepentingan pemasaran produk perbankan. Tenaga pemasaran kartu kredit dan pegawai bank diduga terlibat. Informasi data pribadi yang diperjualbelikan secara bebas tersebut tak hanya berupa nama, alamat, nomor telepon, dan nama ibu kandung tetapi juga kemampuan finansial. Jenis informasi ini seharusnya hanya dapat diakses dari lembaga resmi.

Di kalangan tenaga pemasaran kartu kredit data pribadi diperjualbelikan dengan harga bervariasi. Data pribadi yang memuat nama, alamat, nomor telepon, hingga nama orang tua tanpa dilengkapi data kemampuan finansial dijual Rp 300 per data. Namun data yang dilengkapi kemampuan finansial pemiliknya dihargai Rp 20.000 hingga Rp 50.000 per data.

Menurut Direktur Asosiasi Kartu Kredit Indonesia Steve Martha, maraknya jual beli data pribadi diduga untuk menjaring minat tenaga pemasaran termasuk tenaga telemarketing produk perbankan. Kepemilikan data pribadi seperti menjadi salah satu syarat penerimaan kerja bagi tenaga alih daya pemasaran produk perbankan. Sekretaris Perusahaan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Rohan Hafas pun mengungkan, selama ini penjualan data pribadi nasabah kartu kredit telah menjadi isu dalam industri perbankan. Namun ditegaskan bahwa data nasabah yang beredar dan diperjualbelikan bukan disebabkan kebocoran sistem bank. Di bank keamanan data nasabah itu 99% terjaga.

Disisi lain, data pribadi diperjualbelikan dengan mudah secara daring. Bahkan di internet setiap data dijual sangat murah mulai dari Rp 0,1 hingga Rp 16 per data. Salah satu laman tempat jual beli data pribadi adalah www.temanmarketing.com 

Permintaan data disitus ini diajukan lewat percakapan whatsapp (wa). Lewat aplikasi WA pembeli bisa mendapatkan 21.441 data seharga Rp 350.000. Operator yang melayani lewat aplikasi percakapan mengklaim seluruh data itu adalah data nasabah kartu kredit.