;

Keamanan Data Pribadi : Regulasi yang Tegas Diperlukan

Keamanan Data Pribadi : Regulasi yang Tegas Diperlukan

Jual beli data pribadi diduga tak hanya dilakukan tenaga pemasaran produk perbankan dan asuransi. Sektor ritel kini juga secara masif menghimpun data pribadi konsumenya. Padahal, belum ada regulasi yang benar-benar dapat menjamin keamanan data pribadi.

Pendaftaran kartu kredit bukan hanya satu-satunya pintu masuk menghimpun data pribadi, sekaligus pintu masuk penyalahgunaan data untuk dimonetisasi guna pemasaran produk perbankan. Di sektor ritel, permintaan data pribadi masih cukup masif dilakukan oleh kasir pada sejumlah kafe, restoran atau toko perbelanjaan. Data yang diminta meliputi nama dan nomor ponsel. Kerap kali kasir tak memberikan alasan yang jelas.

Penghimpunan data pribadi juga dilakukan di toko dan di pasar daring, aplikasi pemesanan tiket, serta angkutan daring. Pengguna aplikasi memasukan data pribadinya untuk memperoleh layanan. Namun nyaris tak diperoleh informasi terkait penggunaan data pribadi itu dikemudian hari. Perkembangan sistem belanja daring menyebakan data pribadi rentan beredar. Namun hal itu belum disadari oleh masyarakat.

Pemerintah sebenarnya menyiapkan rancangan undang-undang perlindungan data pribadi sejak 2016. Sejak 2017 dilakukan harmonisasi RUU dnegan meliatlan banyak kementerian dan lembaga terkait. Namun terhadap RUU itu masih dilakukan harmonisasi di Kemeterian hukum dan HAM karena pembahasanya cukup panjang.

Hasil pemataan lembaga studi dan advokasi masyarakat (Elsam) ditemukan aturan terkait perlindungan data pribadi disejumlah pasal yang tersebar di 30 UU seperti UU perbankan serta UU ITE. Namun dari sekian banyak pasal, belum ada yang mengatur terkait sanksi pidana bagi orang yang memperjualbelikan data pribadi.


Download Aplikasi Labirin :