Tolak Bayar Pajak Melawan Hukum dan Pro Pengemplang
Ketidakpuasan terhadap pelaksanaan pemilu Presiden 2019 memunculkan ajakan untuk menolak membayar pajak. Seruan ini, tentu bisa mengganggu penerimaan pajak. Menkeu menjelaskan bahwa masyarakat memiliki hak dan kewajiban, salah satunya adalah kewajiban membayar pajak. Kewajiban membayar pajak bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, sehingga warga negara yang tidak membayar pajak berarti melanggar undang-undang.
Direktur CITA Yustinus Prastowo menuturkan, boikot pajak tidak saja buruk secara moral, tetapi merugikan kepentingan nasional, karena pajak untuk membiayai layanan publik seperti kesehatan, pendidikan, subsidi, dana desa, dan lainnya. Apalagi kondisi kepatuhan masih memprihatinkan. Dalam situasi seperti ini, ajakan memboikot pajak berarti memberi pembenaran pada perilaku mengemplang pajak.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023