Perlindungan Produk & Merek, UU Perdagangan Online Dibutuhkan
Perlindungan terhadap merek dan produk-produk yang diperdagangkan dalam perdagangan elektronik (dagang-el) di Tanah Air dinilai belum maksimal. Hingga kini belum ada payung hukum positif yang lebih tinggi berupa undang-undang (UU) yang memberikan sanksi seperti hukum pidanan atau perdata serta sanksi denda bagi pelanggar merek yang mengedarkan produk palsu dengan beriklan melalui perdagangan online atau dagang-el, seperti di media sosial atau website. Pentingnya payung hukum ini sejalan dengan pola konsumsi masyarakat dalam berbelanja online yang makin meningkat. Dalam dagang-el, setiap pedagang bisa dengan mudah menutup identitasnya sehingga lebih leluasa untuk menjual produk-produk palsu. Tantangan ke depan menghadapi produk palsu sangat besar di Indonesia, mengingat pengguna internet saat ini mencapai 150 juta pengguna dengan 355,5 juta pelanggan seluler.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023