;

Kemenkominfo Tegaskan Jual-Beli Data Pribadi Melanggar Hukum

Teknologi Leo Putra 15 May 2019 Investor Daily
Kemenkominfo Tegaskan Jual-Beli Data Pribadi Melanggar Hukum

Kemenkominfo menyatakan, kasus-kasus pencurian dan penjualan data pribadi adalah tindakan yang melanggar hukum. Hal tersebut disampaikannya untuk menanggapi terjadinya kasus penawaran dan penjualan data pribadi yang dilakukan oleh temanmarketing.com. Laman tersebut secara terang-terangan menawarkan jasa penjualan database nomor handphone, nasabah, nasabah, jasa SMS massal, jasa SMS masking, jasa Whatsapp Blast, jasa iklan Google adwords, jasa SMS broadcast khusus situs judi online, jasa SEO premium khusus situs judi online, jasa database beeting pemain judi online serta jasa design website. Direktur Jenderal Aplikasi dan Informastika Kemenkominfo, Semuel A Pangerapan mengakui bahwa kasus jual beli data pribadi seperti yang dilakukan oleh Temanmarketing.com belum diatur secara detail dalam UU tentang Perlindungan Data Pribadi yang saat ini masuk dalam agenda DPR melalui program legislasi nasional 2019. Akan tetapi sebenarnya hal ini sudah diatur secara gamblang dalam UU ITE Pasal 32 junto pasal 48. Sementara itu menurut, Pendiri Indonesia Cyber Security Forum, kasus penjualan data pribadi bukanlah hal baru. Kasus in sudah sering terjadi sejak kartu kredit pertama kali beredar. Penjualan bukan hanya dilakukan temanmarketing.com tetapi yang sudah 'lumrah' terjadi adalah data pribadi diperjualbelikan antarbank melalui tenaga penjualnya.

Download Aplikasi Labirin :