;

Perlindungan Produk & Merek, UU Perdagangan Online Dibutuhkan

Ekonomi B. Wiyono 22 May 2019 Bisnis Indonesia
Perlindungan Produk & Merek, UU Perdagangan Online Dibutuhkan

Perlindungan terhadap merek dan produk-produk yang diperdagangkan dalam perdagangan elektronik (dagang-el) di Tanah Air dinilai belum maksimal. Hingga kini belum ada payung hukum positif yang lebih tinggi berupa undang-undang (UU) yang memberikan sanksi seperti hukum pidanan atau perdata serta sanksi denda bagi pelanggar merek yang mengedarkan produk palsu dengan beriklan melalui perdagangan online atau dagang-el, seperti di media sosial atau website. Pentingnya payung hukum ini sejalan dengan pola konsumsi masyarakat dalam berbelanja online yang makin meningkat. Dalam dagang-el, setiap pedagang bisa dengan mudah menutup identitasnya sehingga lebih leluasa untuk menjual produk-produk palsu. Tantangan ke depan menghadapi produk palsu sangat besar di Indonesia, mengingat pengguna internet saat ini mencapai 150 juta pengguna dengan 355,5 juta pelanggan seluler. 

Download Aplikasi Labirin :